Hukum
OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan
Jakarta Selatan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berlokasi di Gedung Treasury Tower, Kawasan District 8, SCBD, Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta dugaan pelanggaran di bidang pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri untuk memperkuat alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia menerangkan, perkara ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta turut menyeret korporasi PT MASI. Berdasarkan hasil penyidikan, korporasi tersebut diduga masih terlibat dalam praktik yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut Daniel, modus yang digunakan dalam perkara tersebut mencakup praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu (wash sale) yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022. Praktik tersebut dinilai melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam transaksi pasar modal.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Berkas perkara terhadap kedua tersangka telah diselesaikan dan dikirim ke kejaksaan, dan saat ini tinggal menunggu P-21.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu P-21,” jelas Daniel.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan (freeze) terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung dari harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Saham-saham tersebut untuk sementara tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyebutkan sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan pemilahan lebih lanjut di kantor penyidik.
“Nanti di kantor akan kami pilah-pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Aset tidak ada, mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK bersama Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Hukum
Adam Deni Jalani Pemeriksaan Didampingi Machi Achmad Soal Akun Skyholic Terkait Laporan Timothy Ronald
JAKARTA — Adam Deni Giaraka memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan yang diajukan oleh Timothy Ronald. Dalam pemeriksaan itu, Adam datang bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad.
Machi menjelaskan, kedatangan mereka untuk memenuhi panggilan Unit Kriminal Khusus (Krimsus) atas laporan yang tercatat pada 23 Januari 2026.
“Hari ini saya mendampingi dan mendapat kuasa dari Saudara Adam Deni Giaraka dalam pemenuhan panggilan dari Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit Krimsus atas laporan dari Saudara Timothy Ronald,” ujar Machi kepada wartawan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan, yang sebagian besar menyoroti dugaan keterlibatan Adam dengan akun media sosial bernama Skyholic.
Machi mengakui Adam sempat tergabung dalam grup admin Skyholic. Namun, ia menegaskan kliennya bukan pengelola ataupun pihak yang mengendalikan akun tersebut.
“Memang Saudara Adam pernah menjadi bagian dalam grup admin Skyholic, tetapi dia bukan sosok yang menggerakkan akun itu,” kata Machi.
Salah satu unggahan yang dipersoalkan adalah konten yang menampilkan Timothy Ronald mengenakan pakaian berwarna oranye. Unggahan itu dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
Machi membantah Adam terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran konten tersebut. Ia menyebut pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan grup dan data pendukung lain, kepada penyidik.
“Itu bukan hasil editan Saudara Adam Deni. Kami sudah melampirkan bukti percakapan dan data lain kepada penyidik,” ujarnya.
Menurut Machi, dalam perkara ini Adam masih berstatus sebagai saksi dalam tahap penyelidikan, bukan terlapor. Pihaknya juga menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan menyerahkan bukti tambahan jika diminta.
Ia menambahkan, Adam telah mengundurkan diri dari internal Skyholic pada Februari 2026 dan memiliki surat pengunduran diri tertulis. Machi juga menegaskan kliennya tidak memiliki akses login ke akun tersebut.
“Kalau diperlukan, silakan dilakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel klien kami. Kami terbuka,” ucapnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut.
Hukum
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT
Jakarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (48), Selasa (3/3/2026). Dalam keterangannya, KPK menyebut Fadia saat ini tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut diduga tidak hanya Fadia Arafiq yang diamankan. Namun hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah itu belum memerinci pihak-pihak lain yang turut ditangkap maupun konstruksi perkara yang mendasari operasi tersebut.
Penangkapan ini kembali membuat nama Fadia menjadi sorotan publik. Sebelumnya, pada 2025, ia sempat viral lantaran unggahan dan balasan komentar dari akun Instagram pribadinya, @fadiaarafiq.official, yang dinilai kasar terhadap warganet.
