Hukum
Janda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu
BELU – Di usia senjanya, Anastasia Lotu berharap bisa menghabiskan hari-harinya dengan berkebun di tanah yang menurutnya merupakan warisan leluhur. Namun harapan itu berubah menjadi kegelisahan setelah ia mengetahui lahan yang selama puluhan tahun digarap keluarganya kini diklaim telah memiliki sertifikat atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.
Perempuan asal Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku tidak pernah menyangka persoalan lama mengenai tanah keluarganya kembali muncul.
“Saya kaget karena baru tahu tanah itu katanya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Saya juga tidak tahu kapan prosesnya sampai bisa terbit sertifikat,” ujar Anastasia.
Menurut Anastasia, tanah seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikelola turun-temurun sejak 1826. Setelah menikah, lahan itu kemudian diwariskan kepadanya pada 1973 dan hingga kini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Perselisihan mengenai lahan itu sebenarnya pernah muncul pada 2015. Saat itu sengketa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, serta aparat penegak hukum.
Anastasia mengatakan dirinya saat itu menunjukkan berbagai bukti penguasaan lahan, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya sejak 1973, hingga tanah hibah yang digunakan untuk pembangunan SD Katolik Amahatan.
“Setelah itu saya diminta kembali menggarap tanah tersebut,” katanya.
Namun persoalan kembali mencuat pada 1 Juli 2026 ketika Anastasia bersama keluarganya menebang beberapa pohon yang ditanam sendiri untuk memperbaiki rumah keluarga.
Saat proses berlangsung, personel Polsek Raimanuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan kayu hasil tebangan setelah menerima laporan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
“Saya sedih karena kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh saya ambil,” tutur Anastasia.
Hal lain yang membuatnya bingung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga kini masih dibayarkan atas namanya. Sebelumnya, pembayaran PBB tercatat atas nama almarhum suaminya sebelum kemudian dialihkan kepada dirinya setelah sang suami meninggal dunia.
“Sampai sekarang saya masih bayar pajaknya,” ujarnya.
Di tengah sengketa yang dihadapinya, Anastasia mengaku hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” katanya.
Wakil Ketua DPRD: Sertifikat Sudah Terbit Sejak 2004
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, membenarkan telah melaporkan penebangan pohon yang dilakukan Anastasia karena menurutnya lahan tersebut merupakan tanah yang telah bersertifikat atas namanya.
Januaria menjelaskan dirinya memegang Sertifikat Hak Milik sejak 2004 melalui Program Nasional Agraria (PRONA). Ia mengatakan tanah tersebut dibeli dari Yakobus Bouk berdasarkan akta jual beli.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” ujarnya.
Menurut Januaria, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut sehingga status hukum atas objek sengketa masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Hukum
Elang Tiga Hambalang Ikut Turun Tangan, Kasus Budiman Tiang Jadi Sorotan
Jakarta – Sengketa lahan yang melibatkan Budiman Tiang kembali menjadi sorotan. Lewat konferensi pers yang digelar di BOWL Coffee Connection, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), tim kuasa hukum Budiman membeberkan sejumlah persoalan yang mereka nilai masih membutuhkan kepastian hukum.
Tak hanya membahas sengketa lahan, konferensi pers juga menyinggung proses pidana yang pernah menjerat Budiman, persoalan korporasi, hingga dugaan masalah keimigrasian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, hadir bersama kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, SH, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Ade menjelaskan, Budiman merupakan pemegang saham sekaligus pemilik sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Umalas, Bali. Namun menurutnya, hingga kini kliennya justru tidak dapat mengakses lahan yang masih tercatat atas namanya.
“Kalau sertifikatnya masih atas nama klien kami, mengapa ia tidak bisa masuk ke lahannya sendiri? Itu yang ingin kami cari kejelasannya,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan dugaan pengelolaan aset perusahaan, termasuk informasi mengenai transaksi properti yang disebut menggunakan aset kripto.
“Kami hanya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ade turut menyoroti perkara pidana yang pernah menjerat Budiman Tiang. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan berupa tanah dan bangunan disebut masih ada serta sertifikatnya masih atas nama kliennya.
Untuk memperkuat penjelasannya, tim kuasa hukum bahkan memperlihatkan rekaman video yang diklaim menunjukkan Budiman tidak diperbolehkan memasuki lahan tersebut.
Menariknya, Ade mengaku pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman dalam perkara lain. Namun setelah mempelajari berbagai dokumen, ia memutuskan menjadi kuasa hukum Budiman karena menilai ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diperjuangkan.
Selain sengketa lahan, tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan persoalan keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Rusia. Ade mengatakan pihaknya baru menerima informasi bahwa izin tinggal WNA tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif, meski keputusan itu disebut sudah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.
