News
Perkuat Sinergi Ekonomi RI-Jepang, IKAPEKSI Gelar Rakernas 2026
CIKARANG —Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI) menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKAPEKSI Indonesia 2026 di Hotel Grand Zuri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7). Forum tahunan ini menjadi agenda strategis dalam memperkuat koordinasi, evaluasi program kerja, serta menyusun arah kebijakan jaringan pengusaha alumni kenshusei (pemagangan) Jepang di Indonesia.
Rakernas 2026 diselenggarakan untuk meningkatkan peran organisasi dalam merespons dinamika dunia usaha, khususnya dalam memperkokoh hubungan ekonomi dan ketenagakerjaan antara Indonesia dan Jepang. Selain agenda internal, forum ini juga meresmikan penetapan serta pelantikan Pengurus DPD IKAPEKSI Jawa Tengah guna memperluas kontribusi organisasi di daerah.
Ketua Umum IKAPEKSI Indonesia, Pranyoto Widodo, menyampaikan bahwa forum ini merupakan komitmen berkelanjutan organisasi dalam meningkatkan kontribusi pengusaha alumni kenshusei terhadap pembangunan ekonomi nasional.
“IKAPEKSI hadir sebagai wadah kolaborasi bagi para pengusaha kenshusei Indonesia untuk berkembang, memperkuat jejaring bisnis, dan menciptakan kerja sama produktif dengan mitra nasional maupun internasional,” tegas Pranyoto. Pranyoto menambahkan melalui rakernas diharapkan IKAPEKSI bisa semakin solid dan mampu menjawab tantangan ke depan untuk menjadi organisasi yang lebih baik lagi.
Sinergi lintas sektor tercermin dari hadirnya Perwakilan IM Japan, Yamauchi Takeshi dan Direktur Binalavogan Kementerian Ketenagakerjaan RI diwakili oleh Shihab yang turut memberikan sambutan. Selain itu hadir pula H. Makmur salah satu pengusaha sukses IKAPEKSI yang memberikan testimoni dan pengalamannya di acara Mukernas ini.
Selain itu turut hadir juga salah satu pendiri IKAPEKSI Edi Waryono, kemudian dari Indonesia Japan Business Network (IJBNet) Ketua Umum Dr. Suyoto Rais dan Direk Dr. (H.C.) Solihin, lalu Ikhsandy mantan Kepala Atase Perhubungan KBRI Tokyo yang sekranag menjabat analis kebijakan Kementerian Perhubungan bersama tamu kehormatan lain turut juga menyaksikan kesolidan IKAPEKSI dalam Rakernas kali ini.
Puncak acara pembukaan ditandai secara resmi dengan prosesi pemukulan gong dan penyerahan cinderamata. Melalui konsolidasi nasional ini, IKAPEKSI diharapkan semakin solid dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai wadah pencetak SDM terampil sekaligus pemacu arus investasi dan kemitraan ekonomi RI-Jepang.
Rahmat Hidayat
( WAKAPERWIL DKI )
News
KP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi
Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kepatuhan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) terhadap ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peningkatan Kepatuhan P3MI terhadap Ketentuan Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pelindungan di Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi mengatakan, pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui sistem penempatan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut dia, keberhasilan pelindungan PMI tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, terutama P3MI sebagai mitra strategis pemerintah.
“Keberhasilan pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya bergantung pada peran pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan, khususnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah,” ujar Rinardi.
Ia menjelaskan, Arab Saudi merupakan salah satu negara tujuan utama penempatan PMI yang memiliki karakteristik kebijakan tersendiri. Hingga saat ini, Pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan penghentian dan pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan di kawasan Timur Tengah sebagai bentuk komitmen untuk mengutamakan aspek pelindungan, keselamatan, dan pemenuhan hak-hak pekerja migran.
Dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan penempatan ke Arab Saudi. Karena itu, penguatan pemahaman regulasi, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang akuntabel dinilai menjadi langkah penting.
“Pemerintah masih menjumpai berbagai tantangan dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi. Penguatan pemahaman terhadap regulasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan tata kelola menjadi kunci agar setiap proses penempatan dilaksanakan secara prosedural, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Rinardi.
Rinardi menegaskan bahwa pelindungan PMI dimulai sejak proses penempatan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap setiap tahapan penempatan harus menjadi budaya yang dibangun bersama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan ketika telah bekerja di negara tujuan, tetapi dimulai dari kepatuhan seluruh pihak dalam melaksanakan setiap tahapan penempatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui FGD tersebut, KP2MI berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai ketentuan penempatan PMI ke Arab Saudi sekaligus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan P3MI. Forum itu juga menjadi wadah untuk menghimpun berbagai pengalaman dan masukan dari pelaku usaha sebagai bahan penyempurnaan kebijakan, penguatan pembinaan, dan peningkatan efektivitas pengawasan.
