Hukum
Usai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
JAKARTA — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) terus mendalami kasus penggerebekan sebuah ruko yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba di Batam.
Dalam perkembangan terbaru, pengusaha berinisial AH selaku pemilik ruko telah memenuhi panggilan penyidik BNN RI. Sebelumnya, AH sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, penyidik telah mengambil keterangan AH untuk melengkapi proses penyidikan.
“Jadi sudah, sudah diambil keterangan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Suyudi kepada awak media.
Suyudi menjelaskan, pemeriksaan terhadap AH dilakukan setelah penyidik melayangkan panggilan kedua. Dalam pemeriksaan tersebut, AH disebut bersikap kooperatif.
“Sudah diperiksa kemarin oleh BNN RI. Yang bersangkutan sudah datang dan kooperatif,” kata Suyudi.
Meski demikian, BNN RI hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan AH terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang diungkap dari penggerebekan tersebut.
Dalam operasi sebelumnya, BNN mengamankan enam orang tersangka dari lokasi. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, AH disebut tidak terafiliasi dengan jaringan keenam tersangka tersebut.
“Sementara ini, (AH) belum masuk di dalam jaringan dari apa yang kita ungkap terhadap enam orang yang ditangkap di Batam kemarin,” ungkap Suyudi.
Karena belum ditemukan bukti keterlibatan langsung, AH saat ini masih berstatus sebagai saksi dan diperiksa terkait kepemilikan ruko yang menjadi lokasi penggerebekan.
“Statusnya saat ini masih sebagai saksi,” pungkas Suyudi.
Hukum
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli Pengurusan PBG
JAKARTA — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat, 25 September 2026. Direktur Tindak Pidana Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli dalam proses penyidikan. Keempat ahli tersebut berasal dari bidang pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, dan pemerintahan daerah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dan/atau gratifikasi berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan pada periode 2025–2026. Salah satu dugaan modus yang diungkap adalah permintaan uang sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per rumah kepada pihak pengembang. Polisi juga menyebut perkara tersebut mencakup sejumlah rangkaian dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipikor bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik serta dokumen elektronik yang kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan.
Sitti Husniah diketahui merupakan adik dari Komjen Pol (Purn) Fadil Imran, jenderal polisi bintang tiga yang memasuki masa pensiun pada Agustus 2026. Fadil sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya, Kapolda Jawa Timur, dan Asisten Utama Operasi Kapolri.
Hingga pemberitaan ini ditulis, Sitti Husniah belum ditahan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan Husniah masih dapat menjalankan tugas sebagai Bupati Gowa selama belum dilakukan penahanan.
Hukum
Selebgram Jule Ditangkap Polisi Terkait Temuan Vape Etomidate
JAKARTA — Selebgram Julia Prastini alias Jule ditangkap polisi terkait temuan vape yang mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta setelah polisi mengembangkan kasus dugaan peredaran vape etomidate.
Kasatresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya betul,” kata Michael, seperti diberitakan detikcom, Sabtu (19/9/2026).
Jule ditangkap saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (14/9/2026). Setelah ditangkap, Jule kemudian dibawa dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan tersebut disebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang diduga menjual vape etomidate kepada Jule.
Dari hasil interogasi terhadap kedua perempuan tersebut, polisi kemudian menemukan informasi mengenai dugaan komunikasi dengan pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam peredaran vape tersebut.
Polisi juga menemukan bukti pemesanan yang diduga dilakukan oleh Jule.
“Pada saat itu kebetulan artis JP itu sedang memesan. Jadi, kita ke apartemen [JP], ternyata ada vape etomidate,” ujar Michael.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri asal vape etomidate dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
-
News4 weeks agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Sosial6 days agoNofel Saleh Hilabi Dorong Solusi Taman Puring, Kadin Siap Jembatani Pedagang dengan Pemprov DKI
-
News3 weeks agoKepala BNN RI Suyudi Ario Seto Raih Kabar Award Nominasi Tokoh Anti Narkoba 2026
-
News4 weeks agoMabes Polri Bongkar Dugaan Jaringan PMI Ilegal di Banten, Sponsor dan Pengurus P3MI Ditangkap
-
News2 weeks agoZecky Alatas Bahas Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Bersama Kausar Nefi dan Amhar Azeth
-
Hukum3 weeks agoKPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
-
Entertainment2 weeks agoProfil Winna Maharani, Model Remaja Palembang yang Unjuk Bakat di ASEAN Fashion Festival 2026
-
News1 week agoGEPPMI Hadir Jadi Wadah Sinergi Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia
