Hukum
Di Balik Jeruji Jimbaran: WNA dengan Gangguan Jiwa Terjebak 4 Bulan Antara Deportasi dan Ketidakpastian Hukum
DENPASAR, Bali — Dalam sel Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Andrew Joseph McLean, warga negara Selandia Baru, telah menghitung hari selama lebih dari empat bulan tanpa tahu ujung cerita hukumnya.
Ia tidak menjalani hukuman, juga tidak menunggu proses pengadilan yang jelas. Statusnya menggantung: ditahan oleh Imigrasi, namun juga dibayangi permintaan penundaan deportasi dari Polres Badung.
Kasus ini bukan lagi soal pelanggaran izin tinggal, tetapi telah berubah menjadi preseden memprihatinkan tentang ketidakpastian hukum dan diskoordinasi antarlembaga.
Dari Laporan Kekerasan ke Limbo Hukum
Kisah ini berawal pada 11 Agustus 2025, ketika seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Badung. Atas dasar ini, Andrew kemudian ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Menurut prosedur standar, langkah selanjutnya adalah deportasi.
Namun, roda birokrasi tiba-tiba berubah arah. Pada 25 November 2025, Satreskrim Polres Badung mengirimkan surat resmi bernomor B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim ke Kantor Wilayah Imigrasi Bali.
Isinya meminta penundaan deportasi karena Andrew masih “dibutuhkan dalam proses penyelidikan” terkait laporan yang sama. Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., menyoroti paradoks yang timbul.
“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujarnya.
Kemandekan Penyidikan dan Pertanyaan tentang Dasar Hukum
Yang menjadi masalah utama, penyelidikan yang menjadi alasan penundaan itu sendiri mandek dan tidak transparan. Meski ada surat perintah penyelidikan, hingga saat ini kasus ini belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Andrew belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia terjebak dalam status ‘zombie’ hukum: ditahan tanpa proses pidana yang jelas.
“Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tegas Max Widi, S.H. Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan krusial: seberapa kuat dasar hukum penundaan deportasi seseorang untuk sebuah penyidikan yang nyaris tidak bergerak selama berbulan-bulan?
Pasal 44 KUHP dan Kondisi Kesehatan yang Diabaikan
Kompleksitas kasus ini menjadi lebih dalam dengan kondisi kesehatan mental Andrew. Surat keterangan medis resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), rumah sakit rujukan negara, mendiagnosisnya dengan Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2). Ini bukan catatan kesehatan biasa, tetapi dokumen yang memiliki konsekuensi hukum fundamental.
Max Widi, S.H. mengajukan permohonan penghentian penyelidikan ke Polres Badung pada 12 Desember 2025, dengan berpedoman pada Pasal 44 KUHP. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan tidak mampu mempertanggungjawabkan diri karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.
“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” paparnya.
Namun, upaya ini seperti bertepuk sebelah tangan. Hingga kini, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak kepolisian.
“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?” tanya Max Widi, S.H. dengan nada frustrasi yang mencerminkan kegagalan komunikasi dan transparansi dalam proses ini.
Ancaman Praperadilan dan Dampak Citra Hukum Indonesia
Menyadari jalan buntu, kuasa hukum kini mempertimbangkan langkah praperadilan. Langkah ini bukan untuk membebaskan klien dari segala tuntutan, tetapi untuk memaksa negara—dalam hal ini Polres Badung—untuk mengambil keputusan yang jelas dan sesuai hukum.
“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi, S.H.
Kasus Andrew McLean adalah ujian nyata bagi prinsip kepastian hukum dan koordinasi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan batas kewenangan penundaan deportasi, menyingkap lemahnya transparansi dalam tahap penyelidikan, dan yang terpenting, menguji komitmen kita dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi individu dengan kondisi kesehatan mental, baik warga negara asing maupun Indonesia sendiri.
Di sel Rudenim Jimbaran, Andrew McLean bukan lagi sekadar narapidana imigrasi. Ia telah menjadi simbol dari sebuah sistem yang terkadang lupa bahwa di balik prosedur dan surat-menyurat, ada manusia yang berhak atas kepastian—bahwa hidupnya tidak boleh digantung di ruang hampa hukum tanpa alasan yang jelas dan batas waktu yang masuk akal.
Empat bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk menunggu sebuah keputusan yang seharusnya bisa diambil dengan lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi. (LTO)
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Hukum
KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
News1 week agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Hukum4 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
News4 weeks agoWaduh! Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
-
Sosial4 weeks agoMasjid Al-Akbar Cibubur Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Ikut Pemeriksaan
-
News4 weeks agoPrabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
-
Hukum4 weeks agoUsai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
-
Hukum4 weeks agoRSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
-
Entertainment4 weeks agoEdukasi Bahaya Narkoba di RBCC Dikemas dengan Konsep Edutainment
