Hukum
Di Balik Jeruji Jimbaran: WNA dengan Gangguan Jiwa Terjebak 4 Bulan Antara Deportasi dan Ketidakpastian Hukum
DENPASAR, Bali — Dalam sel Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Andrew Joseph McLean, warga negara Selandia Baru, telah menghitung hari selama lebih dari empat bulan tanpa tahu ujung cerita hukumnya.
Ia tidak menjalani hukuman, juga tidak menunggu proses pengadilan yang jelas. Statusnya menggantung: ditahan oleh Imigrasi, namun juga dibayangi permintaan penundaan deportasi dari Polres Badung.
Kasus ini bukan lagi soal pelanggaran izin tinggal, tetapi telah berubah menjadi preseden memprihatinkan tentang ketidakpastian hukum dan diskoordinasi antarlembaga.
Dari Laporan Kekerasan ke Limbo Hukum
Kisah ini berawal pada 11 Agustus 2025, ketika seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Badung. Atas dasar ini, Andrew kemudian ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Menurut prosedur standar, langkah selanjutnya adalah deportasi.
Namun, roda birokrasi tiba-tiba berubah arah. Pada 25 November 2025, Satreskrim Polres Badung mengirimkan surat resmi bernomor B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim ke Kantor Wilayah Imigrasi Bali.
Isinya meminta penundaan deportasi karena Andrew masih “dibutuhkan dalam proses penyelidikan” terkait laporan yang sama. Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., menyoroti paradoks yang timbul.
“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujarnya.
Kemandekan Penyidikan dan Pertanyaan tentang Dasar Hukum
Yang menjadi masalah utama, penyelidikan yang menjadi alasan penundaan itu sendiri mandek dan tidak transparan. Meski ada surat perintah penyelidikan, hingga saat ini kasus ini belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Andrew belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia terjebak dalam status ‘zombie’ hukum: ditahan tanpa proses pidana yang jelas.
“Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tegas Max Widi, S.H. Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan krusial: seberapa kuat dasar hukum penundaan deportasi seseorang untuk sebuah penyidikan yang nyaris tidak bergerak selama berbulan-bulan?
Pasal 44 KUHP dan Kondisi Kesehatan yang Diabaikan
Kompleksitas kasus ini menjadi lebih dalam dengan kondisi kesehatan mental Andrew. Surat keterangan medis resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), rumah sakit rujukan negara, mendiagnosisnya dengan Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2). Ini bukan catatan kesehatan biasa, tetapi dokumen yang memiliki konsekuensi hukum fundamental.
Max Widi, S.H. mengajukan permohonan penghentian penyelidikan ke Polres Badung pada 12 Desember 2025, dengan berpedoman pada Pasal 44 KUHP. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan tidak mampu mempertanggungjawabkan diri karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.
“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” paparnya.
Namun, upaya ini seperti bertepuk sebelah tangan. Hingga kini, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak kepolisian.
“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?” tanya Max Widi, S.H. dengan nada frustrasi yang mencerminkan kegagalan komunikasi dan transparansi dalam proses ini.
Ancaman Praperadilan dan Dampak Citra Hukum Indonesia
Menyadari jalan buntu, kuasa hukum kini mempertimbangkan langkah praperadilan. Langkah ini bukan untuk membebaskan klien dari segala tuntutan, tetapi untuk memaksa negara—dalam hal ini Polres Badung—untuk mengambil keputusan yang jelas dan sesuai hukum.
“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi, S.H.
Kasus Andrew McLean adalah ujian nyata bagi prinsip kepastian hukum dan koordinasi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan batas kewenangan penundaan deportasi, menyingkap lemahnya transparansi dalam tahap penyelidikan, dan yang terpenting, menguji komitmen kita dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi individu dengan kondisi kesehatan mental, baik warga negara asing maupun Indonesia sendiri.
Di sel Rudenim Jimbaran, Andrew McLean bukan lagi sekadar narapidana imigrasi. Ia telah menjadi simbol dari sebuah sistem yang terkadang lupa bahwa di balik prosedur dan surat-menyurat, ada manusia yang berhak atas kepastian—bahwa hidupnya tidak boleh digantung di ruang hampa hukum tanpa alasan yang jelas dan batas waktu yang masuk akal.
Empat bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk menunggu sebuah keputusan yang seharusnya bisa diambil dengan lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi. (LTO)
Hukum
Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan
Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.
Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.
“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.
Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.
Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.
Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.
“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.
“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.
“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.
Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Hukum
Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.
Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Hukum
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.
selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoIndonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global
-
Ekonomi4 weeks agoKameel Guzellic Parfume menghadirkan dua varian baru
-
News4 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
-
News4 weeks agoKuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
-
News4 weeks agoRektor Unud Ajak Kampus Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Pendidikan Berbasis Tri Hita Karana
-
News4 weeks agoAJIP Bali Pilih 8 Resor Pantai Terbaik Indonesia 2026, Bali Masih Jadi Raja Wisata Mewah
-
News4 weeks agoPolda Sumsel Gelar Badminton Kapolda Cup 2026 yang Diikuti Ribuan Peserta
