Connect with us

Hukum

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Published

on

Jakarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (48), Selasa (3/3/2026). Dalam keterangannya, KPK menyebut Fadia saat ini tengah dalam perjalanan menuju Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut diduga tidak hanya Fadia Arafiq yang diamankan. Namun hingga berita ini diturunkan, lembaga antirasuah itu belum memerinci pihak-pihak lain yang turut ditangkap maupun konstruksi perkara yang mendasari operasi tersebut.

Penangkapan ini kembali membuat nama Fadia menjadi sorotan publik. Sebelumnya, pada 2025, ia sempat viral lantaran unggahan dan balasan komentar dari akun Instagram pribadinya, @fadiaarafiq.official, yang dinilai kasar terhadap warganet.

Kala itu, polemik bermula dari komentar seorang netizen yang menyoroti kondisi jalan rusak di wilayah Pekalongan melalui kolom komentar unggahan akun tersebut. Netizen lain juga mempertanyakan peresmian RS Ki Ageng Sedayu serta isu anggaran yang disebut tidak keluar.

Menanggapi komentar tersebut, akun Instagram Fadia membalas dengan kalimat yang mengandung kata-kata kasar, termasuk frasa dalam bahasa Jawa “mampus koe mengko” yang berarti “mati kamu nanti”. Balasan itu langsung menuai reaksi luas dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dalam klarifikasinya saat itu, Fadia mengakui bahwa akun tersebut adalah miliknya. Namun ia menyatakan pengelolaannya dilakukan oleh beberapa admin.

Kini, publik menunggu keterangan resmi KPK terkait detail kasus OTT yang menjerat Fadia Arafiq, termasuk dugaan tindak pidana yang disangkakan serta pihak-pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kasus Teguran Bermain Drum Tetangga : Jhon LBF dan Machi Achmad, Pelaku Pelaku Pengeroyokan Sudah Ditahan

Published

on

Jakarta – Kasus dugaan pengeroyokan yang dipicu teguran soal suara drum tetangga kini masuk babak baru. Dua terduga pelaku yang merupakan ayah dan anak resmi ditahan pada 24 Februari 2026.

Kasus ini sebelumnya sempat ramai di media sosial. Korban didampingi tim kuasa hukum dari yang dipimpin bersama timnya, termasuk .

Jhon mengaku tergerak mendampingi korban karena menilai ada ketidakadilan dalam peristiwa tersebut.

“Saya melihat orang lemah yang mengalami dugaan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Menurut saya ini sudah sangat kelewat batas. Bahkan, mohon maaf, korban binatang saja tidak layak diperlakukan seperti itu. Kepala ditendang layaknya benda mati,” ujarnya.

Peristiwa puncak terjadi pada 7 Februari 2026. Namun, persoalan disebut sudah berlangsung sejak Juli tahun lalu. Korban Darwin dan istrinya, Angel, mengaku terganggu dengan aktivitas bermain drum tetangga yang dinilai tidak mengenal waktu.

Mediasi melalui RT/RW hingga Satpol PP disebut sempat dilakukan, namun belum menemukan solusi. Saat korban menegur langsung, situasi justru memanas. Diduga terjadi penabrakan dengan mobil, pemitingan, hingga tendangan ke kepala yang membuat korban mengalami luka.

“Ini klimaks dari kejadian yang sudah berlangsung hampir satu tahun. Klien kami mengalami cedera cukup serius,” kata Machi.

Kasus ini juga sempat diwarnai laporan polisi tandingan terhadap korban atas dugaan ancaman kekerasan. Namun laporan tersebut sudah dihentikan lewat SP2 Lidik oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Klien kami yang dianiaya justru dilaporkan balik. Tapi laporan itu sudah dihentikan. Bahkan sebenarnya klien kami bisa melaporkan dugaan laporan palsu, tapi sampai sekarang tidak dilakukan karena kebesaran hati mereka,” tambah Machi.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan dalam KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Penahanan pun dinilai sudah sesuai prosedur.

Jhon menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Yang menjadi kebutuhan pokok manusia itu bukan cuma makan dan minum, tapi rasa keadilan. Kalau saya sudah maju, saya akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Ia juga menilai kasus kekerasan tidak cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.

“Kalau memang salah ya dihukum. Jangan selesai dengan maaf saja. Itu tidak mendidik,” pungkasnya.

