Connect with us

Infotainment

TOK! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Published

on

Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan setelah sidang isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, pada Sabtu (29/3/2025).

Sidang isbat ini dihadiri oleh perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), perwakilan perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi masyarakat Islam, serta tim dari Kementerian Agama.

Rangkaian acara sidang isbat diawali dengan seminar terbuka yang membahas prinsip dan metode penentuan awal bulan qamariyah. Seminar ini disiarkan melalui media sosial dan menghadirkan para ahli untuk menjelaskan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan hilal).

Setelah seminar, tim dari Kementerian Agama melakukan pemantauan hilal di 124 lokasi pengamatan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Pemantauan ini dilakukan dengan bantuan alat optik modern serta dilaporkan langsung oleh para petugas rukyat di lapangan.

Berdasarkan hasil hisab dan rukyat yang dilakukan, hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian minimal 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat.

Menteri Agama RI, dalam konferensi pers setelah sidang isbat, menyatakan bahwa posisi hilal pada Sabtu, (29/3/25), masih berada di bawah kriteria visibilitas yang disepakati.

“Berdasarkan perhitungan hisab, posisi hilal di seluruh Indonesia berada pada kisaran minus 3 derajat 15 menit hingga 1 derajat 36 menit 38 detik. Selain itu, hasil rukyat di seluruh wilayah Indonesia juga melaporkan bahwa hilal tidak terlihat,” ujar Menteri Agama.

Dengan demikian, pemerintah menetapkan bahwa 1 Syawal 1446 Hijriah jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Keputusan ini selaras dengan hasil pemantauan dan perhitungan para ahli, serta telah dimusyawarahkan bersama dengan ulama, tokoh ormas Islam, dan pakar terkait.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kesempatan yang sama mengajak umat Islam di Indonesia untuk menjadikan Idulfitri sebagai momentum memperkuat ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama Muslim), ukhuwah wathaniyah (persaudaraan sesama bangsa), dan ukhuwah basyariyah (persaudaraan sesama manusia).

“Idulfitri bukan hanya tentang kebersamaan dalam perayaan, tetapi juga tentang memperkuat nilai-nilai sosial dan kepedulian terhadap sesama. Mari jadikan momen ini untuk mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas di tengah masyarakat,” ujar Ketua MUI.

Dengan penetapan ini, umat Islam di Indonesia diimbau untuk merayakan Idulfitri secara serentak pada 31 Maret 2025 dengan penuh rasa syukur dan kebersamaan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dalam perayaan serta menjadikan momen ini sebagai refleksi atas nilai-nilai Ramadan yang telah dijalani. Selain itu, Kementerian Agama juga mengajak seluruh umat Muslim untuk menjaga ketenangan dan persatuan dalam menyambut hari kemenangan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Infotainment

Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif

Published

on


Wartahot – Dunia kerja bukan melulu soal gelar atau latar belakang, tapi tentang semangat, tekad, dan ketekunan. Nilai-nilai inilah yang tercermin dari sosok Vivi Syavira Eka Putri, pramugari Kereta Api Indonesia (KAI) berusia 22 tahun asal Kota Cimahi, Jawa Barat.

Meski usianya masih muda, pemilik akun Instagram @_vvsyvr.999 ini telah membuktikan bahwa mimpi bisa diraih oleh siapa pun yang mau berusaha. Vivi kini menjadi bagian penting dalam pelayanan transportasi publik nasional, mengedepankan profesionalisme dan dedikasi dalam setiap tugasnya.

“Awalnya aku kerja sebagai administrasi rawat inap, mengurus cover pembiayaan pasien. Tapi aku percaya, tidak ada kata terlambat untuk fokus dan melangkah ke depan. Jangan hiraukan omongan negatif dari orang sekitar, karena itu hanya akan mematahkan semangat,” ungkap Vivi dalam wawancara tertulis bersama TIMES Indonesia, Rabu (23/4/2025).

Perjalanan karier Vivi tidak langsung bersentuhan dengan dunia perkeretaapian. Saat masih duduk di bangku SMA, ia aktif mengikuti lomba paskibraka dan fashion show. Bagi Vivi, kegiatan tersebut bukan sekadar ajang tampil, tetapi juga menjadi sarana pembentukan karakter—mulai dari disiplin, percaya diri, hingga kemampuan berbicara di depan umum.

“Dulu ikut paskibraka itu berat, tapi dari situ aku belajar soal tanggung jawab,” katanya.

Kini, Vivi kerap dipercaya untuk mendampingi tamu-tamu penting dalam tugasnya sebagai pramugari KAI—mulai dari artis, pejabat Kejaksaan Agung, hingga anggota DPR RI. Kepercayaan itu ia balas dengan profesionalisme dan pelayanan prima.

