Connect with us

News

Jasaraharja Putera Perkuat Manajemen Risiko Pariwisata Melalui FGD Pilot Project 2026 di Labuan Bajo

Published

on

JAKARTA – Dalam upaya memperkuat ketahanan sektor pariwisata nasional yang aman, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sinergi lintas pemangku kepentingan menjadi kunci utama.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas wisata di destinasi prioritas nasional, penerapan perlindungan risiko yang komprehensif melalui asuransi pariwisata menjadi kebutuhan strategis untuk memastikan kenyamanan wisatawan sekaligus keberlanjutan ekosistem pariwisata.

Sebagai wujud komitmen tersebut, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) “Pilot Project Asuransi Pariwisata 2026 di Labuan Bajo” dilaksanakan dengan tema “Mendorong Optimalisasi Penerapan Asuransi Pariwisata pada Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) Labuan Bajo”. Kegiatan ini dilaksanakan, di DoubleTree by Hilton Jakarta Bintaro Jaya, pada Rabu 17 Desember 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh kementerian strategis lintas sektor sesuai mandat pengembangan destinasi pariwisata nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Daerah serta perwakilan asosiasi pelaku usaha pariwisata dan transportasi.

Rangkaian kegiatan FGD diawali dengan
sambutan dari Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Herfan Brilianto.

Dalam sambutannya, Herfan Brilianto menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko pariwisata merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan pariwisata nasional yang berkualitas dan berkelanjutan.

Penerapan asuransi pariwisata adalah faktor fundamental yang menentukan daya saing destinasi wisata di pasar global. Ketersediaan perlindungan risiko yang komprehensif menjadi indikator utama dari standar kualitas, profesionalisme, dan kesiapan manajemen krisis dalam
pengembangan sektor pariwisata.

“Asuransi wisata ini sangat terkait dengan upaya kita untuk membangun daya saing industri pariwisata di Indonesia,” ungkapnya.

Sesi utama diisi dengan paparan narasumber yang membahas pengelolaan risiko pariwisata, peran pemerintah pusat dan daerah, serta perspektif industri dalam penerapan asuransi pariwisata di Labuan Bajo, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.

Draft Pemilihan Labuan Bajo sebagai fokus Pilot Project Asuransi Pariwisata 2026 didasarkan pada statusnya sebagai Destinasi Pariwisata Prioritas Nasional yang sejalan dengan arah kebijakan RPJMN, serta karakteristik risiko pariwisata yang beragam.

FGD ini menjadi forum strategis yang melibatkan regulator, pemerintah, pelaku industri, dan asosiasi untuk merumuskan model penerapan asuransi pariwisata yang terintegrasi sebagai instrumen mitigasi risiko, sekaligus mendorong peningkatan standar keamanan dan keselamatan pariwisata di Labuan Bajo.

Dalam diskusi tersebut, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menegaskan bahwa asuransi pariwisata memiliki peran strategis dalam menciptakan rasa aman bagi wisatawan serta meningkatkan kepercayaan terhadap destinasi wisata Indonesia.

“Penerapan asuransi pariwisata tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan
finansial, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola risiko yang mendorong
profesionalisme, kepatuhan standar keselamatan, dan keberlanjutan industri
pariwisata,” ujarnya.

FGD ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata, Fadjar Hutomo, dengan menghadirkan narasumber utama Plt. Direktur Utama BPOLBF, Dwi Marhen Yono, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Jemsifori, dan Ketua Bidang Kapal Cruise DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA), Roland Permana.

Diskusi diperkuat oleh tanggapan dari Deputi Direktur Senior Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Muhammad Anshori, Asisten Deputi Perancangan Destinasi Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Muh. Nurdin dan Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris.

Diskusi mencakup pemetaan risiko pariwisata, peran pemerintah pusat dan daerah dalam fasilitasi dan regulasi, kesiapan pelaku usaha, hingga skema implementasi pilot project asuransi pariwisata yang aplikatif dan terukur.

Melalui forum ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah konkret dan indikator keberhasilan pelaksanaan Pilot Project Asuransi Pariwisata 2026 di Labuan Bajo, termasuk mekanisme evaluasi dan penguatan koordinasi antarinstansi.

Hasil FGD akan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah pusat dan daerah dalam merumuskan kebijakan serta strategi implementasi asuransi pariwisata di destinasi prioritas lainnya.

PT Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif mendukung agenda pemerintah dalam pengembangan pariwisata nasional yang aman, inklusif, dan berkelanjutan, melalui penyediaan solusi perlindungan asuransi yang andal serta kolaborasi strategis dengan seluruh pemangku kepentingan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Published

on

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.

Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.

“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.

Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)

Continue Reading

News

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Published

on

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Continue Reading

News

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Published

on


Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau turun langsung meninjau aset daerah yang diduga dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar.

Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 6.728 meter persegi di Jalan Tanjung Duren Timur. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda DKI Jakarta berdasarkan SIPPT Nomor 225/1.711.534 tertanggal 28 Februari 2013. Namun, menurut warga, lahan itu kini dikuasai sekelompok orang dan digunakan sebagai parkiran ilegal.

Keberadaan parkir liar ini dinilai merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Tak hanya itu, dampaknya juga dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar, terutama Masjid Miftahul Jannah. Warga menyebut, sejak lahan tersebut diuruk untuk dijadikan parkiran, saluran drainase masjid menjadi tertutup.

Akibatnya, masjid yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun ini kerap terendam banjir setiap kali hujan turun. Meski petugas kelurahan dan kecamatan sudah beberapa kali melakukan penyedotan air, genangan tetap sulit diatasi.

Kondisi ini membuat masjid sempat harus ditutup selama beberapa hari. Kegiatan ibadah seperti salat lima waktu, pengajian TPA, hingga aktivitas keagamaan lainnya pun terganggu.

Warga juga menyoroti adanya papan plang aset Pemda DKI Jakarta di lokasi tersebut yang berisi larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki atau memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa izin, sesuai Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 KUHP. Namun, peringatan itu dinilai tidak diindahkan.

Atas situasi tersebut, warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset daerah.

Warga berharap persoalan penguasaan aset, dampak lingkungan, serta terganggunya aktivitas ibadah bisa segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.

Continue Reading

TERKINI

Hukum21 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News5 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News5 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

News1 week ago

Selebgram Lula Lahfah Dimakamkan di TPU Rawa Terate, Dihadiri Keluarga dan Sahabat

Jakarta — Selebgram Lula Lahfah dimakamkan pada Sabtu (24/1/2026) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Prosesi...

Trending