News
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan
JAKARTA – Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua pekan sejak tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan telah menyiapkan 2.746 posko untuk memberikan pengamanan hingga pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat saat arus mudik dan balik Lebaran.
Sigit merinci sebanyak 1.624 posko akan difokuskan untuk pengamanan serta sebagai pusat informasi dan pengaturan arus lalu lintas. Ribuan posko ini bakal disiapkan di seluruh Indonesia.
Sementara, 779 lainnya akan digunakan sebagai posko pelayanan untuk tempat istirahat bagi pengemudi yang kelelahan. Sedangkan 343 posko terpadu akan digunakan sebagai pusat kendali operasi ketupat 2026.
“Yang tentunya di dalamnya juga ada tempat rest area dan berbagai macam layanan yang kita siapkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan balik,” kata Sigit di rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, Sigit mengatakan total ada 185.608 objek pengamanan yang menjadi fokus petugas. Mulai dari tempat ibadah, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.
“Tentunya perlu ada pelibatan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pelayanan di tempat wisata, tempat ibadah, transportasi umum, jalur mudik baik tol maupun arteri, jalur penyeberangan lintas pulau, dan pusat perbelanjaan serta rest area,” tutup Sigit.
Infotainment
Farhat Abbas Tanggapi Polemik Kasus Olivia daniaty, Tegaskan Tak Ada Putusan Wajib Ganti Rugi
Jakarta – Pengacara dan publik figur angkat bicara terkait polemik hukum yang kembali menyeret nama Olivia daniaty (OI) serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk inisial ND. Dalam keterangannya, Farhat menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak selain OI untuk mengganti kerugian.
Menurut Farhat, dalam perkara tersebut tidak ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa pihak “Niat dan Niati” atau ND wajib mengganti kerugian yang timbul. Ia menyebut, jika memang ada amar putusan yang secara tegas menyatakan kewajiban tersebut, maka seharusnya dapat ditunjukkan secara jelas.
“Mana keputusan yang menerangkan bahwa rumahnya harus disita? Mana surat perintah bahwa mereka harus mengembalikan seluruh kerugian? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan,” ujarnya.
Farhat juga mempertanyakan narasi yang berkembang di publik mengenai penyitaan aset dan tanggung renteng. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang diketahuinya, pihak tergugat adalah pemerintah, dan tidak tercantum nama pihak lain sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum.
Ia menilai polemik ini menjadi simpang siur karena adanya opini yang berkembang di media, tanpa disertai dasar putusan yang jelas. “Kalau hukum seperti itu, tolong pengacaranya yang menjelaskan. Jangan sampai membentuk opini yang memburukkan karakter orang yang tidak dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farhat juga menyinggung soal latar belakang perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga berusaha menjadi pegawai negeri dengan cara tidak benar.
“Kalau memang ada yang membayar untuk jadi pegawai negeri, itu kan juga perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil. Harusnya ini jadi pelajaran,” katanya.
Terkait kemungkinan eksekusi atau penyitaan aset, Farhat menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas memerintahkan pembayaran ganti rugi serta telah melalui proses teguran atau aanmaning.
Ia juga menegaskan bahwa OI telah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Menurutnya, jika memang ada kewajiban pidana yang telah dijalani, maka harus dilihat kembali apakah masih ada kewajiban perdata yang secara sah dibebankan.
“Kalau memang harus mengganti, uangnya dari mana? Itu juga harus realistis. Jangan sampai membangun asumsi tanpa dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Farhat menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak tergiur jalan pintas, terutama dalam proses seleksi menjadi pegawai negeri. Ia juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati hingga ada keputusan yang final dan mengikat.
News
Warga Tanjung Duren Resah, Makin Sering Banjir Diduga Imbas Parkir Liar
Jakarta – Warga Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, mengaku makin khawatir karena Masjid Miftahul Jannah yang menjadi pusat ibadah warga kini semakin sering kebanjiran. Mereka menduga kondisi ini diperparah oleh aktivitas parkir liar yang menutup lahan resapan air di belakang masjid. Warga dan jamaah pun berharap Pemerintah Kota Jakarta Barat segera turun tangan.