Namun, di balik tampilannya yang anggun dan formal, Vivi memiliki sisi lain yang cukup unik: kecintaannya pada dunia otomotif, terutama mobil Eropa dan drifting.

“Aku suka mobil dan sesekali ikut latihan drifting. Tapi itu cuma hobi aja, sebagai pengisi waktu luang,” ujarnya sambil tersenyum.

Bagi Vivi, hobi tersebut menjadi pelepas penat dan cara menjaga keseimbangan hidup di tengah padatnya rutinitas kerja.

Ia pun berharap KAI terus tumbuh menjadi perusahaan transportasi yang makin maju dan sejahtera. “Semoga kami bisa terus berkembang, lebih profesional, dan tentunya makin dicintai masyarakat,” ucapnya.

Kepada generasi muda, Vivi berpesan agar jangan ragu mencoba hal-hal baru dan keluar dari zona nyaman. “Perluas relasi, jalani dengan ikhlas dan semangat. Tidak ada kata terlambat di usia berapa pun,” tandasnya.


Continue Reading

Infotainment

Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner

Published

on

JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang menyebut Paula sebagai “istri durhaka” dalam putusan pengadilan. Menyikapi hal ini, praktisi hukum Bisara Angga, S.H., M.H., dan Reno Septian Simatupang, S.H., memberikan penjelasan dari sudut pandang hukum.

Menurut Bisara Angga, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan memiliki hak untuk melaporkan hal tersebut ke Komisi Yudisial (KY).

“Kalau memang ada dugaan ketidakprofesionalan hakim, atau pelanggaran etik dalam putusan, itu bisa diajukan ke KY. Tapi kalau hanya karena frasa yang muncul di dalam putusan, dan itu masih berdasarkan keyakinan hakim terhadap fakta hukum dan bukti-bukti, maka belum tentu itu pelanggaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa penyebaran isi putusan yang bersifat pribadi, terlebih jika belum diunggah di laman resmi pengadilan, bisa menjadi persoalan hukum tersendiri.

“Kalau isi putusan menyebar dan menyebutkan identitas serta hal-hal yang bersifat privat, apalagi belum tersedia secara resmi di website pengadilan, maka yang bisa dipersoalkan adalah siapa yang menyebarkannya, bukan hakim,” tegasnya.

Dalam kasus ini, mencuat pula informasi sensitif terkait kesehatan pribadi Paula yang diduga termuat dalam putusan. Menanggapi hal ini, Bisara menilai bahwa jika Paula merasa dirugikan, langkah hukum bisa ditempuh.

“Jika benar disebutkan hal-hal seperti itu dan menyebar ke publik, maka tentu ada ruang untuk tindakan hukum, apalagi jika informasi itu merugikan dan tidak benar,” ujarnya.

Reno Septian Simatupang, S.H., yang juga merupakan rekan Bisara, menambahkan bahwa informasi yang tersebar belum tentu merupakan kebenaran.

“Klaim bahwa seseorang mengetahui isi putusan bukan berarti menjadikannya fakta hukum yang sah. Untuk perkara perceraian, tidak semua isi putusan bisa diakses publik. Jadi kalau ada yang menyebarkan tanpa dasar resmi, ya bisa disebut sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menanggapi upaya pembelaan dari kuasa hukum Paula, termasuk Hotman Paris, yang menyatakan bahwa tidak pernah terjadi perselingkuhan seperti yang disinyalir dalam pemberitaan.

“Kalau Paula merasa dirugikan dan ingin membela diri, itu hak beliau. Namun, harus hati-hati agar tidak justru memperkuat narasi yang ingin ditepis,” jelas Reno.

Kedua praktisi hukum tersebut menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan informasi yang belum terverifikasi sebaiknya tidak dijadikan konsumsi publik tanpa dasar resmi.

“Mari kita tunggu salinan resmi putusan pengadilan dan menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan sampai ruang privat menjadi konsumsi publik secara sembrono,” tutup Bisara.***

Continue Reading

Infotainment

Viral! Isu Ijazah Palsu Jokowi, Bisara Angga & Partner Angkat Bicara: Tidak Terbukti, Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

Published

on

JAKARTA — Isu seputar dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menghangat di tengah publik. Meskipun sudah beberapa kali dibantah, tuntutan dari sebagian warganet agar Presiden Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik tetap menggema. Menanggapi hal ini, praktisi hukum Bisara Angga, S.H., M.H., dan Reno Septian Simatupang, S.H., menyampaikan pandangan hukum mereka.

Bisara Angga menjelaskan bahwa isu ini sejatinya bukan hal baru dan telah melalui beberapa proses hukum.

“Setahu saya ada tiga gugatan yang sudah dilakukan terhadap dugaan ijazah palsu Pak Jokowi. Ketiganya ditolak. Satu gugatan dicabut, dua lainnya benar-benar ditolak oleh pengadilan. Artinya sampai saat ini, tidak terbukti bahwa ijazah itu palsu,” ujarnya, saat ditemui awak media di Kantor Bisara & Co Advocates.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada publik.

