Hukum
Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar lebih) pada PT Telkom Indonesia (Persero).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, dugaan korupsi Rp431 miliar itu terkait pembiayaan fiktif di PT Telkomsel Indonesia (Persero).
Penetapan 9 orang terangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkaranya tehap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.
Adapun kesembilan tersangkanya, yakni:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan AHM Pberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025;
4. NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Syahron menyampaikan, penyidik menahan 9 orang tersangka tersebut.
AHMP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kemudian, tersangka AH di Rutan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Negara Cipinang selama 20 hari ke depan.
Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok, Jawa Barat) (Jabar) dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Syahron menjelaskan, kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431miliar lebih tersebut berawal PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaana ntara tahun 2016–2018.
Kesepakatan tersebut untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
“Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor,” ujarnya.
Vendor tersebut, lanjut Syahron, merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Padahal, ujar dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Adapun kesembilan perusahaan yang menjadi vendor, yakni:
1. PT ATA Energi
Melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
2. PT International Vista Quanta
Melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.
3. PT Japa Melindo Pratama Melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.
4. PT Green Energy Natural Gas
Melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000;
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.
6. PT Forthen Catar Nusantara
Melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763.
7. PT VSC Indonesia Satu
Melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.
9. PT Batavia Prima Jaya
Melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196.
“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak
perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870,” ujarnya.
Kejati DK Jakarta menyangka 9 tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana

Jakarta, 15 Juli 2025 – Pengacara sekaligus praktisi hukum Deolipa Yumara buka suara soal pencabutan gugatan wanprestasi yang sebelumnya diajukan Nikita Mirzani terhadap Resta Gladis. Gugatan itu resmi dicabut lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, atas perintah langsung dari Nikita.
“Pencabutan gugatan itu langkah yang wajar dan sah dalam proses hukum. Bisa jadi setelah ditelaah, pihak Nikita menilai bahwa gugatan ini tidak memiliki nilai pembuktian yang cukup kuat karena hanya didasarkan pada perjanjian lisan,” jelas Bang Deo.
Menurutnya, menggugat atas dasar perjanjian lisan memang sah-sah aja, tapi susah banget buat dibuktikan di pengadilan. “Omongan itu lidah tak bertulang. Hari ini ngomong A, besok B. Kalau dasarnya cuma omong-omong, itu susah dijadikan bukti,” lanjutnya.
Makanya, langkah mencabut gugatan itu dianggap lebih bijak dan hemat energi. “Daripada membuang waktu, tenaga, dan biaya untuk perkara yang lemah, lebih baik konsentrasi untuk membela Nikita dalam kasus pidana yang ada,” kata Bang Deo.
Waktu ditanya apakah langkah ini bisa dibilang tanda menyerah, Deolipa menjawab santai, “Kalau dia sudah mencabut, berarti dia sudah tahu bakal kalah. Kalau yakin menang, ya jalan terus. Tapi kalau sudah dicabut, berarti sudah tahu hasil akhirnya.”
Dia juga menegaskan nggak ada yang namanya main-main sama hukum di sini, ini murni soal strategi hukum. “Yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Nikita adalah strategi berproses secara hukum. Bisa saja awalnya mencoba, siapa tahu menang. Tapi karena dilihat tidak memungkinkan, akhirnya dicabut. Itu sah dan tak masalah.”
Dengan dicabutnya gugatan, urusan perdata pun dinyatakan selesai. Tinggal tunggu satu sidang lagi buat pengesahan pencabutan.
“Tok tok tok, selesai. Clear. Sekarang tinggal fokus ke pidana,” tutup Bang Deo.
Hukum
Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di 3 Provinsi

Jakarta – Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) beraksi menertibkan kawasan hutan di beberapa provinsi, di antaranya untuk mengembalikan 3 juta hektare (ha) lahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (12/6/2025), mengatakan, penegakan hukum tersebut dilakukan mulai Rabu–Minggu, (11–15/6/2025).
Harli menyampaikan, kegiatan Tim Satgas PKH dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kalimantan Selatan (Kalsel), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satgas PKH melakukan sejumlah kegiatan di Sumsel, yakni:
1. Satgas Pokja Penegakan Hukum Sumatera Selatan, memverifikasi 2, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (take over PT Bumi Sriwijaya Sentosa) terhadap kewajiban pemenuhan membangun kebun masyarakat atau plasma pada Rabu, 11 Juni 2025.
2. Pemasangan plang untuk lokasi atau area Kawasan Taman Nasional (TN) atau Suaka Margasatwa (SM) atau Taman Wisata Alam (TWA), Kawasan Hutan Taman Industri (HTI), dan area 20% kewajiban perusahaan membangun perkebunan masyarakat atau plasma.
Adapun rangkaian kegiatan mulai 12–15 Juni 2025, terdiri:
•Pemasangan 8 plang di kawasan SM/TWA;
•Pemasangan 7 plang di kawasan HTI;
•Pemasangan 23 plang di area atau lokasi plasma.
Adapum rangkaian Tim Satgas PKH di Kalsel, yakni:
1. Rapat virtual dengan seluruh Kasi Pidsus di Kalsel untuk persiapan pembuatan plang kegiatan penguasaan lahan.
2. Rapat koordinasi (rakor) dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalsel dalam mempercepat proses komunikasi dengan pihak perusahaan di daerah.
3. Pembuatan plang sebanyak 23 buah yang rencananya tersebar di 6 kabupaten.
Harli menyampaikan, Tim Satgas PKH di Kaltim melaksanakan koordinasi dengan Tim Satgas Garuda pada 11 Juni 2025 terkait kesiapan pemasangan plang di wilayah provinsi ini.
Menurutnya, untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas 3 juta Ha, Tim Satgas PKH berencana untuk menertibkan lahan-lahan yang memiliki pelanggaran perizinan berusaha pemanfaatan hutan.
Penegakan hukum tersebut dilakukan terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20% perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.
Hukum
Update Kasus Pembunuhan WN Kamerun, Keluarga dan Kuasa Hukum Agus Susanto Berharap Polisi Tuntaskan Kasus