“Kami hanya berharap ada transparansi agar masyarakat mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah disampaikan,” katanya.
Tak hanya itu, sengketa korporasi antara PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI) juga ikut dibahas. Menurut Ade, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan sehingga pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan organisasinya siap mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami berharap setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Budiman Tiang beserta pihak yang mendukungnya. Pihak-pihak yang disebut dalam paparan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hukum
Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi
JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan. Sengketa tersebut lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan dua debitur, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi.
“Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” imbuh mereka.
Tim pembela juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.
Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI. “Penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri,” ujar tim hukum.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim pembela pun meminta Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau tidak.
Hukum
Diduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA — Seorang perempuan berinisial DAK atau Dian Adrianti Kristiono dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan pinjaman uang dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp1,6 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pria berinisial RS pada 15 Mei 2026. Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1935/V/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
RS mengaku mulai mengenal Dian melalui seorang rekannya di Bali pada awal 2024. Menurutnya, hubungan mereka kemudian semakin dekat hingga Dian beberapa kali meminta bantuan, termasuk terkait urusan bisnis dan persoalan hukum.
Dalam keterangannya kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Sabtu (23/5/2026), RS menyebut dirinya sempat memberikan pinjaman sebesar 80 ribu dolar Singapura atau lebih dari Rp1 miliar pada Maret 2025.
Uang tersebut, kata dia, dipinjam untuk kebutuhan usaha tambang dan dijanjikan akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan.
“Awalnya dijanjikan tiga bulan akan dikembalikan. Saya bantu karena merasa percaya dan kasihan. Saya juga bilang tidak mempermasalahkan bunga selama ada itikad baik untuk mengembalikan,” ujar RS.
Namun setelah jatuh tempo, pembayaran disebut tidak kunjung dilakukan. RS mengaku komunikasi dengan pihak terlapor juga mulai sulit dan alasan penundaan pembayaran terus berubah.
RS mengatakan dirinya kemudian mengetahui ada pihak lain yang juga mengaku mengalami persoalan serupa. Beberapa di antaranya disebut merupakan mantan pekerja, sopir, hingga asisten pribadi yang mengaku belum menerima pembayaran hak mereka.
“Ketika mulai ramai dibicarakan, muncul orang-orang lain yang mengaku mengalami hal serupa. Ada yang bilang bekerja tapi tidak digaji, ada juga yang mengaku urusan bisnisnya belum diselesaikan,” katanya.
Selain pinjaman pribadi, RS juga mengaku pernah membantu penanganan sejumlah persoalan hukum yang melibatkan Dian dan keluarganya. Namun biaya jasa hukum tersebut, menurut dia, sebagian belum dibayarkan sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
RS mengaku sudah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Namun hingga kini disebut belum ada kepastian pembayaran.
“Sudah berkali-kali diberi waktu tambahan, mulai dua minggu sampai dua bulan, tapi belum ada realisasi,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat menerima jaminan berupa kendaraan mewah. Namun kendaraan tersebut disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut.
Kuasa hukum RS dari Jakarta Legal Services, Diyanti Riyanita Polhaupessy, S.H. dan Friska Novelina N. Siburian, S.H., mengatakan pihaknya telah menempuh langkah persuasif sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Total kerugian klien kami sebesar Rp1,6 miliar. Kami sudah menempuh langkah persuasif dan hukum secara patut, namun selama ini hanya ada janji tanpa realisasi konkret,” ujar Diyanti.
Menurutnya, laporan polisi telah resmi diajukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai KUHP lama maupun KUHP Baru Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dian Adrianti Kristiono maupun kuasa hukumnya terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor.
Kasus ini turut menjadi perhatian publik karena menyeret nama keluarga tokoh politik nasional. Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
-
Entertainment4 weeks agoCerita Menarik Pembuatan MV Terbaru Aldi Taher & Band
-
Infotainment4 weeks agoDaus Mini Geram Namanya Dicatut di TikTok, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bersama Brigade 08
-
News4 weeks agoNama Bung Karno Tercoreng, Alumni UBK Desak Pecat Mahasiswa Terduga Terima Suap
-
Olahraga3 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment3 weeks agoReyharp dan Balawan Tampil di Asia Pacific Harmonica Festival 2026, Angkat Nama Indonesia di Panggung Harmonica Dunia
-
Infotainment4 weeks agoPAKSI (Panggung Kreasi) 2026: Saat Ratusan Pelajar Bali Memilih Panggung Teater daripada Layar Ponsel
-
News3 weeks agoHari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi
-
Ekonomi3 weeks agoMantan Pebisnis Skincare Ini Sukses Bangun Brand Parfum, Kini Kameel Guzellic Mulai Dilirik Pasar China
