Connect with us

News

Ade Ratnasari Pastikan Penyelidikan Mabes Polri atas Laporan Budiman Tiang Terus Berjalan

Published

on


Jakarta — Tim kuasa hukum Bapak Budiman Tiang mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna memastikan perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilayangkan sejak 1 Desember lalu. Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan dan hingga kini terus berjalan.

Ade menjelaskan bahwa penyidik Mabes Polri telah menerima dan menindaklanjuti laporan kliennya. Meski masih terdapat sejumlah dokumen yang sedang dilengkapi, ia menegaskan hal tersebut bersifat administratif dan tidak menghambat proses hukum.

“Unsur pidananya sudah ada. Saat ini hanya penyempurnaan berkas karena lokasi objek berada di Bali,” ujar Ade kepada awak media.

Ia juga membantah anggapan bahwa laporan kliennya mengalami stagnasi. Menurutnya, seluruh dokumen tambahan saat ini tengah dikirim ke Jakarta dan akan segera diserahkan kepada penyidik Mabes Polri.

Dalam keterangannya, Ade Ratnasari menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan sikap profesional aparat kepolisian. Ia menilai penyidik bersikap terbuka dan serius dalam menangani laporan tersebut.

“Kami puas dengan progres yang berjalan dan percaya proses ini ditangani secara profesional,” katanya.

Terkait substansi laporan, Ade mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua oknum warga negara asing asal Rusia bersama pihak-pihak lain yang diduga memasuki serta menguasai lahan milik kliennya tanpa izin. Ia menegaskan bahwa Budiman Tiang merupakan pemilik sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.

“Setiap bentuk penguasaan atau pembatasan akses tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga memperingatkan seluruh pihak yang masih berada di lokasi lahan tanpa izin resmi agar segera menghentikan aktivitasnya. Ade menegaskan pihaknya tidak akan ragu menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk membuat laporan tambahan atas dugaan pelanggaran Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain menempuh jalur pidana, Ade menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta otoritas perpajakan. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan transaksi keuangan mencurigakan dan potensi penghindaran pajak yang berkaitan dengan objek sengketa.

“Nilai kerugian yang dialami klien kami sangat besar, sehingga wajar jika aspek keuangan dan perpajakan juga perlu diperiksa secara serius,” ujarnya.

Ade menyebutkan, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi dengan estimasi kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Oleh karena itu, ia meminta negara hadir secara tegas untuk melindungi hak pemilik sah serta mencegah praktik mafia tanah.

Menutup pernyataannya, Ade Ratnasari mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan berkeadilan.

“Kami percaya hukum masih menjadi tempat terakhir untuk mencari keadilan, dan kami akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Ketika Gelap Terlalu Lama, Solusi Terlalu Pelan Datang

Published

on

JAKARTA — Bencana selalu punya cara sendiri untuk membuka topeng kepemimpinan. Saat alam menguji, publik tidak mencari slogan, seremoni, atau laporan kinerja. Mereka mencari satu hal sederhana: keputusan yang bekerja.

Aceh sudah 16 hari gelap. Dan sampai hari ini, PT PLN belum juga berani memberi satu kalimat paling penting bagi warga terdampak: kepastian kapan listrik benar-benar kembali.

Di titik inilah krisis berubah bentuk. Bukan lagi sekadar soal banjir atau jaringan rusak, melainkan soal kepemimpinan. Karena seperti kata sejarawan Doris Kearns Goodwin, dalam krisis orang tidak melihat sistem, mereka melihat pemimpinnya.

Masalahnya, yang terlihat justru kebingungan yang berkepanjangan.

Gelap yang Bukan Pertama Kali

Aceh bukan wilayah baru bagi blackout. Bahkan sebelum bencana, pemadaman besar sudah dua kali terjadi. Artinya, rapuhnya sistem kelistrikan di provinsi paling barat Indonesia ini bukan kejutan. Yang mengejutkan justru minimnya langkah antisipatif.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyebut situasi ini sebagai kegagalan berpikir strategis.

