News
BNN Berhasil Gagalkan Penyelundupan Lebih dari 500 Kg Narkoba Selama Sebulan

Wartahot – Selama Juni sampai Juli 2025, Badan Narkotika Nasional (BNN) ngebut banget dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Bersama BNN daerah dan para mitra seperti Bea Cukai, mereka berhasil mengungkap 84 kasus dan menangkap 136 tersangka. Jumlah barang bukti yang diamankan pun nggak main-main—lebih dari 500 kilogram narkotika!
Barang bukti yang disita termasuk ganja, sabu, ekstasi, kokain, hingga ganja sintetis. Bahkan, ada juga 550 botol liquid vape berisi zat keras jenis Etomidat, yang biasanya dipakai sebagai obat bius di rumah sakit.
Salah satu kasus yang bikin geleng-geleng kepala datang dari jaringan narkoba yang dikendalikan seseorang bernama Mualim. Mereka nyamarin sabu dalam bungkus kopi Arabica “Cote d’Ivoire” berwarna oranye—bukan bungkus teh Cina kayak biasanya—lalu disembunyiin di antara tumpukan buah semangka. Barang itu rencananya dikirim dari Aceh Utara ke Medan.
Ada juga kasus penyelundupan kokain yang melibatkan warga negara Brasil, inisialnya YB. Dia ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dengan total barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kg. Ini makin memperkuat dugaan kalau Bali sudah jadi salah satu pasar kokain, terutama untuk kalangan tertentu.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa para bandar narkoba makin pintar menyembunyikan barangnya. Tapi BNN nggak tinggal diam. “Ini jadi pengingat bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan lintas negara. Kita perlu terus waspada dan kompak dalam menanggulanginya,” ujar pihak BNN.
Karena itu, BNN ngajak masyarakat buat ikut ambil bagian dalam perang melawan narkoba. Laporkan aktivitas mencurigakan, jangan takut, dan dukung upaya aparat buat bersihkan Indonesia dari narkotika.
#IndonesiaBersinar
#IndonesiaDrugFree
News
Kasus Dugaan Pengancaman Digital, DJ Panda Segera Dipanggil Polisi Usai Laporan Erika Carlina

Jakarta, 31 Juli 2025 — Kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik yang menyeret nama Giovanni Saputra alias DJ Panda memasuki babak baru. Setelah aktris dan figur publik Erika Carlina resmi melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya pada 19 Juli 2025 lalu, pihak kepolisian memastikan bahwa pemanggilan terhadap DJ Panda sebagai terlapor akan segera dilakukan.
“Pemanggilan terlapor sedang dijadwalkan oleh penyidik. Saat ini prosesnya masuk tahap penyelidikan dan klarifikasi mendalam, termasuk dari pihak pelapor dan saksi-saksi terkait,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/7).
Laporan dengan nomor registrasi LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut menjerat DJ Panda dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022.
Menurut Ade Ary, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Erika Carlina selaku pelapor, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan dari beberapa saksi juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Yang kami lakukan saat ini adalah memastikan semua unsur materiil dan formil dalam laporan tersebut dapat diidentifikasi. Klarifikasi dari pelapor sudah dilakukan, begitu juga bukti awal dan beberapa saksi yang diajukan. Ini akan menjadi dasar kuat apakah penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Erika Carlina: “Saya Tidak Akan Tinggal Diam”
Dalam pernyataan terbuka kepada media, Erika Carlina menyebut bahwa langkah hukum yang diambil bukan sekadar bentuk pembelaan diri, tetapi juga sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan intimidatif di ruang digital.
“Saya ingin ini jadi pelajaran. Bukan hanya untuk saya, tapi untuk semua orang yang merasa bisa ditekan lewat ancaman digital. Saya tidak akan tinggal diam kalau nama saya dicemarkan, kalau saya diintimidasi di ruang pribadi saya. Apalagi sampai menyentuh ranah data pribadi. Itu sudah kelewat batas,” tegas Erika.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan setelah melalui banyak pertimbangan bersama keluarga dan kuasa hukum. Meskipun sempat ragu, Erika menyatakan keyakinannya bahwa proses hukum adalah langkah terbaik.
“Saya tahu akan ada orang yang bilang, ‘Kenapa nggak diselesaikan secara pribadi?’ Tapi kalau cara-cara pribadi tidak membuat dia berhenti, maka satu-satunya jalan adalah hukum. Ini bukan perkara besar kecilnya ancaman, tapi soal hak saya untuk tidak hidup dalam tekanan atau rasa takut,” tambahnya.
Polisi Pastikan Proses Jalan Terus
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DJ Panda terkait laporan tersebut. Namun Polda Metro Jaya menegaskan, apabila unsur pidana terbukti dalam penyelidikan, kasus akan naik ke tahap penyidikan. Jika DJ Panda mangkir dari panggilan pemeriksaan, penyidik membuka kemungkinan untuk melakukan pemanggilan paksa.
News
Polresta Bandara Soetta Buru 7 DPO Penyelundupan Bayi Lobster ke Vietnam, Termasuk Oknum Avsec

