News
Dari Lintrik ke Media Sosial: Perjalanan Ms. Alfa Membantu Orang yang Kebingungan
Wartahot – Di tengah maraknya tren pembacaan kartu di media sosial seperti TikTok, muncul sosok Liliana atau yang dikenal dengan nama Ms. Alfa, pembaca kartu lintrik atau ceki yang telah lama mempelajari bidang tersebut. Berbeda dengan sebagian pembaca kartu yang baru mengikuti tren, Ms. Alfa justru telah menguasai pembacaan kartu lintrik jauh sebelum tren pembacaan kartu ramai di media sosial.
Siapa sebenarnya Ms. Alfa dan apa yang dilakukannya? Ms. Alfa adalah seorang pembaca kartu yang menggunakan beberapa jenis kartu sebagai media pembacaan, seperti kartu lintrik (ceki), kartu remi, dan juga kartu tarot. Namun, di antara ketiganya, kartu lintrik menjadi dasar utama yang telah ia pelajari sejak lama.
Dalam praktiknya, Ms. Alfa menggunakan kartu sebagai alat bantu untuk membantu orang-orang yang sedang kebingungan atau membutuhkan sudut pandang lain dalam menghadapi persoalan hidup. Ia menegaskan bahwa membaca kartu bukan sekadar menebak, melainkan membutuhkan pemahaman terhadap simbol, makna, serta aturan atau pakem tertentu.
Menurutnya, pembacaan kartu yang benar harus mengikuti aturan yang telah dipelajari, bukan sekadar asal berbicara atau membuat prediksi tanpa dasar.
Meski telah lama menguasai pembacaan kartu lintrik, Ms. Alfa awalnya tidak langsung terjun ke media sosial. Keputusan untuk tampil di platform digital justru muncul setelah ia melihat tren pembacaan kartu tarot yang ramai di TikTok.
Ia mengamati banyak konten pembacaan kartu yang viral, namun menurutnya tidak semuanya dilakukan dengan cara yang benar. Banyak pembacaan kartu yang tidak sesuai dengan pakem, bahkan cenderung mengarah pada hal-hal yang tidak tepat.
“Awalnya saya sudah bisa membaca kartu lintrik. Tapi waktu lihat di TikTok banyak yang membaca kartu tarot dan ramai sekali, saya jadi tertarik untuk ikut masuk,” jelas Ms. Alfa.
Namun, ketertarikannya bukan semata-mata mengikuti tren. Ia merasa perlu ikut hadir untuk memberikan alternatif pembacaan kartu yang menurutnya lebih bertanggung jawab dan tidak menyesatkan.
Salah satu alasan kuat Ms. Alfa memutuskan untuk ikut membuat konten adalah karena ia melihat adanya praktik yang menurutnya tidak sesuai dengan aturan pembacaan kartu. Menurutnya, ada pembaca kartu yang tidak memahami pakem, sehingga pembacaannya sering kali tidak tepat. Bahkan, dalam beberapa kasus, ia menilai ada unsur penipuan yang merugikan masyarakat. Ia mencontohkan bahwa sebagian oknum menawarkan jasa pembacaan kartu dengan harga murah, namun kemudian mengarahkan klien ke hal-hal yang tidak benar.
“Kadang bacaan kartu itu tidak sesuai, ujung-ujungnya malah mengarah ke hal yang tidak benar. Ada juga unsur penipuan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya praktik yang meresahkan, seperti menawarkan ritual tertentu atau memberikan ancaman yang menakutkan kepada klien. Menurut Ms. Alfa, hal-hal seperti itu tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng nama baik para pembaca kartu yang benar-benar mempelajari ilmunya.
Ketika pertama kali memulai membuat konten di TikTok, Ms. Alfa mengaku menghadapi berbagai tantangan. Ia tidak langsung mendapatkan banyak penonton, bahkan pada awalnya jumlah orang yang menyaksikan kontennya masih sangat sedikit. Namun, ia tetap konsisten karena niat awalnya adalah membantu orang yang membutuhkan. Ia juga berusaha memberikan pembacaan kartu dengan biaya yang terjangkau, sehingga orang-orang yang ingin mencoba pembacaan kartu tidak perlu mengeluarkan biaya besar.
“Di awal memang struggle, tidak banyak yang nonton. Tapi niatnya sudah baik, ingin membantu orang yang kebingungan dengan biaya yang murah,” katanya.
Seiring waktu, semakin banyak orang yang mengenalnya. Ia mulai berinteraksi dengan berbagai karakter klien, dari yang menghargai jasanya hingga yang meragukan atau tidak menghargai usahanya.Pengalaman tersebut menjadi bagian penting dari perjalanannya sebagai pembaca kartu di media sosial.
Dalam perjalanannya, Ms. Alfa juga semakin sering menemukan kasus yang menurutnya berkaitan dengan praktik penipuan berkedok pembacaan kartu. Ia menyebut adanya oknum yang mengaku sebagai pembaca kartu, namun sebenarnya tidak memiliki kemampuan yang memadai. Mereka hanya mengandalkan kemampuan berbicara untuk meyakinkan klien. Tidak sedikit pula yang memanfaatkan pesan pribadi untuk menawarkan jasa dengan janji-janji berlebihan. Bahkan, menurutnya, ada yang berani mengancam klien dengan hal-hal menakutkan, seperti santet atau ritual tertentu.
