Connect with us

News

Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal

Published

on

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide atau sianida yang diduga berlangsung secara terstruktur dan masif. Pengungkapan ini sekaligus membuka indikasi kuat adanya jaringan distribusi ilegal yang memasok kebutuhan penambang emas tanpa izin di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjend Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait peredaran bahan berbahaya yang tidak sesuai ketentuan perizinan. Tim penyelidik kemudian melakukan serangkaian pendalaman hingga menemukan pola distribusi yang melibatkan sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya kegiatan perdagangan sodium cyanide tanpa izin resmi dan didistribusikan ke sektor pertambangan ilegal,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2026).

Temuan di Tiga Lokasi Strategis

Operasi penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi titik penyimpanan sekaligus distribusi. Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan total 362 drum sianida dengan berat mencapai 18,1 ton.

Lokasi pertama berada di kawasan permukiman di Pondok Gede, Bekasi, dengan temuan 54 drum. Lokasi kedua di wilayah Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan 160 drum. Sementara lokasi ketiga di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyimpan 148 drum lainnya.

Seluruh barang bukti kemudian dipindahkan ke gudang terpusat di kawasan Kosambi, Tangerang, untuk alasan keamanan dan efektivitas penyidikan. Langkah ini diambil mengingat sebagian lokasi awal berada di lingkungan padat penduduk dan fasilitas umum.

Nilai Ekonomi dan Skala Operasi

Dari hasil pendalaman, praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Dalam kurun waktu tersebut, distribusi sianida mencapai sekitar 840,1 ton atau setara 16.802 drum, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp769,9 miliar.

Sebagian besar distribusi dilakukan oleh pelaku di lokasi Kebon Jeruk yang disebut telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Sementara dua pelaku lainnya beroperasi dalam rentang waktu lebih singkat, namun tetap menunjukkan pola aktivitas yang sistematis.

“Ini bukan kegiatan insidental. Ada indikasi kuat praktik ini dilakukan secara terorganisir dan berkelanjutan,” kata Ade Safri.

Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum

Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial S alias U dan DW, yang masing-masing berperan sebagai pelaku usaha di dua lokasi berbeda. Keduanya diduga memperdagangkan sianida tanpa izin kepada penambang ilegal di sejumlah daerah, termasuk Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Ancaman Lingkungan dan Ekonomi

Penggunaan sianida dalam aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Zat tersebut dikenal sangat beracun dan dapat mencemari air serta tanah jika tidak dikelola dengan standar ketat.

Selain itu, praktik ini juga memperkuat ekosistem tambang ilegal yang merugikan negara dari sisi penerimaan serta merusak tata kelola sumber daya alam.

Pendalaman dan Penelusuran Jaringan

Bareskrim Polri menegaskan akan menelusuri aliran dana dalam kasus ini dengan pendekatan follow the money. Koordinasi dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk jalur impor dari luar negeri yang diduga berasal dari China dan Korea.

“Penyidikan akan kami kembangkan hingga ke akar jaringan, termasuk pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari distribusi ilegal ini,” ujar Ade Safri.

Selain itu, sinergi lintas kementerian dan lembaga juga diperkuat guna menutup celah dalam sistem pengawasan impor dan distribusi bahan berbahaya.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi penegasan komitmen Polri dalam menindak tegas penyalahgunaan bahan kimia berbahaya. Negara, menurut Ade Safri, tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang mengancam keselamatan publik dan merusak lingkungan.

“Pengungkapan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem perdagangan bahan berbahaya,” katanya.

Dengan besarnya skala kasus ini, aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tantangan untuk membongkar jaringan yang kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak, baik di dalam negeri maupun lintas negara. (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News

Hari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

Published

on

Jakarta – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026, menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk terus memperkuat kepercayaan publik.

Puncak peringatan tahun ini digelar melalui upacara di Lapangan Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum LBH Brigade 08, Zecky Alatas, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara kepada seluruh jajaran Polri. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terus meningkat dan harus dijaga dengan menghadirkan penegakan hukum yang adil, profesional, serta tidak diskriminatif.

“Polri harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa membeda-bedakan. Polisi harus selalu hadir bersama rakyat, karena masih banyak anggota Polri yang baik, jujur, dan amanah dalam menjalankan tugasnya,” ujar Zecky.

Zecky juga berharap Polri terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan kepastian hukum. Ia menegaskan, setiap persoalan hukum harus ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih agar kepercayaan publik terhadap Polri semakin kuat di masa mendatang.

