Connect with us

Sosial

Polisi Panggil Sherina Munaf Terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya

Published

on


JAKARTA – Kasus penjarahan rumah artis sekaligus anggota DPR RI nonaktif, Uya Kuya, kembali bergulir. Polres Metro Jakarta Timur hari ini, Jumat (12/9/2025), memanggil penyanyi Sherina Munaf untuk dimintai klarifikasi terkait aksi penyelamatan kucing milik Uya saat insiden terjadi.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. “Surat panggilan klarifikasi kedua dijadwalkan Jumat pukul 10.00 pagi,” ujarnya.
Sherina disebut-sebut ikut berperan penting menyelamatkan beberapa kucing Uya Kuya bersama rekannya dan seorang dokter hewan. Namun, ketidakhadirannya pada panggilan pertama sempat menimbulkan pertanyaan besar. “Semoga hari ini bisa hadir agar proses penyidikan lebih lengkap,” tambah Alfian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, membenarkan Sherina sebelumnya meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya, tanpa memberi alasan detail. “Yang bersangkutan minta dijadwalkan lagi. Untuk kepastian langkah berikutnya, penyidik yang menentukan,” katanya.
Sementara itu, Uya Kuya memastikan seluruh kucing kesayangannya sudah kembali. Melalui unggahan di Instagram, ia menyebut satu per satu kucingnya yang telah ditemukan. “Alhamdulillah Derry sudah kembali, Ara juga, Oreo juga bersama kita, Bella juga, dan Yuki ketemu,” ungkapnya penuh rasa syukur.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dengan tiga klaster berbeda: penghasutan, penjarahan, dan melawan petugas. Salah satunya diketahui masih di bawah umur dan mengaku hanya ikut-ikutan.
Kehadiran Sherina di tengah kasus hukum yang melibatkan nama besar Uya Kuya ini pun menjadi sorotan publik. Publik kini menanti, apakah Sherina akan memenuhi panggilan polisi kali ini atau kembali absen.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sosial

Keren! Nayyara Azarine Farrashila Ramaikan Sunday Art & Culture Fest 2025

Published

on


Wartahot.news — Sosok muda inspiratif Nayyara Azarine Farrashila atau yang akrab disapa Arin, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap isu sosial dan budaya. Runner Up V Puteri Remaja Indonesia 2025 ini turut hadir dalam Sunday Art & Culture Fest: Celebrate Disability International Day with Puteri Anak Indonesia Jakarta 2024, yang digelar pada 14 Desember 2025 di Apartemen Mahata Serpong, Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan.

Acara ini berlangsung hangat dan penuh warna, menghadirkan berbagai kegiatan seni dan budaya yang melibatkan penyandang disabilitas. Kehadiran Ibu Wali Kota Tangerang Selatan menjadi bentuk dukungan terhadap gerakan inklusivitas dan kesetaraan di tengah masyarakat.

Di usia 18 tahun, Arin dikenal aktif sebagai narasumber di berbagai talkshow yang membahas kepemudaan dan budaya. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional ini, kehadirannya bukan sekadar seremonial. Arin terlibat langsung dalam beragam aktivitas bersama teman-teman penyandang disabilitas.

Mulai dari membuat shibori di atas kaos, Arin menikmati proses berkarya yang menekankan kebersamaan dan kreativitas tanpa sekat. Ia juga tampil dalam fashion show inklusif, berjalan berdampingan dengan para penyandang disabilitas sebagai simbol persatuan, keberagaman, dan saling menghargai.

Melalui partisipasinya, Arin berharap kegiatan seperti ini dapat terus digelar sebagai ruang ekspresi seni dan budaya, sekaligus menjadi sarana edukasi untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya inklusi sosial.

Sebagai Runner Up V Puteri Remaja Indonesia 2025, Nayyara Azarine Farrashila berkomitmen untuk terus menjadi suara positif bagi generasi muda, dengan mengedepankan nilai budaya, empati, dan kepedulian terhadap sesama.

