News
Ketika Gelap Terlalu Lama, Solusi Terlalu Pelan Datang
JAKARTA — Bencana selalu punya cara sendiri untuk membuka topeng kepemimpinan. Saat alam menguji, publik tidak mencari slogan, seremoni, atau laporan kinerja. Mereka mencari satu hal sederhana: keputusan yang bekerja.
Aceh sudah 16 hari gelap. Dan sampai hari ini, PT PLN belum juga berani memberi satu kalimat paling penting bagi warga terdampak: kepastian kapan listrik benar-benar kembali.
Di titik inilah krisis berubah bentuk. Bukan lagi sekadar soal banjir atau jaringan rusak, melainkan soal kepemimpinan. Karena seperti kata sejarawan Doris Kearns Goodwin, dalam krisis orang tidak melihat sistem, mereka melihat pemimpinnya.
Masalahnya, yang terlihat justru kebingungan yang berkepanjangan.
Gelap yang Bukan Pertama Kali
Aceh bukan wilayah baru bagi blackout. Bahkan sebelum bencana, pemadaman besar sudah dua kali terjadi. Artinya, rapuhnya sistem kelistrikan di provinsi paling barat Indonesia ini bukan kejutan. Yang mengejutkan justru minimnya langkah antisipatif.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyebut situasi ini sebagai kegagalan berpikir strategis.
“PLN ini punya track record buruk soal listrik di Aceh. Sebelum bencana pun sudah dua kali blackout. Harusnya ini jadi alarm, bukan sekadar catatan lama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Namun alarm itu seolah hanya jadi bunyi latar. Jaringan diperbaiki, tiang ditegakkan, kabel disambung. Semua berjalan seperti biasa. Padahal situasinya tidak biasa.
Solusi Ada, Tapi Tak Pernah Disebut
Yang membuat kritik kian tajam bukan karena PLN tidak bekerja, melainkan karena PLN terlihat hanya bekerja dengan satu cara.
Menurut Yudhistira, ada solusi yang jauh lebih cepat, realistis, dan relevan untuk kondisi darurat. Bukan teknologi eksperimental, bukan wacana masa depan. Panel surya dengan baterai.
“Salah satu solusi paling praktis, cepat, dan sangat mungkin dilakukan untuk mengatasi kegelapan adalah panel surya dengan baterai, sambil menunggu jaringan PLN pulih sepenuhnya,” tegasnya.
Dalam bencana, jaringan listrik hampir selalu jadi korban pertama. Tiang roboh, kabel putus, gardu terendam. Di sisi lain, genset pun sering tak berguna karena BBM sulit masuk akibat akses yang terputus.
Di tengah kondisi seperti itu, sistem tenaga surya justru unggul karena satu alasan sederhana: bekerja sendiri.
“Sistem panel surya dengan baterai bisa langsung dimanfaatkan karena tidak bergantung pada jaringan atau pasokan BBM,” kata Yudhistira.
Pertanyaannya sederhana: jika solusinya ada, kenapa tidak dipakai?
Dana Ada, Tapi Prioritas Dipertanyakan
PLN bukan perusahaan kecil dengan anggaran terbatas. Ada dana darurat. Ada anggaran TJSL atau CSR. Dan ada kewenangan untuk bertindak cepat, terutama di titik vital seperti rumah sakit, SPBU, PDAM, dan lokasi pengungsian.
Namun hingga hari ke-16, solar panel darurat tak pernah benar-benar menjadi opsi utama.
“Kalau langkah ini tidak diambil, wajar publik bertanya. Jangan-jangan anggaran sudah habis untuk hal-hal yang kurang relevan. Beli penghargaan, bangun pencitraan, atau sekadar konten media sosial,” sindir Yudhistira.
Sindiran ini terasa pedas, tapi sulit dibantah. Dalam krisis, kehadiran pemimpin di kamera tidak pernah bisa menggantikan hadirnya listrik di rumah sakit.
Dunia Sudah Bergerak, Kita Masih Berdiskusi
Aceh bukan kasus unik. Dunia sudah berkali-kali menghadapi bencana serupa dan belajar dengan cepat.
