Hukum
Kronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berangkat dari sengketa pertanahan lama di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Berikut kronologi lengkap perkara berdasarkan keterangan kuasa hukum dan pihak kepolisian.
1. Sertifikat Tanah Terbit Sejak 1985
Menurut kuasa hukum, objek perkara bermula dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran pada 1985. Sertifikat tersebut kembali terbit pada 1989 menyusul adanya transaksi jual beli dari pemilik lama kepada pemilik baru.
“Pada saat sertifikat ini terbit, klien kami bahkan belum menjadi pegawai BPN,” ujar kuasa hukum Gede Pasek Suardika.
2. Sengketa Diselesaikan Melalui Jalur Peradilan
Sertifikat tersebut kemudian disengketakan dan diperkarakan melalui peradilan tata usaha negara. Pada 2002, perkara ini telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dengan putusan diterima para pihak pada 21 April 2003.
“Putusan pengadilan sudah inkrah sejak lebih dari 20 tahun lalu. Sejak itu, status hukum sertifikat dinyatakan sah,” kata Pasek.
3. Tidak Ada Produk Hukum Baru dari Kakanwil
Kuasa hukum menegaskan bahwa selama menjabat, baik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, klien mereka tidak pernah menerbitkan produk hukum baru, tidak mengubah, memecah, maupun membatalkan sertifikat yang menjadi objek sengketa.
“Justru klien kami berada dalam posisi menaati putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Permintaan untuk mengubah sertifikat itu ditolak karena bertentangan dengan putusan pengadilan,” ujar Pasek.
Ia menambahkan, jika kliennya melakukan perubahan terhadap sertifikat tersebut, tindakan itu justru dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
4. Laporan Masyarakat dan Penetapan Tersangka
Meski sengketa telah lama selesai secara perdata dan tata usaha negara, perkara ini kembali mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.
Ia dijerat dengan:
- Pasal 421 KUHP, dan/atau
- Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, yang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, meski rincian perbuatan yang disangkakan masih dalam proses pendalaman.
5. Nilai Ekonomi Lahan Jadi Sorotan
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa luas tanah yang disengketakan sekitar 70 are. Berdasarkan data nilai tanah yang dapat diakses publik melalui BHUMI ATR/BPN, harga tanah di kawasan Jimbaran saat ini berkisar Rp1 miliar per are.
Dengan demikian, nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp70 miliar.
“Nilai inilah yang memberi konteks mengapa tekanan terhadap sertifikat itu terus muncul, meski secara hukum sudah final,” kata Pasek.
6. Keberatan atas Penerapan Pasal Pidana
Tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP yang dinilai sudah tidak berlaku setelah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku jelas melanggar asas legalitas,” ujar Pasek.
Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan disebut memiliki masa daluwarsa tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, peristiwa yang disangkakan dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.
“Secara hukum, hak negara untuk menuntut sudah gugur,” tambahnya.
7. Praperadilan Diajukan ke PN Denpasar
Atas dasar keberatan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps pada 7 Januari 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026 dan terbuka untuk umum.
“Forum praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa dibenarkan oleh hukum acara pidana,” ujar Pasek.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh batas antara penegakan hukum pidana dan sengketa administrasi pertanahan yang telah lama selesai secara hukum. Apakah perkara ini murni proses penegakan hukum atau justru bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan putusan pengadilan akan diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan.(LTO)
Hukum
KPK Ungkap Dugaan Fee Rp2 Miliar dalam Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan permintaan fee dalam proses pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
“Untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode ‘dua’ yang diduga sejumlah Rp2 miliar,” kata Achmad, Selasa (15/9/2026).
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
“Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dari pengurusan tersebut,” sambungnya.
KPK kemudian mengungkap adanya penyerahan uang pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar melalui dua perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, kepada Erwin.
Uang tersebut selanjutnya diduga diteruskan kepada Sontang.
“Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon,” jelas Achmad.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK. Proses hukum selanjutnya akan menguji dugaan pemberian dan penerimaan uang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengurusan sertifikat tanah tersebut.
Hukum
KPK Amankan Fahd A Rafiq dalam OTT di BPN Kabupaten Bogor
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan, termasuk politikus Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Fahd A Rafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Fahd juga telah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci mengenai peran Fahd dalam perkara tersebut. KPK menyatakan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Selain Fahd, KPK turut mengamankan mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga membawa sejumlah pejabat dari lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebanyak 17 orang diamankan. Di antaranya terdapat pejabat eselon di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, serta sejumlah pihak lainnya,” ujar Budi.
KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum masing-masing.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum mengungkap secara keseluruhan konstruksi perkara maupun pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka.
Hukum
Ahli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
JAKARTA — Ahli hukum pidana Chairul Huda menilai penetapan Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah dilakukan penyitaan merupakan bagian dari penerapan asas keseimbangan dalam hukum acara pidana.
Hal itu disampaikan Chairul usai mengikuti sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Chairul mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka justru memberikan ruang hukum bagi yang bersangkutan untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme praperadilan.
“Di dalam memperhatikan asas keseimbangan di dalam proses penyidikan, penetapan tersangka ini juga menjadi bagian dari proses keseimbangan itu. Karena dengan dia ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan,” kata Chairul.
Dalam persidangan tersebut, Chairul dihadirkan pihak termohon, yakni Polri, untuk memberikan keterangan dari perspektif dogmatik hukum pidana.
Ia menepis anggapan bahwa tindakan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan sebelum penetapan tersangka otomatis merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik.
Menurutnya, terdapat prinsip mendasar dalam hukum pidana bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus didasarkan pada asas legalitas. Tindakan tersebut juga pada dasarnya dianggap sah hingga terdapat putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
“Prinsipnya, semua tindakan aparat penegak hukum kita harus dipandang sah kecuali dibuktikan di sidang praperadilan dan dinyatakan oleh hakim praperadilan bahwa tindakan itu tidak sah,” ujarnya.
Chairul menjelaskan, status tersangka memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada Febrie untuk menguji keabsahan berbagai tindakan penyidik.
Termasuk di antaranya tindakan penggeledahan maupun penyitaan aset yang dilakukan dalam proses penyidikan.
“Makanya soal penggeledahan, soal penyitaan, dengan status yang bersangkutan menjadi tersangka, dia bisa challenge itu, dia bisa mempersoalkan itu, dia bisa mempermasalahkan itu,” tegas Chairul.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut merupakan bagian dari prinsip yang dibangun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan hak-hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana.
Dengan demikian, menurut Chairul, praperadilan menjadi instrumen bagi pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menguji apakah tindakan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
News1 week agoWonderful Thailand! Duta Elok Persada dan Para DEPpreneur Siap Ukir Prestasi di DEP Extravaganza 10
-
Hukum4 weeks agoAhli Hukum Nilai Penetapan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU Wujud Asas Keseimbangan
-
News4 weeks agoWaduh! Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
-
Sosial4 weeks agoMasjid Al-Akbar Cibubur Gelar Cek Kesehatan Gratis, Warga Antusias Ikut Pemeriksaan
-
News4 weeks agoPrabowo Febriyanto Ditangkap TEKAB 308 Polda Lampung, Polisi Dalami 14 Laporan
-
Hukum4 weeks agoUsai Mangkir, Pemilik Ruko di Batam Diperiksa BNN
-
Hukum4 weeks agoRSO Diduga Ruben Onsu, Kasus Investasi Bodong Ini Bikin Geger
-
Entertainment4 weeks agoEdukasi Bahaya Narkoba di RBCC Dikemas dengan Konsep Edutainment