“PLN ini punya track record buruk soal listrik di Aceh. Sebelum bencana pun sudah dua kali blackout. Harusnya ini jadi alarm, bukan sekadar catatan lama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Namun alarm itu seolah hanya jadi bunyi latar. Jaringan diperbaiki, tiang ditegakkan, kabel disambung. Semua berjalan seperti biasa. Padahal situasinya tidak biasa.

Solusi Ada, Tapi Tak Pernah Disebut

Yang membuat kritik kian tajam bukan karena PLN tidak bekerja, melainkan karena PLN terlihat hanya bekerja dengan satu cara.

Menurut Yudhistira, ada solusi yang jauh lebih cepat, realistis, dan relevan untuk kondisi darurat. Bukan teknologi eksperimental, bukan wacana masa depan. Panel surya dengan baterai.

“Salah satu solusi paling praktis, cepat, dan sangat mungkin dilakukan untuk mengatasi kegelapan adalah panel surya dengan baterai, sambil menunggu jaringan PLN pulih sepenuhnya,” tegasnya.

Dalam bencana, jaringan listrik hampir selalu jadi korban pertama. Tiang roboh, kabel putus, gardu terendam. Di sisi lain, genset pun sering tak berguna karena BBM sulit masuk akibat akses yang terputus.

Di tengah kondisi seperti itu, sistem tenaga surya justru unggul karena satu alasan sederhana: bekerja sendiri.

“Sistem panel surya dengan baterai bisa langsung dimanfaatkan karena tidak bergantung pada jaringan atau pasokan BBM,” kata Yudhistira.

Pertanyaannya sederhana: jika solusinya ada, kenapa tidak dipakai?

Dana Ada, Tapi Prioritas Dipertanyakan

PLN bukan perusahaan kecil dengan anggaran terbatas. Ada dana darurat. Ada anggaran TJSL atau CSR. Dan ada kewenangan untuk bertindak cepat, terutama di titik vital seperti rumah sakit, SPBU, PDAM, dan lokasi pengungsian.

Namun hingga hari ke-16, solar panel darurat tak pernah benar-benar menjadi opsi utama.

“Kalau langkah ini tidak diambil, wajar publik bertanya. Jangan-jangan anggaran sudah habis untuk hal-hal yang kurang relevan. Beli penghargaan, bangun pencitraan, atau sekadar konten media sosial,” sindir Yudhistira.

Sindiran ini terasa pedas, tapi sulit dibantah. Dalam krisis, kehadiran pemimpin di kamera tidak pernah bisa menggantikan hadirnya listrik di rumah sakit.

Dunia Sudah Bergerak, Kita Masih Berdiskusi

Aceh bukan kasus unik. Dunia sudah berkali-kali menghadapi bencana serupa dan belajar dengan cepat.

Pasca Badai Maria di Puerto Rico, Tesla memasang panel surya dan baterai untuk menopang rumah sakit anak dan membangun microgrid sementara. Di Nepal, setelah gempa 2015, organisasi nirlaba menghadirkan listrik tenaga surya ke desa-desa terpencil. Bahkan sejak 1988, tenaga surya sudah dipakai dalam operasi bantuan bencana.

Indonesia bukan kekurangan contoh. Hanya kekurangan keberanian untuk menjadikannya kebijakan standar.

Transisi Energi yang Mandek di Seremoni

Kritik paling telak justru datang dari narasi besar yang selama ini digaungkan: transisi energi.

Menurut Yudhistira, terlalu banyak kerja sama, peresmian, dan pabrik panel surya yang ramai diberitakan, tapi senyap saat krisis datang.

“Banyak proyek transisi energi berhenti di seremoni. Ketika bencana terjadi, perangkatnya tidak siap. Ini menunjukkan jarak antara narasi dan kesiapan nyata,” katanya.

Jika dalam kondisi darurat masih harus menunggu prosedur, produksi, dan distribusi, maka energi terbarukan kehilangan maknanya sebagai solusi cepat.

Yang Dipertaruhkan Bukan Citra, Tapi Nyawa

Panel surya bukan pengganti jaringan nasional. Itu tidak diperdebatkan. Namun dalam bencana, ia bisa menjadi jembatan penyelamat.

“Panel surya dan baterai seharusnya menjadi bagian dari sistem siaga bencana nasional, bukan proyek jangka panjang yang baru berguna di seminar,” tegas Yudhistira.

