Connect with us

News

Hari Paru Sedunia, PDPI: Paru Sehat Hidup Sehat

Published

on

Jakarta – Memperingati Hari Paru Sedunia Sedunia (World Lung Day) yang jatuh pada tanggal 25 September 2025 menjadi momentum global untuk mengingatkan bahwa paru adalah organ vital penompang kehidupan Manusia. Terkait itu, Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDIP) menggelar jumpa pers secara virtual (daring) pada Kamis, 25 September 2025.

Adapun tema peringatan Hari Paru Sedunia Sedunia (World Lung Day) 2025 kali ini adalah ‘’Healthy Lungs, Healthy Life,’’ kampanye ini berfokus pada peningkatan kesadaran akan penyakit paru-paru yang dapat dicegah, kebutuhan akan udara bersih, advokasi untuk berhenti merokok, dan investasi dalam penelitian serta layanan kesehatan paru.

DR. Dr. Arif Riadi, Sp.P(K), MARS., Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) mengajak seluruh elemen masyarakat, tenaga kesehatan, institusi pendidikan dan pembuat kebijakan untuk lebih peduli terhadap kesehatan paru dan mengambil langkah nyata guna mencegah serta mengurangi beban penyakit paru di Indonesia.

Dikatakan Dr. Arif bahwa Hari Paru Sedunia, yang diperingati setiap tahun untuk menyoroti pentingnya kesehatan paru, memperkuat upaya pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit paru, serta
meningkatkan dukungan kebijakan dan kesadaran masyarakat.

“Penyakit Paru Obstruktif
Kronis (PPOK), Infeksi Pernapasan bawah (Pneumonia), Kanker Paru, dan Tuberkulosis menjadi empat dari 10 penyebab kematian terbanyak di dunia,” ungkapnya.

Ketum PDPI mengungkapkan, Indonesia menghadapi beban penyakit paru yang besar. Data World Health Organization (WHO) melaporkan kasus baru Tuberkulosis (TB) lebih dari satu juta dan lebih dari 100.000 kematian setiap tahun. Pneumonia menyebabkan lebih dari 300 ribu kasus dan lebih dari 50
ribu kematian per tahun.

“Sementara itu, Kanker paru dengan lebih dari 30 ribu temuan kasus baru menduduki posisi puncak penyebab kematian akibat kanker dengan kematian lebih dari 20 ribu per tahun. Sekitar 9 juta orang menderita PPOK dan 12 juta orang menderita asma di Indonesia,” sebutnya.

Infeksi Jamur paru (mikosis paru) juga semakin meningkat, terutama pada pasien dengan sistem kekebalan tubuh rendah serta memiliki penyakit sebelumnya seperti HIV/AIDS, pasien di ruang rawat intensif / ICU atau sakit berat, serta pasien bekas TB dengan kerusakan
jaringan paru.

Penyakit paru akibat pekerjaan berhubungan dengan pajanan debu, asap industri, dan zat kimia berkontribusi pada kerusakan paru kronis seperti Pneumokoniosis, Penyakit Paru Interstitial, Penyakit Pleura (selaput paru), penyakit paru pada bekas TB.

Faktor Risiko Penyakit Paru

Faktor risiko penyakit paru utama adalah merokok. Lebih dari 36% orang dewasa Indonesia adalah perokok aktif. Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menyebutkan bahwa jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang.

Lebih dari 70% laki-laki di Indonesia adalah perokok dan 56,5% diantaranya adalah anak dan remaja usia 15-19 tahun. Anak muda menjadi target sasaran sebagai konsumen perokok konvensional maupun VAPE.

WHO menyebutkan bahwa peningkatan konsumsi rokok di Indonesia mengancam generasi muda. Muncul penggiringan opini bahwa VAPE dapat menjadi cara untuk berhenti merokok, sebuah kesalahan yang fatal. Rokok konvensional maupun elektrik/VAPE menyebabkan lebih dari 268 ribu kematian setiap tahun, menurut data Tobaccco Atlas.

Pajak cukai rokok di Indonesia sebesar maksimal 57% sebagai upaya mengurangi daya beli rokok untuk mencegah penyakit paru, jantung, saraf dan organ lainnya, sekaligus menekan dampak lingkungan (limbah puntung, polusi udara, deforestasi tembakau).

Studi WHO dan Bank Dunia melaporkan setiap kenaikan 10% harga rokok dapat menurunkan konsumsi rokok sebesar 4-6% di negara berpenghasilan menengah-rendah seperti Indonesia.

Studi Health Care cost of Smoking di Indonesia tahun 2019 menyebut biaya kesehatan langsung akibat rokok
sebesar 17,9 – 27,7 Trilyun rupiah dan sebagian besar (56-59%) atau 10-16 Trilyun rupiah ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Data Center for Indonesian’s
Strategic Development Initiative (CISDI) menyebutkan beban biaya langsung dan tidak langsung
dampak akibat rokok sebesar 410 Trilyun rupiah. Sementara pemasukan cukai rokok yang diberikan kepada negara hanya sebesar 147,7 Trilyun rupiah (tahun 2017) dan meningkat menjadi 216,9 Trilyun rupiah (tahun 2024).

