News
Ade Ratnasari Pastikan Penyelidikan Mabes Polri atas Laporan Budiman Tiang Terus Berjalan
Jakarta — Tim kuasa hukum Bapak Budiman Tiang mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna memastikan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan sejak 1 Desember lalu. Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan dan hingga kini terus berjalan.
Ade menjelaskan bahwa penyidik Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti laporan kliennya. Meski masih terdapat sejumlah dokumen yang sedang dilengkapi, ia menegaskan hal tersebut bersifat administratif dan tidak menghambat proses hukum.
“Unsur pidananya sudah ada. Saat ini hanya penyempurnaan berkas karena lokasi objek berada di Bali,” ujar Ade kepada awak media.
Ia juga membantah anggapan bahwa laporan kliennya mengalami stagnasi. Menurutnya, seluruh dokumen tambahan saat ini tengah dikirim ke Jakarta dan akan segera diserahkan kepada penyidik Mabes Polri.
Dalam keterangannya, Ade Ratnasari menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap profesional aparat kepolisian. Ia menilai penyidik bersikap terbuka dan serius dalam menangani laporan tersebut.
“Kami puas dengan progres yang berjalan dan percaya proses ini ditangani secara profesional,” katanya.
Terkait substansi laporan, Ade mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua oknum warga negara asing asal Rusia bersama pihak-pihak lain yang diduga memasuki serta menguasai lahan milik kliennya tanpa izin. Ia menegaskan bahwa Budiman Tiang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.
“Setiap bentuk penguasaan atau pembatasan akses tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga memperingatkan seluruh pihak yang masih berada di lokasi lahan tanpa izin resmi agar segera menghentikan aktivitasnya. Ade menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk membuat laporan tambahan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain menempuh jalur pidana, Ade menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan potensi penghindaran pajak yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar, sehingga wajar jika aspek keuangan dan perpajakan juga perlu diperiksa secara serius,” ujarnya.
Ade menyebutkan, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi dengan estimasi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir secara tegas untuk melindungi hak pemilik sah serta mencegah praktik mafia tanah.
Menutup pernyataannya, Ade Ratnasari mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.
“Kami percaya hukum masih menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan, dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.
News
Didampingi Kuasa Hukum, Dr. Song Hyung Min dan Pasien EV Resmi Berdamai
Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. Pasien EV didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sementara Dr. Song Hyung Min didampingi kuasa hukumnya, Antonius Edwin, S.H.
Kuasa hukum EV, Deolipa, menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ditempuh secara kekeluargaan tanpa melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
“Kedua belah pihak sepakat damai. Win-win solution. Tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Deolipa.
Sementara itu, kuasa hukum Dr. Song, Antonius Edwin, S.H., menyampaikan bahwa kesepakatan damai ini sekaligus menegaskan tidak adanya niat kliennya untuk menghindari proses klarifikasi. Menurutnya, pertemuan ini bertujuan menjaga nama baik para pihak serta menghentikan polemik yang merugikan.
“Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan dan tidak memperpanjang isu tersebut di ruang publik,” jelas Antonius.
News
WNA Asal Prancis Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp10 Miliar
Jakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial Max dan Nader. Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.
Ade menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2019, ketika Max datang kepada I M dalam kondisi yang disebut “susah” dan meminta bantuan. Karena iba, I M meminjamkan kartu kreditnya. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tawaran investasi kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP.
Menurut Ade, terlapor menggiring korban untuk menanamkan dana dengan iming-iming keuntungan besar. Total dana yang masuk dari 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dan kerugian yang kemudian dilaporkan bertambah hingga mencapai Rp10 miliar, karena adanya pengembangan transaksi dan aset digital milik korban yang tidak kunjung dikembalikan.
“Hari ini ya agenda hari ini adalah ingin membahas soal kasus dugaan ya dugaan penipuan investasi crypto… beliau yang membawa sistem crypto… ada yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri sesuai pasal 372-378,” ujar Ade.
Ade menegaskan bahwa kliennya berulang kali dijanjikan keuntungan maupun pengembalian dana, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat berkelit dengan alasan tidak memiliki uang, meski masih terlihat berlibur ke luar negeri.
“Ternyata setelah ditelusuri hasilnya tidak kunjung ada… klien saya ini merasa bahwa dia hanya jadi korban, dimanfaatkan oleh rekan yang dianggap partner kerjanya,” ungkap Ade.
Respons Terlapor Dinilai Tidak Kooperatif
Ade mengaku telah mencoba menghubungi pihak terlapor melalui istrinya, namun respons yang diterima disebut tidak sopan dan bahkan menantang.
“Responnya sangat kurang sopan ya… bahkan menantang klien saya yang saat itu berada di Prancis untuk datang ke Indonesia,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan ucapan pihak terlapor yang sempat menyebut soal deportasi, padahal sang korban adalah seorang ekspatriat yang membuka perusahaan resmi di Indonesia.
