News
Laporan Sejak 2022 Belum Tuntas, Ratusan Massa Datangi Kementerian Imigrasi Minta Kejelasan
Jakarta – Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/6/2026). Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pelanggaran terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) serta membuka secara transparan perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan sejak tahun 2022.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa yang dipimpin aktivis masyarakat Ade Ratnasari diterima oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk menyampaikan aspirasi dan laporan yang selama ini mereka kawal. Pertemuan membahas perkembangan laporan masyarakat terkait dua warga negara Rusia yang beraktivitas di Bali.
Usai audiensi, Ade Ratnasari menyampaikan bahwa pihak kementerian telah menerima dokumen tambahan dan laporan terbaru yang diserahkan oleh timnya. Menurutnya, pihak kementerian juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini kami diterima oleh pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Kami menyampaikan sejumlah dokumen dan laporan terbaru terkait perkara yang kami kawal. Dari hasil audiensi, kami mendapatkan penjelasan bahwa aduan masyarakat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Ade kepada wartawan.
Ade mengatakan pihak kementerian meminta waktu tujuh hari untuk memberikan perkembangan terkait laporan yang telah disampaikan masyarakat.
“Tadi kami diberi waktu tujuh hari untuk melihat tindak lanjut dari laporan yang telah kami sampaikan. Kami tentu menghormati proses yang sedang berjalan dan akan menunggu langkah konkret dari pihak terkait,” katanya.
Menurut Ade, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Ia menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
“Ini bukan lagi hanya soal kami. Masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah berjalan sejak 2022. Kami meminta adanya keterbukaan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, Ade mengaku turut mempertanyakan batasan kewenangan investor dalam suatu kerja sama operasional. Berdasarkan penjelasan yang diterimanya, investor disebut tidak diperbolehkan menjalankan operasional harian perusahaan.
“Kami mempertanyakan apa batasan seorang investor. Dari penjelasan yang kami terima, investor tidak boleh terlibat dalam operasional harian. Namun kami juga menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut kami perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak berwenang,” katanya.
Menurut Ade, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai menunjukkan adanya aktivitas operasional yang perlu didalami oleh instansi terkait. Dokumen tersebut menjadi bagian dari laporan terbaru yang disampaikan kepada pihak kementerian pada 15 Juni 2026.
“Kami menyerahkan dokumen dan bukti yang kami miliki untuk dipelajari lebih lanjut. Yang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran tentu merupakan kewenangan aparat dan instansi yang berwenang,” ujarnya.
Ade menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, ia berharap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 2022 segera memperoleh kepastian hukum.
“Kami akan menunggu hasil yang dijanjikan dalam tujuh hari ke depan. Masyarakat sekarang mengawasi. Kami berharap ada kejelasan terhadap laporan yang telah lama disampaikan,” katanya.
Dalam orasinya, massa juga menuntut agar seluruh laporan masyarakat ditangani secara serius tanpa pandang bulu. Mereka meminta keterbukaan informasi terkait perkembangan laporan yang telah berjalan selama beberapa tahun serta mendesak agar tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selain itu, massa meminta aparat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan izin tinggal WNA serta memeriksa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi tersebut turut dihadiri sejumlah elemen masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Mereka berharap pemerintah dan aparat terkait dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepentingan masyarakat Indonesia dalam berbagai aktivitas yang melibatkan warga negara asing.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia maupun KPK terkait substansi laporan yang disampaikan massa. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan maupun tuntutan massa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
News
Ade Ratnasari: Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Adik Saya Layak Dihukum di Atas 10 Tahun
Jakarta – Keluarga korban kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa RS, adik dari pengacara Ade Ratnasari, LL.B., MBA., C.HLCP, berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat terhadap terdakwa. Meski perkara telah memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, keluarga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perwakilan keluarga korban, Ade Ratnasari, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk apabila terdakwa memilih menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding. Namun demikian, keluarga berharap putusan yang dijatuhkan dapat memberikan rasa keadilan yang maksimal bagi korban.
“Kami menghormati setiap hak hukum yang dimiliki terdakwa, termasuk apabila mengajukan banding. Namun kami berharap hukuman yang dijatuhkan dapat lebih berat dan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Ade Ratnasari.