“Forum ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif untuk menghimpun berbagai pengalaman, masukan, dan perspektif dari para pelaku usaha mengenai dinamika penyelenggaraan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi,” tutur Rinardi.
Ia berharap FGD tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang memperkuat tata kelola penempatan PMI, sehingga sistem penempatan menjadi semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelindungan pekerja migran Indonesia.
News
Demo di ATR/BPN, AMPK Tuntut Penghentian Operasional PT Bakrie Sumatera Plantations
JAKARTA –Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026). Dalam aksi yang merupakan kali ketiga tersebut, massa mendesak pemerintah menghentikan seluruh operasional PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di atas lahan sengketa seluas 396 hektare di Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria yang menurut AMPK telah berlangsung selama bertahun-tahun. Massa menilai berbagai upaya penyampaian aspirasi yang dilakukan sebelumnya belum menghasilkan langkah nyata dari Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Koordinator Aksi, Idris Siregar, menegaskan bahwa demonstrasi kali ini merupakan bentuk konsistensi mahasiswa dalam mengawal penyelesaian konflik agraria yang dinilai belum mendapat perhatian serius.
“Ini bukan aksi pertama kami. Sudah tiga kali kami datang ke Kementerian ATR/BPN dengan tuntutan yang sama. Sampai hari ini kami belum melihat adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Desa Padang Sari. Karena itu kami kembali hadir untuk menuntut keadilan,” ujar Idris Siregar dalam orasinya.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan peserta aksi, AMPK menilai aktivitas PT Bakrie Sumatera Plantations (PT BSP) di atas lahan sengketa tidak seharusnya terus berlangsung. Massa mengklaim bahwa berdasarkan dokumen yang mereka miliki, status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan di atas lahan tersebut belum diterbitkan.
Atas dasar itu, AMPK meminta Kementerian ATR/BPN tidak hanya menolak permohonan pembaruan HGU PT BSP, tetapi juga segera menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga terdapat kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
Selain persoalan legalitas lahan, AMPK juga menyoroti dampak yang dirasakan masyarakat adat Desa Padang Sari, ahli waris Alm. Oppung Barita Raja Manurung dan Taeng Matoelang, serta Kelompok Tani Murni. Massa menyebut konflik tersebut telah menghilangkan ruang hidup masyarakat sekaligus mengancam keberadaan situs makam leluhur yang telah ada sejak tahun 1934.
Dalam aksi itu, AMPK turut mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penganiayaan terhadap Ali Murdani Manurung yang disebut menjadi korban kekerasan saat memperjuangkan hak atas tanah. Mereka juga meminta penghentian segala bentuk intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga.
Menurut Idris Siregar, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar konflik agraria tidak terus berlarut.
“Kami meminta ATR/BPN segera menghentikan operasional PT BSP di atas lahan sengketa sampai seluruh persoalan hukum diselesaikan. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan membiarkan konflik ini terus berlarut-larut,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, AMPK menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, yakni menghentikan operasional PT BSP di lahan sengketa, menolak secara permanen pembaruan HGU perusahaan, mengembalikan hak atas tanah kepada masyarakat adat dan ahli waris, menurunkan tim identifikasi lapangan ATR/BPN untuk melakukan verifikasi fisik objek sengketa, serta mengusut dugaan kekerasan terhadap warga dan menghentikan kriminalisasi.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi sambil membawa spanduk dan poster yang berisi tuntutan penyelesaian konflik agraria di Desa Padang Sari.
News
MPPI Nilai Dakwaan Korupsi Pengerukan Tanjung Perak Tidak Terbukti di Persidangan
Surabaya –Hasil Pemantauan dan Kesimpulan MPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) dalam siang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak (Perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya) menyatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan tidak terbuktinya unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kata Gofur .SH Koordinator MPPI
Menurut MPPI Dalam Closing Statement yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Tim Advokat Karyawan PT APBS yang didakwa dalam kasus dugaan Korupsi , berpendapat bahwa selama proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum belum berhasil membuktikan dakwaannya melalui alat bukti yang diajukan di persidangan. Sebaliknya, menurut Tim Advokat, bukti surat, keterangan para saksi, serta pendapat para ahli yang dihadirkan oleh pihak pembela menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta merupakan pelaksanaan penugasan pemerintah.
Tim Advokat PT APBS menjelaskan bahwa kewenangan Pelindo dalam melaksanakan pemeliharaan alur pelayaran dan kolam pelabuhan bersumber dari Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Kepelabuhanan, serta Surat Penugasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang hingga saat ini tidak pernah dicabut. Dengan demikian, menurut pembelaan, seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam kapasitas jabatan dan kewenangan yang sah.
