News
Ketika Gelap Terlalu Lama, Solusi Terlalu Pelan Datang
JAKARTA — Bencana selalu punya cara sendiri untuk membuka topeng kepemimpinan. Saat alam menguji, publik tidak mencari slogan, seremoni, atau laporan kinerja. Mereka mencari satu hal sederhana: keputusan yang bekerja.
Aceh sudah 16 hari gelap. Dan sampai hari ini, PT PLN belum juga berani memberi satu kalimat paling penting bagi warga terdampak: kepastian kapan listrik benar-benar kembali.
Di titik inilah krisis berubah bentuk. Bukan lagi sekadar soal banjir atau jaringan rusak, melainkan soal kepemimpinan. Karena seperti kata sejarawan Doris Kearns Goodwin, dalam krisis orang tidak melihat sistem, mereka melihat pemimpinnya.
Masalahnya, yang terlihat justru kebingungan yang berkepanjangan.
Gelap yang Bukan Pertama Kali
Aceh bukan wilayah baru bagi blackout. Bahkan sebelum bencana, pemadaman besar sudah dua kali terjadi. Artinya, rapuhnya sistem kelistrikan di provinsi paling barat Indonesia ini bukan kejutan. Yang mengejutkan justru minimnya langkah antisipatif.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) sekaligus Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, menyebut situasi ini sebagai kegagalan berpikir strategis.
“PLN ini punya track record buruk soal listrik di Aceh. Sebelum bencana pun sudah dua kali blackout. Harusnya ini jadi alarm, bukan sekadar catatan lama,” ujarnya di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Namun alarm itu seolah hanya jadi bunyi latar. Jaringan diperbaiki, tiang ditegakkan, kabel disambung. Semua berjalan seperti biasa. Padahal situasinya tidak biasa.
Solusi Ada, Tapi Tak Pernah Disebut
Yang membuat kritik kian tajam bukan karena PLN tidak bekerja, melainkan karena PLN terlihat hanya bekerja dengan satu cara.
Menurut Yudhistira, ada solusi yang jauh lebih cepat, realistis, dan relevan untuk kondisi darurat. Bukan teknologi eksperimental, bukan wacana masa depan. Panel surya dengan baterai.
“Salah satu solusi paling praktis, cepat, dan sangat mungkin dilakukan untuk mengatasi kegelapan adalah panel surya dengan baterai, sambil menunggu jaringan PLN pulih sepenuhnya,” tegasnya.
Dalam bencana, jaringan listrik hampir selalu jadi korban pertama. Tiang roboh, kabel putus, gardu terendam. Di sisi lain, genset pun sering tak berguna karena BBM sulit masuk akibat akses yang terputus.
Di tengah kondisi seperti itu, sistem tenaga surya justru unggul karena satu alasan sederhana: bekerja sendiri.
“Sistem panel surya dengan baterai bisa langsung dimanfaatkan karena tidak bergantung pada jaringan atau pasokan BBM,” kata Yudhistira.
Pertanyaannya sederhana: jika solusinya ada, kenapa tidak dipakai?
Dana Ada, Tapi Prioritas Dipertanyakan
PLN bukan perusahaan kecil dengan anggaran terbatas. Ada dana darurat. Ada anggaran TJSL atau CSR. Dan ada kewenangan untuk bertindak cepat, terutama di titik vital seperti rumah sakit, SPBU, PDAM, dan lokasi pengungsian.
Namun hingga hari ke-16, solar panel darurat tak pernah benar-benar menjadi opsi utama.
“Kalau langkah ini tidak diambil, wajar publik bertanya. Jangan-jangan anggaran sudah habis untuk hal-hal yang kurang relevan. Beli penghargaan, bangun pencitraan, atau sekadar konten media sosial,” sindir Yudhistira.
Sindiran ini terasa pedas, tapi sulit dibantah. Dalam krisis, kehadiran pemimpin di kamera tidak pernah bisa menggantikan hadirnya listrik di rumah sakit.
Dunia Sudah Bergerak, Kita Masih Berdiskusi
Aceh bukan kasus unik. Dunia sudah berkali-kali menghadapi bencana serupa dan belajar dengan cepat.
Pasca Badai Maria di Puerto Rico, Tesla memasang panel surya dan baterai untuk menopang rumah sakit anak dan membangun microgrid sementara. Di Nepal, setelah gempa 2015, organisasi nirlaba menghadirkan listrik tenaga surya ke desa-desa terpencil. Bahkan sejak 1988, tenaga surya sudah dipakai dalam operasi bantuan bencana.
Indonesia bukan kekurangan contoh. Hanya kekurangan keberanian untuk menjadikannya kebijakan standar.
Transisi Energi yang Mandek di Seremoni
Kritik paling telak justru datang dari narasi besar yang selama ini digaungkan: transisi energi.
Menurut Yudhistira, terlalu banyak kerja sama, peresmian, dan pabrik panel surya yang ramai diberitakan, tapi senyap saat krisis datang.
“Banyak proyek transisi energi berhenti di seremoni. Ketika bencana terjadi, perangkatnya tidak siap. Ini menunjukkan jarak antara narasi dan kesiapan nyata,” katanya.
Jika dalam kondisi darurat masih harus menunggu prosedur, produksi, dan distribusi, maka energi terbarukan kehilangan maknanya sebagai solusi cepat.
Yang Dipertaruhkan Bukan Citra, Tapi Nyawa
Panel surya bukan pengganti jaringan nasional. Itu tidak diperdebatkan. Namun dalam bencana, ia bisa menjadi jembatan penyelamat.
“Panel surya dan baterai seharusnya menjadi bagian dari sistem siaga bencana nasional, bukan proyek jangka panjang yang baru berguna di seminar,” tegas Yudhistira.
Aceh hari ini memberi pelajaran mahal. Bahwa kegelapan terpanjang bukan datang dari alam, tetapi dari keputusan yang terlalu lama diambil.
Dan dalam bencana, menunggu sering kali sama berbahayanya dengan tidak berbuat apa-apa. (heybali)
Hukum
Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.
Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.
Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.
Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.
Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”
Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.
Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi
Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.
Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik
Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
News
Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.
“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.
“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.
Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.
Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
News4 weeks agoRespons Cepat Polisi, Dua Terduga Pencopet Diamankan saat CFD di Bundaran HI
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
