Connect with us

Hukum

Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Group Tersangka Suap Rp60 Miliar

Published

on

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.

‎“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MSY [Muhammad Syafei] selaku legal PT Wilmar,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejagung di Jakarta, Senin, (15/4/2024).

Tim Penyidik Pidsus Kejagung ‎menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Selain itu, penetapan tersangka Muhammad Syafei ‎ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ‎Muhammad Syafei ‎ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, (12/4/2025).

Penggeledahan ‎terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut berlangsung di ‎3 tempat di 2 provinsi. 

‎Tim penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.

Selain itu, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu saudari MBDH, tersangka Marcella Santoso (MS), saudari STF, tersangka Wahyu Gunawan (WG), dan MSY. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta bahwa keterlibatan Muhammad Syafei bermula dari pertemuan antara pengacara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.

Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun tersangka Ariyanto belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.

‎“Informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS,” ujarnya.

Tersangka Marcella Santoso yang merupakan advokat ‎bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka Marcella Santoso menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh tersangka Ariyanto dari tersangka Wahyu Gunawan.

Marcella Santoso mengatakan bahwa tersangka Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.

“Mendapati informasi tersebut, MSY [Muhammad Syafei] menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” ujar Qohar.

‎Sekitar 2 pekan kemudian, tersangka Ariyanto dihubungi kembali oleh tersangka Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu Gunawa menyampaikan agar perkara ini segera diurus. 

Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lantas, Macella bertemu lagi dengan Muhammad Syafei ‎di rumah makan Daun Muda.

“Saat itu, MSY [Muhammad Syafei]

memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” katanya.

Menindaklanjuti ‎hasil pertemuan tesebut, Ariyanto, Wahu Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim). 

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas melainkan ontslag. Dia juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

‎“Kemudian WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.

Setelah ada permintaan dari Wahyu Gunawan tersebut, Ariyanto lantas menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Selanjutnya Marcella menghubungi Muhammad Syafei‎. 

“MSY [Muhammad Syafei] menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD,” katanya. 

‎Sekitar 3 hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap. Dia juga menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. 

“Selanjutnya tersangka MS [Macella Santoso] memberikan nomor handphone tersangka AR [Ariyanto] kepada MSY [Muhammad Syafei],” katanya.

‎Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dan Muhammad Syafei, kemudian mereka bertemu di parkiran SCBD. Muhammad Syafei selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Ariyanto.

Ariyanto lantas mengantar uang tersebut ‎ke rumah Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wahyu Gunawan selantutnya menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta. Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Muhammad Arif Nuryanta.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Muhammad Syafei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,” ujarnya.

‎Kejagung menyangka Muhammad Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Published

on


Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
    Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Continue Reading

Hukum

Dugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia

Published

on



Jakarta – Di tengah euforia kepulangan petugas haji yang telah tuntas mengemban tugas di Tanah Suci, terselip sebuah isu yang menyoroti integritas salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia (Persero) kembali mencuat ke publik, kali ini bahkan telah masuk dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Persoalan ini berakar dari niat baik yang berujung pada praktik yang diduga melanggar aturan. Musim haji 2025 seharusnya membawa kabar gembira bagi para petugas yang mengharapkan fasilitas pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang—sebuah kebijakan yang pernah mereka nikmati pada tahun-tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian mendapat respons, meski hanya berupa kesepakatan informal di internal tim pengelola kargo haji.
Ketika Niat Baik Tersandung Angka Fiktif
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkapkan bahwa proses pencatatan paket bagi petugas yang memenuhi syarat justru menjadi pintu masuk dugaan manipulasi. Paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat yang seragam dan tidak masuk akal: hanya 1 (satu) kilogram.
Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Sebagian besar paket, yang berisi oleh-oleh dan barang bawaan dari Arab Saudi, secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi angka fiktif tersebut.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, tanpa ragu menyebut modus ini sebagai dugaan rasuah yang sistematis. “Data bagasi dibuat hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. Kasus ini terjadi banyak dan masif,” tegas Arifin pada Senin (22/9/2025).
Dugaan kecurangan yang terorganisir ini, menurut KAKI, sangat merugikan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara dari selisih ongkos kirim yang seharusnya dibayarkan.
Sorotan pada Akuntabilitas BUMN
Kasus ini tak sekadar tentang selisih berat, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan negara. Ketika tim inspeksi lapangan melakukan uji petik setibanya paket di Indonesia, terungkap selisih berat yang signifikan. Fakta ini, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem validasi data logistik.
Sebagai BUMN, PT Pos Indonesia wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus menjaga integritas internalnya. Manipulasi data logistik, apalagi yang menyangkut paket-paket petugas haji—simbol pelayanan publik—dapat mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menanti Keterbukaan dan Sikap Kooperatif
Hingga kini, PT Pos Indonesia memilih pasif dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung. Sikap ini memicu reaksi keras. Ketua KAKI, Arifin, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, mengingat dugaan fraud ini dinilai dilakukan secara sistematis.
Kasus dugaan manipulasi kargo haji ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi seluruh perusahaan negara. Integritas sistem operasional perusahaan tidak hanya diuji oleh efisiensi, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak fondasi tata kelola yang sehat dan menggerus kepercayaan publik.
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung kini membuka babak baru dalam upaya menuntut akuntabilitas BUMN, menegaskan bahwa publik menantikan jawaban dan langkah korektif yang menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian internal yang tanpa tindak lanjut.