Imigrasi dan Legalitas Terlapor Dipertanyakan
Kuasa hukum korban juga menyoroti proses pemanggilan dari Imigrasi Bali. Ia menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tidak memiliki izin usaha yang benar dan mungkin menggunakan sponsor visa yang tidak sesuai.
“Harusnya itu ditinjau langsung siapa sponsornya… dugaan kami itu fiktif, tapi kok bisa terkoneksi semuanya,” ujarnya.
Ade berharap pihak imigrasi dan kepolisian dapat tegas karena masalah ini berpotensi merugikan banyak orang, termasuk wisatawan yang tertarik berinvestasi di Bali.
Proses Hukum Berjalan Lambat
Meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, menurut Ade, terlapor belum juga hadir dalam panggilan klarifikasi.
“Sudah dua kali nih diundang untuk klarifikasi, asik tuh di luar negeri… habis menipu di Indonesia lalu bisa kembali jalan-jalan,” tegasnya.
Ia meminta Kapolda Bali dan penyidik untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, agar proses cekal (cegah tangkal) dapat dilakukan.
Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Diduga Ada Korban Lain
Ade menyebut bahwa nominal kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar, dan ia menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.
“Ada beberapa orang-orang yang sedang berlibur ke Bali ditawarkan demikian… akhirnya tertipu… menimbulkan trauma,” jelasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Kuasa hukum I M mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan investasi kripto ilegal yang tidak berizin.
“Crypto ini bukanlah alat transaksi yang sah… cek dulu perusahaannya sudah diawasi lembaga keuangan atau belum… jangan tergiur dengan keuntungan besar,” pesannya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Korban berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat — khususnya WNA yang berinvestasi di Indonesia — yang menjadi korban penipuan serupa.
News
Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan
Jakarta — Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta memberikan Psychological First Aid (PFA) kepada siswa-siswi SDN 01 Kalibaru, Jakarta Utara, setelah insiden tertabraknya sejumlah siswa oleh sebuah mobil di sekitar sekolah, Kamis (11/12/2025). Pendampingan ini dilakukan sebagai respons cepat atas guncangan emosional yang dialami para siswa, saksi, dan keluarga korban.
Dalam kegiatan tersebut petugas psikologi membantu para siswa mengelola reaksi awal pasca kejadian, memberikan rasa aman, serta meredakan kepanikan yang muncul akibat peristiwa mendadak ini. Melalui PFA, anak-anak dan orang tua mendapatkan penguatan psikologis, serta pendampingan untuk menenangkan diri setelah mengalami situasi traumatis.
Sebanyak 10 personel psikolog dan konselor dari Polda Metro Jaya diterjunkan, didukung 5 psikolog IPK HIMPSI Jakarta. Mereka memberikan layanan berupa dukungan emosional, pendampingan kepada keluarga korban, hingga observasi awal terhadap siswa yang dinilai memerlukan penanganan lanjutan. Seluruh pendampingan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan suasana yang menenangkan.
Sementara itu Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya, IBG Adi Putra Yadnya, M.Psi., Psikolog, mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi siswa dan siap melakukan pendampingan lanjutan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak sekolah jika diperlukan. Dukungan psikologis kami pastikan optimal agar siswa dan keluarga bisa melewati masa pemulihan dengan lebih tenang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan layanan psikososial bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok rentan yang berisiko mengalami dampak psikologis setelah kejadian traumatis. Pendampingan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan emosional, mengembalikan rasa aman, dan mendukung proses belajar siswa secara normal.
-
News4 weeks agoPutri Ariyanti Haryo Wibowo Resmi Laporkan Direktur PT Sup ke Polda Bali
-
Infotainment3 weeks agoVirgoun Jadi Sorotan, Eks Istri Inara Rusli Dilaporkan atas Dugaan Skandal Asmara!
-
Ekonomi3 weeks agoHey Bali Hadirkan Layanan Praktis bagi Wisatawan: Dari Adaptor Gratis hingga Bantuan Barang Tertinggal
-
Sosial3 weeks agoSedang Viral, Tokoh Utama Relief Borobudur Ternyata Semar
-
Entertainment4 weeks agoTeresa Sylviliana Rayakan Ulang Tahun dengan Musik Baru dan Aksi Berbagi, Setelah Pecahkan Rekor di Usia 10 Tahun
-
Infotainment2 weeks agoRasakan Sensasi Tokyo Lewat VR: “Walk Tokyo: Virtual Journey” Hadir di Mall of Indonesia, Gratis untuk Semua Pengunjung
-
News2 weeks agoIMPACT: Kebijakan Baru Imigrasi Bali yang Masuki Era Berbasis Data dan Riset
-
News3 weeks agoRayakan Road to HUT ke-32, Jasaraharja Putera Gelar CSR untuk Anak-Anak Kampung Pemulung