“Kalau tidak ada proses hukum atau laporan resmi, tidak ada keharusan bagi siapapun untuk menunjukkan ijazahnya. Bahkan pihak Universitas Gadjah Mada sudah memberikan pernyataan resmi bahwa Presiden Jokowi memang pernah berkuliah di sana,” tegas Bisara.

Menanggapi desakan warganet, ia menilai bahwa tuntutan tersebut bersifat emosional dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Menunjukkan ijazah kepada masyarakat luas bukan kewajiban. Kecuali dalam konteks proses hukum, misalnya ada laporan ke kepolisian,” tambahnya.

Senada dengan Bisara, Reno Septian Simatupang, S.H., selaku partner di kantor hukum yang sama, menambahkan bahwa dari sisi proses politik pun, legalitas Jokowi telah melalui berbagai tahapan verifikasi.

“Sejak awal pendaftaran di partai, pencalonan wali kota Solo, hingga gubernur DKI Jakarta, semua legalitas, termasuk ijazah, pasti dicek secara ketat dalam fit and proper test,” ujarnya.

Ia pun menduga bahwa isu ini kembali dimunculkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu.

“Kalau sekarang diangkat lagi, bisa jadi hanya untuk ‘menggoreng’ isu. Saya pribadi pun kalau disuruh menunjukkan ijazah ke orang asing, ya untuk apa? Apalagi sekelas Presiden,” ucap Reno.

Terkait kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak Presiden atas tudingan ini, Bisara menyatakan bahwa Presiden memiliki hak untuk melaporkan balik jika merasa difitnah.

“Itu bisa dilakukan karena berdasarkan putusan hukum yang ada, tidak terbukti bahwa ijazah itu palsu. Jadi bisa dilaporkan sebagai pencemaran nama baik,” tutupnya.***

Continue Reading

TERKINI

Infotainment23 minutes ago

Mengenal Vivi Syavira, Pramugari KAI yang Inspiratif

Wartahot – Dunia kerja bukan melulu soal gelar atau latar belakang, tapi tentang semangat, tekad, dan ketekunan. Nilai-nilai inilah yang...

Infotainment31 minutes ago

Paula Verhoeven di Sebut ‘Istri Durhaka’, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Bisara Angga & Partner

JAKARTA — Putusan sidang perceraian pasangan publik figur Baim Wong dan Paula Verhoeven menyita perhatian publik setelah beredar informasi yang...

Infotainment33 minutes ago

Viral! Isu Ijazah Palsu Jokowi, Bisara Angga & Partner Angkat Bicara: Tidak Terbukti, Tidak Ada Kewajiban Tunjukkan Ijazah ke Publik

JAKARTA — Isu seputar dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo kembali menghangat di tengah publik. Meskipun sudah beberapa kali...

Ekonomi7 hours ago

Arab Saudi Berlakukan Pengembalian PPN untuk Turis, Dorong Sektor Pariwisata Lewat Kebijakan Ramah Wisatawan

Riyadh — Arab Saudi resmi memberlakukan perubahan pada Peraturan Pelaksana Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk kebijakan penting yang mengizinkan...

News7 hours ago

Kemendagri Jatuhkan Sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim Akibat Perjalanan Luar Negeri Tanpa Izin

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, setelah terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri...

News7 hours ago

Truk Batubara Kembali Langgar Larangan Melintas, Brigade 08 Siap Laporkan ke Gubernur dan Kapolda

Kalimantan Selatan — Larangan melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum kembali dilanggar. Belum genap dua bulan sejak larangan...

Infotainment1 day ago

Putusan Hakim Yang Menyebut Paula Verhoeven “Istri Durhaka” di Kritik Praktisi Hukum Agus Susanto,S.H.,M.H

Jakarta – Polemik perceraian antara aktor dan YouTuber Baim Wong dengan sang istri, Paula Verhoeven, kembali menyita perhatian publik usai...

News1 day ago

Putri Fahda binti Falah: Ratu Bayangan di Balik Transformasi Arab Saudi

Dalam percaturan kekuasaan Arab Saudi yang penuh intrik, satu nama kembali mengemuka sebagai sosok kunci yang bekerja dalam diam: Putri...

Hukum3 days ago

Kejagung Periksa 3 Direktur Pertamina Niaga soal Korupsi Minyak Mentah

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 direktur PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah...

News3 days ago

Brigade 08 Jawa Barat Nyatakan Dukungan Penuh atas Pembentukan Satgas Anti-Premanisme

Wartahot — Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme oleh pemerintah tengah menjadi sorotan publik dan menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan,...

Trending