Connect with us

News

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Published

on

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelundupan komoditas pangan di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam operasi tersebut, tim menyita total 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering dari dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum tegas terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara, termasuk penyelundupan.

Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Jalan Budi Karya No. 5, Pontianak Selatan, serta Jalan Budi Karya Kompleks Pontianak Square No. C-6, Kelurahan Benuamelayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari lokasi pertama petugas menemukan bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning dengan total berat 10.350 kilogram atau 10,35 ton.

Sementara di lokasi kedua, tim menemukan bawang merah, bawang putih, bawang bombai merah berry, cabai kering, serta bawang bombai kuning dengan total berat 12.796 kilogram atau 12,796 ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” kata Ade Safri.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri dari bawang merah sebanyak 118 karung dengan total 2.124 kilogram, bawang putih 457 karung dengan total 9.140 kilogram, bawang bombai kuning 399 karung seberat 7.980 kilogram, bawang bombai merah berry 188 karung seberat 1.692 kilogram, serta cabai kering 221 karung dengan total 2.210 kilogram.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pemilik ruko maupun gudang, komoditas tersebut diketahui berasal dari sejumlah negara, yakni bawang merah dari Thailand, bawang putih dari China, bawang bombai dari Belanda, bawang bombai merah berry dari India, serta cabai kering dari China.

“Penyelundupan atau impor ilegal komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia, khususnya Provinsi Kalimantan Barat, melalui negara Malaysia,” ujar Ade Safri.

Saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya gudang penyimpanan lain yang digunakan jaringan tersebut di wilayah Kalimantan Barat.

“Tim sedang mengidentifikasi gudang atau tempat penyimpanan komoditas pangan hasil impor ilegal lainnya. Saat ini ada tiga lokasi yang sedang dalam pemantauan tim,” tegas Ade Safri.

Sebagai bagian dari proses hukum, petugas telah memasang garis polisi di dua lokasi penyimpanan barang dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak terkait penitipan barang bukti komoditas pangan.

Ade Safri menegaskan, pembentukan Satgas Gakkum Penyelundupan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung program pemerintah memberantas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengganggu ketahanan ekonomi nasional.

“Komitmen Polri adalah melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan guna menyelamatkan kekayaan negara, memulihkan kerugian keuangan negara, serta mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam melindungi sumber daya dan penerimaan negara demi menjaga fondasi kedaulatan ekonomi nasional.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Diduga Dikeroyok di Tengah Keramaian, Remaja 16 Tahun di Muara Enim Mengaku Tak Ada yang Menolong

Published

on

MUARA ENIM – Seorang anak berinisial JAM (16), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjadi korban pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh enam orang terduga pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di depan Kantor Kepala Desa (KPK) Tegal Rejo, Jalan Kiemas No. 139, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Diduga, aksi pengeroyokan tersebut merupakan buntut dari permasalahan lama terkait jual beli pengikut akun media sosial yang sebelumnya telah diselesaikan secara damai antara korban dan salah satu terduga pelaku.

Pasca kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lawang Kidul. Laporan polisi tercatat dengan Nomor: LP/B/23/VI/2026/SUMSEL/RES MA ENIM/SEK LWG dan diterima oleh Ka SPK Regu C Polsek Lawang Kidul, AIPDA R. Simanjuntak.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Usai menerima laporan, petugas Polsek Lawang Kidul bersama korban dan keluarganya juga telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari yang sama guna mengumpulkan keterangan dan bukti terkait insiden tersebut.

Selain membuat laporan polisi, korban juga menjalani pemeriksaan medis atau visum di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui korban mengalami sejumlah luka lebam pada bagian kepala, bahu, dan tangan.

Menurut keterangan korban JAM, peristiwa tersebut bermula dari permasalahan lama dengan salah satu terduga pelaku berinisial ARJ yang merupakan warga Desa Lingga, Tanjung Enim.

“Awalnya hanya ribut melalui handphone terkait jual beli pengikut akun media sosial. Namun masalah itu sebenarnya sudah lama selesai dan sudah damai antara saya dan dia,” ujar JAM.

Korban menuturkan, saat kejadian dirinya sedang berada di lokasi tongkrongan bersama beberapa temannya. Tak lama kemudian, ARJ datang bersama sekitar lima rekannya sehingga berjumlah enam orang.

