Connect with us

News

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Published

on


Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Empat terdakwa, termasuk mantan pejabat Askrindo dan seorang pengusaha, menghadapi tuntutan pidana berat atas dugaan korupsi penerbitan jaminan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/4), jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara selama 10 hingga 12 tahun kepada para terdakwa. Alfian Rivai, Direktur PT Kalimantan Sumber Energi, serta Dwi Agus Sumarsono, mantan Direktur Marketing Komersial Askrindo periode 2018–2020, masing-masing dituntut 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, keduanya harus menjalani enam bulan kurungan tambahan.

Selain pidana pokok, Alfian juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp169,9 miliar. Jika tidak dibayar, ia akan dikenakan tambahan pidana penjara selama enam tahun. Dwi Agus juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp600 juta, dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara bila tidak terpenuhi.

Dua terdakwa lainnya, Adi Kusumawijaya, Kepala Bagian Pemasaran Askrindo Kemayoran tahun 2018, dan Agus Hartana, Pimpinan Askrindo Kemayoran periode 2018–2019, masing-masing dituntut 10 tahun penjara. Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta.

Kilas Balik Kasus

Kasus ini bermula dari penerbitan jaminan SKBDN oleh Askrindo kepada PT Kalimantan Sumber Energi selama periode 2018 hingga 2021. Berdasarkan penyelidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ditemukan manipulasi dokumen dan penyimpangan prosedur dalam proses penerbitan jaminan tersebut.

Permohonan jaminan senilai Rp170 miliar yang diajukan oleh Alfian Rivai diduga tidak memenuhi persyaratan administratif. Agar lolos pengawasan internal, permohonan tersebut sengaja dipecah menjadi lima bagian atas instruksi pejabat Askrindo. Dalam proses tersebut, beberapa terdakwa diduga menerima imbalan berupa uang tunai hingga satu unit motor Harley Davidson.

Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp169,9 miliar akibat kasus ini. Jaksa menilai tindakan para terdakwa sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp170 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujar Jaksa Syahron dalam keterangan resminya, Kamis (18/7/2024).

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan faktor yang meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menyatakan penyesalan. Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejagung Sita Rp479 Miliar terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Published

on

Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, dan pejabat Kejagung menunjukkan ratusan miliar uang yang disita terkait pencucian uang Duta Palma Group. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) terkait perkara pencucian uang PT Darmex Plantations dari PT Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Kamis, (8/5/2025), mengatakan, penyitaan uang tunai Rp479 miliar ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)‎,” ujarnya.

Qohar menjelaskan, penyitaan uang Rp479 miliar tersebut terkait perkembangan perkara perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Duta Palma Group.

Uang Rp479 milir tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi ‎kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.

Pencucian uang itu membelit terdakwa korporasi PT Darmex Plantations yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 10 April 2025.

‎Qohar lantas menjelaskan kasus posisi perkara pencucian uang Duta Palma Group yang membelit PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan kelapa sawit group tersebut.

Berdasarkan hasil perkembangan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit Duta Palma Group, penyidik menemukan informasi baru.

Penyidik mendapatkan informasi bahwa dua perusahaan anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT Delimuda Perkasa (PT DMP) dan PT Taluk Kuantan Perkasa (PT TKP) akan mengirimkan sejumlah uang.

“PT DMP bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit,” katanya.

Uang yang diduga sebagai hasil kejahatan terkait perkebunan kelapa sawit itu, ujar Qohar, akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.

“Kemudian penyidik melakukan pemblokiran terhadap uang tersebut,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti.

“Dalam perkara atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations,” katanya.

Penyidik menilai itu bisa menjadi barang bukti karena PT Darmex Plantations merupakan pemegang saham mayoritas, yakni 99,9% dari PT TKP dan PT DMP.

“Sisanya 0,1% pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari,” katanya.

Kemudian, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 29 April 2025, ‎JPU menyita uang Rp479.175.079.148 tersebut.

Adapun rinciannya, yakni uang sejumlah Rp376.138.264.001 disita dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103.036.815.147 disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.

Sebelumnya, JPU melimpahan perkara pencucian uang ‎terdakwa korporasi PT Darmex Plantations ke Pengadilan Tipikor Jakarta bersama dengan terdakwa lainnya.

Adapun terdakwa lainnya dari Duta Palma Group tersebut yakni PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

“[Perkara mereka dilimpahkan] pada tanggal 10 April 2025 yang saat ini dalam proses persidangan,” ujarnya.

JPU mendakwa ‎PT Darmex Plantations melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading

Hukum

Dua Tersangka Cuci Uang Judol Rp530 Miliar Pakai Modus Perusahaan Cangkang

Published

on

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada bersama sejumlah pejabat dari beberapa lembaga menunjukkan uang ratusan miliar hasil judol terkait pencucian uang 2 orang tersangka. (Wartahot.news/Dok Divhumas Polri)

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka pencucian uang hasil dari judi online (judol) sejumlah Rp530.048.846.330‎ (Rp530 miliar lebih).

