Hukum
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Perintangan 3 Kasus Korupsi
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka kasus perintangan penanganan korupsi ekspor CPO, timah, dan impor gula.
M Adhya Muzakki menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
“Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu MAM [M. Adhiya Muzakki],” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Rabu malam, (7/5/2025).
Sedangkan kasus perintangan penanganan beberapa kasus korupsi tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Qohar menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan M Adhiya Muzakki dalam perintangan kasus di atas berdasarkan hasil pemeriksaan.
“[Hasil pemeriksaan] dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan,” ujarnya.
Qohar mengungkapkan, berdarkan bukti-bukti permulaan, M Adhiya Muzakki diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga timah, dan kegiatan importasi gula.
“[M Adhiya Muzakki diduga melakukan] perintangan terhadap penanganan perkara,” katanya.
Qohar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa M Adhiya Muzakki diduga melakukan permufakatan jahat bersama 3 tersangka lainnya.
Adapun 3 tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS), Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB); dan dosen serta advokat Junaedi Saibih (JS).
Qohar merinci, M Adhiya Muzakki bersama Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kemudian, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong.
“Baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Tersangka M Adhiya Muzakki diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara bersepakat dengan Tian Bahtiar, Marcella, dan Junaedi untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif.
“Berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” katanya.
Selanjutnya, berita-berita tersebut dipublikasikan oleh tersangka M Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar melalui media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter.
“Tersangka JS [Junaedi Saibih] membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara tersangka MS [Marcella Santoso],” ujarnya.
Tersangka Junaedi, lanjut Qohar, juga membuat narasi negatif bagi penyidik atau penuntut umum Jampidsus Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ujarnya.
Tersangka Tian Bahtiar memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.
Tersangka M Adhiya Muzakki atas permintaan tersangka Marcella bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4, dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.
“Merekrut, menggerakan, dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per buzzer,” katanya.
Buzzer-buzzer tersebut direkrut untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial Tiktok, Instagram, dan twitter,” katanya.
Video dan konten tersebut berdasarkan materi dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung.
Bukan hanya itu, narasi-narasi tersebut menyudutkan personal pimpinan Kejagung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
“Membuat video, konten, dan komentar Tim Pengacara MS dan JS,” ujarnya.
Adapun konferensi pers itu adalah metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik atau penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka-terdakwa.
“Yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter,” katanya.
Qohar menyebutkan bahwa selain hal tersebut, tersangka M Adhiya Muzakki juga merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi.
Percakapan itu, lanjut dia, terkait isi video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh tersangka M Adhiya Muzakki maupun Tian Bahtiar.
Tersangka M Adhiya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (Rp697,5 juta) dari Marcella Santoso melalui IK, Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan Rp167 juta melalui RKY, kurir di Kantor Hukum AALF.
“Total uang yang diterima oleh tersangka MAM [M Adhiya Muzakk] dari tersangka MS [Marcella Santoso] sebanyak Rp864.500.000,” katanya.
Qohar menyebut bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tersebut untuk membentuk opini negatif bagi penyidik, penuntut umum, pimpinan Kejagung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Penyidik langsung menahan M Adhiya Muzakki di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Sama dengan 3 tersangka sebelumnya, Kejagung menyangka M Adhiya Muzakki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.
“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.
Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.
Hukum
Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
- Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan. - Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM. - Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.
Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Hukum
Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.
Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.
“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.
“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.
Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.
Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.
Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.
Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.
-
News4 weeks agoAnak Baru Selesai Operasi Jadi Korban Insiden di McD Arion, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
-
Sosial4 weeks agoElizabeth Tunggadewi Hadiri Hari Air Sedunia 2026 Bersama Komunitas Sungai, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
News4 weeks agoDari Lintrik ke Media Sosial: Perjalanan Ms. Alfa Membantu Orang yang Kebingungan
-
Infotainment4 weeks agoDewi Perssik Siap Laporkan Peniruan Identitas Dirinya di Sosial Media Facebook
-
Hukum3 weeks agoDana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
-
News2 weeks agoWaduh! Suami Mantan Gadis Majalah Popular Diduga Tipu Ade Ratnasari hingga Ratusan Juta
-
Hukum2 weeks agoAkademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
-
Infotainment3 weeks agoMomen Seru Grand Launching Batik Trusme di Sarinah Bareng Aldi Taher
