Connect with us

Hukum

Polri Gelar Operasi ‎Berantas Premanisme

Published

on

Apel operasi pemberantasan premanisme di seluruh wilayah Indonesia yang digelar Polri. (Wartahot.news/Dok. Divhumas Polri)

Jakarta – ‎Polri menggelar operasi‎ pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko‎, dalam keterangan diterima pada Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, pemberantasan premanisme itu bernama Operasi Kepolisian Kewilayahan.

Operasi premanisme tersebut, lanjut Trunoyudo, dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak 1 Mei 2025 berdasarkan Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

Surat telegram yang merupakan perinah tersebut, ujar Trunoyudo, ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

Operasi ini dilakukan dengan pendekatan hukum, intelijen, pre-emtif, dan preventif, serta menyasar kejahatan seperti pemerasan, pungli, intimidasi, dan penganiayaan. 

“Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” tandasnya.

Polri bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan guna memastikan keberhasilan operasi dan menjaga stabilitas keamanan nasional.

Ia menyampaikan, koordinasi lintas sektor dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.

“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” katanya.

Trunoyudo menegaskan, Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Published

on

Kejati DK Jakarta menetapkan dan menahan 9 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi ‎Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar lebih) pada PT Telkom Indonesia (Persero).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), menyampaikan, dugaan korupsi Rp431 miliar itu terkait pembiayaan fiktif di PT Telkomsel Indonesia (Persero).

Penetapan 9 orang terangka tersebut setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan menaikkan perkaranya tehap penyidikan ‎berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025.

Adapun kesembilan tersangkanya, yakni:

1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DK Jakarta menetapkan AHM Pberdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-11/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017 

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-12/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

3. AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-13/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025; 

4. NH selaku Direktur Utama (Dirut) PT Ata Energi

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-14/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.

5. DT selaku Direktur Utama PT International Vista Quanta

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP15/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

6. KMR selaku Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

7. AIM selaku Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP18/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor : TAP-19/M.1/Fd.1/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

9. RI selaku Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor: TAP-20/M.1/Fd.1/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025.

‎Syahron menyampaikan, penyidik menahan 9 orang tersangka tersebut.

 AHMP ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kemudian, tersangka AH di Rutan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), serta HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rutan Negara Cipinang‎ selama 20 hari ke depan. 

Sedangkan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok, Jawa Barat) (Jabar) dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter. 

Syahron menjelaskan, kasus korupsi pembiayaan fiktif Rp431miliar lebih tersebut berawal PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaana ntara tahun 2016–2018.

Kesepakatan tersebut untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. 

Selanjutnya, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menunjuk 4 anak perusahaan yaitu PT Infomedia‎, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

“Dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor,” ujarnya.

Vendor tersebut, lanjut Syahron, merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif. 

Padahal, ujar dia, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT Telkom Indonesia ‎merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya. 

Adapun kesembilan perusahaan yang menjadi vendor, yakni:

1. PT ATA Energi

Melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.

2. PT International Vista Quanta 

Melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp22.005.500.000.

3. PT Japa Melindo Pratama Melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal, dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen sebesar Rp60.500.000.000.‎

4. PT Green Energy Natural Gas

Melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp45.276.000.000; 

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna

Melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp13.200.000.000.

6. PT Forthen Catar Nusantara

Melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) dengan total nilai proyek sebesar Rp67.411.555.763. 

7. PT VSC Indonesia Satu

Melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab dengan total nilai proyek sebesar Rp33.000.000.000.‎

8. PT Cantya Anzhana Mandiri

Melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp114.943.704.851.

9. PT Batavia Prima Jaya

Melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan dengan total nilai proyek sebesar Rp10.950.944.196. 

“Total nilai proyek kerja sama 9 perusahan tersebut dengan 4 anak 
perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp431.728.419.870,” ujarnya. ‎

Kejati DK Jakarta menyangka 9 tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

Hukum

Sempat Diburu di Mall Ciputra, Buronan 10 Tahun Ini Berhasil Ditangkap

Published

on

Penangkapan buronan 10 tahun SM Hasan Saman di rumahnya. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – ‎Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menangkap SM Hasan Saman, terpidana yang buron selama 10 tahun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibun, di Jakarta, Rabu, (7/5/2025), mengatakan, Hasan Saman ditangap pada Selasa, (6/5/2025).

