News
Dadan Hindayana Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Jakarta – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah. Selain Dadan, dua mantan pejabat BGN lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Berdasarkan keterangan penyidik, para tersangka diduga terlibat dalam proses pengelolaan program yang menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut mencakup penunjukan yayasan pengelola yang tidak memenuhi persyaratan serta pengadaan sejumlah barang yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan program makan bergizi gratis.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis akan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini memicu beragam tanggapan dari masyarakat yang berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya pada program-program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Pemerintah juga telah melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola dan menjaga keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Hukum
Eksepsi Gamaginta di Kasus LPEI: Kuasa Hukum Sebut Bukan Korupsi, Tapi Wanprestasi
JAKARTA – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali menyita perhatian. Terdakwa Gamaginta melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Tim penasihat hukum dari MTK Indonesia Lawfirm menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum, kabur, dan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum yang dipimpin Prof. Dr. Werdhi Sutisari, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan bahwa perkara yang didakwakan kepada kliennya sejatinya merupakan sengketa bisnis dan keperdataan. Sengketa tersebut lahir dari hubungan kontraktual antara LPEI dengan dua debitur, yakni PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit.
“Hubungan hukum antara LPEI dan debitur pada dasarnya lahir dari suatu perjanjian pembiayaan yang tunduk pada rezim hukum perdata,” tegas tim kuasa hukum dalam eksepsinya.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Apabila terjadi ketidaksesuaian pelaksanaan prestasi atau kegagalan pemenuhan kewajiban kontraktual, maka penyelesaiannya berada dalam koridor hukum perikatan melalui mekanisme wanprestasi.
“Kecuali dapat dibuktikan sejak awal adanya unsur tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana,” imbuh mereka.
Tim pembela juga menyoroti posisi Gamaginta yang baru menjabat sebagai Kepala Departemen Syariah I LPEI pada Januari 2017 dan mengundurkan diri efektif per 1 Agustus 2018. Sementara proses awal pembiayaan kepada para debitur disebut telah berlangsung sejak tahun 2015.
Atas dasar itu, mereka menilai jaksa tidak cermat karena tetap membebankan pertanggungjawaban hukum terhadap peristiwa yang terjadi sebelum Gamaginta menjabat maupun setelah tidak lagi bekerja di LPEI. “Penuntut umum secara tidak logis menganggap perbuatan yang didakwakan masih berlanjut bahkan setelah terdakwa mengundurkan diri,” ujar tim hukum.
Selain itu, kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan menghitung kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim pembela pun meminta Majelis Hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan sengketa keperdataan. Mereka juga meminta surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gamaginta dengan dakwaan primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait dugaan penyimpangan pembiayaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan mempertimbangkan eksepsi tersebut sebelum menjatuhkan putusan sela yang menentukan apakah proses persidangan dilanjutkan atau tidak.
News
Keluarga Besar H. Taharman Rayakan Ulang Tahun Secara Bersamaan di Puncak Bogor
Bogor Jawa Barat-Suasana hangat dan penuh kebahagiaan menyelimuti pertemuan Keluarga Besar H. Taharman yang menggelar acara syukuran ulang tahun bersama di kawasan Puncak, Bogor.Sabtu dan Minggu (30/05/2026) Momen istimewa ini diadakan untuk merayakan para anggota keluarga yang berulang tahun di bulan Mei, sekaligus menjadi ajang mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan antar seluruh kerabat.
Deretan nama yang berbahagia dan menjadi pusat perayaan kali ini antara lain Bunda Arni, Bunda Era, Bu Ema, Tante Winda, Tante Windi, Mesya, Putri, hingga Anjani. Semua berkumpul dalam satu tempat, saling mengucapkan selamat, mendoakan kebaikan, kesehatan, serta keberkahan umur dan rezeki bagi para yang berulang tahun.
