Connect with us

Hukum

Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan

Published

on

Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.

Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.

“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.

Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.

Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.

Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.

“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.

Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.

“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.

“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.

Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif

Published

on

Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.

Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.

Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.

Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.

Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.

“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.

Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.

“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Continue Reading

Hukum

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE

Published

on

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.

Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs  cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.

 selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Continue Reading

Hukum

Machi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel

Published

on

JAKARTA – Pengacara Machi Achmad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darwin dan Angel, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang menjerat Nasio Siagian dan Dodo Siagian.

Machi menyampaikan kekecewaan tersebut usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan perkara nomor 434/Pid.B/2026/PN Jakarta Barat.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.

Machi menilai vonis tersebut terlalu ringan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya juga hanya enam bulan penjara.

“Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya enam bulan. Dan benar saja, putusan hakim juga enam bulan penjara,” ujar Machi Achmad kepada wartawan.

Menurut Machi, perkara tersebut sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, terdapat pula dakwaan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang dinilai sangat rendah dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan.

“Jelas-jelas diterapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru yang ancamannya tujuh tahun penjara, tetapi dituntut sangat rendah. Sehingga hakim tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa,” katanya.

Darwin dan Angel Tolak Perdamaian

Machi menegaskan, kliennya sejak awal memilih fokus pada proses hukum dan tidak menerima tawaran perdamaian maupun uang ganti kerugian.

Ia menyebut, Darwin dan Angel sempat ditawari uang perdamaian sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena kliennya ingin perkara tersebut diproses secara hukum.

“Kami tidak menerima uang damai. Klien kami fokus terhadap hukuman,” ujarnya.

Menurut Machi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan rendahnya tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyebut kliennya mengalami trauma setelah peristiwa penganiayaan tersebut hingga memutuskan pindah dari tempat tinggalnya.

“Klien kami mengalami trauma dan sampai pindah tempat tinggal. Tidak ada ganti kerugian di awal, tidak ada inisiatif, tetapi dituntut sangat rendah dan diputus sangat rendah,” kata Machi.

Soroti Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding

Machi juga menyoroti keputusan jaksa yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan enam bulan penjara tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena pihak korban merasa putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan.

“Dengan jaksa tidak memilih opsi banding, menurut saya ini ada pertanyaan besar di belakangnya,” ucapnya.

Machi mengatakan pihaknya tidak dapat mengajukan banding karena dalam hukum acara pidana, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan berada pada pihak-pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia memastikan akan berdiskusi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.

Pertimbangkan Lapor ke Jamwas dan Komisi Yudisial

Machi mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan ke lembaga terkait.

Ia menyebut kemungkinan melaporkan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun Komisi Yudisial.

“Kami akan kaji dan diskusikan dengan tim. Bisa saja kami melaporkan ke Jamwas atau institusi kejaksaan. Kami juga akan melihat kemungkinan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya.

Machi berharap perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama.

Ia menilai, apabila suatu perkara telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan dan putusannya sangat rendah, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi. Sudah terbukti dianiaya secara bersama-sama, tetapi tuntutan dan putusannya rendah sekali,” katanya.

Machi menambahkan, berdasarkan pengalaman menangani perkara serupa, kasus penganiayaan secara bersama-sama sebelumnya kerap berujung pada hukuman yang lebih tinggi.

“Dulu dalam KUHP lama, perkara seperti Pasal 170 itu paling tidak bisa dihukum satu setengah tahun, dua tahun, bahkan tiga tahun. Ini sangat-sangat rendah, di bawah satu tahun,” tuturnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap mempertanyakan rasa keadilan yang diterima kliennya.

“Putusan hakim tentunya tidak bisa kita intervensi. Tetapi kami sangat kecewa karena tuntutan jaksa hanya enam bulan dan putusan hakim juga enam bulan. Bagi klien kami, ini sangat tidak adil,” pungkas Machi.

Continue Reading

TERKINI

Ekonomi4 hours ago

Cuanki Instan Lokal Asal Garut ini Makin Dilirik, Siap Go Internasional dari Cita Rasa Sunda

Jakarta – Produk kuliner lokal kembali mencuri perhatian. Ciomy, brand cuanki instan asal Garut, tampil dalam sebuah event komunitas di...

News4 hours ago

Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

Jakarta – Polri memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai pusat kegiatan ekonomi nasional tetap berada dalam kondisi aman...

News6 hours ago

Putra Siregar Temui Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur, Salurkan Donasi dan Harap Pelaku Segera Ditangkap

Jakarta – Pengusaha sekaligus pemilik PStore, Putra Siregar, mendatangi keluarga satpam Waduk Jatiluhur yang viral di media sosial karena diduga...

Hukum7 hours ago

Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan

Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak...

News9 hours ago

Dr. Frengky Soroti Konten Bigmo Promosikan Vape Bersama Anak Kecil, Ingatkan Dampaknya bagi Generasi Muda

JAKARTA — Polemik konten YouTuber Bigmo yang memperlihatkan promosi vape bersama anak kecil menuai perhatian publik. Praktisi kesehatan Dr. Frengky,...

Hukum1 day ago

Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif

Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan...

Entertainment2 days ago

Chevazrilia Alfaruk Tampil di IFW 2026, Bangga Kembali Melangkah di Runway Terbesar Indonesia

Jakarta — Talenta muda di dunia fashion, Chevazrilia Alfaruk atau yang akrab disapa Cheva, kembali mencuri perhatian di ajang Indonesia...

Entertainment2 days ago

Britney Davanya Manese Tampil Anggun Berkebaya di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Jakarta — Model muda Britney Davanya Manese kembali mencuri perhatian di panggung mode nasional. Kali ini, ia tampil memukau di...

Entertainment2 days ago

Keren! Shafeea Aleeya Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Jakarta – Ajang Indonesia Fashion Week (IFW) 2026 menjadi pengalaman tak terlupakan bagi model cilik Shafeea Aleeya Sitimarhumi atau yang...

News4 days ago

KP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kepatuhan...

Trending