News
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dilayangkan Terhadap Penyelenggara Jalan Atas Kecelakaan Maut di Pandeglang
Wartahot.news – Kantor Hukum Raden Elang Mulyana Law Office, selaku Tim Kuasa Hukum M. Al Amin Maksum, pengemudi ojek yang mengalami kecelakaan saat berusaha menghindari lubang besar di Jalan Raya Labuan Pandeglang Gardutanjak, telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 5/PDT.G/2026/PN PDL, pada Rabu, 25 Februari 2026, pkl.14.00 WIB, Di Pengadilan Negeri Pandeglang, Jl. Raya Serang KM. No.1, Pandeglang, Provinsi Banten
Gugatan ini dilayangkan terhadap para penyelenggara jalan yang dinilai abai dan menyebabkan kerugian, serta menarik pihak lain yang terlibat langsung dalam kecelakaan ini, yaitu:
- Gubernur Provinsi Banten (Tergugat I)
- Dinas PUPR Provinsi Banten (Tergugat II)
- Bupati Pandeglang (Tergugat III)
- Dinas Perhubungan Pandeglang (Tergugat IV)
- Bayu Prayoga, Pengemudi Ambulan Roda Empat (Turut Tergugat I)
Kecelakaan ini mengakibatkan penumpang yang dibawa oleh klien kami, Almarhum Khairi Rafi, terjatuh dan tertabrak kendaraan dari arah belakang, sehingga meninggal dunia. Sementara klien kami mengalami luka berat.
Gugatan ini merupakan bentuk nyata menagih pertanggungjawaban negara, dalam hal ini pemerintah daerah, yang kelalaiannya telah merenggut nyawa dan menghancurkan kehidupan warga masyarakat.
News
Update Kasus DRL, Polda Metro Jaya Sampaikan Progres Penyidikan
Jakarta – Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara dengan tersangka berinisial DRL. Pemeriksaan terhadap DRL dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026 di ruang penyidik Polda Metro Jaya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, DRL hadir didampingi penasihat hukum pada Kamis (19/2) sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujar Kabidhumas kepada awak media, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Disampaikan selanjut, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas.
Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
News
Machi Ahmad: Laporan Balik Dihentikan, Kasus Penganiayaan Darwin dan Angel Naik Penyidikan
JAKARTA – Kepolisian menghentikan penyelidikan laporan balik yang diajukan Nasio Siagian terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel. Penghentian itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) dari Polres Metro Jakarta Barat.
Kuasa hukum Darwin dan Angel, Machi Ahmad dari Jhon LBF Law Firm, mengatakan kliennya sebelumnya dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Namun, penyidik menilai laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Kasus klien kami yang dituduh dengan Pasal 448 KUHP (pemaksaan dengan ancaman kekerasan) telah dihentikan dengan surat SP2 Lidik oleh Polres Jakarta Barat,” kata Machi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Machi menyebut ia bersama rekannya, Stensia An, memenuhi undangan penyidik sebagai terlapor. Dalam proses gelar perkara, kata dia, penyidik menyimpulkan tidak terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan.
“Tidak terpenuhinya bukti dan peristiwa pidananya tidak ada. Menurut kami, ini hanya laporan yang mengada-ada dan diduga merupakan laporan palsu,” ujarnya.
Meski demikian, Machi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan laporan palsu tersebut. Keputusan untuk melaporkan balik, kata dia, berada di tangan kliennya.
“Apabila klien kami memilih tidak melaporkan balik, itu adalah kebesaran hati dari klien kami. Ibu Angel juga sebenarnya bisa melaporkan karena turut menjadi korban penganiayaan, tetapi kemarin memilih tidak melaporkan,” katanya.
Di sisi lain, laporan penganiayaan yang diajukan Darwin dan Angel terhadap Nasio Siagian telah naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan keterangan penyidik Unit Resmob, unsur pidana dalam perkara itu dinilai telah terpenuhi dan prosesnya berlanjut untuk penetapan tersangka.
“Untuk kasus laporan dari klien kami telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke kejaksaan. Unsur pidananya telah memenuhi dan tinggal mencari siapa tersangkanya,” ujar Machi.
Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Menurut mereka, pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk penahanan.
Darwin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas penanganan perkara tersebut. “Saya mau mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Pak Kapolres, Pak Wakapolres, Pak Kasatreskrim, dan para penyidik yang telah menangani kasus kami dengan adil,” ujarnya.
Ia juga berterima kasih kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya. Darwin menambahkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT scan dan rontgen, untuk memastikan kondisi luka yang dialaminya. Hasil pemeriksaan itu telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti.
Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video peristiwa tersebut beredar di media sosial. Darwin dan Angel menegaskan tetap melanjutkan proses hukum dan tidak membuka opsi penyelesaian damai. Mereka berharap kepolisian segera menetapkan tersangka dan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum.
News
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
JAKARTA (17/2/2026) – Pemerintah resmi menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Keputusan tersebut diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar , di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Penetapan dilakukan setelah hasil hisab dan rukyatul hilal menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ufuk dan belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan.
“Belum hilal itu berwujud, masih di bawah ufuk,” ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang isbat.
Hilal Masih Minus Derajat
Berdasarkan data hisab, tinggi hilal di seluruh wilayah berada pada rentang -2° 24‘ 43“ (-2,41°) hingga -0° 55‘ 41“ (-0,93°). Sementara elongasi Bulan–Matahari tercatat antara 0° 56‘ 23“ (0,94°) hingga 1° 53‘ 36“ (1,89°).
Secara astronomis, posisi tersebut belum memenuhi standar minimum agar hilal dapat dirukyat atau terlihat.
Indonesia menggunakan kriteria visibilitas hilal (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat sebagai syarat penetapan awal bulan Hijriah.
“Indonesia menggunakan kriteria visibilitas MABIMS, yaitu tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat. Ini standarnya Asia Tenggara,” jelasnya.
Disepakati Bersama, Awal Puasa 19 Februari 2026
Karena tidak ada laporan hilal terlihat dari 96 titik pemantauan di seluruh Indonesia, pemerintah bersama para pemangku kepentingan sepakat menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026,” tegas Menag.
Dengan keputusan ini, umat Islam di Indonesia diharapkan dapat memulai ibadah puasa secara serentak.
Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga mengajak umat Islam menjadikan Ramadan sebagai momentum memperkuat persatuan, terutama jika terdapat perbedaan pandangan dalam penentuan awal puasa.
Ia menegaskan bahwa perbedaan yang mungkin muncul hendaknya tidak menjadi sumber perpecahan.
“Mari perbedaan itu tidak menyebabkan kita berpisah atau berbeda dalam artian yang negatif. Jadikan perbedaan itu suatu konfigurasi yang sangat indah. Indonesia sudah berpengalaman berbeda, tapi tetap utuh dalam persatuan yang sangat indah,” pungkasnya.
Penetapan 1 Ramadan 1447 H ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tetap berpegang pada metode hisab dan rukyat dengan standar regional MABIMS dalam menentukan awal bulan Hijriah, demi menjaga kepastian dan kebersamaan umat.
-
Entertainment2 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News4 weeks agoWarga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar
-
News4 weeks agoNgopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra
-
Entertainment2 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
Infotainment4 weeks agoSidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum
-
News3 weeks agoHak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
-
News4 weeks agoJelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan
-
News3 weeks agoDJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
