News
Ahli Waris Wajib Tahu: Pengalihan Tanah karena Waris Bebas Pajak, Tapi Ada Syaratnya!
Jakarta – Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016. Namun, tidak semua pengalihan dikenai pajak. Salah satu pengecualian penting adalah pengalihan karena warisan.
Meski tergolong dikecualikan dari pengenaan PPh, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena waris tetap memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar tidak dikenakan pajak. Tanpa SKB, pengalihan tersebut tetap dianggap sebagai objek pajak.
“Jika tidak ada SKB maka tidak memenuhi ketentuan. Maka atas pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris tetap merupakan objek pajak,” demikian pernyataan Kring Pajak, dikutip Rabu (9/4/2025).
PP 34/2016 juga menyebutkan bahwa dalam pengalihan yang dikecualikan dari PPh, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak perlu meminta Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenis. Namun, syaratnya tetap sama: harus ada SKB dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Syarat dan Dokumen Pengajuan SKB
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2023, pengajuan SKB harus disertai:
- Surat permohonan;
- Surat pernyataan pembagian waris;
- Dokumen pendukung lainnya.
Selain dokumen tersebut, terdapat dua syarat penting yang harus dipenuhi baik oleh pewaris maupun ahli waris:
Telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan selama dua tahun terakhir;
Tidak memiliki tunggakan pajak.
SKB hanya akan diberikan jika tanah atau bangunan yang diwariskan telah dilaporkan dalam SPT tahunan. Namun, jika pewaris memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), syarat ini dapat dikecualikan.
Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar atau bertempat tinggal. Jika wajib pajak belum memiliki NPWP, permohonan dapat diajukan ke KPP sesuai domisili.
Setelah permohonan diajukan, KPP akan melakukan penelitian. Jika disetujui, SKB akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja. Apabila permohonan belum diproses dalam batas waktu tersebut, maka dianggap dikabulkan secara otomatis. Jika tidak memenuhi syarat, akan diterbitkan Surat Penolakan.
Menariknya, saat ini pengajuan SKB juga bisa dilakukan secara online melalui laman DJP Online. Untuk panduan lengkapnya, wajib pajak dapat mengakses informasi lebih lanjut di artikel terkait.
Dukungan Tokoh Publik terhadap Kebijakan Pro-Rakyat
Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, yang juga dikenal sebagai tokoh publik, turut memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah pro-rakyat yang diambil pemerintah, khususnya dalam kebijakan pemutihan pajak kendaraan di wilayah Banten dan sekitarnya.
“Saya sangat mengapresiasi keputusan yang sangat tepat dan strategis ini, karena pastinya mengurangi beban masyarakat. Menurut saya, Gubernur Andar Soni adalah sosok pemimpin yang benar-benar mendengar suara rakyat. Salah satu beban yang sering dirasakan masyarakat adalah pajak kendaraan, dan langkah seperti ini harus kita dukung,” ungkap Zecky.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan, melainkan langkah strategis yang langsung mengena dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, kebijakan semacam ini patut dicontoh oleh daerah-daerah lain dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada rakyat.
News
Zecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
JAKARTA – Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan kritik dan saran tajam terkait kinerja sejumlah menteri di kabinet pemerintahan saat ini. Menurutnya, Presiden terlalu bersabar dan memberikan kesempatan berulang kepada menteri yang dinilai bermasalah, padahal Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan pergantian kapan saja.
Zecky Alatas menegaskan bahwa dalam menjalankan roda pemerintahan, efektivitas dan keberpihakan kepada rakyat adalah prioritas utama. Oleh karena itu, jika seorang menteri terbukti menyalahi aturan atau kinerjanya tidak sesuai kebutuhan, Presiden seharusnya tidak perlu menunggu hingga kesempatan ketiga.
“Presiden kita ini terlalu baik. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengganti menteri kapan saja, sesuai kebutuhan. Tidak perlu sampai tiga kali (memberikan kesempatan). Kalau sudah terbukti dan memang pastinya menyalahi aturan atau tidak berpihak pada rakyat, harus segera diganti, Bapak Presiden,” ujar Zecky Alatas dalam keterangannya di Jakarta.