Menurut Ade, kasus kekerasan seksual bukan hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga memberikan dampak mendalam bagi keluarga yang mendampingi proses pemulihan. Karena itu, ia berharap seluruh fakta persidangan, keterangan para saksi, serta dampak psikologis yang dialami korban menjadi pertimbangan utama dalam penjatuhan vonis.
“Kami ingin memastikan bahwa penderitaan yang dialami korban menjadi perhatian serius dalam proses peradilan. Putusan yang adil sangat penting, tidak hanya untuk korban, tetapi juga sebagai pesan bahwa kekerasan seksual tidak boleh ditoleransi,” katanya.
Ade menambahkan, pihak keluarga saat ini berupaya fokus mendampingi pemulihan korban sembari mengawasi setiap tahapan proses hukum yang masih berlangsung. Menurutnya, perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas selain penegakan hukum terhadap pelaku.
Apabila perkara berlanjut ke tingkat peradilan yang lebih tinggi, keluarga menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada. Mereka berharap hasil akhir nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai selesai. Harapan kami sederhana, yaitu keadilan bagi korban dan hukuman yang setimpal bagi pelaku sesuai dengan perbuatannya,” tegas Ade.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarganya. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Meski telah memasuki tahap pembacaan putusan, keluarga korban menegaskan komitmennya untuk terus mengikuti perkembangan perkara hingga seluruh proses hukum berakhir. Mereka berharap putusan akhir nantinya dapat memberikan perlindungan bagi korban serta memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di masyarakat.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan akan terus mendukung korban dalam setiap tahapan yang masih berlangsung,” tutup Ade Ratnasari.
News
Vocal Coach Marvel Marlon Sabet Penghargaan Asia Pacific International Book of Records 2026
JAKARTA, 10 JUNI 2026 — Kesuksesan karier seorang talenta di industri musik tidak hanya bertumpu pada bakat alami. Layaknya seorang atlet, dibutuhkan kesiapan mental, fasilitas memadai, serta kehadiran pelatih yang tepat untuk mengasah potensi tersebut hingga bersinar optimal di panggung domestik maupun global.
Di dunia seni suara Tanah Air, peran pelatih vokal (vocal coach) menjadi faktor krusial yang mengarsiteki lahirnya penyanyi-penyanyi hebat masa depan. Komitmen inilah yang ditunjukkan oleh Marvel Marlon Tangkowit, seorang spesialis pengembangan vokal (Vocal Growth Specialist) sekaligus pendiri Next Vocal Course. Dedikasinya dalam melatih generasi muda baru saja membuahkan pengakuan internasional yang membanggakan nama Indonesia.
Sentuhan Emas Sang Mentor, Marvel Marlon Sabet Penghargaan di Malaysia
Marvel Marlon baru saja mengukir pencapaian luar biasa dalam ajang bergengsi Asia Pacific International Festival yang berlangsung di Genting Highlands, Malaysia, pada 31 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam festival internasional tersebut, ia tidak hanya dipercaya bertindak sebagai dewan juri, tetapi juga berhasil menyabet penghargaan Malaysia’s Top 100 Jury Award dari Asia Pacific International Book of Records 2026.
Rekam jejak Marvel Marlon ini memang tidak perlu diragukan lagi. Melalui Next Vocal Course, Marvel Marlon telah sukses mengarsiteki karakter vokal serta mengawal produktivitas deretan artis dan kreator konten ternama di Indonesia, termasuk Fadil Jaidi, Quinn Salman, Prince Poetiray hingga Etenia Croft.
Lahirnya penyanyi berkualitas tinggi mutlak memerlukan dukungan dari pendidik yang kompeten dan terus mengukir prestasi. Penghargaan internasional yang diraih Marvel Marlon menjadi bukti nyata bahwa pelatih yang terus berkembang secara profesional akan mampu menggali potensi terbaik sekaligus mencetak talenta muda Indonesia yang siap bersaing di kancah dunia.
Dukungan Penuh untuk Peluncuran Single Baru Etenia Croft
Keberhasilan Marvel Marlon di kancah internasional berjalan selaras dengan produktivitas anak didiknya di dalam negeri. Salah satu bukti nyata keberhasilan bimbingannya yang kini tengah menjadi sorotan media adalah penyanyi anak berbakat, Etenia Croft.
Etenia Croft baru saja resmi menggelar acara launching untuk single terbarunya ke-16 yang berjudul “Kau Selalu Ada”, melengkapi kesuksesan lagu bertema persahabatan yang juga baru rilis di April 2026, “Sahabat Terbaik”. Kedua lagu bernuansa pop catchy yang penuh energi positif tersebut diciptakan dan diproduseri langsung oleh Marvel Marlon.