Pasca Badai Maria di Puerto Rico, Tesla memasang panel surya dan baterai untuk menopang rumah sakit anak dan membangun microgrid sementara. Di Nepal, setelah gempa 2015, organisasi nirlaba menghadirkan listrik tenaga surya ke desa-desa terpencil. Bahkan sejak 1988, tenaga surya sudah dipakai dalam operasi bantuan bencana.
Indonesia bukan kekurangan contoh. Hanya kekurangan keberanian untuk menjadikannya kebijakan standar.
Transisi Energi yang Mandek di Seremoni
Kritik paling telak justru datang dari narasi besar yang selama ini digaungkan: transisi energi.
Menurut Yudhistira, terlalu banyak kerja sama, peresmian, dan pabrik panel surya yang ramai diberitakan, tapi senyap saat krisis datang.
“Banyak proyek transisi energi berhenti di seremoni. Ketika bencana terjadi, perangkatnya tidak siap. Ini menunjukkan jarak antara narasi dan kesiapan nyata,” katanya.
Jika dalam kondisi darurat masih harus menunggu prosedur, produksi, dan distribusi, maka energi terbarukan kehilangan maknanya sebagai solusi cepat.
Yang Dipertaruhkan Bukan Citra, Tapi Nyawa
Panel surya bukan pengganti jaringan nasional. Itu tidak diperdebatkan. Namun dalam bencana, ia bisa menjadi jembatan penyelamat.
“Panel surya dan baterai seharusnya menjadi bagian dari sistem siaga bencana nasional, bukan proyek jangka panjang yang baru berguna di seminar,” tegas Yudhistira.
Aceh hari ini memberi pelajaran mahal. Bahwa kegelapan terpanjang bukan datang dari alam, tetapi dari keputusan yang terlalu lama diambil.
Dan dalam bencana, menunggu sering kali sama berbahayanya dengan tidak berbuat apa-apa. (heybali)
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
News
Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.
“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.
“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.
Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.
Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.
News
Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar
Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mau turun langsung meninjau aset daerah yang diduga dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dimanfaatkan sebagai lahan parkir liar.
Aset yang dimaksud berupa lahan seluas 6.728 meter persegi di Jalan Tanjung Duren Timur. Tanah tersebut tercatat sebagai aset Pemda DKI Jakarta berdasarkan SIPPT Nomor 225/1.711.534 tertanggal 28 Februari 2013. Namun, menurut warga, lahan itu kini dikuasai sekelompok orang dan digunakan sebagai parkiran ilegal.
Keberadaan parkir liar ini dinilai merugikan keuangan daerah hingga ratusan juta rupiah setiap bulan. Tak hanya itu, dampaknya juga dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar, terutama Masjid Miftahul Jannah. Warga menyebut, sejak lahan tersebut diuruk untuk dijadikan parkiran, saluran drainase masjid menjadi tertutup.
Akibatnya, masjid yang sudah berdiri lebih dari 40 tahun ini kerap terendam banjir setiap kali hujan turun. Meski petugas kelurahan dan kecamatan sudah beberapa kali melakukan penyedotan air, genangan tetap sulit diatasi.
Kondisi ini membuat masjid sempat harus ditutup selama beberapa hari. Kegiatan ibadah seperti salat lima waktu, pengajian TPA, hingga aktivitas keagamaan lainnya pun terganggu.
Warga juga menyoroti adanya papan plang aset Pemda DKI Jakarta di lokasi tersebut yang berisi larangan dan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki atau memanfaatkan tanah milik pemerintah tanpa izin, sesuai Pasal 167, Pasal 385, dan Pasal 551 KUHP. Namun, peringatan itu dinilai tidak diindahkan.
Atas situasi tersebut, warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah berharap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dapat turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan serta mengambil langkah tegas dalam menertibkan aset daerah.
Warga berharap persoalan penguasaan aset, dampak lingkungan, serta terganggunya aktivitas ibadah bisa segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
News4 weeks agoRespons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
