News
PT. ACR Bersatu Sejahtera Diduga Langgar Hukum Ketenagakerjaan, Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Jakarta — Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan mencuat ke permukaan setelah kuasa hukum orang tua Sekar Ayunda Gemintang melayangkan surat somasi kepada PT. ACR Bersatu Sejahtera, tempat Sekar sebelumnya bekerja sebagai Social Media Specialist.
Dalam dokumen somasi tersebut, diuraikan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerja yang dijamin oleh hukum positif Indonesia. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi: beban jam kerja yang melebihi ketentuan, pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), ketiadaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa kompensasi.
Sekar dilaporkan bekerja selama 157 jam per minggu, yang jika dibagi rata setara dengan lebih dari 22 jam kerja per hari. Praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menetapkan batas maksimal jam kerja normal adalah 40 jam per minggu. Bahkan jika dikategorikan sebagai lembur, jumlah tersebut jauh melebihi ketentuan Pasal 78 yang membatasi lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu.
Lebih lanjut, Sekar hanya menerima upah sebesar Rp600.000 per bulan. Angka tersebut tidak hanya jauh dari layak, tetapi juga secara nyata melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 818 Tahun 2023, yang menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Pembayaran upah di bawah standar minimum merupakan pelanggaran terhadap Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP.
Somasi juga menyebutkan bahwa perusahaan tidak mendaftarkan Sekar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 15 dan 17 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Kegagalan untuk memenuhi kewajiban tersebut tidak hanya merugikan pekerja secara langsung, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif dan pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 55 UU BPJS.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sekar dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang sah. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja mewajibkan perusahaan untuk membayar sisa upah sampai berakhirnya masa kontrak, disertai kompensasi lainnya. Selain itu, PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15–16 mengatur bahwa pengakhiran hubungan kerja harus dilakukan berdasarkan alasan yang sah serta disertai hak-hak normatif bagi pekerja.
Kuasa hukum menyebut bahwa total hak Sekar yang harus dibayarkan oleh perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp129 juta, terdiri dari sisa nilai kontrak, kompensasi, dan hak-hak lainnya.
Kuasa hukum pihak Sekar menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan perkara secara non-litigasi. Namun, jika dalam waktu yang wajar tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak perusahaan, maka pelaporan resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta dan BPJS Ketenagakerjaan, akan dilakukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT. ACR Bersatu Sejahtera untuk memperoleh klarifikasi resmi atas permasalahan yang dimaksud. (###)
News
Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

Jakarta, 8 September 2025 – Dalam upaya mendukung pemulihan mental pasca-kejadian kerusuhan, Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan apresiasi atas inisiatif penyelenggaraan sesi Tension/Trauma Releasing Exercises (TRE) oleh tim psikologi Polda Metro Jaya.
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 8 September 2025, pukul 10.00–11.30 WIB di Aula Gedung Cagar Budaya Brimob Polda Metro Jaya, Kwitang. Delapan personel Polwan turut ambil bagian, yakni IPTU Rita Sari, IPDA Mansye Sitania, S.H., BRIPDA Ayu Sifarahmi, BRIPDA Nela Septa Millenia, BRIPDA Sekar Ranita, BRIPA Zahra Alliyah, BRIPDA Khansa Lathifah, serta BRIPDA Safira Salsabila.
Sebagai narasumber hadir tim psikologi Polda Metro Jaya yang terdiri dari AKBP Adi Putra Yadnya, M.Psi., Psikolog; IPDA Nur Cholidah, S.Psi; BRIPDA Bambang Bayu S., Psi; BRIPDA Heru, S.Psi; BRIPDA Sekar, S.Psi; dan Penata I Woronningroem F., S.Psi.
Dalam sesi ini, warga asrama Brimob Kwitang dipandu melakukan rangkaian latihan pelepasan trauma dengan metode TRE. Latihan ini menargetkan otot psoas sebagai pusat penyimpanan stres, sehingga getaran neurogenik yang muncul dapat membantu mengurangi beban emosional dan fisik. Sejumlah peserta juga mendapat pendampingan khusus ketika meluapkan emosi selama kegiatan berlangsung.
Kabag Psikologi Polda Metro Jaya mengapresiasi antusiasme warga asrama yang tetap bersemangat meski sebelumnya menghadapi situasi menegangkan. Pendekatan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian institusi terhadap kesejahteraan psikologis personel beserta keluarga.
Kombes Pol. Henik Maryanto, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa kesehatan mental adalah fondasi penting dalam menjaga kesiapan operasional Brimob. Upaya pemulihan melalui metode TRE mencerminkan komitmen Polda Metro Jaya untuk selalu hadir mendampingi personel, bukan hanya dalam aspek tugas, tetapi juga dalam pemulihan psikologis.
Brimob Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mendukung setiap langkah pemulihan pasca-kerusuhan dengan mengedepankan kesejahteraan anggota beserta keluarga. Sinergi antara tim psikologi, personel, dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat ketahanan mental, sehingga seluruh jajaran tetap siap mengemban tugas menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
News
Ambulan untuk Jurnalis, ‘Dari Teman untuk Teman’