Acara berlangsung penuh keakraban, diwarnai dengan canda tawa, santap makan bersama, serta pemotongan kue sebagai simbol rasa syukur atas bertambahnya usia. Lokasi di Puncak yang sejuk dan asri semakin menambah kesan nyaman dan menyenangkan bagi seluruh keluarga yang hadir.
Semoga dengan perayaan ini, Keluarga Besar H. Taharman senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan keutuhan. Harapannya, tali silaturahmi yang sudah terjalin baik ini akan semakin kuat, erat, dan terus terjaga dari generasi ke generasi, membawa kedamaian dan kemajuan bagi seluruh anggota keluarga.
News
Bob Hasan Resmi Dikukuhkan Pimpin MIO Indonesia Jakarta Barat Periode 2026-2030
Jakarta Barat, 1 Juni 2026 – Bertepatan dengan peringatan Hari Lahir Pancasila, Media Independen Online (MIO) Indonesia Pengurus Wilayah (PW) DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal sekaligus Kongres Daerah (Kongresda) II MIO Indonesia Pengurus Daerah (PD) Jakarta Barat di Maple Hotel Petamburan, Jalan Kali Sekretariat Utara No.55, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (1/6/2026).
Mengusung tema “Mempererat Silaturahmi, Menguatkan Solidaritas, Mewujudkan MIO Indonesia yang Profesional dan Berintegritas”, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi sekaligus melakukan regenerasi kepemimpinan di tubuh MIO Indonesia Jakarta Barat.
Acara dihadiri langsung oleh Ketua Umum DPP MIO Indonesia, AYS Prayogie, Dewan Penasehat DPP MIO Indonesia Dr. Anto Suroto, tokoh IPJI sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPP MIO Indonesia Taufiq Rahman, Ketua PW MIO Indonesia DKI Jakarta Gito Ricardo, Sekretaris Wilayah Alam Massiri, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan, SH yang mewakili Kapolres Metro Jakarta Barat, Penasehat MIO Indonesia PD Jakarta Timur H. Agus, Ketua MIO Indonesia PD Jakarta Timur S. Erfan Nurali, para pemilik media, pengurus MIO se-DKI Jakarta serta tamu undangan lainnya.
Dalam agenda utama Kongresda II, Bob Hasan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua MIO Indonesia PD Jakarta Barat periode 2026-2030 menggantikan Cucun yang telah menyelesaikan masa baktinya dan kini menjabat sebagai Bendahara Umum DPP MIO Indonesia.
Prosesi pembacaan Surat Keputusan kepengurusan MIO Indonesia PD Jakarta Barat dilakukan langsung oleh Ketua PW MIO Indonesia DKI Jakarta Gito Ricardo atau yang akrab disapa Bang Edo. Selanjutnya, pengukuhan kepengurusan dilakukan oleh Ketua Umum DPP MIO Indonesia AYS Prayogie didampingi Ketua PW DKI Jakarta Gito Ricardo dan Sekwil MIO Indonesia Alam Massiri.
Ketua Umum DPP MIO Indonesia AYS Prayogie menegaskan bahwa Kongresda bukan sekadar kegiatan formalitas organisasi, melainkan bagian dari mekanisme demokrasi dan regenerasi kepemimpinan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
“Kongresda ini merupakan bentuk penyegaran organisasi. Saya berharap prosesnya berjalan transparan dan demokratis sebagai bentuk kedewasaan organisasi. MIO Indonesia yang akan memasuki usia enam tahun pada November mendatang harus terus menunjukkan integritas kelembagaan yang kuat,” ujar AYS Prayogie.
Ia menambahkan, DPP tidak melakukan intervensi terhadap proses pemilihan dan menyerahkan sepenuhnya kepada peserta kongres untuk menentukan pemimpin terbaik bagi MIO Indonesia Jakarta Barat.
“Saya mengapresiasi seluruh anggota yang hadir dari berbagai wilayah. Kehadiran mereka menunjukkan rasa cinta terhadap organisasi. Dengan kecintaan itulah kita bisa bekerja dengan hati dan menghasilkan sesuatu yang maksimal,” tambahnya.
