Hukum
Kejagung Tetapkan Dirut Sritex serta Eks Petinggi Bank DKI dan Bank BJB

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bos PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk., Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka korupsi kredit dari Bank Jabar Banten (Bank BJB) dan Bank DKI Jakarta.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu malam, (21/5/2025), mengatakan, pihaknya juga menetapkan 2 tersangka lainnya.
Adapun dua tersangka tersebut yakni mantan Dirut Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa, dan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Qohar menyampaikan, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan Iwan Lukminto, Zainuddin Mapa, dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka setelah memerika mereka sebagai saksi.
“Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka,” ujarnya.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk.
Qohar menjelaskan, pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex Tbk itu dilakukan secara melawan hukum.
“Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Salah satunya, lanjut Qohar, tidak terpenuhinya syarat pemberian kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga pemeringkat Fitech Moody’s bahwa PT Sritex Tbk hanya memperoleh predikat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
“Seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ujarnya.
Sebelum memberikan kredit, kata Qohar, harusnya terlebih dahulu dilakukan analisis sebagaimana ketentuan di atas. Atas dasar itu, pemberian kredit kepada PT Sritex itu bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank.
“Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Bukan hanya soal prosedur, pinjaman modal dari kedua bank tersebut tidak digunakan sebagaimana tujuan dari pemberian kredit atau pinjaman dari kedua bank itu.
“Disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukan yang seharusnya,” kata dia.
Menurut Qohar, karena pemberiannya dilakukan secara melawan hukum, pembayaran dari PT Sritex pun akhirnya macet dengan tingkat kolektibilitas 5 (kol 5).
Qohar mengungkapkan, aset perusahaan PT Sritex tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara tersebut karena nilainya lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit.
“Serta [aset] tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan,” tandas Qohar.
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang pun kemudian memutuskan bahwa PT Sritex tersebut pailit.
Pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex tersebut telah merugikan keuangan negara Rp692.980.592.188 dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.808.028,57.
“Terhadap 3 tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kejagung menyangka Iwan Lukminto, Dicky Syahbandinata, dan Zainuddin Mapa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberian Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.
“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.
Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.
Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.
John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.
Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.
Hukum
Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.
Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.
“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.
Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.
“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.
Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.
“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.
Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.
Hukum
Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.
Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.
Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.
Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.
Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.
Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.
-
News3 weeks ago
Brigade 08 Dorong Pemerintah Percepat Sistem Penempatan Terpadu Pekerja Migran ke Timur Tengah
-
News1 week ago
Kemenangan Tertunda Zecky Alatas, Suarakan Aspirasi Rakyat untuk DPD RI
-
News2 weeks ago
Bukan Ahli Bedah? WNI Bongkar Dugaan Malpraktik Dokter Korea
-
Entertainment3 weeks ago
Cerita Dua Bestie: Pemotretan Pertama, Bisnis Teh Herbal, hingga Cita Cita Jadi Artis
-
Ekonomi4 weeks ago
Dukungan Penuh Tokoh Penting di Grand Opening Thelas Cafe: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Hukum3 weeks ago
Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik
-
Infotainment4 weeks ago
Farel Prayoga dan Etenia Croft Rayakan Hari Kemerdekaan Lewat Lagu “Indonesiaku”
-
News4 weeks ago
Profil Chairawan K Nusyirwan, Tokoh TNI yang Dianugerahkan Pangkat Kehormatan Jenderal Bintang 3