Kematangan vokal Etenia dalam lagu “Kau Selalu Ada” bahkan menuai pujian langsung dari musisi legendaris Indonesia, Candra Darusman. Totalitas karya penyanyi anak berusia 13 tahun ini juga terlihat dari video musik (MV) yang digarap megah dengan mengambil latar di beberapa negara Eropa. Sinergi antara prestasi internasional Marvel Marlon dan peluncuran karya estetik Etenia Croft menjadi bukti kuat bahwa kehadiran mentor berkualitas mampu mengantar talenta Indonesia bersinar di panggung hiburan.
News
Diduga Dikeroyok di Tengah Keramaian, Remaja 16 Tahun di Muara Enim Mengaku Tak Ada yang Menolong
MUARA ENIM – Seorang anak berinisial JAM (16), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Kantor Kepala Desa (KPK) Tegal Rejo, Jalan Kiemas No. 139, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Diduga, aksi pengeroyokan tersebut merupakan buntut dari permasalahan lama terkait jual beli pengikut akun media sosial yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai antara korban dan salah satu terduga pelaku.
Pasca kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/23/VI/2026/SUMSEL/RES MA ENIM/SEK LWG dan diterima oleh Ka SPK Regu C Polsek Lawang Kidul, AIPDA R. Simanjuntak.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Lawang Kidul bersama korban dan keluarganya juga telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari yang sama guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait insiden tersebut.
Selain membuat laporan polisi, korban juga menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian kepala, bahu, dan tangan.
Menurut keterangan korban JAM, peristiwa tersebut bermula dari permasalahan lama dengan salah satu terduga pelaku berinisial ARJ yang merupakan warga Desa Lingga, Tanjung Enim.
“Awalnya hanya ribut melalui handphone terkait jual beli pengikut akun media sosial. Namun masalah itu sebenarnya sudah lama selesai dan sudah damai antara saya dan dia,” ujar JAM.
Korban menuturkan, saat kejadian dirinya sedang berada di lokasi tongkrongan bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, ARJ datang bersama sekitar lima rekannya sehingga berjumlah enam orang.
“Saat itu saya bersama beberapa teman. Namun dua teman saya pergi sehingga tinggal bertiga. Mereka yang melihat kejadian itu menjadi saksi,” kata korban.
Korban mengaku sempat didatangi oleh ARJ yang menanyakan mengenai tantangan yang sebelumnya disebut-sebut terjadi di media sosial.
“Dia langsung berkata, ‘kau yang nantang aku’, lalu saya langsung dikeroyok. Saya dipukul oleh beberapa orang dan tidak bisa melawan. Leher saya dicekik dan saya dipukuli bersama teman-temannya,” ungkap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh.
“Ada beberapa bagian tubuh saya yang bengkak dan membiru akibat pukulan mereka, di antaranya kepala, bahu, dan tangan,” tambahnya.
Korban menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim.
Saat proses pembuatan laporan polisi, penyidik juga meminta keterangan terkait kronologi kejadian, awal mula permasalahan, serta sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lawang Kidul terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, perkara dugaan pengeroyokan terhadap anak tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban berharap para terduga pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
News4 weeks agoBrigade 08 Minta Lingkaran Dekat Prabowo Sampaikan Kondisi Rakyat yang Sebenarnya
-
News4 weeks agoBrigade 08 Soroti Moratorium Penempatan PMI ke Arab Saudi, Desak Pemerintah Segera Buka Kembali
-
Hukum3 weeks agoDiduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
-
News4 weeks agoGitaris Devlora, Voead Gober, Fokus Pemulihan dan Tunda Semua Tawaran Manggung
-
News4 weeks agoInvestor Korea Selatan Kaget Ruko Pengganti Kerugian Ternyata Dalam Sita Umum
-
News2 weeks agoJunkyard Collective Bali: Galeri Gratis di Ubud, Seni Keren dari Sampah Plastik!
-
News3 weeks agoDukung Industri Energi Terbarukan, IJBNet dan Sejumlah Mitra Gelar Pelatihan
-
News2 weeks agoHadir Melindungi, Melayani Sepenuh Hati: Komitmen Nyata PT TASPEN untuk Kenyamanan Masa Purna Bakti
