News
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Jakarta — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum orang tua Sekar Ayunda Gemintang melayangkan surat somasi kepada PT. ACR Bersatu Sejahtera, tempat Sekar sebelumnya bekerja sebagai Social Media Specialist.
Dalam dokumen somasi tersebut, diuraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum positif Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi: beban jam kerja yang melebihi ketentuan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi.
Sekar dilaporkan bekerja selama 157 jam per minggu, yang jika dibagi rata setara dengan lebih dari 22 jam kerja per hari. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan batas maksimal jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bahkan jika dikategorikan sebagai lembur, jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan Pasal 78 yang membatasi lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Lebih lanjut, Sekar hanya menerima upah sebesar Rp600.000 per bulan. Angka tersebut tidak hanya jauh dari layak, tetapi juga secara nyata melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Somasi juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Sekar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 dan 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU BPJS.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sekar dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk membayar sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak, disertai kompensasi lainnya. Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15–16 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta disertai hak-hak normatif bagi pekerja.
Kuasa hukum menyebut bahwa total hak Sekar yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 juta, terdiri dari sisa nilai kontrak, kompensasi, dan hak-hak lainnya.
Kuasa hukum pihak Sekar menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara secara non-litigasi. Namun, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan, maka pelaporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk memperoleh klarifikasi resmi atas permasalahan yang dimaksud. (###)
News
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Soroti Citra Polri: “Saya Tidak Toleransi Penyalahgunaan Wewenang”

Serang, 24 Juli 2025 — Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keprihatinannya terhadap sorotan negatif yang saat ini menerpa institusi Polri. Menurutnya, perilaku segelintir oknum anggota kepolisian telah mencoreng nama baik institusi di mata publik.
“Saya prihatin atas sorotan negatif terhadap Polri di ruang publik akibat perilaku segelintir oknum, seperti penolakan laporan masyarakat dan gaya hidup berlebihan,” ujar Irjen Suyudi, Kamis (24/7).
Kapolda menegaskan sikap tegasnya terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota. “Saya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang menyalahgunakan kewenangan atau melanggar hukum. Kita adalah pelindung masyarakat, bukan pelaku pelanggaran. Tentunya penting untuk menjaga citra institusi,” tegasnya.
Untuk membangun kembali kepercayaan publik, Irjen Suyudi menekankan pentingnya profesionalisme dan pendekatan humanis dalam setiap tugas kepolisian. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan program comander wish yang telah dicanangkan, seperti Salat Subuh Keliling, Minggu Kasih, Polisi Peduli Pengangguran, dan Warung Bhabinkamtibmas.
“Terus ditingkatkan sebagai jembatan komunikasi dengan masyarakat,” tuturnya.
Irjen Suyudi yang merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 ini berharap, upaya tersebut dapat mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, serta memulihkan citra institusi yang sempat tercoreng.
News
Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Kepada SPPI Yang Baru Menyelesaikan Pendidikan Di Rindam XVII/Cen

Timika – Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M. Slamet Wijaya, S.Sos,.M.Han,.M.A memberikan pengarahan kepada SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang melapor. Pengarahan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan penekanan terkait tugas dan tanggung jawab mereka sebagai bagian dari program pemerintah, khususnya dalam bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, Senin (21/07/2025).
Dalam arahannya, Dandim menekankan beberapa poin penting terkait tugas dan tanggung jawab SPPI diantaranya memahami peran strategis mereka dalam mendukung program pemerintah dan bagaimana mereka berkontribusi dalam pembangunan di daerah. Dandim juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat.
“Nanti kita akan selalu berkolaborasi dalam setiap kegiatan guna mensukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya menekankan tentang pentingnya kerja sama dan komunikasi yang baik antar anggota SPPI dengan pihak terkait lainnya. Adik-adik harus tetap optimis dan bersemangat dalam menjalankan tugas,” kata Dandim.
Beliau juga menambahkan bahwa tugas SPPI adalah tugas mulia yang berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara. “Dengan pengarahan ini, diharapkan adik-adik SPPI dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan turut serta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Dandim. (*)
News
Presiden Prabowo Temui Jokowi di Solo, Cerita Hasil Lawatan Internasional Selama Dua Pekan