‎“Berhasil mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 10 tahun, SM Hasan Saman,” ujarnya.

Tim Tabur menangkap terpidana SM Hasan Saman ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Ia menjelaskan, ‎Tim Tabur Kejati DK Jakarta awalnya mendeteksi keberadaan buronan SM Hasan Saman di Semarang pada tanggal 5 Mei 2025.

Tim bergerak menuju Semarang pada pukul 12.00 WIB. Kemudian tim melakukan penyisiran di Masjid Raya Baiturrahman dan Mall Ciputra hingga pukul 23.25 WIB, namun belum membuahkan hasil.

“Proses pencarian dilanjutkan keesokan harinya, tanggal 6 Mei 2025 di wilayah Lempongsari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang,” katanya.

Akhirnya, pada pukul 11.35 WIB DPO SM Hasan Saman berhasil ditangkap di kediamannya.‎ Selanjutnya, pada pukul 12.40 WIB, DPO SM Hasan Saman langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut).

“Untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan,” katanya.

Syahron mengungkapkan,‎ SM Hasan Saman merupakan buronan Kejari Jakut dan termasuk dalam Daftar Buronan Kejati DK Jakarta.

SM Hasan Saman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015.

“Intinya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Syahron.‎

Continue Reading

Hukum

‎JPU Siapkan Seabrek Pasal Dakwaan untuk Eks KPN Surabaya Rudi Suparmono

Published

on

Eks KPN Surabaya, Rudi Suparmono, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi vonis bebas Ronald Tannur di Kejagung. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siapkan seabrek pasal untuk didakwakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri atau KPN Surabaya, Rudi Suparmono.

‎Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejasaan Agung (Kejagung), Harli Siregar di Jakarta, Selasa, (6/5/2025), menyampaikan, dakwaan tersebut telah disiapkan oleh Tim JPU dari Pidsus Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Harli menjelaskan, Tim JPU hari ini melimpahkan perkara dugaan suap dan atau gratifikasi Rudi Suparmono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada PN Jakpus.

‎“Telah melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap terdakwa Dr. Rudi Suparmono, S.H., M.H. selaku eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.

Adapun perkara yang membelit Rudi Suparmono adalah suap dan atau gratifikasi ‎terkait pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Dalam perkara ini, Rudi Suparmono diduga menerima suap dan atau gratifikasi hingga mencapai sejumlah Rp21 miliar lebih.

 Sedangkan seabrek pasal yang bakal didakwakan Tim JPU terhadap Rudi Suparmono, yakni dakwaan kesatu dan kedua. Dakwaan kesatu bersifat altenatif, yaitu:

Pertama, melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

‎Atau kedua, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau ketiga,‎ Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atau keempat, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan keduanya, ‎melanggar Pasal 12 b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat menunggu jadwal pelaksanaan sidang,” katanya.

Penetapan jadwal sidang tersebut, lanjut Harli, akan dilakukan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Terdakwa Rudi Suparmono akan dihadirkan dalam persidangan.

 “[JPU] akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan,” ujarnya. 

Sebelumnya, ‎Kejagung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Selasa malam, (14/1/2025). Dia menyandang status tersangka suap dan atau gratifikasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya dalam perkara penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti.

Penetapan tersangka Rudi Suparmono setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Penetapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2025.

Kejagung langsung menahan tersangka Rudi Suparmono berdasarkanSurat Perintah Penahanan Nomor: Prin-01/F.2/Fd.2/01/2025. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejagung menemukan indikasi keterlibatan Rudi Suparmono selaku KPN Surabaya, setelah menemukan bukti saat menggeledah rumah Lisa Rahmat, kuasa hukum Gregorius Ronald Tannur.

‎Adapun rumah Lisa Rahmat yang digeledah terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu di Kendalsari Selatan 2 RT 001/RW 003, Kelurahan Panjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Di rumah itu, penyidik mendapati amplop putih yang salah satu tulisannya “Big SGD Diambil 43.000 P. Rudi PN SBY Milih Hkm Ketua PN. SBY Ronald”.