Aceh hari ini memberi pelajaran mahal. Bahwa kegelapan terpanjang bukan datang dari alam, tetapi dari keputusan yang terlalu lama diambil.

Dan dalam bencana, menunggu sering kali sama berbahayanya dengan tidak berbuat apa-apa. (heybali)

Continue Reading

News

Didampingi Kuasa Hukum, Dr. Song Hyung Min dan Pasien EV Resmi Berdamai

Published

on


Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial EV mencapai kesepakatan perdamaian dalam pertemuan klarifikasi yang digelar di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah kedua belah pihak melakukan klarifikasi secara langsung, dengan didampingi masing-masing kuasa hukum. Pasien EV didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, sementara Dr. Song Hyung Min didampingi kuasa hukumnya, Antonius Edwin, S.H.

Kuasa hukum EV, Deolipa, menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk meluruskan kesalahpahaman yang sempat berkembang di publik. Ia menegaskan bahwa penyelesaian ditempuh secara kekeluargaan tanpa melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

“Kedua belah pihak sepakat damai. Win-win solution. Tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Deolipa.

Sementara itu, kuasa hukum Dr. Song, Antonius Edwin, S.H., menyampaikan bahwa kesepakatan damai ini sekaligus menegaskan tidak adanya niat kliennya untuk menghindari proses klarifikasi. Menurutnya, pertemuan ini bertujuan menjaga nama baik para pihak serta menghentikan polemik yang merugikan.

“Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri permasalahan dan tidak memperpanjang isu tersebut di ruang publik,” jelas Antonius.


Continue Reading

News

WNA Asal Prancis Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Published

on


Jakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan oleh dua orang terlapor berinisial Max dan Nader. Kuasa hukum korban, Ade Ratnasari, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini tengah dalam tahap penyelidikan.

Ade menjelaskan bahwa kasus bermula pada tahun 2019, ketika Max datang kepada I M dalam kondisi yang disebut “susah” dan meminta bantuan. Karena iba, I M meminjamkan kartu kreditnya. Hubungan tersebut kemudian berlanjut ke tawaran investasi kripto, termasuk Bitcoin, Ethereum, dan XRP.

Menurut Ade, terlapor menggiring korban untuk menanamkan dana dengan iming-iming keuntungan besar. Total dana yang masuk dari 2019 hingga 2023 mencapai sekitar Rp1,5 miliar, dan kerugian yang kemudian dilaporkan bertambah hingga mencapai Rp10 miliar, karena adanya pengembangan transaksi dan aset digital milik korban yang tidak kunjung dikembalikan.

“Hari ini ya agenda hari ini adalah ingin membahas soal kasus dugaan ya dugaan penipuan investasi crypto… beliau yang membawa sistem crypto… ada yang memanfaatkan kejadian tersebut untuk menguntungkan dirinya sendiri sesuai pasal 372-378,” ujar Ade.

Ade menegaskan bahwa kliennya berulang kali dijanjikan keuntungan maupun pengembalian dana, namun tidak pernah terealisasi. Bahkan, menurutnya, terlapor sempat berkelit dengan alasan tidak memiliki uang, meski masih terlihat berlibur ke luar negeri.

“Ternyata setelah ditelusuri hasilnya tidak kunjung ada… klien saya ini merasa bahwa dia hanya jadi korban, dimanfaatkan oleh rekan yang dianggap partner kerjanya,” ungkap Ade.

Respons Terlapor Dinilai Tidak Kooperatif

Ade mengaku telah mencoba menghubungi pihak terlapor melalui istrinya, namun respons yang diterima disebut tidak sopan dan bahkan menantang.

“Responnya sangat kurang sopan ya… bahkan menantang klien saya yang saat itu berada di Prancis untuk datang ke Indonesia,” kata Ade.

Ia juga mempertanyakan ucapan pihak terlapor yang sempat menyebut soal deportasi, padahal sang korban adalah seorang ekspatriat yang membuka perusahaan resmi di Indonesia.