“Kadang mereka menawarkan harga murah, tapi ujung-ujungnya malah nipu. Ada juga yang mengancam santet atau hal-hal yang menakutkan,” ujarnya.
Menurut Ms. Alfa, praktik seperti itu membuat banyak orang menjadi takut atau kecewa terhadap pembacaan kartu secara umum.
Melalui aktivitasnya di media sosial, Ms. Alfa berharap dapat membantu masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih pembaca kartu. Ia juga ingin memberikan edukasi bahwa pembacaan kartu seharusnya dilakukan dengan tanggung jawab dan pemahaman yang jelas. Ia menegaskan bahwa pengalaman panjangnya dalam membaca kartu lintrik menjadi bekal utama dalam menjalankan aktivitasnya saat ini. Dengan bekal tersebut, ia berusaha menjaga kualitas pembacaan serta tetap berpegang pada pakem yang telah ia pelajari.
Bagi Ms. Alfa, tujuan utama bukan sekadar mengikuti tren atau mencari popularitas, melainkan membantu orang-orang yang sedang kebingungan agar mendapatkan pandangan yang lebih jelas tanpa merasa dirugikan.***
News
Diduga Dikeroyok di Tengah Keramaian, Remaja 16 Tahun di Muara Enim Mengaku Tak Ada yang Menolong
MUARA ENIM – Seorang anak berinisial JAM (16), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang terduga pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Kantor Kepala Desa (KPK) Tegal Rejo, Jalan Kiemas No. 139, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Diduga, aksi pengeroyokan tersebut merupakan buntut dari permasalahan lama terkait jual beli pengikut akun media sosial yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai antara korban dan salah satu terduga pelaku.
Pasca kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/23/VI/2026/SUMSEL/RES MA ENIM/SEK LWG dan diterima oleh Ka SPK Regu C Polsek Lawang Kidul, AIPDA R. Simanjuntak.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai menerima laporan, petugas Polsek Lawang Kidul bersama korban dan keluarganya juga telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari yang sama guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait insiden tersebut.
Selain membuat laporan polisi, korban juga menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian kepala, bahu, dan tangan.
Menurut keterangan korban JAM, peristiwa tersebut bermula dari permasalahan lama dengan salah satu terduga pelaku berinisial ARJ yang merupakan warga Desa Lingga, Tanjung Enim.
“Awalnya hanya ribut melalui handphone terkait jual beli pengikut akun media sosial. Namun masalah itu sebenarnya sudah lama selesai dan sudah damai antara saya dan dia,” ujar JAM.
Korban menuturkan, saat kejadian dirinya sedang berada di lokasi tongkrongan bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, ARJ datang bersama sekitar lima rekannya sehingga berjumlah enam orang.
“Saat itu saya bersama beberapa teman. Namun dua teman saya pergi sehingga tinggal bertiga. Mereka yang melihat kejadian itu menjadi saksi,” kata korban.
Korban mengaku sempat didatangi oleh ARJ yang menanyakan mengenai tantangan yang sebelumnya disebut-sebut terjadi di media sosial.
“Dia langsung berkata, ‘kau yang nantang aku’, lalu saya langsung dikeroyok. Saya dipukul oleh beberapa orang dan tidak bisa melawan. Leher saya dicekik dan saya dipukuli bersama teman-temannya,” ungkap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh.
“Ada beberapa bagian tubuh saya yang bengkak dan membiru akibat pukulan mereka, di antaranya kepala, bahu, dan tangan,” tambahnya.
Korban menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim.
Saat proses pembuatan laporan polisi, penyidik juga meminta keterangan terkait kronologi kejadian, awal mula permasalahan, serta sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lawang Kidul terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, perkara dugaan pengeroyokan terhadap anak tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Keluarga korban berharap para terduga pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
News
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam proses pengelolaan program yang menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut mencakup penunjukan yayasan pengelola yang tidak memenuhi persyaratan serta pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan program makan bergizi gratis.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah juga telah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Hukum
Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi
JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan. Sengketa tersebut lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan dua debitur, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi.
“Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” imbuh mereka.
Tim pembela juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.
Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI. “Penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri,” ujar tim hukum.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim pembela pun meminta Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau tidak.
-
News3 weeks agoBrigade 08 Minta Lingkaran Dekat Prabowo Sampaikan Kondisi Rakyat yang Sebenarnya
-
News3 weeks agoBrigade 08 Soroti Moratorium Penempatan PMI ke Arab Saudi, Desak Pemerintah Segera Buka Kembali
-
Sosial4 weeks agoKepedulian Nyata untuk Pasien Cuci Darah, Yayasan Jaga Ginjal Indonesia dan Yayasan Berbagi Cahaya Imlek Bagikan Telur Rebus di RSPAD
-
News4 weeks agoMenyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina
-
Infotainment4 weeks agoRenata Dvika tampil pada event Illuma Trunkshow 2026 , dengan sentuhan busana sportware memenuhi gaya Hidup Urban dan Tren.
-
Hukum2 weeks agoDiduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
-
News3 weeks agoGitaris Devlora, Voead Gober, Fokus Pemulihan dan Tunda Semua Tawaran Manggung
-
Hukum4 weeks agoPolisi Grebek Jaringan Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakarta Barat