Continue Reading

Hukum

Fredy Limantra Beberkan Kronologi Penusukan Advokat Bastian oleh Debt Collector

Published

on

Wartahot.news – Ketua DPD KAI, Fredy Limantra , membeberkan kronologi lengkap peristiwa penusukan yang dialami rekannya dari (KAI). Saat ini, Bastian tengah menjalani perawatan intensif dan operasi di RSUD Tangerang akibat luka tusuk yang dideritanya.

“Ya, jadi peristiwa penusukan terhadap rekan kami dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang bernama Advokat Bastian. Beliau ini pada saat ini berada di rumah sakit RSUD Tangerang dan hari ini baru menjalani operasi terkait penusukan yang dilakukan oleh tiga orang debt collector dari leasing Mandiri Tunas Finance,” ujar Fredy kepada wartawan.

Menurut Fredy, peristiwa itu bermula ketika tiga orang debt collector mendatangi rumah Bastian pada sore hari, sekitar pukul 17.00–17.30 WIB. Mereka diduga merupakan pihak ketiga dari perusahaan pembiayaan .

“Ketiga debt collector ini datang ke rumah Advokat Bastian dan mereka memaksa masuk. Karena sebagai tuan rumah yang beradab, akhirnya Advokat Bastian mempersilakan mereka masuk. Namun setelah masuk, mereka dengan arogan dan nada keras hendak mengambil mobil Toyota Fortuner milik beliau,” jelasnya.

Dalam perdebatan tersebut, Bastian sempat mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan. Ia menyebut seharusnya ada surat teguran atau somasi terlebih dahulu. Namun para debt collector mengklaim sebagai pihak ketiga yang berhak melakukan penarikan.

“Advokat Bastian sudah memperkenalkan dirinya sebagai advokat dan meminta agar jika memang ingin menarik kendaraan, lakukan upaya hukum, gugat di pengadilan. Karena leasing itu ranahnya perdata dan berbasis fidusia, yakni kepercayaan,” kata Fredy.

Perdebatan pun memanas. Berdasarkan video yang direkam oleh istri korban, terjadi adu argumen dengan nada tinggi sebelum akhirnya salah satu pelaku melakukan penusukan.

“Rekan saya ditusuk dua kali di bagian perut dan satu kali di punggung. Total tiga kali. Lukanya cukup dalam. Bahkan tangannya juga terluka karena berusaha menahan pisau yang diarahkan kepadanya,” ungkapnya.

Kondisi mental istri korban disebut sangat terguncang lantaran menyaksikan langsung suaminya bersimbah darah di halaman rumah.

Terkait proses hukum, Fredy menyampaikan bahwa laporan telah dibuat di Polsek Lapa II yang berada di bawah wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Ia juga mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian, termasuk Kapolres Tangerang Selatan yang langsung menjenguk korban saat masih dirawat di RS Siloam.

“Sangkaan pasal yang kami laporkan adalah Pasal 469 tentang penganiayaan berat dengan perencanaan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun. Informasi terakhir, ketiga pelaku sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.

Fredy menambahkan, KAI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang memberi perintah.

“Kalau terhadap seorang advokat saja bisa diperlakukan seperti ini, bagaimana dengan masyarakat sipil yang tidak memahami hukum? Kami meminta polisi mengusut siapa yang menyuruh debt collector ini dan menertibkan praktik penagihan yang tidak manusiawi,” katanya.

Ia juga menyebut pihak KAI akan bersurat secara resmi kepada perusahaan pembiayaan terkait guna meminta klarifikasi mengenai tugas dan kewenangan debt collector yang dikirimkan.

“Kami ingin kejelasan, apa sebenarnya tugas debt collector yang mereka kirimkan ini. Karena sering kali penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak manusiawi,” pungkas Fredy.

Continue Reading

Hukum

Pengacara Machi Ahmad Desak Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengeroyokan

Published

on

Jakarta — Pengacara Machi Achmad, SH bersama rekannya Subhanulia Nuka, SH dari Jhon LBF Lawfirm saat ini mendampingi klien yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Laporan resmi sudah dibuat pada 7 Februari 2026 oleh dua korban, Bapak Darwin dan Ibu Angel. Keduanya melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh beberapa orang berinisial DS, NS, serta lainnya.

Hari ini, Machi Achmad dan tim mendampingi klien menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat. Dalam proses tersebut, penyidik melakukan tanya jawab sekaligus menerima sejumlah barang bukti yang diserahkan, mulai dari rekaman CCTV, video kejadian, rekam medis, hingga bukti pendukung lainnya.