“Uang tersebut diduga keras diberikan oleh Lisa Rachmat kepada RS [Rudi Suparmono] untuk memilih Majelis Hakim yang menangani perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Pada hari itu juga, lanjut Harli, Tim Jaksa Penyidik Kejagung menggeledah dua rumah hakim Rudi Suparmono, ‎yakni di Cempaka Putih, Jakpus, dan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

‎Pada penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono di Jalan Cempaka Putih Barat XIV A RT 7/RW 12, Cempaka Putih Barat, Jakpus, penyidik menemukan uang rupiah serta dolar Amerika Serikat dan Singapura.

Berikut hasil penggeledahan di rumah hakim Rudi Suparmono:

1. ‎ Barang bukti elektronik berupa satu unit handphone.

2. Di dalam mobil Toyota Fortuner B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono ditemukan uang berbagai pecahan yang disimpan dalam 3 koper dan 1 tas, yaitu:

•‎‎Uang sejumlah Rp501.441.000;

•Uang sejumlah Rp382.000.000;‎

•Uang sejumlah Rp653.403.000;‎

•Uang sejumlah Rp192.000.000;‎

•Uang dolar Amerika USD 328.600 jika dikonversikan senilai Rp5.257.600.000 (Rp5,2 miliar):‎

•‎Uang USD 52.500 jika dikonversikan senilai Rp840.000.000;

‎•Uang USD 7.500 jika dikonversikan senilai Rp120.000.000;‎

•Uang dolar Singapura (SGD) 595.726 jika dikonversikan senilai Rp7.148.712.000;

‎•Uang SGD 77.200 jika dikonverikan senilai Rp926.400.000;

‎•Uang SGD 426.700 jika dikonversikan senilai Rp5.120.400.000.‎

“Total barang bukti uang yang ditemukan penyidik jika dikonversikan jumlahnya adalah sekitar Rp21.141.956.000,” katanya.

Harli menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung juga menggeledah rumah hakim Rudi Suparmono di 

Jalan Ariodillah IV No. 16 Ilir D.III, Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumsel.

“Tempat tinggal RS [Rudi Suparmono] di Palembang ditemukan barang bukti elektronik satu unit handphone,” katanya.

Kejagung menyangka Rudi Suparmono‎ melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat (2) juncto Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

TERKINI

Hukum2 hours ago

Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi ‎Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar...

News4 hours ago

Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Jakarta, 7 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di seluruh Indonesia...

News5 hours ago

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan...

Olahraga15 hours ago

ELV8 Clinic Resmi Gandeng Hapkido Jakarta Utara, Dukung Atlet Tetap Fit & Tampil Maksimal

Wartahot — Suasana hangat dan penuh semangat terasa di ELV8 Clinic hari ini. Klinik yang punya tagline “Weight Loss &...

Hukum15 hours ago

Polri Gelar Operasi ‎Berantas Premanisme

Jakarta – ‎Polri menggelar operasi‎ pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia. Karo Penmas Divisi...

Hukum19 hours ago

Sempat Diburu di Mall Ciputra, Buronan 10 Tahun Ini Berhasil Ditangkap

Jakarta – ‎Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menangkap SM Hasan Saman, terpidana yang...

News22 hours ago

Profil Patrick Winata: Dari Papua, Jadi Petarung, Sampai Founder Klinik ELV8

Siapa sangka, perjalanan hidup Patrick Winata dimulai dari Papua, lalu berlanjut ke dunia bela diri, seni peran, hingga akhirnya mendirikan...

Hukum1 day ago

‎JPU Siapkan Seabrek Pasal Dakwaan untuk Eks KPN Surabaya Rudi Suparmono

Jakarta – ‎Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah siapkan seabrek pasal untuk didakwakan kepada eks Ketua Pengadilan Negeri atau KPN Surabaya,...

News2 days ago

Kemendagri Minta Daerah Tertibkan Ormas Nakal, FKPPI Tegaskan Komitmen pada NKRI

Palembang – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) saat ini menjadi sorotan publik, baik di instansi pemerintahan, aparat TNI/Polri, maupun di tengah masyarakat...

News2 days ago

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu di Balikpapan, Dua Pengedar Ditangkap

Balikpapan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat...

Trending