Continue Reading

News

Ritual Tahunan: Bencana, Korban Jiwa, Lalu… ‘Akan Kami Panggil’

Published

on

OPINI | Giostanovlatto
Founder, Hey Bali

Tragedi Sumatera bukan sekadar kecelakaan alam, tapi bukti berulangnya kegagalan manajemen risiko lintas rezim. Ketika peringatan tidak diindahkan dan koordinasi hanya bekerja setelah korban berjatuhan, kita harus bertanya: sampai kapan negara bergerak hanya setelah bencana terjadi?

“Pekan depan, kami akan panggil delapan perusahaan.”

Kalimat yang keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa hari lalu seharusnya terdengar tegas. Berwibawa. Sebuah sinyal bahwa negara hadir dan siap menegakkan hukum.

Tapi di telinga publik yang telah terlalu sering mendengar janji serupa, kalimat itu justru terasa seperti naskah lama yang diputar ulang. Sebuah ritual kata-kata yang akrab dan, jujur saja, kosong. Ia datang terlambat—setelah tanah longsor dan banjir bandang mengubur hidup ratusan keluarga di Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Setelah lebih dari 700 nyawa melayang, ribuan rumah hancur, dan seisi negeri berkabung.

Di tengah bau anyir lumpur dan duka yang masih menyengat, sebuah pertanyaan pahit menggema: Mengapa panggilan ‘tegas’ itu selalu, selalu, datang setelah kuburan-kuburan mulai dipenuhi?

TRAGEDI SAAT INI: “PEMANGGILAN” DI TENGAH NISAN

Gambaran yang datang dari Sumatera pekan-pekan ini mirip adegan film bencana. Air yang bukan lagi air, melainkan lumpur hitam pekat bercampur pepohonan tumbang dan puing-puing, menyapu desa, jembatan, dan jalan. Korban jiwa melonjak dari puluhan menjadi ratusan dalam hitungan hari. Evakuasi berjalan lambat karena akses terputus. Ini adalah bencana hidrometeorologi dalam skala yang mengerikan.

Dan di tengah hiruk-pikuk tanggap darurat, muncul lah pernyataan resmi: pihak berwenang akan “memanggil” delapan perusahaan perkebunan dan kehutanan yang arealnya diduga berkontribusi pada bencana.

Respon ini, dengan segala formalitas birokratisnya, seakan ingin mengatakan, “Lihat, kami bertindak!”

Namun, yang dirasakan justru sebaliknya. Ini bukan tindakan. Ini adalah rutinitas. Sebuah pola respons baku yang telah terpateri dalam DNA birokrasi kita: Tragedi -> Publik Berduka -> Pemerintah “Bergerak Cepat” -> Panggilan, Janji, Tim -> Lupa -> Pengulangan.

Kita tidak sedang menyaksikan penanganan sebuah krisis. Kita sedang menyaksikan gejala dari sebuah penyakit kronis: Sindrom Respons-Krisis (Crisis-Response Syndrome). Sebuah kondisi di mana negara hanya mampu bergerak sebagai pemadam kebakaran, setelah rumah rakyat sudah menjadi abu.

BUKU PEDOMAN NASIONAL: SEJARAH PEMERINTAHAN YANG REAKTIF, BUKAN PROAKTIF

Untuk memahami bahwa kasus Sumatera bukanlah kelainan, melainkan pola, kita perlu membuka lembaran sejarah yang muram. Pola “tindakan setelah korban berjatuhan” adalah buku pedoman tak tertulis yang berlaku lintas rezim, lintas kepemimpinan, dan lintas pulau.

