News
Irma Maryati Tunjuk LBH Brigade 08 Kawal Sengketa Hak Asuh Anak dengan Mantan Suami WN Spanyol
JAKARTA — Warga Negara Indonesia Irma Maryati resmi menunjuk tim kuasa hukum dari LBH Brigade 08 untuk mengawal persoalan hukum yang tengah dihadapinya terkait sengketa hak asuh anak dengan mantan suaminya yang merupakan warga negara Spanyol.
Penunjukan tersebut dilakukan langsung oleh Irma bersama perwakilannya, Yanti, sebagai langkah mencari perlindungan hukum di Indonesia atas perkara yang melibatkan yurisdiksi lintas negara.
Irma menjelaskan, ia dan mantan suaminya menjalin hubungan yang diakui secara hukum di Spanyol sejak 2012 dan menikah secara sah pada 2017. Pada 2020, putri mereka lahir. Namun, konflik rumah tangga disebut mulai memburuk sejak 2018, terutama setelah Irma menjalani terapi psikologis pascakehilangan bayi kembar.
Dalam proses tersebut, menurut Irma, teridentifikasi adanya persoalan perilaku dan konsumsi alkohol berlebihan dari mantan suami yang memicu pertengkaran serta kekerasan verbal dalam rumah tangga.
Puncaknya terjadi pada 15 Januari 2023 ketika terjadi pertengkaran serius. Irma mengaku mengalami kekerasan verbal dan dorongan fisik. Sehari kemudian, ia melaporkan dugaan kekerasan psikologis tersebut kepada kepolisian setempat di Spanyol dengan pendampingan pengacara dan layanan sosial.
Pada 17 Januari 2023, Irma dan anaknya yang saat itu berusia dua tahun meninggalkan rumah. Ia kemudian mendapatkan perlindungan sosial dari pemerintah setempat, termasuk penempatan sementara di hostel dan shelter khusus korban KDRT, serta fasilitas komunikasi darurat yang terhubung dengan kepolisian.
Irma juga menyebut mengalami tekanan dan intimidasi selama proses hukum berlangsung. Demi keselamatan dan stabilitas anak, ia memutuskan kembali ke Indonesia pada 30 Oktober 2023.
Pada Oktober 2025, Irma mengaku baru mengetahui adanya putusan cerai dari pengadilan di Spanyol yang memberikan hak asuh anak kepada mantan suami dan mewajibkannya membayar tunjangan anak sebesar 150 Euro per bulan. Ia juga menyebut adanya tuduhan penculikan anak dan ancaman pelaporan internasional.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada 22 Januari 2026 melalui fasilitasi UPTD PPA Provinsi Bali. Dalam dialog tersebut, disepakati jadwal komunikasi rutin antara anak dan ayahnya melalui videocall. Irma menyatakan telah memfasilitasi komunikasi tersebut dan memiliki dokumentasi sebagai bukti.
Saat ini, Irma menyampaikan bahwa dirinya telah kembali bekerja di Indonesia, anaknya mendapatkan pendidikan yang stabil, serta kondisi ekonomi dan psikologis mereka telah membaik.
Melalui penunjukan LBH Brigade 08, Irma berharap kasus ini dapat dikawal secara profesional sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya ingin mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum bagi saya dan anak saya. Hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia harus dilindungi,” ujar Irma.
Tim kuasa hukum dari LBH Brigade 08 menyatakan akan mempelajari seluruh dokumen, termasuk putusan dari Spanyol, untuk menentukan langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh di Indonesia.
News
Gagal Jambret Tas Lansia hingga Terjatuh, Pria di Jelambar Diringkus Polisi
Jakarta – Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial BAS (27) pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia. Aksi nekat yang sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial itu terjadi pada Senin (2/3/2026) siang di Komplek Pakuwon, Jelambar Baru, Jakarta Barat.
Korban diketahui merupakan seorang nenek berinisial LSJ yang sudah menginjak usia 80 tahun. Beruntung, nyawa korban selamat meski harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Peristiwa bermula sekitar pukul 13.10 WIB. Berdasarkan rekaman CCTV, korban saat itu tengah berjalan kaki sendirian di area komplek. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan secara spontan berusaha merampas tas yang dibawa LSJ.
“Pelaku berupaya menarik tas korban, namun tidak berhasil. Akibat tarikan tersebut, korban terjatuh hingga kepalanya terbentur ke aspal jalan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Melihat korbannya terjatuh dan tak berdaya, pelaku langsung memacu motornya melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa sempat membawa barang berharga milik korban.
Kombes Budi menjelaskan, polisi segera bergerak setelah menerima informasi dari warga dan laporan tim kring serse yang sedang bertugas. Polisi melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan membedah rekaman CCTV untuk mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Hanya berselang sekitar 20 menit dari waktu kejadian, polisi kemudian mengamankan seorang pria mencurigakan yang masih mondar-mandir di sekitar lokasi.
“Anggota mendatangi TKP dan memastikan korban sudah dibawa ke rumah sakit. Saat memantau situasi, tim mencurigai seorang pria yang masih berada di sekitar lokasi. Setelah diamankan dan dikonfrontir dengan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” jelas Budi.