Kabareskrim ‎Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, (7/5/2025), mengatakan, kedua tersangkanya adalah OWH dan H.

‎OWH merupakan Komisaris PT A2Z Solusindo Teknologi (PT AST). Sedangkan H selaku direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi tersebut.

“Sudah ditangkap 2 orang tersangka, baru tadi [Selasa] malam kita tangkap,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, tersangka OWH dan H mencuci uang sejumlah Rp530 miliar dari hasil judol dengan menggunakan perusahaan cangkang.

Peran kedua tersangka tersebut adalah mendirikan perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi untuk menampung uang dari pengelolaan sejumlah website judol.

PT AST, kata Wahyu, melalui anak usahanya, PT TGC memfasilitasi pembayaran dari hasil 12 situs judol, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP hingga HGS77.

“Menggendalikan dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT TGC [anak perusahaan] untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ujarnya.

Menggunakan dua perusahaan tersebut, OHW dan H melakukan pencucian uang dari hasil judol sehingga uang atau aset tersebut tidak terdeteksi aparat penegak hukum dan seolah-olah itu merupakan pendapatan yang sah.

‎OHW dan H, lanjut Wahyu Widada, menampung uang hasil judol pada rekening nominee, mengirimkan kepada masing-masing tersangka.

“Ditempatikan di rekening para tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi sejak 2018– 2025.

Kemudian, tersangka OHW dan H juga menempatkan sejumlah uang pada rekening-rekening nominee yang terafiliasi sebagai layering mereka.

“Untuk menyamarkan asal-usul uang dengan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan surat [berharga] penting lainnya,” ujarnya.

‎Wahyu lebih lanjut menyampaikan, uang yang diambil dari deposit maupun didrop, itu kemudian dikumpulkan di perusahaan.

“Dari PT PT ini, dilarikan lagi ke atas, ke pemiliknya. Uang] ini diputar-putar supaya nanti membingungkan penyidik, mempersulit kita,” katanya.

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita barang bukti pencucian uang dari tersangka, di antaranya uang sejumlah Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar).

Rinciannya, sejumlah ‎Rp250.548.846.330 (Rp250 miliar ditempatkan di 4.656 rekening pada 22 bank. “Bisa rekan-rekan bayangkan, 4.656 rekening. Ini kan disebar,” tandasnya.

Kemudian, uang yang diinvestasikan dalam surat berharga negara senilai Rp276 miliar dan empat unit kendaraan roda empat atau mobil beserta surat-suratnya.

‎“Ada satu unit [mobil] merek Mercedes Benz dan 3 unit BYD. Selain melakukan penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap 197 rekening lainnya dari 8 bank,” ucapnya.

Wahyu menyampaikan, penyitan dan pemblokiran sejumlah bukti tersebut agar tidak dapat digunakan oleh para tersangka atau pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Penyitaan dan pemblokiran tersebut untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku ‎serta agar mereka tidak lagi bisa membuat situs judol karena asetnya telah diambil.

‎“Mudah-mudahan mereka tidak bisa beroperasi lagi karena asetnya atau uangnya juga kita ambil untuk diserahkan kepada negara,” katanya.

Atas ulah itu, Bareskrim Polri menyangka OHW dan H melanggar Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dengan demikian, tersangka OHW dan H terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal sejumlah Rp5 miliar.

Continue Reading

Hukum

Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Satelit 123 BT Kemhan

Published

on

Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan konferensi pers penetapan 3 tersangka korupsi satelit 123 BT Kemhan. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan 3 tersangka korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2016.

“Telah melakukan penetapan terhadap tiga orang tersangka,” kata Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI Andi Suci, Direktur Penindakan Jampidmil di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu malam, (7/5/2025).

“‎Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil menetapkan ketiga tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Adapun tiga tersangkanya, yakni‎ Laksamana Muda TNI Purnawirawan (Purn) LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka No. Tap 11/PM/PMpd 105/2025 tanggal 5 Mei 2025,” ujarnya.

‎Kemudian, ATVDH selaku tenaga ahli satelit Kemhan. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penetapan tersangka No. Tap 12/PM/PMpd1 05/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Selanjutnya, GK selaku CEO Navayo International AG ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka No. Tab 13/PM/PMpd 1 05/2025 tanggal 5 Mei 2025.‎

Andi menjelaskan, kasus dugaan korupsi satelit slot orbit 123 derajat BT tersebut bermula dilakukannya penandatanganan kontrak antara Kemhan dengan Navayo International AG.

Penandatanganan kontrak pengadan‎ tersebut berdasarkan Agreement Prohibition of User Terminal and Related Services and Equipment pada 1 Juli 2016. 

Penandatanganan tersebut, ujar Andi, juga berdasarkan agreement tanggal 15 September 2016. Kontrak tersebut ditandatangani oleh ‎LNR dan GK.

Kontrak tersebut tentang Perjanjian Penyediaan Terminal Pengguna Jasa dan Peralatan yang terkait Agreement for the Provision of User Terminal and Related Service and Equipment.