Machi Achmad menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih atas cepat dan tanggapnya Polres Jakarta Barat dalam merespon laporan klien kami. Harapan kami, pelaku segera ditangkap karena perbuatan ini sangat luar biasa,” ujar Machi.

Menurutnya, dugaan penganiayaan terjadi dengan cara yang sangat brutal. Kliennya disebut ditabrak mobil hingga terjatuh. Salah satu korban juga diduga dipiting oleh NS dan mengalami tendangan yang mengenai kepala.

“Bayangkan kepala seorang manusia ditendang begitu saja. Ini sangat keji sekali,” tambahnya.

Machi juga menyebut adanya dugaan ancaman yang disampaikan terduga pelaku setelah kejadian, termasuk pernyataan yang terkesan menantang korban untuk melapor.

Ia turut menyinggung bahwa salah satu terduga disebut-sebut merupakan oknum advokat, yang seharusnya memahami hukum, bukan justru melanggarnya.

“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi menjelaskan bahwa persoalan ini diduga bermula dari masalah lingkungan yang sebenarnya sederhana, yakni kebiasaan terduga pelaku bermain drum hingga larut malam selama berbulan-bulan. Kliennya sudah beberapa kali menegur secara baik-baik, bahkan melibatkan RT setempat, namun diduga tidak diterima dengan baik hingga berujung pada peristiwa kekerasan tersebut.

Pihaknya berharap kepolisian bisa segera mengambil langkah tegas terhadap para terduga pelaku.

“Sekali lagi kami meminta Polisi segera menangkap pelaku. Jangan sampai ada anggapan seseorang kebal hukum,” tutup Machi.

Continue Reading

TERKINI

News9 hours ago

Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan

JAKARTA – Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua pekan...

Entertainment9 hours ago

Ariana Ivy Tampil Memukau di Gala Premiere Soundtrack Film Timun Mas in Wonderland

Jakarta – Gala Premiere Music Video Soundtrack film Timun Mas In Wonderland sukses digelar meriah di XXI Epicentrum, Kamis (26/2)....

Hukum9 hours ago

KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT

Jakarta, 3 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (48),...

Infotainment9 hours ago

Farhat Abbas Tanggapi Polemik Kasus Olivia daniaty, Tegaskan Tak Ada Putusan Wajib Ganti Rugi

Jakarta – Pengacara dan publik figur angkat bicara terkait polemik hukum yang kembali menyeret nama Olivia daniaty (OI) serta dugaan...

News3 days ago

Warga Tanjung Duren Resah, Makin Sering Banjir Diduga Imbas Parkir Liar

Jakarta – Warga Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat, mengaku makin khawatir karena Masjid Miftahul Jannah yang menjadi pusat ibadah warga...

Infotainment3 days ago

Fariz RM Bangkit, Rayakan Kebebasan Lewat Konser Jazz Ramadan

Jakarta – Fariz RM kembali menyapa publik lewat konser jazz Ramadan yang sekaligus jadi momen syukuran setelah dirinya resmi bebas...

News4 days ago

Aksi Penyampaian Pendapat di Mabes Polri; Mahasiswi Berjaket Kuning Ambil dan Coret Kain Penutup Kepala Polwan

Jakarta – Kegiatan penyampaian pendapat di muka umum berlangsung di kawasan Mabes Polri pada Jumat (27/2/2026). Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,...

News5 days ago

400 Siswa Terbaik Lolos Seleksi Terpusat SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) 2026

Jakarta, 27 Februari 2026 – SMA Kemala Taruna Bhayangkara (KTB) mengumumkan hasil Nusantara Standard Test (NST) Tahap II dalam rangka...

Entertainment5 days ago

Renata Dvika, Bintang Muda Bangga Menjadi Bagian dalam Film Timun Mas In Wonderland

Jakarta – Renata Dvika mengaku bangga bisa menjadi bagian dalam film Timun Mas In Wonderland. Hal tersebut disampaikannya saat ditemui...

Ekonomi5 days ago

Optimistis Pasar Jatim, Nellava Bullion Hadirkan Layanan Emas dan Perak Premium di Surabaya

Surabaya, 27 Februari 2026 — Nellava Bullion resmi membuka cabang pertamanya di Jawa Timur yang berlokasi di . Kehadiran ini...

Trending