Connect with us

News

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Published

on

Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan ini merupakan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya pada kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) periode 2016 hingga 2019.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan, antara lain pemanfaatan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, ditemukan pula dugaan tidak dilaporkannya identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta manipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN untuk menghindari pemungutan PPN.

Atas dugaan praktik tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang seiring proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam proses penegakan hukum ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP juga telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur

Published

on

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memasuki fase penentuan. Perkara tersebut kini berada pada tahap penyampaian kesimpulan, setelah seluruh agenda pemeriksaan rampung digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps berlangsung terbuka untuk umum pada Jumat (6/2/2026) dan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa. Perhatian publik terhadap perkara ini kian meningkat karena menyentuh isu krusial penegakan hukum terhadap pejabat administrasi negara.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Tidak Sah Secara Hukum

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tim hukum yang berasal dari Berdikari Law Office dan LABHI Bali, dikoordinatori oleh Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa penyidik masih mendasarkan proses hukum pada Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2023, seluruh ketentuan dalam KUHP lama yang tidak diadopsi ke dalam KUHP baru secara hukum telah gugur.

“Undang-undang itu sudah diundangkan dan sejak saat itu dianggap hidup. Masa transisi tiga tahun adalah soal penerapan teknis, bukan soal berlaku atau tidak berlakunya norma pidana,” ujar kuasa hukum di hadapan hakim.

Menurut mereka, Pasal 421 KUHP lama tidak lagi memiliki pijakan hukum karena tidak dimuat kembali dalam KUHP baru. Dengan demikian, penggunaan pasal tersebut sebagai dasar penetapan tersangka dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Rujuk UU KUHP Baru, Surat Bareskrim, hingga SEMA MA

Tim kuasa hukum juga menguatkan argumentasinya dengan merujuk pada sejumlah regulasi dan kebijakan internal penegak hukum. Di antaranya adalah Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, surat edaran Bareskrim Polri, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurut mereka secara tegas menginstruksikan penghentian proses hukum apabila dasar pasal pidananya sudah tidak berlaku.

“Sejak 2 Januari 2023, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas kuasa hukum.

Ia menambahkan, keberadaan alat bukti sekalipun menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak terpenuhi akibat dasar hukum yang telah gugur.

“Sebanyak apa pun alat bukti tidak ada artinya jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada delik yang bisa dibuktikan,” ujarnya.

Isu Mafia Tanah Disinggung, Kajian Lama Dipertanyakan

Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah yang selama ini menjadi perhatian nasional. Mereka merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan sebagai persoalan kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Namun, terkait perkara yang menjerat kliennya, kuasa hukum menyatakan bahwa objek sengketa tersebut telah lebih dulu dikaji oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada tahun 2018. Kajian itu, menurut mereka, melibatkan unsur kepolisian dan BPN, serta telah menghasilkan kesimpulan resmi.

“Dokumen kajian itu ada dan pernah ditandatangani. Jika hari ini tidak ditemukan, maka wajar dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujar kuasa hukum.

Menunggu Putusan Hakim

Menutup penyampaian kesimpulan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perbedaan tafsir hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, mereka menilai perkara terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.

Majelis hakim dijadwalkan akan menyampaikan putusan praperadilan dalam waktu dekat. Putusan tersebut dinilai akan menjadi preseden penting, tidak hanya bagi perkara ini, tetapi juga bagi praktik penegakan hukum pidana pasca-berlakunya KUHP baru terhadap pejabat administrasi negara di Indonesia.

Continue Reading

Entertainment

Machi Achmad dampingi Ratu meta bersaksi sebagai korban KDRT

Published

on

Jakarta — Pengacara Machi Achmad kembali mendampingi Ratu Meta dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Usai persidangan, Machi menyoroti keterangan terdakwa yang dinilainya banyak membantah apa yang selama ini disampaikan pihak korban.

“Di keterangan terakhir, terdakwa seolah menyangkal. Ia menyebut hanya menangkis serangan dari klien kami. Padahal dari hasil pemeriksaan medis, rekam medis, dan visum, keterangannya berbeda. Tapi biarlah nanti hakim yang menilai,” ujar Machi.

Menurutnya, bantahan tersebut terasa janggal jika melihat bukti-bukti yang sudah dipaparkan jaksa di persidangan, mulai dari visum, rekam medis, foto, video, hingga barang bukti yang disebut di ruang sidang.

Machi juga menyampaikan bahwa kondisi Ratu Meta sempat terlihat emosional di ruang sidang. Ia menilai, bukan hanya persoalan dugaan kekerasan fisik, tetapi juga soal tanggung jawab terhadap anak-anak yang hingga kini masih menjadi perhatian.

“Kekecewaan klien kami terlihat jelas karena banyak bantahan dari terdakwa. Padahal bukti-bukti sudah ada. Namun, semua kami serahkan kepada penilaian majelis hakim,” lanjutnya.