Kasus 1: Banjir Jakarta, Siklus Abadi.
Setiap tahun, ibu kota negara ini seperti menjalani ritual tahun baru yang kelam: banjir. Setelah air surut, proyek “normalisasi” sungai dan wacana giant sea wall mendadak ramai dibicarakan. Pejabat berjanji, anggaran digelontorkan. Tapi pertanyaannya selalu sama: Di mana ketegasan penegakan hukum tata ruang sebelum musim hujan? Di mana pengawasan ketat terhadap pengurukan wilayah resapan dan penyempitan aliran sungai yang terjadi sehari-hari? Aksi selalu datang setelah kota tenggelam, bukan untuk mencegahnya tenggelam.

Kasus 2: Kabut Asap Lintas Batas, Bisnis Seperti Biasa.
Sejak era 1990-an, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra dan Kalimantan telah menjadi krisis tahunan. ASEAN sudah berkali-kali mengeluh. Setiap kali langit di Riau atau Jambi menjadi kuning-oranye dan kualitas udara mencapai tingkat berbahaya, barulah kita menyaksikan operasi gabungan, pemadatan, dan—sekali lagi—”pemanggilan” perusahaan. Selalu setelah negara tetangga protes, sekolah-sekolah diliburkan, dan anak-anak kesulitan bernapas. Proses hukum berjalan lambat, sementara izin-izin baru mungkin saja telah terbit.

Kasus 3: Gempa & Tsunami, Ironi “Pembangunan Kembali”.
Kita sangat heroik dalam membangun kembali. Pasca gempa Palu, tsunami Aceh, atau gempa Lombok, upaya rekonstruksi digaungkan dengan semangat membara. Namun, heroisme itu sering menutupi kegagalan mendasar di tahap sebelumnya: penegakan standar bangunan tahan gempa yang masih lemah, sistem peringatan dini yang belum optimal, dan zonasi berbasis risiko yang dikalahkan oleh kepentingan properti.

Benang Merahnya jelas: Dalam pola pikir birokrasi kita, kebijakan sering kali bukanlah alat untuk merancang masa depan yang aman. Ia adalah alat respons terhadap masa lalu yang sudah rusak. Kita adalah ahli dalam berduka dan memperbaiki, tetapi amatir dalam mencegah.

ANATOMI KEGAGALAN: MENGAPA SISTEM INI BEGINI ADANYA?

Mengapa negara dengan segudang regulasi, kementerian, dan anggaran ini terjebak dalam siklus yang memalukan ini? Jawabannya bukan pada kejahatan individu, tetapi pada kegagalan sistemik.

  1. Kalkulasi Politik yang Pendek (Short-Term Political Calculus). Di mata birokrasi dan politisi, bertindak setelah bencana lebih “bermanfaat”. Terlihat heroik, mediatis, dan penuh solidaritas. Bekerja sunyi-senyap mencegah bencana—dengan menolak izin investasi bermasalah, menertibkan bangunan liar di bantaran sungai, atau menindak perusahaan nakal—adalah kerja yang tidak populer. Ia penuh risiko konflik dan tidak menjamin panggung. Lebih mudah menjadi “pahlawan” saat banjir daripada menjadi “pengawas” yang galak saat kemarau.
  2. Penegakan Hukum yang Tumpul dan Regulatory Capture. Indonesia bukan kekurangan aturan. UU Lingkungan Hidup, AMDAL, aturan tata ruang—semua ada. Masalahnya, penegakannya tumpul dan tidak konsisten. Hukum sering kali tunduk pada kepentingan bisnis (“regulatory capture”). Perusahaan hanya “dipanggil” untuk dimintai klarifikasi, jarang sekali dirugikan secara finansial atau dicabut izinnya secara permanen sejak dini. Hukum baru bergerak setelah bencana menjadi bukti yang tak terbantahkan.
  3. Birokrasi yang Terkotak-kotak (Siloed Bureaucracy). Lihatlah lembaga-lembaga yang terlibat: KLHK, Kementerian PUPR, BNPB, Pemerintah Daerah, KLHK Provinsi. Masing-masing memiliki wewenang, anggaran, dan kepentingannya sendiri. Koordinasi yang solid biasanya baru tercipta setelah bencana terjadi, dalam bentuk posko gabungan. Tanggung jawab untuk tindakan pencegahan yang proaktif terpecah-pecah, kabur, dan mudah untuk dialihkan.
  4. Amnesia Publik dan Akuntabilitas yang Lemah. Siklus berita kita cepat. Kemarahan publik atas sebuah bencana biasanya mereda dalam hitungan minggu, digantikan oleh skandal atau isu politik baru. Pejabat yang dianggap gagal mencegah bencana jarang sekali diberi konsekuensi politik yang nyata. Tidak ada pemecatan massal, tidak ada pengurangan anggaran untuk lembaga yang lalai. Kita lupa dengan cepat, dan mereka yang berkuasa tahu itu.

