News
Penyidikan Kasus BBM Pontianak Berjalan, GERTAK Minta Publik Tidak Berspekulasi
Jakarta – Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Kalimantan Barat.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan. Tim penyidik Kejati Kalbar sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Senin, 29 Desember 2025. Langkah tersebut dilakukan guna mengumpulkan alat bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM nonsubsidi Tahun Anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua Umum GERTAK, Dimas Tri Nugroho, menekankan pentingnya masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berjalan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional. Masyarakat sebaiknya menunggu hasil resmi penyidikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan,” ujar Dimas dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Dimas, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Namun demikian, proses tersebut juga perlu diawasi agar berjalan secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, informasi yang beredar di ruang publik diharapkan dapat disikapi secara proporsional.
“Setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Proses penyidikan perlu dihormati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” tegasnya.
GERTAK berharap penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan BBM nonsubsidi ini dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memperkuat tata kelola dan akuntabilitas di sektor pelayanan publik.
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
News
Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.
“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.
“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.
Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.
Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.
News
Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar
Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau turun langsung meninjau aset daerah yang diduga dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar.
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 6.728 meter persegi di Jalan Tanjung Duren Timur. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda DKI Jakarta berdasarkan SIPPT Nomor 225/1.711.534 tertanggal 28 Februari 2013. Namun, menurut warga, lahan itu kini dikuasai sekelompok orang dan digunakan sebagai parkiran ilegal.
Keberadaan parkir liar ini dinilai merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Tak hanya itu, dampaknya juga dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar, terutama Masjid Miftahul Jannah. Warga menyebut, sejak lahan tersebut diuruk untuk dijadikan parkiran, saluran drainase masjid menjadi tertutup.
Akibatnya, masjid yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun ini kerap terendam banjir setiap kali hujan turun. Meski petugas kelurahan dan kecamatan sudah beberapa kali melakukan penyedotan air, genangan tetap sulit diatasi.
Kondisi ini membuat masjid sempat harus ditutup selama beberapa hari. Kegiatan ibadah seperti salat lima waktu, pengajian TPA, hingga aktivitas keagamaan lainnya pun terganggu.
Warga juga menyoroti adanya papan plang aset Pemda DKI Jakarta di lokasi tersebut yang berisi larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki atau memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa izin, sesuai Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 KUHP. Namun, peringatan itu dinilai tidak diindahkan.
Atas situasi tersebut, warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset daerah.
Warga berharap persoalan penguasaan aset, dampak lingkungan, serta terganggunya aktivitas ibadah bisa segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
News4 weeks agoRespons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
