Connect with us

Hukum

Kejagung Tetapkan Legal Wilmar Group Tersangka Suap Rp60 Miliar

Published

on

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Head of Social Security Legal PT Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), sebagai tersangka suap dan atau gratifikasi Rp60 miliar.

‎“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu MSY [Muhammad Syafei] selaku legal PT Wilmar,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejagung di Jakarta, Senin, (15/4/2024).

Tim Penyidik Pidsus Kejagung ‎menetapkan Muhammad Syafei sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Selain itu, penetapan tersangka Muhammad Syafei ‎ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.

Qohar menjelaskan, penetapan tersangka ‎Muhammad Syafei ‎ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Sabtu, (12/4/2025).

Penggeledahan ‎terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tersebut berlangsung di ‎3 tempat di 2 provinsi. 

‎Tim penyidik menyita 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton.

Selain itu, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yaitu saudari MBDH, tersangka Marcella Santoso (MS), saudari STF, tersangka Wahyu Gunawan (WG), dan MSY. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi tersebut diperoleh fakta bahwa keterlibatan Muhammad Syafei bermula dari pertemuan antara pengacara Ariyanto dan panitera Wahyu Gunawan.

Pada saat itu, Wahyu Gunawan menyampaikan agar perkara minyak goreng harus diurus. Jika tidak, putusannya bisa maksimal bahkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertemuan tersebut Wahyu Gunawan juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi. Namun tersangka Ariyanto belum bisa menjawab karena hal tersebut harus ditanyakan terlebih dahulu kepada kliennya.

‎“Informasi yang diperoleh dari tersangka WG tersebut oleh tersangka AR disampaikan kepada tersangka MS,” ujarnya.

Tersangka Marcella Santoso yang merupakan advokat ‎bertemu dengan Muhammad Syafei di rumah makan Daun Muda di daerah Jakarta Selatan (Jaksel).

Dalam pertemuan tersebut, tersangka Marcella Santoso menyampaikan perihal informasi yang diperoleh oleh tersangka Ariyanto dari tersangka Wahyu Gunawan.

Marcella Santoso mengatakan bahwa tersangka Wahyu Gunawan bisa membantu pengurusan perkara minyak goreng yang ditanganinya.

“Mendapati informasi tersebut, MSY [Muhammad Syafei] menyampaikan bahwa sudah ada tim yang mengurusnya,” ujar Qohar.

‎Sekitar 2 pekan kemudian, tersangka Ariyanto dihubungi kembali oleh tersangka Wahyu Gunawan. Pada saat itu, Wahyu Gunawa menyampaikan agar perkara ini segera diurus. 

Setelah mendapat pemberitahuan tersebut, kemudian Ariyanto menyampaikan kepada Marcella Santoso. Lantas, Macella bertemu lagi dengan Muhammad Syafei ‎di rumah makan Daun Muda.

“Saat itu, MSY [Muhammad Syafei]

memberitahukan bahwa biaya yang disediakan pihak korporasi sebesar Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas,” katanya.

Menindaklanjuti ‎hasil pertemuan tesebut, Ariyanto, Wahu Gunawan, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta, bertemu di rumah makan Layar Seafood Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Timur (Jaktim). 

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Arif Nuryanta mengatakan, perkara minyak goreng tidak bisa diputus bebas melainkan ontslag. Dia juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali 3 sehingga total menjadi Rp60 miliar.

‎“Kemudian WG [Wahyu Gunawan] menyampaikan kepada Ariyanto agar menyiapkan uang sebesar Rp60 miliar,” ujarnya.

Setelah ada permintaan dari Wahyu Gunawan tersebut, Ariyanto lantas menyampaikannya kepada Marcella Santoso. Selanjutnya Marcella menghubungi Muhammad Syafei‎. 

“MSY [Muhammad Syafei] menyanggupi akan menyiapkan permintaan tersebut dalam mata uang asing SGD atau USD,” katanya. 

‎Sekitar 3 hari kemudian, Muhammad Syafei menghubungi Marcella dan menyampaikan bahwa uang yang diminta sudah siap. Dia juga menanyakan lokasi uang tersebut akan diantarkan. 

“Selanjutnya tersangka MS [Macella Santoso] memberikan nomor handphone tersangka AR [Ariyanto] kepada MSY [Muhammad Syafei],” katanya.

‎Setelah ada komunikasi antara Ariyanto dan Muhammad Syafei, kemudian mereka bertemu di parkiran SCBD. Muhammad Syafei selanjutnya menyerahkan uang tersebut kepada Ariyanto.

Ariyanto lantas mengantar uang tersebut ‎ke rumah Wahyu Gunawan di Klaster Ebony, JI. Ebony 6, Blok AE No. 28, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Wahyu Gunawan selantutnya menyerahkan uang tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta. Wahyu Gunawan diberikan uang sebesar USD 50.000 oleh Muhammad Arif Nuryanta.