Tidak mengherankan bila Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa beban kesehatan negara akibat rokok lebih besar daripada pendapatan dari cukai rokok.

Ancaman lain berasal dari kebakaran hutan dan lahan gambut. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2023 tercatat 487 kejadian kebakaran hutan dan lahan di berbagai provinsi.

Selain itu, polusi udara dari kendaraan, industri, pabrik, biomass rumah tangga memperburuk kondisi paru masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok usia sensitif, serta menyebabkan puluhan ribu kematian termasuk mempercepat kematian prematur.

Perubahan iklim dan suhu yang lebih panas meningkatkan konsentrasi polutan seperti ozon, partikel halus (PM 2,5). Cuaca yang ekstrim dan kelembapan tinggi mempermudah
penyebaran infeksi melalui saluran napas. Kemarau panjang memudahkan kebakaran hutan dan tanah gambut. Semua ini berkontribusi menjadi faktor yang memicu penyakit paru akut
dan memperberat penyakit paru kronis.

Upaya mengurangi beban penyakit paru

Upaya preventif atau pencegahan penyakit paru harus terus diperkuat, termasuk imunisasi, skrining, edukasi, serta penguatan regulasi melalui standar emisi, kenaikan cukai rokok,
kawasan tanpa rokok (KTR), dll.

Upaya lain melalui inovasi medis juga terus dikembangkan untuk menyelamatkan pasien dengan penyakit paru berat/kronik, serta meningkatkan kualitas hidup pasien.

Terapi stem cell (sel punca) masih terus diteliti, terapi oksigen hiperbarik, intervensi paru (termasuk bronkoskopi dan stent), serta pemanfaatan artificial intelligence/kecerdasan buatan, big data dan telemedicine juga harus dioptimalkan untuk mendukung terapi personal (personal medicine) dengan akses yang mudah, terjangkau, bermutu dan cepat.

Seruan untuk Semua

Setiap individu bisa mengambil langkah nyata menjaga paru, dengan beberapa usaha seperti:

  1. Menghindari polusi udara dalam gedung (asap pembakaran sampah, biomass, obat nyamuk, cat, pembersih ruangan dll) dan luar gedung (emisi kendaraan bermotor, industri, pabrik, bahan kebakaran hutan dan lahan gambut, debu jalan, bencana alam, polusi pertanian dll) dengan menggunakan masker.
  2. Berhenti atau tidak mulai merokok serta menjauhi asap rokok orang lain termasuk rokok konvensional dan rokok elektrik (VAPE)
  3. Vaksinasi (influenza, pneumokokus, RSV, pertusis) dapat melindungi paru dari infeksi yang berat.
  4. Aktivitas fisik dan olahraga teratur untuk melatih kapasitas paru.
  5. Konsumsi bergizi dan tidur berkualitas mendukung fungsi paru dan sistem kekebalan tubuh
  6. Lakukan pemeriksaan berkala, deteksi dini dan konsultasi pada layanan kesehatan bagi orang risiko tinggi atau bergejala paru dan pernapasan seperti batuk, dahak, sesak, batuk darah, nyeri dada, napas berbunyi dan lainnya.

Kami juga menyerukan dukungan dan kolaborasi bersama Pemerintah melalui Kementerian
Kesehatan dan Kementerian lain yang terkait serta menyerukan dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperkuat regulasi udara bersih, regulasi rokok, regulasi
tatalaksana penyakit paru, regulasi pembiayaan kesehatan, memperluas akses spirometri, obat inhalasi, kemoterapi, terapi biologik dan lainnya.

“Serta mendukung penelitian dan pengembangan diagnostik dan terapi baru di Indonesia. Kita harus terus bergerak bersama organisasi / lembaga sosial kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh publik, tokoh agama serta berbagai media massa untuk menjadikan Indonesia sehat pernapasan,” tambahnya.

Menutup, Ketum PDPI menyatakan, Paru yang sehat adalah dasar kehidupan yang sehat. Mari bersama masyarakat, tenaga
kesehatan, dan pemerintah wujudkan Indonesia dengan udara yang lebih bersih, bebas asap rokok, dan layanan kesehatan paru yang lebih merata.

“Hari Paru Sedunia 2025 adalah saat yang tepat untuk mulai menjaga paru kita, karena paru sehat berarti hidup sehat,” Pungkas, DR. Dr. Arif Riadi, Sp.P(K), MARS., Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

Published

on

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.

Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.

Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium

Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.

Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.

Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.

“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”

Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.

Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi

Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.

Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.

Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik

Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.

Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Hukum

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Published

on

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.

Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.

“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.

Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)

Continue Reading

News

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Published

on

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.

Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.

“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.

Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.

“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.

Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.

“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.

Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.

Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.

Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.

Continue Reading

TERKINI

Hukum3 hours ago

Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026),...

Hukum1 day ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News6 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News6 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

Trending