Hukum
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Perintangan 3 Kasus Korupsi
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka kasus perintangan penanganan korupsi ekspor CPO, timah, dan impor gula.
M Adhya Muzakki menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.
“Telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang tersangka yaitu MAM [M. Adhiya Muzakki],” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung di Jakarta, Rabu malam, (7/5/2025).
Sedangkan kasus perintangan penanganan beberapa kasus korupsi tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Print-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.
Qohar menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan M Adhiya Muzakki dalam perintangan kasus di atas berdasarkan hasil pemeriksaan.
“[Hasil pemeriksaan] dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan,” ujarnya.
Qohar mengungkapkan, berdarkan bukti-bukti permulaan, M Adhiya Muzakki diduga sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tata niaga timah, dan kegiatan importasi gula.
“[M Adhiya Muzakki diduga melakukan] perintangan terhadap penanganan perkara,” katanya.
Qohar mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh fakta bahwa M Adhiya Muzakki diduga melakukan permufakatan jahat bersama 3 tersangka lainnya.
Adapun 3 tersangka lainnya adalah advokat Marcella Santoso (MS), Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB); dan dosen serta advokat Junaedi Saibih (JS).
Qohar merinci, M Adhiya Muzakki bersama Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaedi Saibih diduga mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Kemudian, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama terdakwa Tom Lembong.
“Baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Tersangka M Adhiya Muzakki diduga melakukan perbuatan tersebut dengan cara bersepakat dengan Tian Bahtiar, Marcella, dan Junaedi untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif.
“Berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” katanya.
Selanjutnya, berita-berita tersebut dipublikasikan oleh tersangka M Adhiya Muzakki dan Tian Bahtiar melalui media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter.
“Tersangka JS [Junaedi Saibih] membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi tim pengacara tersangka MS [Marcella Santoso],” ujarnya.
Tersangka Junaedi, lanjut Qohar, juga membuat narasi negatif bagi penyidik atau penuntut umum Jampidsus Kejagung yang antara lain menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Kemudian tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online,” ujarnya.
Tersangka Tian Bahtiar memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh JAK TV.
Tersangka M Adhiya Muzakki atas permintaan tersangka Marcella bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4, dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer.
“Merekrut, menggerakan, dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp1,5 juta per buzzer,” katanya.
Buzzer-buzzer tersebut direkrut untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita-berita negatif dan konten negatif yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar tentang penanganan perkara a quo, baik ketika di penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan yang sedang berlangsung.
“Membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial Tiktok, Instagram, dan twitter,” katanya.
Video dan konten tersebut berdasarkan materi dari tersangka Marcella Santoso dan Junaedi yang berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung.
Bukan hanya itu, narasi-narasi tersebut menyudutkan personal pimpinan Kejagung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.
“Membuat video, konten, dan komentar Tim Pengacara MS dan JS,” ujarnya.
Adapun konferensi pers itu adalah metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik atau penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka-terdakwa.
“Yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial Tiktok, Instagram, dan Twitter,” katanya.
Qohar menyebutkan bahwa selain hal tersebut, tersangka M Adhiya Muzakki juga merusak atau menghilangkan barang bukti berupa handphone yang berisi percakapan-percakapan dengan tersangka Marcella Santoso dan Junaedi.
Percakapan itu, lanjut dia, terkait isi video, konten negatif baik berupa Tiktok, Instagram maupun Twitter termasuk mengerahkan 150 orang buzzer untuk membenarkan isi video, komentar negatif baik berupa tiktok, instagram maupun Twitter yang dibuat oleh tersangka M Adhiya Muzakki maupun Tian Bahtiar.
Tersangka M Adhiya Muzakki memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 (Rp697,5 juta) dari Marcella Santoso melalui IK, Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF dan Rp167 juta melalui RKY, kurir di Kantor Hukum AALF.
“Total uang yang diterima oleh tersangka MAM [M Adhiya Muzakk] dari tersangka MS [Marcella Santoso] sebanyak Rp864.500.000,” katanya.
Qohar menyebut bahwa tindakan yang dilakukan para tersangka tersebut untuk membentuk opini negatif bagi penyidik, penuntut umum, pimpinan Kejagung dalam penanganan perkara a quo kepada masyarakat dan memengaruhi pembuktian perkara di persidangan.
Penyidik langsung menahan M Adhiya Muzakki di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.
Sama dengan 3 tersangka sebelumnya, Kejagung menyangka M Adhiya Muzakki melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan
Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.
Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.
“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.
Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.
Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.
Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.
“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.
Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.
Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.
“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.
Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.
“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.
Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.
Hukum
Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif
Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.
Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.
“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.
Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.
Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.
“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.
Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.
Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.
“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Hukum
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.
selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoIndonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global
-
Ekonomi4 weeks agoKameel Guzellic Parfume menghadirkan dua varian baru
-
News4 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
-
News4 weeks agoKuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
-
News4 weeks agoRektor Unud Ajak Kampus Dunia Berkolaborasi, Tawarkan Pendidikan Berbasis Tri Hita Karana
-
News4 weeks agoAJIP Bali Pilih 8 Resor Pantai Terbaik Indonesia 2026, Bali Masih Jadi Raja Wisata Mewah
-
News4 weeks agoPolda Sumsel Gelar Badminton Kapolda Cup 2026 yang Diikuti Ribuan Peserta