Kala itu, polemik bermula dari komentar seorang netizen yang menyoroti kondisi jalan rusak di wilayah Pekalongan melalui kolom komentar unggahan akun tersebut. Netizen lain juga mempertanyakan peresmian RS Ki Ageng Sedayu serta isu anggaran yang disebut tidak keluar.
Menanggapi komentar tersebut, akun Instagram Fadia membalas dengan kalimat yang mengandung kata-kata kasar, termasuk frasa dalam bahasa Jawa “mampus koe mengko” yang berarti “mati kamu nanti”. Balasan itu langsung menuai reaksi luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Dalam klarifikasinya saat itu, Fadia mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Namun ia menyatakan pengelolaannya dilakukan oleh beberapa admin.
Kini, publik menunggu keterangan resmi KPK terkait detail kasus OTT yang menjerat Fadia Arafiq, termasuk dugaan tindak pidana yang disangkakan serta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.
Hukum
Kasus Teguran Bermain Drum Tetangga : Jhon LBF dan Machi Achmad, Pelaku Pelaku Pengeroyokan Sudah Ditahan
Jakarta – Kasus dugaan pengeroyokan yang dipicu teguran soal suara drum tetangga kini masuk babak baru. Dua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak resmi ditahan pada 24 Februari 2026.
Kasus ini sebelumnya sempat ramai di media sosial. Korban didampingi tim kuasa hukum dari yang dipimpin bersama timnya, termasuk .
Jhon mengaku tergerak mendampingi korban karena menilai ada ketidakadilan dalam peristiwa tersebut.
“Saya melihat orang lemah yang mengalami dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Menurut saya ini sudah sangat kelewat batas. Bahkan, mohon maaf, korban binatang saja tidak layak diperlakukan seperti itu. Kepala ditendang layaknya benda mati,” ujarnya.
Peristiwa puncak terjadi pada 7 Februari 2026. Namun, persoalan disebut sudah berlangsung sejak Juli tahun lalu. Korban Darwin dan istrinya, Angel, mengaku terganggu dengan aktivitas bermain drum tetangga yang dinilai tidak mengenal waktu.
Mediasi melalui RT/RW hingga Satpol PP disebut sempat dilakukan, namun belum menemukan solusi. Saat korban menegur langsung, situasi justru memanas. Diduga terjadi penabrakan dengan mobil, pemitingan, hingga tendangan ke kepala yang membuat korban mengalami luka.
“Ini klimaks dari kejadian yang sudah berlangsung hampir satu tahun. Klien kami mengalami cedera cukup serius,” kata Machi.
Kasus ini juga sempat diwarnai laporan polisi tandingan terhadap korban atas dugaan ancaman kekerasan. Namun laporan tersebut sudah dihentikan lewat SP2 Lidik oleh Polres Metro Jakarta Barat.
“Klien kami yang dianiaya justru dilaporkan balik. Tapi laporan itu sudah dihentikan. Bahkan sebenarnya klien kami bisa melaporkan dugaan laporan palsu, tapi sampai sekarang tidak dilakukan karena kebesaran hati mereka,” tambah Machi.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahanan pun dinilai sudah sesuai prosedur.
Jhon menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Yang menjadi kebutuhan pokok manusia itu bukan cuma makan dan minum, tapi rasa keadilan. Kalau saya sudah maju, saya akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Ia juga menilai kasus kekerasan tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
“Kalau memang salah ya dihukum. Jangan selesai dengan maaf saja. Itu tidak mendidik,” pungkasnya.
-
Entertainment3 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News4 weeks agoDJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
-
Entertainment3 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
Hukum4 weeks agoPraperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi
-
Hukum4 weeks agoEks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
-
News4 weeks agoEndri Yansyah Selamat dari Dugaan Penusukan, Kini Trauma dan Kasus Ditangani Polsek Bukit Kemuning
-
Hukum4 weeks agoSidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur
-
News9 hours agoIrma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