Sementara itu, AKP Wisnu Wirawan yang mewakili Kapolres Metro Jakarta Barat menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Kongresda II MIO Indonesia Jakarta Barat.
“Kami mendukung MIO Indonesia sebagai wadah media yang menjunjung integritas. Ke depan kami berharap kolaborasi dan komunikasi dapat terus terjalin untuk menghadirkan informasi yang akuntabel dan terpercaya kepada masyarakat,” ujarnya.
Dewan Penasehat DPP MIO Indonesia Dr. Anto Suroto menilai Kongresda II menjadi momentum yang sangat baik dalam memperkuat soliditas organisasi.
“Yang harus dikedepankan adalah merangkul, bukan memukul. Memagar organisasi agar tetap kuat dan bersatu. Siapapun yang terpilih harus memiliki integritas, kreativitas dan kapabilitas sebagai pelaku usaha media yang mampu bersinergi membangun organisasi,” katanya.
Ketua PW MIO Indonesia DKI Jakarta Gito Ricardo mengungkapkan rasa syukurnya atas suksesnya pelaksanaan Kongresda II yang berlangsung lancar dan demokratis.
“Alhamdulillah pemilihan telah selesai. Bob Hasan terpilih secara aklamasi. Semoga ke depan MIO Indonesia Jakarta Barat semakin kompak, solid dan mampu membangun sinergi yang lebih luas dengan stakeholder maupun organisasi lainnya,” ungkap Gito.
Di kesempatan yang sama, Ketua MIO Indonesia PD Jakarta Barat periode 2022-2026, Cucun, menyampaikan terima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota yang telah mendukung kepemimpinannya selama satu periode.
“Masa jabatan saya telah selesai. Semoga Kongresda II ini menghasilkan pemimpin yang lebih amanah dan mampu membawa MIO Jakarta Barat semakin maju,” tuturnya.
Sebagai Ketua terpilih, Bob Hasan menyampaikan komitmennya untuk membawa MIO Indonesia Jakarta Barat menjadi organisasi media yang semakin profesional, berintegritas dan memiliki jaringan kemitraan yang kuat.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Amanah ini akan saya jalankan sebaik mungkin. Ke depan kami akan memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder di Jakarta Barat, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri hingga berbagai elemen masyarakat,” kata Bob Hasan
Dengan terselenggaranya Halal Bihalal dan Kongresda II yang bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila, MIO Indonesia Jakarta Barat diharapkan mampu menjadi organisasi perusahaan media yang semakin solid, profesional, independen serta berperan aktif dalam menghadirkan informasi yang akurat, berimbang dan terpercaya bagi masyarakat.
-
News3 weeks agoBrigade 08 Minta Lingkaran Dekat Prabowo Sampaikan Kondisi Rakyat yang Sebenarnya
-
Ekonomi4 weeks agoOverstock Beras di Gudang BULOG Cimahi, DPR RI Sarankan Penataan dan Redistribusi
-
News2 weeks agoBrigade 08 Soroti Moratorium Penempatan PMI ke Arab Saudi, Desak Pemerintah Segera Buka Kembali
-
Ekonomi4 weeks agoOmah Mbah Mandor, Penginapan Nuansa Jawa yang Tenang di Tengah Yogyakarta
-
Sosial3 weeks agoKepedulian Nyata untuk Pasien Cuci Darah, Yayasan Jaga Ginjal Indonesia dan Yayasan Berbagi Cahaya Imlek Bagikan Telur Rebus di RSPAD
-
Ekonomi4 weeks agoHarga Emas Kian Menguat, Nellava Bullion Ingatkan Investor untuk Bergerak Cepat
-
News4 weeks agoMenyoal Kelangkaan BBM, Defiyan Cori Sebut BPH Migas Yang Harus Bertanggung Jawab, Bukan Pertamina
-
Hukum2 weeks agoDiduga Belum Kembalikan Pinjaman Rp1,7 Miliar, Dian Adrianti Kristiono Dilaporkan ke Polisi
