Connect with us

Hukum

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

Published

on

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial M.A. (30) pada Selasa (10/3/2026) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja di wilayah Kota Depok.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka M.A. (30) di kawasan Jl. Raya Parung, Bojongsari Lama, Kota Depok. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah plastik yang berisi Narkotika jenis Ganja.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka, kemudian petugas kembali menemukan sebuah kain yang berisi Narkotika jenis Ganja yang diduga masih berkaitan dengan tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 4.385 gram (4,3 kilogram)

Kanit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto mengatakan “pada hari selasa tanggal 10 Maret 2026, jam 21.30 WIb didaerah Bojong Sari, Kota Depok, Telah mengamankan Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan Inisial M.A. (30) dan kami mendapatkan barang bukt berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 4,3 Kg”

AKP Joko Arianto Juga menghimbau untuk tidak menggunakan Narkoba dan mari bersama-sama kita berantas Narkoba.

Guna pemeriksaan lebih lanjut saat ini Pelaku dan Barang dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Tim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT

Published

on

Wartahot.news – Tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum bagi klien mereka yang diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kedatangan tim pengacara tersebut dipimpin oleh Letkol (Purn) Suharno, S.H., M.H. dan Eddy Irawan, S.H. Mereka menyampaikan laporan sekaligus permohonan perlindungan kepada pihak kepolisian atas kondisi klien yang saat ini disebut mengalami gangguan fisik maupun psikologis akibat dugaan KDRT tersebut.

Perwakilan tim pengacara LBH Brigade 08 menjelaskan bahwa selain melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Spanyol. Hal ini dilakukan karena kasus tersebut melibatkan hubungan antara dua warga negara dan juga menyangkut kepentingan seorang anak yang masih di bawah umur.

“Kami dari tim pengacara LBH Brigade 08 mendatangi Mabes Polri di Bareskrim untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan KDRT yang dialami klien kami. Kami juga sudah menyampaikan surat kepada Kedutaan Besar Spanyol karena ini menyangkut hubungan dua warga negara dan ada anak yang masih di bawah umur,” ujar tim kuasa hukum.

Selain itu, pihak LBH Brigade 08 juga mengaku telah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) agar kasus tersebut mendapatkan perhatian.

Tim kuasa hukum berharap langkah hukum yang mereka tempuh dapat membantu klien mereka mendapatkan perlindungan serta keadilan dari aparat penegak hukum.

“Kami berharap laporan yang kami sampaikan di Bareskrim Mabes Polri ini dapat memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi klien kami yang saat ini kondisi fisik dan psikologisnya terganggu,” tambahnya.

Saat ini, pihak LBH Brigade 08 menunggu tindak lanjut dari kepolisian terkait laporan dan permohonan perlindungan hukum yang telah diajukan.

Continue Reading

Hukum

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

Published

on

Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining yang beroperasi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H didampingi oleh Brigjen TNI Andrian Susanto, S.I.P., M.Han., M.I.Pol., Wakapolda Lampung Brigjen Pol Drs. Sumarto, M.Si dan Kolonel Cpm David Medion, S.I.P., M.H.I. dalam kegiatan press release di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Kapolda Lampung menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara dalam jumlah besar.

“Dalam operasi penindakan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung pada Minggu (8/3), kami berhasil mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal yang berada di lahan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang dilakukan pendalaman,” ujar Kapolda.

Penertiban dilakukan di tujuh titik lokasi di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, yang masih berada di dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PTPN VII, di antaranya di sekitar Jalan Lintas Sumatera Sungai Betih, Desa Lembasung, Jalan Lintas Martapura KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu, serta beberapa titik di sekitar aliran Sungai Betih.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah alat berat dan peralatan tambang yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

41 unit ekskavator (7 unit telah diamankan di Polda Lampung, 2 unit dalam perjalanan, dan 32 unit masih berada di TKP)

24 unit mesin dompeng/alkon

47 jerigen berisi bahan bakar solar

17 unit kendaraan roda dua

1 unit kendaraan roda empat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan luas lahan mencapai sekitar 200 hektare.