“Saat itu saya bersama beberapa teman. Namun dua teman saya pergi sehingga tinggal bertiga. Mereka yang melihat kejadian itu menjadi saksi,” kata korban.

Korban mengaku sempat didatangi oleh ARJ yang menanyakan mengenai tantangan yang sebelumnya disebut-sebut terjadi di media sosial.

“Dia langsung berkata, ‘kau yang nantang aku’, lalu saya langsung dikeroyok. Saya dipukul oleh beberapa orang dan tidak bisa melawan. Leher saya dicekik dan saya dipukuli bersama teman-temannya,” ungkap korban.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuh.

“Ada beberapa bagian tubuh saya yang bengkak dan membiru akibat pukulan mereka, di antaranya kepala, bahu, dan tangan,” tambahnya.

Korban menyatakan bahwa dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul dan telah menjalani visum di Rumah Sakit Bukit Asam Tanjung Enim.

Saat proses pembuatan laporan polisi, penyidik juga meminta keterangan terkait kronologi kejadian, awal mula permasalahan, serta sejumlah informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lawang Kidul terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, perkara dugaan pengeroyokan terhadap anak tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban berharap para terduga pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

News

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Published

on

Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam proses pengelolaan program yang menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut mencakup penunjukan yayasan pengelola yang tidak memenuhi persyaratan serta pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan program makan bergizi gratis.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Pemerintah juga telah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Hukum

Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi

Published

on

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi LPEI, Gamaginta, mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026)

JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).

Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan. Sengketa tersebut lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan dua debitur, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.

“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi.

“Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” imbuh mereka.

Tim pembela juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.

Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI. “Penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri,” ujar tim hukum.

Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tim pembela pun meminta Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau tidak. 

Continue Reading

TERKINI

News23 hours ago

Diduga Dikeroyok di Tengah Keramaian, Remaja 16 Tahun di Muara Enim Mengaku Tak Ada yang Menolong

MUARA ENIM – Seorang anak berinisial JAM (16), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, diduga menjadi...

Infotainment1 day ago

Momen Pernikahan Machi Achmad dan Ersa Berlangsung Hangat, Sony Harsono Beri Pesan Menyentuh

Jakarta, 6 Juni 2026 – Momen pernikahan Machi Achmad dan Ersa tidak hanya menjadi hari bahagia bagi kedua mempelai, tetapi...

News3 days ago

Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...

Infotainment3 days ago

Najwa Muyas Sarah Dapat Dukungan Penuh Dekranasda Jakarta Utara Menuju Puteri Kebaya Indonesia 2026

Jakarta – Winner Putri Kebaya Jakarta Utara 2026, Najwa Muyas Sarah (13), mendapat dukungan penuh dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi LPEI, Gamaginta, mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026) Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi LPEI, Gamaginta, mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026)
Hukum6 days ago

Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi

JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui...

News6 days ago

Keluarga Besar H. Taharman Rayakan Ulang Tahun Secara Bersamaan di Puncak Bogor

Bogor Jawa Barat-Suasana hangat dan penuh kebahagiaan menyelimuti pertemuan Keluarga Besar H. Taharman yang menggelar acara syukuran ulang tahun bersama...

News1 week ago

Bob Hasan Resmi Dikukuhkan Pimpin MIO Indonesia Jakarta Barat Periode 2026-2030

Jakarta Barat, 1 Juni 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Wilayah (PW)...

Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026
News1 week ago

BBTF Catat Rp6,9 Triliun, Pengamat: Jika Industri Sedang Baik-Baik Saja, Mengapa Masih Bicara Bertahan?

BALI – Bali & Beyond Travel Fair (BBTF) 2026 kembali ditutup dengan angka besar. Selama tiga hari penyelenggaraan di kawasan...

Infotainment1 week ago

Michael Eten Buka Suara Soal Aisar Khaleed, Soroti Branding hingga Polemik Umrah

Jakarta – Konten kreator Michael Eten akhirnya buka suara terkait sejumlah isu yang belakangan ramai diperbincangkan mengenai influencer Aisar Khaleed....

News1 week ago

Babinsa Koramil 01/Jatinegara Bersama Tiga Pilar dan Warga Gelar Patroli Malam, Wujudkan Wilayah Aman dan Kondusif

Jakarta Timur – Babinsa Koramil 01/Jatinegara bersama unsur Tiga Pilar dan komponen masyarakat melaksanakan kegiatan patroli dan siskamling keliling dalam...

Trending