‎Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan Muhammad Syafei di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. 

“Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 28/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025,” ujarnya.

‎Kejagung menyangka Muhammad Syafei melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

Published

on

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Flores Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (16/3/2026).

Salah satu yang menjadi perhatian adalah proyek rekonstruksi jalan Lamanabi–Latonliwo–Tone di Kecamatan Tanjung Bunga dengan nilai kontrak sekitar Rp10,92 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan GRAK NTT, hingga menjelang berakhirnya masa kontrak pada 24 Desember 2025, progres pekerjaan proyek tersebut dilaporkan baru mencapai sekitar 27,8 persen. Dari rencana pembangunan jalan sepanjang sekitar 6 kilometer, realisasi fisik disebut baru sekitar 1,6 kilometer.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan deviasi pekerjaan yang signifikan. Dalam praktik pengadaan pemerintah, situasi dengan selisih capaian sebesar itu umumnya telah masuk kategori kontrak kritis.

Proyek ini sendiri memiliki masa pelaksanaan sekitar 170 hari sejak kontrak ditandatangani pada 3 Juli 2025. Kontraktor pelaksana disebut telah menerima uang muka sekitar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp3,27 miliar.

Selain capaian fisik yang rendah, GRAK NTT juga menyoroti proses penetapan pemenang tender. Perusahaan yang ditunjuk sebagai pelaksana, CV Valentine, menurut informasi yang beredar di masyarakat tidak berada pada posisi teratas dalam evaluasi teknis maupun administrasi. Namun demikian, perusahaan tersebut tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Di luar itu, GRAK NTT mengaku menerima berbagai informasi mengenai dugaan praktik gratifikasi sebelum penetapan pemenang tender. Dugaan tersebut mencakup kemungkinan adanya aliran dana maupun pemberian fasilitas kepada pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam proses pengadaan. Informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar itu, GRAK NTT meminta KPK menelusuri seluruh proses pengadaan proyek, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan pemenang tender. Sementara kepada BPK, mereka mendesak dilakukan audit investigatif untuk menilai potensi kerugian keuangan negara.

Menurut GRAK NTT, audit tersebut perlu mencakup seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, proses tender, pencairan anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Selain proyek jalan, GRAK NTT juga menyoroti kondisi sejumlah proyek lain dalam APBD Flores Timur Tahun Anggaran 2025. Dari total 510 paket pekerjaan fisik, sebanyak 15 proyek dilaporkan belum dapat dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) meskipun masa kontraknya telah berakhir.

Proyek-proyek tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar. Beberapa di antaranya berupa pembangunan ruang kelas, fasilitas kesehatan, hingga sarana air bersih.

GRAK NTT menilai jumlah proyek yang belum selesai dalam satu tahun anggaran tersebut perlu mendapat perhatian. Dalam praktik umum, keterlambatan proyek dapat terjadi, namun jumlah yang mencapai belasan paket dinilai tidak lazim.

Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi mengindikasikan persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan proyek pembangunan daerah.

Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah Flores Timur maupun pihak terkait mengenai perkembangan proyek-proyek tersebut serta temuan yang disampaikan GRAK NTT. (TT)

Continue Reading

Hukum

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Published

on

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters yang dinilai sudah meresahkan. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan hukum atas dugaan fitnah, pengancaman, hingga ancaman terhadap nyawanya yang diterima Cindy di media sosial.

Menurut Machi, tindakan tersebut merupakan hak hukum yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan, pihaknya menemukan banyak komentar yang tidak hanya bersifat negatif, tetapi juga mengandung unsur fitnah, ancaman, bahkan ancaman terhadap nyawanya.

“Ini bagian dari hak hukum klien kami. Karena kami anggap ada komenan-komenan yang memfitnah dan ada juga yang melakukan pengancaman terhadap klien kami, termasuk ancaman terhadap nyawanya. Kami mempunyai hak hukum untuk membuat laporan polisi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Machi.

Ia menjelaskan, keputusan membawa persoalan ini ke ranah hukum diambil karena situasi dinilai sudah melewati batas. Fitnah dan ancaman yang beredar di media sosial dianggap tidak bisa lagi ditoleransi.

“Kenapa sampai di bawah ke ranah hukum? Karena sudah keterlaluan, baik fitnah sampai ancaman pembunuhan ,” tegasnya.

Lebih lanjut, Machi mengatakan pihaknya tidak akan mencoba menghubungi para haters secara langsung. Hal ini dikarenakan banyaknya akun anonim atau palsu yang digunakan untuk menyerang kliennya.

“Kita tidak perlu menghubungi haters karena banyak akun-akun palsu dan akun fake. Kita langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Meski demikian, tidak semua akun akan dilaporkan. Pihaknya hanya akan menindak akun-akun yang dinilai sudah sangat keterlaluan dalam melontarkan komentar.