BIAYA MENJADI “PEMADAM KEBAKARAN”: LEBIH DARI SEKADAR KORBAN JIWA

Sindrom ini mahal. Sangat mahal. Biayanya melampaui daftar korban jiwa yang memilukan.

  • Biaya Ekonomi yang Boros. Dana tanggap darurat, rehab-rekonstruksi, dan bantuan sosial pasca-bencana selalu berlipat-lipat besarnya dibandingkan anggaran untuk mitigasi dan pencegahan. Kita menguras kas negara untuk membangun kembali apa yang seharusnya bisa kita lindungi. Ini adalah pemborosan kronis yang melemahkan pembangunan.
  • Erosi Kepercayaan Publik. Setiap kali ritual “pemanggilan setelah bencana” ini terulang, kepercayaan rakyat terhadap negara dan kapasitasnya mengurus rakyatnya terkikis sedikit demi sedikit. Masyarakat belajar untuk tidak percaya pada janji “tidak akan terulang lagi”. Yang lahir adalah sinisme, rasa tidak berdaya, dan penerimaan bahwa nasib ditentukan oleh alam dan kelalaian penguasa.
  • Degradasi Lingkungan yang Tak Terpulihkan. Setiap tragedi banjir bandang atau kabut asap adalah puncak gunung es. Di bawahnya, terjadi degradasi lingkungan harian yang dibiarkan: penggundulan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran sungai. Kita sibuk memulihkan korban, sementara akar penyakitnya—kerusakan ekosistem—terus berlanjut, seringkali secara legal.

MEMUTUS RANTAI: DARI “PENGGALI KUBUR” MENJADI “PENJAGA”

Lalu, adakah jalan keluar? Atau kita hanya bisa pasrah pada siklus ini? Jalan keluar itu ada, tetapi ia membutuhkan perubahan radikal dalam logika bernegara.

  1. Mengubah Insentif: Ukur Kinerja dari Pencegahan. Sistem penilaian kinerja pejabat dan lembaga harus diubah. Berikan bobot besar pada indikator pencegahan: berapa banyak pelanggaran AMDAL yang ditindak sebelum operasi? Berapa persen peningkatan kualitas air sungai? Berapa banyak masyarakat yang telah dilatih dan diikutsertakan dalam sistem peringatan dini? Jadikan “zero disaster” sebagai tujuan, bukan “cepat tanggap saat disaster”.
  2. Hukum yang Mencengkeram Sebelum Bencana. Penegakan hukum harus bergeser dari mode reaktif ke proaktif. Cabut izin, berikan denda yang membuat jera, dan proses pidana terhadap korporasi yang melakukan pelanggaran berat sejak dini, ketika risikonya baru teridentifikasi, bukan setelah malapetaka terjadi. Hukum harus menjadi penjaga yang galak, bukan tukang bersih-bersih.
  3. Memperkuat Lembaga “Penjaga”, Bukan Hanya “Pemadam”. Alokasikan sumber daya dan kewenangan yang memadai—dan yang terpenting, perlindungan politik—kepada lembaga pengawas lingkungan, tata ruang, dan kebencanaan. Mereka harus menjadi tulang punggung negara preventif.
  4. Menuntut Ingatan Kolektif: Jadikan Isu Pemilu. Media, masyarakat sipil, dan kita semua harus menolak amnesia. Setiap bencana yang terjadi harus dikaitkan dengan janji-janji pasca-bencana sebelumnya. Tuntut pertanggungjawaban. Jadikan rekam jejak pencegahan bencana sebagai isu utama dalam setiap pemilihan, dari tingkat desa hingga presiden.