Zecky khawatir, memberikan kesempatan berulang kali justru akan melemahkan kinerja pemerintahan secara keseluruhan dan menimbulkan dampak negatif yang semakin besar bagi masyarakat.
“Jangan beri kesempatan yang ketiga kalinya, karena dikhawatirkan hal itu akan semakin membuat pemerintahan tidak pro kepada rakyatnya. Semakin lama menunggu, semakin besar potensi kerugian yang ditimbulkan, baik dari sisi kebijakan maupun kepercayaan publik,” tambahnya.
Brigade 08 berharap Presiden dapat menggunakan hak prerogatifnya secara tegas dan cepat untuk melakukan reshuffle kabinet demi memastikan semua jajaran menteri bekerja secara optimal, profesional, dan semata-mata demi kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa. Tindakan cepat ini dinilai penting untuk menjaga momentum pembangunan dan memastikan visi misi Presiden tercapai tanpa hambatan dari internal kabinet.
Hukum
Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik
Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:
- Pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
News
Membongkar Tantangan Geopolitik: Suhardiman Ungkap Peran Forum Asuransi 2025
YOGYAKARTA – PT Jasaraharja Putera turut berperan aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan Indonesia Professional Insurance Forum (The Forum) 2025, yang digelar oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) di Yogyakarta.
Mengusung tema “Navigating Geopolitical Threats and Opportunities in the Insurance Industry”, forum ini menjadi momentum penting bagi industri perasuransian nasional untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan kompetensi, serta membangun ketahanan menghadapi dinamika geopolitik global yang semakin kompleks.
Sebagai bagian dari ekosistem industri, Jasaraharja Putera mendukung penuh
terselenggaranya forum ini sebagai upaya strategis memperluas wawasan dan memperkuat jejaring antar profesional asuransi.
Kegiatan ini menghadirkan pembicara lintas sektor mulai dari praktisi, regulator, hingga akademisi yang membahas berbagai isu aktual seperti manajemen risiko geopolitik, inovasi produk, serta pemanfaatan teknologi dan analitik data dalam meningkatkan daya saing industri.
“Forum ini kami gagas sebagai ruang kolaboratif untuk membangun ketangguhan industri asuransi Indonesia. Melalui pemahaman mendalam terhadap risiko geopolitik, kami berharap para profesional dapat mengubah tantangan menjadi peluang inovatif yang memperkuat fondasi industri asuransi secara berkelanjutan,” ujar Suhardiman, Direktur Teknik merangkap Plt. Direktur Keuangan, Umum, dan SDM PT Jasaraharja Putera sebagai Ketua Pelaksana Indonesia Professional Insurance Forum 2025.
Partisipasi aktif Jasaraharja Putera dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mendukung transformasi industri asuransi nasional menuju pertumbuhan berkelanjutan. Perusahaan percaya bahwa kekuatan kolaborasi dan pembelajaran lintas sektor menjadi fondasi penting dalam membangun industri yang resilien dan berdaya saing tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha asuransi untuk memperkuat peran sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui partisipasi di The Forum 2025, Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya untuk terus menjadi bagian dari upaya kolektif membangun industri perasuransian yang berintegritas, inovatif, dan siap menghadapi tantangan global.
-
News5 days agoZecky Alatas Kritik Presiden Terlalu Sabar pada Menteri yang Menyalahi Aturan
-
Hukum4 weeks agoKasus Pemerkosaan di Palopo: Pelaku Sudah Jadi Tersangka, Ade Ratnasari Tegaskan Tutup Pintu Damai
-
Hukum3 weeks agoDugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia
-
Entertainment4 weeks agoMonster Series Serum dari SHiNE2GeTHER: Skincare Lokal, Standar Internasional
-
Infotainment4 weeks agoKehamilan 3 Bulan, Lina Mukherjee dan Luca Siapkan Pesta Gender Reveal di Pulau Seribu
-
Infotainment3 weeks agoIntip Perawatan Artis di Klinik Kecantikan Dr. Hanna Djunadi, Rey Savero dan Dika Ogah Rasakan Hasil Instan
-
Infotainment4 weeks agoUlang Tahun ke-39, Dokter Hanna Rayakan dengan Hangat Bersama Mak Vera dan Sahabat Artis
-
News4 weeks agoHari Paru Sedunia, PDPI: Paru Sehat Hidup Sehat