Bogor — Kuasa hukum Dewi Anggraini, korban keluarga dari kasus dugaan pembunuhan WNA asal Kamerun, mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan dan penangkapan para pelaku. Hingga saat ini, baru lima dari sembilan orang terduga pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Kami datang ke Polsek Babakan Madang untuk meminta kejelasan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus ini. Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa terjadi, tapi motifnya pun belum diketahui”, kata Agus Susanto, S.H., M.H., kuasa hukum Dewi, usai pertemuan dengan penyidik, Rabu (11/06/2025).
Menurut Agus Susanto, S.H., M.H., pihak penyidik menjelaskan bahwa proses penyidikan masih dalam tahap merangkai kronologi berdasarkan keterangan saksi dan pelaku yang sudah ditangkap. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan mengenai motif pembunuhan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian, tapi juga akan terus mengawal. Bila dalam dua minggu belum ada perkembangan berarti, kami akan datang kembali”, tegas Agus Susanto, S.H., M.H.
Disampaikan pula oleh Agus Susanto, S.H., M.H., bahwa pihak keluarga telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan salinan hasil visum untuk mengetahui lebih jelas penyebab dan kondisi luka pada jenazah korban.
“Itu hak keluarga korban, dan penyidik sudah berjanji akan mengirimkannya hari ini atau besok ke kantor kami”, imbuh Agus Susanto, S.H., M.H.
Sementara itu, Dewi Anggraini mengungkapkan bahwa suaminya terakhir kali terlihat pada hari kejadian saat berpamitan untuk pergi ke Jakarta. Pada malam hari, keduanya masih sempat melakukan video call sekitar pukul 20.00 WIB.
Namun sejak keesokan pagi, suaminya tak lagi memberi kabar, dan nomor ponselnya sudah tidak aktif. Setelah menunggu tanpa hasil, Dewi Anggraini memutuskan menyusul ke Jakarta dan mendapat kabar duka dari salah satu rekan suaminya.
“Saya diberi tahu bahwa suami saya sudah meninggal dunia. Sampai sekarang kami tidak tahu motifnya apa. Tidak ada tanda-tanda bahwa suami saya punya masalah”, ungkap Dewi Anggraini dengan suara bergetar.
Dewi Anggraini menggambarkan suaminya sebagai sosok yang tenang, tidak pernah marah, dan sangat dekat dengan anak-anak.
Ditekankan oleh Agus Susanto, S.H., M.H., pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini, termasuk memberikan hak-hak informasi kepada keluarga korban secara berkala sebagaimana diatur dalam peraturan kepolisian.
“Kami minta penanganan perkara ini lebih serius dan cepat. Apalagi ini menyangkut nyawa manusia dan ada dugaan keterlibatan warga asing. Kami akan terus kawal hingga tuntas”, ujar Agus Susanto, S.H., M.H.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena lambatnya pengungkapan motif serta belum ditangkapnya seluruh pelaku. Dengan masih adanya empat tersangka yang buron, pihak keluarga berharap penegakan hukum berjalan tegas dan tidak berlarut-larut. (#####)
-
News4 weeks ago
Brigjen TNI Yudha Airlangga Resmi Jabat Dankoopssus TNI, Punya Rekam Jejak Militer Cemerlang
-
Sosial4 weeks ago
Anissa Quinn Deanda, Siswi SMPN 95 Jakarta Utara yang Aktif dan Penuh Prestasi
-
News4 weeks ago
Ini Pesan BMKG di Forum Tingkat Tinggi UNOC
-
Entertainment4 weeks ago
Firman Blank Kembali! Sukses Raih Gelar Profesi Advokat, Kini Siap Rilis Album Ketiga
-
Hukum1 day ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News4 weeks ago
Ironi Hinca Panjaitan: Mewakili Siapa di Mahkamah Konstitusi?
-
News1 day ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
News1 day ago
Presiden Prabowo Hadiri Perayaan Bastille Day di Paris sebagai Tamu Kehormatan