Kesimpulan: Sebelum Kuburan Berikutnya

Pemanggilan delapan perusahaan pekan depan mungkin akan menghasilkan berita utama, denda administratif, atau proyek tanggung jawab sosial perusahaan. Mungkin juga hanya akan menghasilkan notulen rapat yang lalu tersimpan rapi.

Namun, selama logika pemerintahan kita tetap bereaksi pada bau anyir kuburan, bukan pada laporan analisis risiko, pengawasan lapangan, dan teriakan para aktivis lingkungan yang memperingatkan bahaya; selama kita lebih memilih ritual “pemanggilan” daripada tindakan pencegahan yang tidak populer—maka kita semua, sebagai bangsa, hanya sedang menunggu.

Kita menunggu graveyard berikutnya.

Pertanyaannya bukan apakah bencana serupa akan terulang. Pertanyaannya adalah: di provinsi mana, berapa ribu keluarga lagi yang akan kehilangan tempat tinggal, dan berapa banyak nama lagi yang akan terpahat di nisan.

Continue Reading

Sosial

Sedang Viral, Tokoh Utama Relief Borobudur Ternyata Semar

Published

on

resensi buku

Buku “Sri Buddha #1: Karena Hari Ini Tumbuh Masa Lalu”, karya Wenri Wanhar sedang menjadi perbincangan hangat. Sehangat kopi susu yang dihidangkan di pasar rakyat.

Pasalnya, buku yang baru saja terbit November 2025 ini menawarkan narasi yang tidak biasa.

Pertama, dia menyatakan bahwa tokoh utama dalam cerita di relief Mandala Borobudur bernama Indra Jati, pemuncak Sailendra.

Kedua, Indra Jati yang dikenang turun temurun melalui bisik penuh rahasia sebagai leluhur agung di Pulau Sumatera, menurut Wenri, sama dengan sosok Hyang Semar, sosok legendaris pamomong Pulau Jawa.

Ketiga, Indra Jati atau Semar, sebagai pemuncak Wangsa Sailendra adalah sang pembawa kabar, pembawa ajaran. Yakni ajaran Buddhi. Benih ajaran yang lahir dan tumbuh di negeri lautan selatan, selapis negeri yang hari ini bernama Indonesia.

Ini jelas bukan sembarang narasi. Ini narasi baru.

Buku setebal 117 halaman ini merupakan serial pertama dari rangkaian serial Sri Buddha. Bila tak ada aral melintang, SRIBUDDHA #2 akan segera rilis di bawah judul LINGGA YONI SRIWIJAYA.

Sejauh mana kebenaran ceritanya, Wenri sendiri mengakui, “kita tidak pernah merasa paling benar. Kalau lah ada kebenarannya, itu hanyalah umpama segenggam daun di antara rimbunnya daun di hutan. Sebab, bila kita merasa paling benar, maka pendapat di luar kita akan ada saja salahnya. Sementara, ajaran Buddhi mengajarkan, bila kita berani menyalahkan orang lain, sebenarnya kita sudah salah duluan.”

Wenri membuka kisah di buku ini seperti orang baru bangun dari tidur. Dia menceritakan mimpi-mimpi.

Seperti apa mimpinya?

Anda bisa langsung membaca buku kecil setebal 117 halaman yang dikisahkan dengan bahasa ringan setarikan nafas.

Edisi cetakan pertama, November 2025 sudah mulai beredar di pasaran. (*)

penulis buku : Wendri Wanhar

Continue Reading

TERKINI

Hukum50 minutes ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum23 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News6 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News6 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

Trending