Kapolda Lampung mengungkapkan, jika dihitung dari potensi produksi emas, aktivitas ilegal tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar.

“Dengan asumsi satu mesin menghasilkan lima gram emas per hari dan jumlah mesin mencapai sekitar 315 unit, maka total produksi diperkirakan mencapai 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, maka potensi pendapatan kotor dari aktivitas ilegal tersebut bisa mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari atau Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menghitung lebih lanjut kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam proses pengolahan emas.

Kapolda Lampung menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Polda Lampung berkomitmen menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga merusak lingkungan,” tegas Kapolda.

Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya, sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan penegakan hukum di Provinsi Lampung.

Continue Reading

Hukum

POLDA METRO JAYA RINGKUS 7 (TUJUH) PEMUDA NEKAT PESTA NARKOTRIKA DI BULAN SUCI RAMADHAN

Published

on

Continue Reading

TERKINI

Hukum4 hours ago

POLDA METRO JAYA MENGGAGALKAN PEREDARAN 4,3 KG GANJA DI WILAYAH DEPOK

Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat sekitar 4,3 kilogram di...

Sosial4 hours ago

RW 07 Jatinegara Kaum Gelar Santunan Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama di Bulan Ramadhan

Jakarta, 14 Maret 2026 – Dalam rangka menyambut bulan suci , RW 07 Kelurahan Jatinegara Kaum, Jakarta Timur menggelar kegiatan...

News13 hours ago

Galaxy S26 Series Tiba di Tangan Konsumen, Samsung Gelar Galaxy Unboxing Day!

Wartahot.news – Samsung Electronics Indonesia menggelar Galaxy Unboxing Day pada 7 Maret 2026 di Mall Kelapa Gading 3, Jakarta. Dalam...

News1 day ago

Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Wakil KSAD Kelahiran Ternate yang Dikenal sebagai Jenderal Kopassus Penulis Buku Perdamaian Poso

Jakarta — Dunia militer Indonesia memiliki salah satu putra terbaik dari Indonesia Timur yang kini berada di jajaran pucuk pimpinan...

News2 days ago

MIO Indonesia Jakarta Timur Santuni 146 Anak Yatim di Duren Sawit pada Ramadan 1447 H

Jakarta Timur – Kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadan ditunjukkan oleh Media Independen Online Indonesia Pengurus Daerah (PD) Jakarta...

News2 days ago

Panglima TNI Lantik 796 Perwira Prajurit Karier TNI Reguler dan Program Khusus TA 2026

Jakarta – Panglima TNI Agus Subiyanto melantik dan mengambil sumpah sebanyak 796 Perwira Prajurit Karier (Pa PK) TNI Reguler dan...

Hukum3 days ago

Tim Pengacara LBH Brigade 08 Datangi Bareskrim Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum atas Dugaan KDRT

Wartahot.news – Tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum bagi...

Budaya3 days ago

Didukung Pemkot Jakut, Najwa Muyas Sarah Siap Berlaga di Puteri Kebaya DKI Jakarta 2026

Wartahot.news – Remaja berbakat Najwa Muyas Sarah resmi mewakili Jakarta Utara dalam ajang Pemilihan Puteri Kebaya DKI Jakarta 2026. Dukungan...

Sosial4 days ago

Shira Dominique Mulyono, Siswa Bina Bangsa School, Maknai Tema “Legacy of Star” di Perayaan 25 Tahun Sekolah

Wartahot.news — Perayaan 25 tahun Bina Bangsa School yang mengusung tema “Legacy of Star 2026” berlangsung meriah dan menjadi panggung...

Hukum4 days ago

Polda Lampung Tetapkan 14 Orang Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal

Lampung – Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal...

Trending