JAKARTA,- Keselamatan dan kesehatan jurnalis kini mendapat perhatian lebih. Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) baru saja menerima sebuah ambulans yang siap beroperasi untuk mendukung para jurnalis yang bertugas di lapangan maupun yang sedang sakit. Ambulans ini diharapkan bisa menjadi fasilitas penunjang yang vital, sesuai dengan semangat ‘Dari Teman untuk Teman.
Ketua YPJI, Andi Arif, menjelaskan bahwa ambulans ini adalah wujud nyata solidaritas di antara para jurnalis. “Pekerjaan jurnalis sering kali berisiko tinggi. Ambulans ini adalah bukti bahwa kita tidak sendiri, ada teman-teman yang peduli,” ungkap Andi dari Sekretariat YPJI di Gedung Kuning, Jl. Raya Jagakarsa No. 37, Jakarta Selatan,Kamis 4 september 2025.
Layanan ambulans ini tidak hanya ditujukan untuk jurnalis yang mengalami insiden saat meliput, tetapi juga untuk para jurnalis yang membutuhkan bantuan transportasi medis karena sakit. Dengan adanya fasilitas ini, YPJI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap jurnalis mendapatkan pertolongan pertama yang cepat dan tepat.
Ambulans yang dikelola oleh YPJI ini akan beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses oleh seluruh jurnalis yang membutuhkan. Inisiatif ini disambut baik sebagai langkah konkret dalam membangun ekosistem pers yang lebih peduli dan saling mendukung.
News
Polda Metro Jaya Gelar Pendampingan Psikososial untuk Keluarga Brimob Pasca Aksi Massa

Jakarta, 2 September 2025 – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Pendampingan Psikososial untuk masyarakat dan keluarga Anggota Polri yang terdampak. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah nyata dalam memberikan dukungan psikologis pasca aksi massa yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kegiatan ini berangkat dari kesadaran bahwa peristiwa aksi massa tidak hanya berdampak pada anggota yang bertugas di lapangan, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis keluarga mereka dan masyarakat. Tekanan, kekhawatiran, dan rasa cemas yang dialami keluarga dan masyarakat dapat berkembang menjadi gejala trauma apabila tidak segera ditangani dengan tepat.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengurangi gejala trauma, meningkatkan ketahanan mental, membantu mengembalikan rasa aman serta pikiran yang positif, dan memberikan keterampilan untuk mengelola reaksi trauma yang mengganggu serta mengembalikan fungsi sosial dari mereka yang terdampak agar dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala. Dengan demikian, keluarga dan masyarakat diharapkan mampu menjaga kondisi psikologis yang sehat dan tetap menjadi sumber dukungan bagi para personel yang tengah melaksanakan tugas.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan pendampingan psikososial ini menghadirkan sesi konseling kelompok, berbagi pengalaman, serta edukasi mengenai strategi pemulihan diri. Peserta juga diberikan pelatihan singkat tentang teknik relaksasi dan manajemen stres yang dapat dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian institusi terhadap kesejahteraan psikologis Anggota, keluarga dan masyarakat dengan memeberikan bantuan psikologis awal dan konseling. “Kami memahami bahwa keluarga adalah faktor penting dalam mendukung tugas anggota di lapangan. Oleh karena itu, menjaga ketenangan dan kesehatan mental keluarga sama pentingnya dengan menjaga kesiapan anggota saat bertugas,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung pada 2 September 2025 ini disambut positif oleh para peserta. Banyak keluarga dan masyarakat yang merasa terbantu karena mendapat ruang untuk bercerita sekaligus memperoleh pemahaman baru mengenai cara menghadapi tekanan psikologis.
Dengan terselenggaranya pendampingan ini, diharapkan para peserta semakin tangguh dalam menghadapi dinamika sosial dan tantangan sosial. Selain itu, program ini juga diharapkan menjadi langkah preventif agar dampak psikologis pasca aksi massa tidak berkembang menjadi masalah serius di kemudian hari.
-
News3 weeks ago
Brigade 08 Dorong Pemerintah Percepat Sistem Penempatan Terpadu Pekerja Migran ke Timur Tengah
-
News1 week ago
Kemenangan Tertunda Zecky Alatas, Suarakan Aspirasi Rakyat untuk DPD RI
-
News2 weeks ago
Bukan Ahli Bedah? WNI Bongkar Dugaan Malpraktik Dokter Korea
-
Entertainment4 weeks ago
Cerita Dua Bestie: Pemotretan Pertama, Bisnis Teh Herbal, hingga Cita Cita Jadi Artis
-
Ekonomi4 weeks ago
Dukungan Penuh Tokoh Penting di Grand Opening Thelas Cafe: Harapan untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal
-
Hukum3 weeks ago
Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik
-
Infotainment4 weeks ago
Farel Prayoga dan Etenia Croft Rayakan Hari Kemerdekaan Lewat Lagu “Indonesiaku”
-
Entertainment3 weeks ago
Ryu Kintaro Bawa Warisan Ayah ke Jalur Baru Lewat Brand Tjap Nyonya Kaya