“Senilai 34.194.300 USD dan berubah menjadi 29.900.000 USD,” kata Andi.

Ia mengungkapkan, pendandatanganan kontrak antara Navayo International AG dengan Kemhan yang diwakili LNR dan GK itu dilakukan tanpa tersedianya anggaran. 

Selain itu, penunjukan Navayo International AG, perusahaan asal Hongaria itu sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

“Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH‎,” ucapnya.

Selanjutnya, pihak Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang dan program kepada Kemhan Republik Indonesia.

Klaim tersebut, lanjut Andi, berdasar pada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayjen TNI Purn BH dan Laksamana Muda TNI Purn LNR.

CoP tersebut telah disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu.

Pihak Navayo International AG kemudian melakukan penagihan kepada Kemhan Republik Indonesia dengan mengirimkan 4 invoice atau permintaan pembayaran dan CoP.

“Namun sampai dengan tahun 2019, Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran,” ujarnya.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan pekerjaan Navayo diperoleh hasil bahwa berdasaran hasil laboratorium terhadap sampling ‎550 buah handphone yang dikirim perusahaan tersebut bukan merupakan handphone satelit.

‎Selain itu, ujar Andi, tidak terdapat secure chip inti sebagaimana spekifikasi teknis yang dipersyaratkan di dalam kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak.

Sedangkan master program yang dibuat Navayo, yaitu sebanyak 12 buku millstone dan 3 submission setelah dinilai oleh ahli satelit, kesimpulannya bahwa pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user terminal.

Selain itu, ‎hasil pekerjaan Navayo International AG terhadap user terminal tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di Slot Orbit 123 BT.

Barang-barang yang dikirim Navayo International AG tidak pernah dibuka dan diperiksa,” tandasnya.

Berdasarkan tagihan yang disampaikan Navayo, Kemhan Republik Indonesia harus membayar sejumlah 20.862.822 USD kepada Navayo.

Jumlah itu, kata Andi, berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura karena telah menandatangani CoP.

Sedangkan menurut perhitungan dari BPKP, kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navajo International AG itu telah menimbulkan kerugian negara sejumlah 21.384.851.89 USD.

Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah 20.862.822 USD berdasarkan final award putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia Rumah Dinas Atase Pertahanan dan Rumah Dinas atau Apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris.

Permohonan penyitaan tersebut disampaikan oleh ‎juru sita di Paris terhadap putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan putusan Tribunal Arbitrase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG.

“[Ini] atas putusan Arbitrase Internasional Commercial Court atau ICC Singapura,” katanya.

‎Tim Penyidik KoneksitasJampidmil telah memeriksa ‎52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 dari militer (TNI), dan 9 orang ahli yang di antaranya 6 orang ahli satelit dan sisanya merupakan ahli hukum dan keuangan negara.

Jampidmil Kejagung menyangka LNR, GK, dan ATVDH melanggar sangkaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Sangkaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Lebih subsider, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

‎“Kami mohon doa restu kepada kawan-kawan sekalian supaya tim penyidik bisa melaksanakan tugas secara maksimal,” katanya.

Continue Reading

TERKINI

Hukum2 hours ago

Kejagung Sita Rp479 Miliar terkait Pencucian Uang Duta Palma Group

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp479.175.079.148 (Rp479 miliar) terkait perkara pencucian uang PT Darmex Plantations dari PT Duta...

Infotainment4 hours ago

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan...

Hukum6 hours ago

Dua Tersangka Cuci Uang Judol Rp530 Miliar Pakai Modus Perusahaan Cangkang

Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan 2 orang tersangka pencucian uang hasil dari judi online (judol) sejumlah Rp530.048.846.330‎ (Rp530 miliar lebih)....

Hukum14 hours ago

Jampidmil Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Satelit 123 BT Kemhan

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan 3 tersangka korupsi satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada...

Hukum14 hours ago

Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki Tersangka Perintangan 3 Kasus Korupsi

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Tim Cyber Army,‎ M Adhiya Muzakki, sebagai tersangka kasus perintangan penanganan korupsi ekspor CPO,...

Hukum22 hours ago

Kejati DK Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Korupsi PT Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menetapkan dan menahan 9 orang tersangka kasus korupsi ‎Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar...

News23 hours ago

Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia

Jakarta, 7 Mei 2025 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan secara serentak di seluruh Indonesia...

News1 day ago

Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara

Jakarta, 24 April 2025 – Kasus korupsi besar yang melibatkan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memasuki babak baru di Pengadilan...

Olahraga1 day ago

ELV8 Clinic Resmi Gandeng Hapkido Jakarta Utara, Dukung Atlet Tetap Fit & Tampil Maksimal

Wartahot — Suasana hangat dan penuh semangat terasa di ELV8 Clinic hari ini. Klinik yang punya tagline “Weight Loss &...

Hukum1 day ago

Polri Gelar Operasi ‎Berantas Premanisme

Jakarta – ‎Polri menggelar operasi‎ pemberantasan premanisme yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di seluruh wilayah Indonesia. Karo Penmas Divisi...

Trending