Ahmad Taufik, pengurus Masjid Miftahul Jannah, bercerita bahwa masjid yang sudah berdiri sekitar 40 tahun itu memang pernah mengalami banjir sejak dulu. Namun, situasinya sekarang terasa berbeda.
“Kalau dulu banjir itu terjadi setelah hujan sampai satu minggu berturut-turut. Sekarang hujan satu sampai dua jam saja air sudah meluap. Dan airnya bukan dari atas, tapi keluar dari bawah tanah,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan ini mulai terasa setelah lahan di belakang masjid yang sebelumnya menjadi area resapan diurug untuk perluasan parkir. Akibatnya, air kehilangan jalur serapan dan akhirnya mengalir ke titik terendah, yakni area masjid.
Genangan air bahkan bisa bertahan hingga satu minggu. Kondisi ini sempat membuat pelaksanaan Salat Jumat terganggu karena masjid tidak bisa digunakan seperti biasa.
Sebagai langkah mencari solusi, Ahmad Taufik mengaku sudah bersurat kepada Wali Kota Jakarta Barat dan menghadiri audiensi untuk menyampaikan kondisi tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut konkret di lapangan.
Di sisi lain, Hadi Ardiansyah selaku perwakilan pengurus RW 05 Tanjung Duren Selatan berharap lahan tersebut bisa dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai fasos-fasum atau jalur hijau.
“Harapan kami, tanah itu bisa dikembalikan fungsinya seperti taman interaksi atau ruang terbuka hijau, sesuai fungsi awalnya. Di wilayah kami sangat minim ruang bermain dan ruang olahraga,” katanya.
Warga dan jamaah pun mendesak agar parkir liar yang diduga mengganggu resapan air segera ditertibkan, sehingga Masjid Miftahul Jannah bisa kembali berfungsi optimal sebagai tempat ibadah bagi sekitar 500 jamaah Salat Jumat setiap pekannya.
News
Aksi Penyampaian Pendapat di Mabes Polri; Mahasiswi Berjaket Kuning Ambil dan Coret Kain Penutup Kepala Polwan
Jakarta – Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di kawasan Mabes Polri pada Jumat (27/2/2026). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, massa mahasiswa beralmamater kuning menyampaikan aspirasi, sementara personel kepolisian melakukan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan pelayanan di lapangan.
Dalam sebuah video yang beredar, terlihat seorang mahasiswi berjaket kuning mengambil kain penutup kepala dari salah satu personel negosiator Polwan. Mahasiswi tersebut kemudian menuliskan sebuah tulisan yang kurang pantas pada kain putih itu, lalu tampak melakukan dokumentasi dengan memegang kain yang sudah bertuliskan kata tersebut.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan Polri menghormati hak warga menyampaikan pendapat, namun mengingatkan pelaksanaannya harus tetap tertib, santun, dan beretika. “Personel kami di lapangan melayani kegiatan penyampaian pendapat secara humanis. Namun cara menyampaikan aspirasi juga harus menjaga etika serta menghormati pihak lain,” ujarnya.
Budi menambahkan, kain penutup kepala yang digunakan personel Polwan merupakan bagian dari kelengkapan berpakaian dan memiliki fungsi sebagai penutup aurat, sehingga tidak semestinya dijadikan sarana ekspresi yang bernuansa provokatif. Ia mengimbau agar penyampaian pendapat dilakukan dengan lebih beradab, tanpa tindakan yang merendahkan martabat atau berpotensi memancing emosi di lapangan.
Polda Metro Jaya mengajak semua pihak untuk menjaga ruang publik tetap sejuk dan kondusif. Polisi, kata Budi, tetap bertugas profesional dan terukur untuk memastikan keamanan bersama, sekaligus mengingatkan peserta aksi agar kooperatif, mengedepankan dialog, serta mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penyampaian pendapat di muka umum.
-
Entertainment3 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News4 weeks agoDJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
-
Entertainment3 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
News4 weeks agoHak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
-
Hukum4 weeks agoEks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
-
Hukum4 weeks agoPraperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi
-
Hukum4 weeks agoSidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur
-
News4 weeks agoEndri Yansyah Selamat dari Dugaan Penusukan, Kini Trauma dan Kasus Ditangani Polsek Bukit Kemuning