Saat ini, BAS telah dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka-luka. Sementara itu, kondisi korban saat ini masih dalam penanganan medis dan pengawasan pihak keluarga.
News
Operasi Ketupat 2026, Polri Siapkan 2.746 Posko Pengamanan hingga Pelayanan
JAKARTA – Polri melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah selama dua pekan sejak tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan telah menyiapkan 2.746 posko untuk memberikan pengamanan hingga pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat saat arus mudik dan balik Lebaran.
Sigit merinci sebanyak 1.624 posko akan difokuskan untuk pengamanan serta sebagai pusat informasi dan pengaturan arus lalu lintas. Ribuan posko ini bakal disiapkan di seluruh Indonesia.
Sementara, 779 lainnya akan digunakan sebagai posko pelayanan untuk tempat istirahat bagi pengemudi yang kelelahan. Sedangkan 343 posko terpadu akan digunakan sebagai pusat kendali operasi ketupat 2026.
“Yang tentunya di dalamnya juga ada tempat rest area dan berbagai macam layanan yang kita siapkan bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik dan balik,” kata Sigit di rapat koordinasi lintas sektoral di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut, Sigit mengatakan total ada 185.608 objek pengamanan yang menjadi fokus petugas. Mulai dari tempat ibadah, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.
“Tentunya perlu ada pelibatan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pelayanan di tempat wisata, tempat ibadah, transportasi umum, jalur mudik baik tol maupun arteri, jalur penyeberangan lintas pulau, dan pusat perbelanjaan serta rest area,” tutup Sigit.
Infotainment
Farhat Abbas Tanggapi Polemik Kasus Olivia daniaty, Tegaskan Tak Ada Putusan Wajib Ganti Rugi
Jakarta – Pengacara dan publik figur angkat bicara terkait polemik hukum yang kembali menyeret nama Olivia daniaty (OI) serta dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk inisial ND. Dalam keterangannya, Farhat menegaskan bahwa tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan pihak selain OI untuk mengganti kerugian.
Menurut Farhat, dalam perkara tersebut tidak ada keputusan hakim yang menyatakan bahwa pihak “Niat dan Niati” atau ND wajib mengganti kerugian yang timbul. Ia menyebut, jika memang ada amar putusan yang secara tegas menyatakan kewajiban tersebut, maka seharusnya dapat ditunjukkan secara jelas.
“Mana keputusan yang menerangkan bahwa rumahnya harus disita? Mana surat perintah bahwa mereka harus mengembalikan seluruh kerugian? Kalau memang ada, silakan ditunjukkan,” ujarnya.
Farhat juga mempertanyakan narasi yang berkembang di publik mengenai penyitaan aset dan tanggung renteng. Ia menegaskan bahwa dalam putusan yang diketahuinya, pihak tergugat adalah pemerintah, dan tidak tercantum nama pihak lain sebagai pihak yang wajib bertanggung jawab secara hukum.
Ia menilai polemik ini menjadi simpang siur karena adanya opini yang berkembang di media, tanpa disertai dasar putusan yang jelas. “Kalau hukum seperti itu, tolong pengacaranya yang menjelaskan. Jangan sampai membentuk opini yang memburukkan karakter orang yang tidak dinyatakan bersalah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Farhat juga menyinggung soal latar belakang perkara yang berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ia menyayangkan adanya pihak-pihak yang diduga berusaha menjadi pegawai negeri dengan cara tidak benar.
“Kalau memang ada yang membayar untuk jadi pegawai negeri, itu kan juga perbuatan yang tidak jujur dan tidak adil. Harusnya ini jadi pelajaran,” katanya.
Terkait kemungkinan eksekusi atau penyitaan aset, Farhat menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan apabila ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan secara tegas memerintahkan pembayaran ganti rugi serta telah melalui proses teguran atau aanmaning.
Ia juga menegaskan bahwa OI telah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Menurutnya, jika memang ada kewajiban pidana yang telah dijalani, maka harus dilihat kembali apakah masih ada kewajiban perdata yang secara sah dibebankan.
“Kalau memang harus mengganti, uangnya dari mana? Itu juga harus realistis. Jangan sampai membangun asumsi tanpa dasar hukum yang jelas,” imbuhnya.
Farhat menutup pernyataannya dengan harapan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak tergiur jalan pintas, terutama dalam proses seleksi menjadi pegawai negeri. Ia juga meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati hingga ada keputusan yang final dan mengikat.
-
Entertainment3 weeks agoAlumni UI Nobar “Rumah Tanpa Cahaya” di Plaza Senayan, Dukung Ira Wibowo dan Film Indonesia
-
News4 weeks agoDJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar
-
Entertainment3 weeks agoMengenal Renata Dvika Kusumah, Gadis Cantik Model Catwalk di Annual Show Mr. A
-
Hukum4 weeks agoPraperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi
-
Hukum4 weeks agoEks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
-
News4 weeks agoEndri Yansyah Selamat dari Dugaan Penusukan, Kini Trauma dan Kasus Ditangani Polsek Bukit Kemuning
-
Hukum4 weeks agoSidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur
-
Entertainment4 weeks agoMachi Achmad dampingi Ratu meta bersaksi sebagai korban KDRT