Persidangan juga, menurut Tim Advokat, menunjukkan bahwa seluruh kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk persetujuan penggunaan kapal dalam pelaksanaan pekerjaan. Penggunaan kapal sewa yang dipersoalkan dalam dakwaan dinilai bukan merupakan pelanggaran hukum karena para ahli maupun saksi dari industri pengerukan menerangkan bahwa praktik tersebut merupakan praktik yang lazim, diperbolehkan, dan telah lama diterapkan dalam industri pengerukan nasional.
Terkait persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Tim Advokat menyampaikan bahwa isu tersebut merupakan persoalan administrasi yang telah diselesaikan oleh perusahaan melalui mekanisme yang berlaku, sehingga menurut pembelaan tidak tepat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana terhadap para terdakwa.
Dalam aspek pengadaan, Tim Advokat menyatakan bahwa penunjukan langsung kepada PT APBS telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN serta ketentuan internal Pelindo yang berlaku. Para ahli pengadaan maupun ahli kepelabuhanan juga menerangkan bahwa pekerjaan pengerukan merupakan business critical asset, sehingga mekanisme pengadaan yang ditempuh memiliki dasar hukum yang jelas.
Pembelaan juga menolak tuduhan mengenai pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Tim Advokat menyatakan bahwa PT APBS tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh tahapan pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan. Penggunaan kapal milik pihak lain hanyalah bentuk kerja sama operasional yang lazim dalam industri pengerukan dan telah diketahui sejak tahap evaluasi pengadaan.
Selain itu, Tim Advokat membantah dalil adanya rekayasa harga maupun kolusi. Menurut mereka, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), harga penawaran, serta Owner Estimate disusun berdasarkan referensi pasar yang sah dan dinyatakan masih berada dalam batas kewajaran oleh para ahli independen. Selama persidangan, menurut pembelaan, tidak terungkap bukti yang menunjukkan adanya mark-up, manipulasi harga, maupun kesepakatan melawan hukum.
Tim Advokat juga menegaskan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya bukti yang menunjukkan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, menerima aliran dana, ataupun menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak lain. Seluruh tindakan para terdakwa, menurut pembelaan, dilakukan dalam rangka menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang sah serta melalui prosedur korporasi yang berlaku.
Menurut Tim Advokat, aspek paling mendasar dalam perkara ini adalah tidak terbuktinya kerugian keuangan negara. Fakta-fakta persidangan, menurut mereka, menunjukkan bahwa pekerjaan pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, diserahterimakan, dan memberikan manfaat nyata bagi operasional Pelabuhan Tanjung Perak. Pekerjaan tersebut disebut mampu menjaga potensi pendapatan Pelindo sekitar Rp955,07 miliar serta mempertahankan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp53,51 miliar per tahun yang berpotensi tidak terealisasi apabila pengerukan tidak dilaksanakan.
Tim Advokat juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan Penuntut Umum karena dinilai tidak didasarkan pada kerugian negara yang nyata (actual loss). Selain itu, menurut pembelaan, penghitungan tersebut memasukkan keuntungan transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha sebagai kerugian negara. Padahal para ahli akuntansi yang dihadirkan dalam persidangan menerangkan bahwa transaksi antarentitas dalam satu grup usaha dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasian sehingga tidak menimbulkan keuntungan maupun kerugian pada tingkat grup.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, Tim Advokat berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, Tim Advokat memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan seluruh terdakwa dari seluruh dakwaan, memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat para terdakwa, serta menegaskan bahwa hukum pidana harus ditegakkan berdasarkan pembuktian yang nyata, objektif, dan meyakinkan, bukan atas asumsi maupun dugaan.
Majelis Hakim dijadwalkan akan memberikan putusan setelah seluruh tahapan persidangan selesai sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
-
Olahraga4 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoReyharp dan Balawan Tampil di Asia Pacific Harmonica Festival 2026, Angkat Nama Indonesia di Panggung Harmonica Dunia
-
Ekonomi4 weeks agoMantan Pebisnis Skincare Ini Sukses Bangun Brand Parfum, Kini Kameel Guzellic Mulai Dilirik Pasar China
-
News4 weeks agoDPD Brigade 08 HSU Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG di Amuntai
-
News4 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
-
Infotainment4 weeks agoIndonesia Trend Fashion Week 2026 Sukses Digelar, Derry Dahlan Berharap Lahir Desainer dan Model Berdaya Saing Global
-
Infotainment4 weeks agoGandeng Pemilik Warjon, Aldi Taher Luncurkan ‘Ayam Goreng Basah Senopati’.
-
News4 weeks agoKuasa Hukum Novi Anggriani Sebut Kliennya Jadi Korban Dugaan Penipuan Lisa Mariana, Kerugian Diklaim Capai Puluhan Juta Rupiah
