Connect with us

News

Presale Tiket Formula E Jakarta‎ Dimulai, Ini Daftar Harga dan Diskonnya

Published

on

Jakarta – Penjualan tiket presale nonton Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix 2025 yang bakal digelar di Jakarta International E-Prix Circuit Ancol, Jakarta Utara (Jakut), sudah mulai dijual pada 28 April 2025.

Direktur Proyek Jakarta E-Prix 2025, Deni Rifky Purwana, ‎dalam keterangan pers Rabu, (30/4/2025), menyampaikan, penjualan tiket melalui laman Jakartaeprixofficial.com.

Deni menyampaikan, penjualan tiket presale Formula E yang akan dihelat pada 21 Juni 2025 ‎tersebut untuk memenuhi tingginya antusiasme penonton‎.

Tiket presale balapan mobil listrik bagian dari rangkaian kalender ABB FIA Formula E Championship Musim 11 tersebut potongan harganya hingga 40%. Tiket bisa didapatkan mulai 28 April hingga 10 Mei 2025‎.

Adapun harga tiket presale Jakarta E-Prix 2025, yakni:
●‎Festival Rp300.000
●Grandstand Rp850.000
●‎VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Ombak Laut Rp2.550.000
●‎VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Walking Drum Rp2.550.000
●‎VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Jimbaran Rp2.550.000
●‎VVIP Royal Suite Rp8.500.000

Bagi pecinta kendaraan listrik, diskon hingga 40% tersebut juga bisa dinikmati dengan membeli tiket langsung, baik secara offline maupun online selama acara Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2025 yang berlangsung pada 29 April–4 Mei 2025 di JIExpo Kemayoran Jakarta Hall C3 No. A12.

Selain pada momen presale dan PEVS 2025, tiket juga dapat dibeli dengan harga normal pada Regular Sales pada 11 Mei–14 Juni 2025, Final Call 15–20 Juni 2025, atau langsung On The Spot pada 21 Juni 2025 dengan harga:
●‎Festival Rp500.000
●‎Grandstand Rp1.000.000
●‎VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Ombak Laut Rp3.000.000
●VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Walking Drum Rp3.000.000
●‎VIP Race Suite + Grandstand + Restaurant Jimbaran Rp3.000.000
●‎VVIP Royal Suite Rp10.000.000

Deni menyampaikan bahwa tiket Jakarta E-Prix 2025 disediakan dalam berbagai pilihan harga yang dirancang untuk menjangkau beragam kalangan audiens yang ingin meramaikan ajang bergengsi ini.

“Kami berupaya menghadirkan sportainment yang bisa dinikmati oleh lebih banyak masyarakat secara inklusif,” ujarnya.

Ia menyampaikan, gelaran Jakarta E-Prix 2025 harus menjadi kebanggaan bagi seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya masyarakat Jakarta namun masyarakat Indonesia.

Selain menyaksikan aksi di lintasan, penonton juga dapat menikmati hiburan seru di luar lintasan seharian penuh. Fan Village, festival penggemar Formula E yang interaktif di jantung setiap E-Prix, akan hadir kembali dengan berbagai aktivitas.

Kemudian,‎ pertunjukan musik live, arena permainan, dan kesempatan bertemu langsung untuk tanda tangan dengan para pembalap siap dinikmati penonton.

‎Band Juicy Luicy dan Tipe-X akan tampil memerihkan balapan Formula E. Kemudian, pameran-pameran dan side event yang dapat dikunjungi selama event berlangsung, dan masih banyak lagi.

‎“Kami masih memiliki banyak sekali surprise yang akan dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai satu-satunya kota di Asia Tenggara yang menjadi tuan rumah Formula E, Jakarta menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi bersih, inovasi teknologi, dan pengembangan transportasi berkelanjutan.

Event ini juga menjadi bagian penting dalam perayaan Jakarta 500 Tahun pada 2027 dan mendukung visi Jakarta menjadi salah satu dari Top 20 Global Cities.

Dengan dukungan penuh Pemprov DKI Jakarta, kolaborasi erat antara Jakpro, IMI, Formula E Operations (FEO), serta berbagai pemangku kepentingan terkait, Jakarta E-Prix 2025 diproyeksikan menjadi ajang motorsport listrik terbesar di Asia Tenggara, sekaligus momentum penting dalam perjalanan Jakarta menjadi kota global berkelas dunia.

Setelah sukses menggelar dua balapan spektakuler pada tahun 2022 dan 2023, balapan listrik ramah lingkungan ini kembali diadakan di Jakarta International E-Prix Circuit Ancol.

Pada balapan putaran ke-12 kejuaraan dunia mobil listrik nanti, ‎para penonton akan menyaksikan pertama kalinya mobil balap terbaru, GEN3 Evo, beraksi di Jakarta.

Mobil GEN3 Evo mampu berakselerasi dari 0 hingga 60 mph hanya dalam 1,82 detik — 36% lebih cepat dibandingkan GEN3 saat ini, dan 30% lebih cepat dibandingkan mobil Formula 1 saat ini.

Pada tahun sebelumnya, yakni 2023, ribuan penggemar bersorak saat 22 pembalap bertarung sengit dengan kecepatan lebih dari 140 mil per jam atau 240 km per jam.

Saat itu, juara Formula E saat ini, Pascal Wehrlein dari TAG Heuer Porsche Formula E Team, berhasil meraih kemenangan keempatnya di Formula E.

“Kami sangat senang bisa kembali ke Jakarta, sebuah kota yang telah menerima Formula E dengan antusias sejak Musim 8,” kata Alberto Longo, Co-Founder dan Chief Championship Officer Formula E.

Alberto Longo‎ menyampaikan, balapan pada 2023 lalu memberikan aksi luar biasa dan para penggemar di Indonesia adalah salah satu yang terbaik di dunia.

“Jakarta menjadi destinasi yang sangat kami cintai di kalender kami dan kami sangat bersemangat membawa kembali keseruan balap mobil listrik ke kota yang penuh warna ini,” ujarnya.

Pembalap TAG Heuer Porsche Formula E Team dan pemenang Jakarta E-Prix 2023, Pascal Wehrlein, mengaku sangat bersemangat untuk kembali ke Jakarta, terutama setelah kemenangan saya di Musim 9.

“Suasana di sini luar biasa dan energi yang dibawa oleh para penggemar benar-benar terasa di lintasan,” katanya.

Pascal Wehrlein‎ mengungkapkan, kemenangan pada 2023 adalah momen besar baginya dan tim. “Saya tidak sabar untuk membangun kesuksesan itu. Sirkuit ini selalu memberikan tantangan unik dan saya menantikan akhir pekan yang seru di Jakarta,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.

Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.

Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium

Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.

Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.

Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.

“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”

Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.

Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi

Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.

Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik

Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Published

on

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.

Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.

“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.

Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)

Continue Reading

News

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Published

on

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Continue Reading

TERKINI

Hukum50 minutes ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum23 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News6 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News6 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

Trending