Tangerang, 31 Juli 2025 — Polresta Bandara Soekarno-Hatta terus mengembangkan kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Vietnam yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Saat ini, tujuh orang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan tersebut.
Ketujuh orang itu masing-masing berinisial B, MEP, KJ, T, A, M, dan TSK. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan BBL jenis pasir dan mutiara.
“Ada tujuh orang masuk DPO sindikat penyelundupan BBL. Jaringan ini tentu akan terus kami ungkap,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, Kamis (31/7/2025).
Ronald menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap peran masing-masing DPO. Mulai dari pelaku yang mengumpulkan BBL dari daerah Jawa Barat, pihak yang bertugas mengemas dan menyusun lobster ke dalam paket pengiriman, hingga kurir yang membawa barang tersebut ke Bandara Soekarno-Hatta.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu DPO diketahui berstatus sebagai petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Soekarno-Hatta.
“Dari tujuh DPO itu, ada yang merupakan petugas Avsec yang bahkan sudah beberapa kali melakukan penyelundupan bayi lobster,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus ini menggemparkan publik setelah terbongkarnya keterlibatan sejumlah petugas Avsec dalam penyelundupan BBL ke Vietnam. Dalam pengungkapan terbaru, polisi telah menangkap lima petugas Avsec berinisial AW, VD, SN, F, dan RR. Selain itu, dua pegawai kargo sipil berinisial RS dan ABR juga turut diamankan.
“Kami sampaikan pengungkapan jaringan yang saling berhubungan antara perkara yang kami ungkap di bulan Juli dengan perkara-perkara sebelumnya. Mayoritas pelakunya adalah petugas Avsec,” kata Ronald.
Penyelundupan BBL ini diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp38,4 miliar. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menyatakan akan terus memburu para buronan dan mengusut tuntas sindikat yang terlibat dalam kejahatan lintas negara ini.
News
Ibu Tuty Cari Keadilan atas Pemecatan Sepihak: Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang

SULTENG — Pemecatan sepihak terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Ibu Tuty, seorang PNS asal Sulawesi Tengah, yang mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa proses yang jelas, didampingi kuasa hukumnya, Agus Susanto, SH., MH., menyuarakan harapannya agar ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah.
“Sebetulnya kami tidak berniat membawa ini ke media. Tapi karena surat kami ke daerah dan pusat tidak direspons, akhirnya kami bersuara,” ujar Agus dalam keterangannya kepada awak media.
Menurut Agus, pemberhentian Ibu Tuty menyisakan sejumlah pertanyaan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dinilai tidak memenuhi prosedur, mulai dari tidak adanya stempel resmi dari gubernur hingga tanda tangan yang hanya menggunakan pulpen. Lebih jauh, ditemukan perbedaan data antara instansi pusat dan daerah. “Di pusat, beliau masih tercatat sebagai ASN aktif, tapi di daerah dinyatakan tidak lagi,” lanjutnya.
Ibu Tuty sendiri menyatakan telah menerima kenyataan bahwa dirinya tak lagi aktif sebagai PNS. Namun, ia berharap kejelasan dan keadilan, terutama terkait hak-haknya. Salah satunya adalah soal klaim asuransi dan dana TASPEN yang hingga kini terhambat karena belum diterbitkannya SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) oleh instansi terkait.
“Saya hanya ingin menyelesaikan semua dengan baik. Saya tidak mempermasalahkan diberhentikan. Saya hanya ingin hak saya sebagai ASN dipenuhi secara adil,” ungkap Ibu Tuty.
Ia juga menyesalkan kurangnya komunikasi dari pihak berwenang, termasuk janji Gubernur yang belum ditepati. “Awalnya saya sempat direspon langsung, tapi setelah saya menghubungi kembali, tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah mereka murni demi mendapatkan kejelasan administrasi. Mereka berharap ada itikad baik dari pemerintah daerah agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara yang bermartabat dan tidak berlarut-larut.
-
Entertainment1 week ago
Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional
-
News2 days ago
Ibu Tuty Cari Keadilan atas Pemecatan Sepihak: Kuasa Hukum Harap Ada Titik Terang
-
News2 weeks ago
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Melayat ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri
-
News2 weeks ago
Irjen Pol Karyoto Resmi Jadi Besan Gubernur Dedi Mulyadi, Sorotan Masyarakat Tertuju pada Dua Keluarga Tokoh Jawa Barat
-
Hukum2 weeks ago
Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali
-
Hukum2 weeks ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News2 weeks ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
News2 weeks ago
Situs DPR RI Sering Down, Sekjen DPR RI: Ribuan Kali Dapat Serangan Hacker