“Kalau berapa banyak haters yang dilaporkan, itu yang menurut kami sudah keterlaluan saja. Dan kalau misalnya banyak, ya kami akan membuat laporan banyak. Apabila ketemu, akan kami proses ke polisi,” tambahnya.

Terkait perkembangan laporan, Machi memastikan bahwa laporan polisi sudah dibuat dan kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring berjalannya kasus.

“Apakah sudah buat LP? Jelas ada, dan akan terus bertambah seiring kasus berjalan,” pungkasnya.

Continue Reading

Hukum

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

Published

on

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi tawuran di wilayah Jakarta Utara pada Minggu (15/3/2026) dini hari. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Patroli dilaksanakan mulai pukul 00.30 WIB dengan menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas di kawasan Jakarta Utara. Saat melakukan penyisiran wilayah di Jl. Muara Baru, petugas menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dengan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh anggota patroli.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam jenis celurit yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran. Para pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan oleh petugas guna mencegah terjadinya potensi gangguan keamanan yang dapat meresahkan masyarakat.

Dirsamapta Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wahyu Dwi Ariwibowo menjelaskan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi gangguan keamanan, termasuk aksi tawuran yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari.

“Kegiatan patroli ini merupakan bentuk komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Ketika anggota menemukan adanya kelompok pemuda yang diduga akan melakukan tawuran, petugas segera melakukan tindakan kepolisian guna mencegah terjadinya gangguan keamanan yang lebih luas,” tegasnya.

Selanjutnya, sekelompok pemuda tersebut dibawa ke Polsek Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran maupun kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya terus meningkatkan kegiatan patroli kewilayahan, khususnya pada jam-jam rawan, sebagai langkah nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah ibu kota. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungannya.

“Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan melalui layanan darurat kepolisian di Call Center 110 yang aktif selama 24 jam,” ujarnya.

Continue Reading

TERKINI

News12 hours ago

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21...

News2 days ago

Dituding “Gundik”, Machi Achmad Dampingi Cindy Rizap Laporkan Akun Penyebar Fitnah

Jakarta – Kuasa hukum dokter koas sekaligus selebgram Cindy Rizap, Machi Achmad, mengungkap kliennya mengalami berbagai teror setelah namanya viral...

Ekonomi2 days ago

Lebaran Makin Seru, Galaxy S26 Series Hadirkan Fitur Kreatif Berbasis AI

Wartahot – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tren berbagi ucapan Lebaran semakin berkembang. Jika dulu cukup dengan pesan teks sederhana,...

News3 days ago

Samsung Galaxy S26 Bikin Konten Takbiran Makin Epic! Foto & Video Malam Hari Kini Super Jernih

Jakarta – Malam takbiran selalu jadi momen spesial yang dinanti setiap tahun. Suasana pawai dan gema takbir sering dijadikan konten...

Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026) Aksi Massa GRAK NTT di depan Gedung BPK Jakarta (16 Maret 2026)
Hukum3 days ago

15 Proyek Bermasalah, GRAK NTT Desak KPK-BPK Usut APBD Flores Timur

JAKARTA — Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Timur (GRAK NTT) melaporkan dugaan persoalan dalam sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten...

Hukum4 days ago

Machi Achmad Kawal Cindy Rizap Buat Laporan Polisi terhadap Haters

Jakarta – Machi Achmad menyatakan pihaknya resmi mengawal kliennya, Cindy Rizap, dalam membuat laporan polisi (LP) terhadap sejumlah akun haters...

Sosial4 days ago

Rumah Belajar Ciliwung Ceria Resmi Dibuka, Elizabeth Tunggadewi Ajak Anak Bantaran Sungai Tingkatkan Literasi

Jakarta – Sebuah inisiatif pendidikan berbasis komunitas hadir di kawasan bantaran Sungai Ciliwung untuk mendukung peningkatan literasi anak-anak. Program Rumah...

Ekonomi4 days ago

Sambut Standar Baru Smartphone: AI Phone yang Lebih Proaktif dan Personal

Wartahot – Pengguna smartphone di Indonesia kini dihadapkan pada banyak pilihan perangkat dengan spesifikasi yang mirip. Di sisi lain, teknologi...

Infotainment6 days ago

Machi Achmad Ditunjuk Selebgram Cindy Rizap Jadi Kuasa Hukumnya

Jakarta – Selebgram sekaligus dokter koas Cindy Rizap tengah menjadi sorotan publik setelah namanya dikaitkan dengan dugaan perselingkuhan dengan dokter...

Hukum6 days ago

Patroli Perintis Presisi Gagalkan Tawuran di Jakarta Utara, 3 Sajam Diamankan Petugas

Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga akan melakukan aksi...

Trending