Di persidangan, sejumlah saksi disebut melihat dan mendengar langsung kejadian tersebut. Mulai dari asisten rumah tangga (ART) hingga anggota keluarga yang turut memberikan keterangan. Kesaksian mereka dinilai akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan hakim.

Selain itu, masih ada saksi lain yang belum sempat hadir, termasuk dokter dan petugas bengkel yang disebut berada di lokasi saat peristiwa terjadi. Keduanya dijadwalkan akan dipanggil kembali di agenda sidang berikutnya.

Machi juga menyinggung bahwa proses perceraian kliennya masih berjalan di tahap kasasi Mahkamah Agung. Ia menyebut, bila nantinya putusan sudah inkrah dan tidak ada pemenuhan kewajiban nafkah anak, hal tersebut bisa berdampak pada konsekuensi hukum lain.

Sementara itu, Ratu Meta berharap fakta-fakta di persidangan bisa membuka kebenaran. Ia menegaskan memiliki bukti dan saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan saksi tambahan untuk dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Continue Reading

Hukum

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi

Published

on

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang yang terbuka untuk umum ini terus menyedot perhatian publik karena menguji batas antara kesalahan administrasi dan pidana.

Berdasarkan pantauan Wartahot, sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps pada Rabu (4/2/2026) masih beragendakan duplik dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polda Bali.

Saksi ahli yang dihadirkan adalah Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H., dosen hukum pidana dari Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Dalam keterangannya di hadapan hakim tunggal, ia menegaskan bahwa perkara yang dipersoalkan lebih tepat ditempatkan dalam ranah Hukum Administrasi Negara, bukan pidana.

“Tidak setiap surat atau dokumen tertulis bisa langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujarnya. Menurut Dewi, sebuah dokumen harus diuji terlebih dahulu secara administratif, mulai dari kewenangan, prosedur, hingga akibat hukumnya. Pengujian ini penting, terutama jika berkaitan dengan kepentingan negara, untuk memastikan apakah benar-benar memenuhi unsur pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pemerintahan terdapat hierarki kewenangan yang jelas. Tidak semua kesalahan administrasi otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan, apalagi jika tidak ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, berdasarkan fakta dan mekanisme yang tepat,” tegasnya.

Soal pembuktian, saksi ahli menekankan prinsip dasar hukum pidana: warga negara tidak dibebani kewajiban untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Beban pembuktian sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Jika kewajiban itu tidak dijalankan secara benar, maka konsekuensinya bisa berupa sanksi etik maupun sanksi hukum.

Dalam keterangannya, Dewi juga menyinggung adanya pengetahuan aparat sejak 2023 terkait berakhirnya keberlakuan suatu ketentuan hukum pada 2 Januari 2026. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban hukum tidak dijalankan, maka berpotensi melanggar hak-hak warga negara, terutama bagi mereka yang sudah berstatus tersangka atau sedang menjalani proses hukum.

“Ketentuan yang bersifat imperatif harus dipahami sebagai perintah yang wajib dijalankan. Jika dasar hukumnya sudah tidak berlaku, maka proses hukum yang masih berjalan seharusnya dihentikan,” katanya.

Di akhir keterangannya, saksi ahli merekomendasikan agar proses hukum yang tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah dihentikan, demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi warga negara.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika, bersama I Made “Ariel” Suardana dari Kantor Hukum LABHI Bali, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya mengandung unsur kriminalisasi terhadap pejabat administrasi negara.

Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlanjut pada agenda penyampaian kesimpulan. Putusan hakim yang akan dibacakan dalam waktu dekat dinilai publik berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara pertanahan dan batas kriminalisasi kebijakan administrasi di Indonesia.

Continue Reading

TERKINI

Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026 Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika saat memberikan keterangan usai sidang di PN Denpasar, 6 Februari 2026
Hukum18 hours ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Masuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Tegaskan Pasal 421 KUHP Sudah Gugur

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat...

News24 hours ago

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Perusahaan Baja di Tangerang, Potensi Kerugian Negara Rp583 Miliar

Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana...

Entertainment3 days ago

Machi Achmad dampingi Ratu meta bersaksi sebagai korban KDRT

Jakarta — Pengacara Machi Achmad kembali mendampingi Ratu Meta dalam sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri...

Hukum3 days ago

Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berlanjut, Saksi Ahli Polda Sebut Kasus Masuk Ranah Administrasi

Denpasar — Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan...

News3 days ago

Endri Yansyah Selamat dari Dugaan Penusukan, Kini Trauma dan Kasus Ditangani Polsek Bukit Kemuning

Lampung Utara — Peristiwa dugaan tindak pidana pengancaman disertai senjata tajam terjadi di wilayah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, Rabu...

Hukum4 days ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum5 days ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News5 days ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment1 week ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News1 week ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

Trending