News
BRI Pasar Minggu mendukung program pemerintah dengan percepatan pelayanan Aktivasi Rekening PIP
Jakarta – Program Indonesia Pintar (PIP) saat ini menjadi pilar utama pemerintah dalam memastikan akses pendidikan yang merata di seluruh Indonesia. Melalui bantuan tunai ini, anak-anak dari keluarga kurang mampu diharapkan dapat terus mengenyam pendidikan tanpa terhambat kendala biaya operasional seperti seragam, buku, maupun transportasi. Namun, di balik manfaat besar tersebut, terdapat prosedur administrasi yang bersifat mutlak namun sering terabaikan oleh para orang tua, yaitu aktivasi rekening bank.
Aktivasi rekening adalah satu-satunya cara untuk mengubah status tersebut menjadi SK Pemberian. Melalui proses ini, bank akan melakukan validasi identitas untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar jatuh ke tangan yang tepat. Tanpa adanya aktivitas validasi di bank, sistem pemerintah akan membaca bahwa rekening tersebut tidak aktif, sehingga dana tidak dapat disalurkan dan pada akhirnya status kepesertaan siswa sebagai calon penerima akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
Kemudahan Proses di Kantor BRI
Menepis anggapan bahwa urusan perbankan itu rumit, pemimpin cabang BRI Pasar Minggu Wisnu Wirawan menyatakan bahwa proses aktivasi rekening PIP di BRI sebenarnya sangat efisien. Jika seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap di tangan orang tua, petugas Customer Service hanya membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk menyelesaikan proses administrasi hingga rekening siap digunakan.
Produk tabungan yang digunakan dalam program ini adalah SimPel (Simpanan Pelajar). Tabungan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah dan industri perbankan yang dikhususkan bagi pelajar. Keunggulan utamanya terletak pada biaya yang sangat ringan; tidak ada biaya administrasi bulanan dan setoran awalnya sangat minim, bahkan seringkali tanpa biaya sama sekali untuk program bantuan pemerintah. Hal ini bertujuan agar seluruh dana bantuan yang diterima siswa dapat digunakan sepenuhnya untuk keperluan sekolah tanpa terpotong biaya bank.
Perpanjangan Batas Waktu Hingga 31 Januari 2026
Kabar baik bagi para orang tua adalah adanya kebijakan perpanjangan batas waktu aktivasi. Pemerintah secara resmi memberikan kelonggaran waktu hingga 31 Januari 2026. Meskipun waktu yang tersedia masih ada, Wisnu mengimbau agar para orang tua tidak menunggu hingga detik-detik terakhir. Menunda aktivasi berisiko menimbulkan antrean panjang di kantor bank atau potensi kendala teknis lainnya yang dapat menghambat pencairan dana.
Dokumen Persyaratan yang Harus Dipersiapkan
Untuk memastikan proses aktivasi berjalan lancar dalam satu kali kunjungan ke BRI BO Jakarta Pasar Minggu atau unit kerja BRI terdekat, orang tua harus memastikan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
Pertama adalah Surat Keterangan Aktivasi Rekening yang diterbitkan secara resmi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Dokumen asli ini merupakan syarat utama yang akan diverifikasi oleh pihak bank. Kedua, orang tua atau wali wajib membawa KTP asli sebagai bukti identitas serta menyiapkan fotokopinya untuk arsip bank.
Selanjutnya, orang tua perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk mencocokkan data hubungan wali dan siswa. Untuk identitas siswa sendiri, dapat menggunakan Kartu Pelajar atau jika belum memiliki, bisa menggunakan Surat Keterangan Aktif belajar dari sekolah yang bersangkutan.
Khusus untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) atau SMP di mana siswa seringkali tidak hadir langsung ke bank, orang tua wajib melampirkan Surat Kuasa bermeterai sebagai legalitas perwakilan. Terakhir, orang tua hanya perlu mengisi Formulir Pembukaan Rekening SimPel yang telah disediakan secara gratis di kantor cabang BRI.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memperhatikan batas waktu yang ada, diharapkan seluruh siswa penerima PIP di wilayah Jakarta Pasar Minggu dapat merasakan manfaat bantuan ini secara penuh guna mendukung cita-cita masa depan mereka. []
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
News
Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.
“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.
“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.
Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.
Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.
News
Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar
Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau turun langsung meninjau aset daerah yang diduga dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar.
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 6.728 meter persegi di Jalan Tanjung Duren Timur. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda DKI Jakarta berdasarkan SIPPT Nomor 225/1.711.534 tertanggal 28 Februari 2013. Namun, menurut warga, lahan itu kini dikuasai sekelompok orang dan digunakan sebagai parkiran ilegal.
Keberadaan parkir liar ini dinilai merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Tak hanya itu, dampaknya juga dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar, terutama Masjid Miftahul Jannah. Warga menyebut, sejak lahan tersebut diuruk untuk dijadikan parkiran, saluran drainase masjid menjadi tertutup.
Akibatnya, masjid yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun ini kerap terendam banjir setiap kali hujan turun. Meski petugas kelurahan dan kecamatan sudah beberapa kali melakukan penyedotan air, genangan tetap sulit diatasi.
Kondisi ini membuat masjid sempat harus ditutup selama beberapa hari. Kegiatan ibadah seperti salat lima waktu, pengajian TPA, hingga aktivitas keagamaan lainnya pun terganggu.
Warga juga menyoroti adanya papan plang aset Pemda DKI Jakarta di lokasi tersebut yang berisi larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki atau memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa izin, sesuai Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 KUHP. Namun, peringatan itu dinilai tidak diindahkan.
Atas situasi tersebut, warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset daerah.
Warga berharap persoalan penguasaan aset, dampak lingkungan, serta terganggunya aktivitas ibadah bisa segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
News4 weeks agoRespons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