Continue Reading

Hukum

Kasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai

Published

on

Palopo – Seorang perempuan berinisial RS (22), warga Kelurahan Tobulung, Kecamatan Bahara, Kota Palopo, menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh pamannya sendiri berinisial J. Peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada Jumat (16/9/2025) dan Minggu (21/9/2025).

Laporan korban diterima kepolisian pada Selasa (23/9/2025) pagi sekitar pukul 10.30 WITA melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Rampoang. Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.40 WITA, informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Mancani diteruskan ke aparat. Tim dari Polsek Wara Utara yang dipimpin Kanit Intelkam Aiptu Puku berhasil mengamankan pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, J mengakui perbuatannya. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan pada 25 September 2025 dipindahkan ke Lapas Kota Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Sikap tegas datang dari pihak keluarga. Ade Ratnasari, kakak kandung korban sekaligus pengacara ternama, menegaskan keluarga Achmad Nangga menolak segala bentuk mediasi atau perdamaian.

“Saya selaku mewakili keluarga besar, Ahmad Nangga, menolak adanya upaya atau mediasi dari pihak pelaku pemerkosaan untuk berdamai. Sangat amat menutup jalur perdamaian karena kasus ini akan tetap berlanjut hingga pengadilan memutuskan berapa lama hukuman yang akan dijalani oleh pelaku. Jadi tidak ada lagi negosiasi atau mediasi atau apapun itu. Kasus akan tetap berjalan. Tidak ada perdamaian. Siapapun keluarga dari pihak pelaku yang berupaya untuk melakukan mediasi, lebih baik urungkan niatnya. Sebab jika masalah ini menimpa mereka, saya rasa mereka akan tahu jawabannya,” tegas Ade Ratnasari.

Ade juga menyebut kasus ini adalah tindakan biadab dan menyakiti martabat keluarga. Untuk itu, ia memastikan telah menyiapkan tiga pengacara yang akan mendampingi korban selama proses hukum berjalan.

“Tutup pintu damai! Kami siapkan pengacara ternama agar pelaku pemerkosaan terjerat pasal berlapis,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ade Ratnasari memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat dalam menangani kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajarannya serta Kapolsek Wara Utara (Waru), Ipda Sididi, yang sigap mengamankan pelaku. Ini menjadi bukti bahwa aparat serius dalam melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” ucap Ade.

Continue Reading

TERKINI

Entertainment4 days ago

Ria Ricis dan Dr. Shindy Putri Saksikan Kanaya Alika Putri Dinobatkan Sebagai ‘The Best Fashion Star’

Wartahot.news – Ajang pencarian bakat anak Bintang Purela 2025 yang diselenggarakan oleh Purela, sebuah merek skincare bayi dan anak, sukses...

News5 days ago

Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan

JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan...

Entertainment6 days ago

9 PUTERI TERBAIK BANTEN SIAP HARUMKAN DAERAH DI TINGKAT NASIONAL

Didukung Penuh Gubernur Banten dan Jajaran Dinas Terkait, Delegasi Banten Gelar Konferensi Pers Kesiapan Jelang Karantina Nasional Banten – Sembilan...

Hukum6 days ago

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang...

News1 week ago

Membongkar Tantangan Geopolitik: Suhardiman Ungkap Peran Forum Asuransi 2025

YOGYAKARTA – PT Jasaraharja Putera turut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Indonesia Professional Insurance Forum (The Forum) 2025, yang digelar...

News2 weeks ago

Keren! Polsek Metro Tanah Abang Temukan Harley yang Dicuri

Jakarta – Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor besar (moge) Harley Davidson senilai Rp250 juta yang...

Entertainment2 weeks ago

Cerita Shira Dominique Mulyono Siaran di RRI, Curhat soal Jadi Puteri Anak Jakarta sampai Nyanyi Lagu Frozen!

Jakarta – Siapa tak kenal Shira Dominique Mulyono? Gadis multitalenta yang berhasil menyabet gelar Puteri Anak Indonesia Jakarta dan juga...

News2 weeks ago

Le Cordon Bleu Ultah ke-130: Bikin Pesta Gede di Jakarta, Kumpulin Chef Hebat Indonesia!

JAKARTA – Siapa, sih, yang nggak kenal Le Cordon Bleu? Sekolah masak paling hits di dunia ini lagi merayakan ulang...

Entertainment2 weeks ago

Masih Berumur 6 Tahun, Ariana Ivy Luncurkan Buku Kedua dan Single Terbaru Kuda Ajaib

Wartahot – Penyanyi cilik dan penulis muda berbakat, Ariana Ivy yang kini berusia 6 tahun, kembali menunjukkan kiprahnya di dunia...

News2 weeks ago

Kapolres Metro Jakarta Utara Kunjungi Pos Satkamling di Kebon Bawang, Tanjung Priok

Wartahot – Dalam upaya memperkuat keamanan lingkungan dan meningkatkan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol...

Trending