Solo, 20 Juli 2025 — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Gang Kutai Utara No. 1, Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Minggu (20/7) petang. Kunjungan ini berlangsung hangat dan akrab selama kurang lebih 40 menit, dengan topik utama pembahasan seputar hasil lawatan kenegaraan Prabowo ke sejumlah negara sepanjang dua pekan terakhir.
Presiden Prabowo tiba sekitar pukul 18.00 WIB dan langsung disambut oleh Jokowi bersama Ibu Negara Iriana di depan gerbang rumah. Prabowo pun menyapa hangat, “Pak, apa kabar Pak?” sambil mengatupkan tangan dan memberi hormat. Jokowi menjawab dengan nada akrab, “Selamat sore. Jauh-jauh.”
“Baru sempat mampir, Pak. Baru keliling, Pak, dua minggu,” jawab Prabowo sembari tersenyum.
Mendengar cerita tersebut, Jokowi hanya menggeleng-gelengkan kepala sambil tersenyum, menunjukkan kekagumannya pada padatnya agenda luar negeri Prabowo.
Sebelum masuk ke dalam rumah, Prabowo sempat bersalaman dengan Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, yang turut hadir dalam pertemuan. Dari luar kediaman, terdengar beberapa kali gelak tawa, menandakan suasana yang cair dan penuh keakraban.
Dalam keterangannya kepada media, Prabowo mengungkapkan bahwa ia melaporkan sejumlah hasil penting dari lawatannya ke luar negeri, termasuk terobosan dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) yang akhirnya disepakati setelah 10 tahun perundingan.
“Saya cerita baru keliling dari luar negeri. Ya, beliau juga mengikuti rupanya. Saya ceritakan terobosan-terobosan yang kita dapat kemarin, terutama dengan Uni Eropa. 10 tahun perundingan akhirnya tembus,” ujar Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menceritakan keterlibatannya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS di Brasil, pertemuannya dengan Presiden Brasil Lula da Silva, serta sejumlah pertemuan bilateral lainnya di London, Belgia, Prancis, dan Belarus.
Prabowo menegaskan bahwa posisi Indonesia sangat diterima oleh banyak negara, dan prinsip nonblok tetap menjadi landasan diplomasi Indonesia.
“Indonesia ikut BRICS dari kepentingan ekonomi kita. Tapi kita juga daftar di OECD. Kita diterima oleh semua pihak. Indonesia menghormati semua negara dan ingin bersahabat dengan semua pihak,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo didampingi oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo.
-
Entertainment4 days ago
Jason Chen Bersinar di ASEAN Fashion Festival 2025, Tampil Membawa Busana Karya Anak Bangsa di Panggung Internasional
-
News5 days ago
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Melayat ke Rumah Duka Aipda Anumerta Cecep Saeful Bahri
-
Hukum1 week ago
Perkara Perdata Dihentikan, Nikita Mirzani Kini Prioritaskan Proses Pidana
-
News1 week ago
Irjen Pol Karyoto Resmi Jadi Besan Gubernur Dedi Mulyadi, Sorotan Masyarakat Tertuju pada Dua Keluarga Tokoh Jawa Barat
-
News1 week ago
Situs DPR RI Sering Down, Sekjen DPR RI: Ribuan Kali Dapat Serangan Hacker
-
News1 week ago
Menlu RI Tegaskan Dukungan Teguh Indonesia untuk Palestina di Forum CEAPAD IV
-
Hukum7 days ago
Bela Investor Asing, Ade Ratnasari Akan Laporkan Oknum Dugaan Penipuan ke Polda Bali
-
Olahraga1 week ago
Gerald Venenburg Optimistis Garuda Muda Tampil Maksimal Lawan Brunei di Laga Perdana Piala AFF U-23