Imigrasi dan Legalitas Terlapor Dipertanyakan

Kuasa hukum korban juga menyoroti proses pemanggilan dari Imigrasi Bali. Ia menyebut adanya dugaan bahwa terlapor tidak memiliki izin usaha yang benar dan mungkin menggunakan sponsor visa yang tidak sesuai.

“Harusnya itu ditinjau langsung siapa sponsornya… dugaan kami itu fiktif, tapi kok bisa terkoneksi semuanya,” ujarnya.

Ade berharap pihak imigrasi dan kepolisian dapat tegas karena masalah ini berpotensi merugikan banyak orang, termasuk wisatawan yang tertarik berinvestasi di Bali.

Proses Hukum Berjalan Lambat

Meski laporan sudah masuk sejak beberapa waktu lalu, menurut Ade, terlapor belum juga hadir dalam panggilan klarifikasi.

“Sudah dua kali nih diundang untuk klarifikasi, asik tuh di luar negeri… habis menipu di Indonesia lalu bisa kembali jalan-jalan,” tegasnya.

Ia meminta Kapolda Bali dan penyidik untuk segera menaikkan status laporan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, agar proses cekal (cegah tangkal) dapat dilakukan.

Kerugian Mencapai Rp10 Miliar, Diduga Ada Korban Lain

Ade menyebut bahwa nominal kerugian yang dilaporkan mencapai Rp10 miliar, dan ia menduga masih banyak korban lain yang belum berani melapor.

“Ada beberapa orang-orang yang sedang berlibur ke Bali ditawarkan demikian… akhirnya tertipu… menimbulkan trauma,” jelasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Kuasa hukum I M mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan investasi kripto ilegal yang tidak berizin.

“Crypto ini bukanlah alat transaksi yang sah… cek dulu perusahaannya sudah diawasi lembaga keuangan atau belum… jangan tergiur dengan keuntungan besar,” pesannya.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Korban berharap kasus ini segera diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat — khususnya WNA yang berinvestasi di Indonesia — yang menjadi korban penipuan serupa.


Continue Reading

TERKINI

News5 hours ago

Ketika Gelap Terlalu Lama, Solusi Terlalu Pelan Datang

JAKARTA — Bencana selalu punya cara sendiri untuk membuka topeng kepemimpinan. Saat alam menguji, publik tidak mencari slogan, seremoni, atau...

News2 days ago

Didampingi Kuasa Hukum, Dr. Song Hyung Min dan Pasien EV Resmi Berdamai

Jakarta — Polemik pemberitaan terkait tudingan malpraktik terhadap Dr. Song Hyung Min akhirnya berakhir damai. Dr. Song dan pasien berinisial...

News2 days ago

Ade Ratnasari Pastikan Penyelidikan Mabes Polri atas Laporan Budiman Tiang Terus Berjalan

Jakarta — Tim kuasa hukum Bapak Budiman Tiang mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) guna memastikan perkembangan laporan...

News6 days ago

WNA Asal Prancis Diduga Jadi Korban Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp10 Miliar

Jakarta — Seorang warga negara Prancis berinisial I M diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana investasi kripto yang dilakukan...

News6 days ago

Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan

Jakarta — Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta memberikan Psychological First Aid...

News7 days ago

Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera

SUMATERA – Dalam upaya memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatra, PT Jasaraharja Putera melalui...

News1 week ago

Viral! Mobil MBG Seruduk Barisan Siswa, Warganet Desak Transparansi

Wartahot – Sebuah insiden yang memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di halaman SDN...

News1 week ago

Jasaraharja Putera Peduli Bantu Dana dan Kebutuhan Pokok Korban Banjir di Sumbar, Sumut dan Aceh

Wartahot – Menyikapi kondisi darurat akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh...

Olahraga1 week ago

Regenerasi Padel Indonesia Bersinar di Beyond Open 2025

Wartahot.news — Beyond Open 2025 kembali hadir sebagai salah satu turnamen padel paling bergengsi di Indonesia, membawa standar kompetisi yang...

News1 week ago

Tegaskan Komitmen SDM, Jasaraharja Putera Dominasi Wisuda Profesi AAMAI 2025

Jakarta — PT Jasaraharja Putera kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui partisipasinya pada Wisuda Gelar Profesi...

Trending