Continue Reading

News

“Kalau Semua Sudah Sesuai Aturan, Kenapa Data Jarak Domisili Tak Ditampilkan?” Ketua IWO Bali Angkat Suara Soal SPMB SMA

Published

on

Penerimaan siswa baru sma di Indonesia

DENPASAR – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan datang dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Tri Widiyanti, yang juga tengah mendampingi anaknya mengikuti proses pendaftaran masuk SMA.

Bukan soal sulitnya bersaing melalui Tes Kemampuan Akademik (TKA), melainkan soal satu hal yang menurutnya belum terjawab hingga kini, yakni mengapa data jarak domisili setiap peserta tidak ditampilkan kepada masyarakat.

Menurut Tri, masyarakat sebenarnya dapat menerima apabila pemerintah menjadikan nilai TKA dan nilai rapor sebagai dasar utama seleksi. Namun sebagai orang tua, ia merasa publik juga berhak mengetahui bagaimana proses seleksi itu berjalan secara terbuka.

“Kalau memang sistemnya sudah sesuai aturan, kenapa informasi jarak domisili peserta tidak ditampilkan? Padahal itu juga menjadi bagian dari mekanisme seleksi,” ujarnya.

Tri menegaskan dirinya tidak sedang menuduh adanya pelanggaran dalam proses penerimaan siswa baru. Ia justru berharap keterbukaan informasi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil seleksi.

Menurutnya, ketika data jarak tidak bisa dilihat publik, muncul ruang bagi berbagai spekulasi yang sebenarnya dapat dihindari apabila sistem lebih terbuka.

Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2026/2027 dijelaskan bahwa apabila jumlah pendaftar jalur domisili melebihi kuota, maka peserta akan dirangking berdasarkan gabungan nilai Tes Kemampuan Akademik (50 persen) dan nilai rapor (50 persen). Jika terdapat nilai akhir yang sama, barulah jarak domisili menjadi penentu berikutnya, disusul usia apabila jaraknya juga sama.

Artinya, jarak memang masih menjadi bagian dari proses seleksi, meski bukan faktor utama.

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti ketentuan yang tercantum dalam juknis.

Ia meminta masyarakat mencermati aturan yang telah diterbitkan dan menyebut penggunaan TKA dilakukan agar sekolah memperoleh calon peserta didik dengan kualitas akademik terbaik.

“Penilaian semua berbasis nilai TKA agar terjaring kualitas calon peserta didik,” kata Wesnawa.

Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai mekanisme SPMB telah dilakukan sejak Mei 2026.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan yang disampaikan Tri mengenai keterbukaan informasi di dalam sistem SPMB.

Di era pelayanan publik yang semakin digital, transparansi tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan.

Karena itu, muncul pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan para orang tua: jika proses seleksi memang sudah berjalan sesuai juknis, apakah tidak lebih baik apabila data pendukung seperti jarak domisili peserta juga ditampilkan kepada publik?

Bagi sebagian masyarakat, jawaban atas pertanyaan sederhana itu bisa menjadi kunci untuk membangun kepercayaan terhadap proses penerimaan siswa baru setiap tahunnya. (Lto)

Continue Reading

News

PT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Milik Sah Perusahaan, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Published

on

JAKARTA – PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, merupakan aset perusahaan yang dimiliki secara sah berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008. Menurut dia, kepemilikan itu dibuktikan dengan SHGB Nomor 3523, 3524, dan 3525 yang hingga kini masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan.

“Bidang tanah beserta bangunan Club de Arjuna dan seluruh fasilitas yang berdiri di atasnya merupakan milik sah PT HD Arjuna,” ujar Helmi dalam keterangan tertulis.

Helmi menyampaikan, berbagai isu mengenai kepemilikan lahan yang beredar belakangan ini disebut telah memengaruhi operasional Club de Arjuna. Ia menegaskan seluruh kegiatan usaha perusahaan dijalankan di atas lahan yang memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.

Ia juga menyatakan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak mana pun terkait sengketa lahan tersebut.

Dalam keterangannya, Helmi turut menanggapi klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris dengan dasar Girik C351. Menurut dia, girik tersebut tidak tercatat dalam Buku Besar Tanah Kelurahan Kedoya Selatan. Selain itu, ia menyebut nomor girik tersebut dalam administrasi kelurahan ditulis menggunakan tinta merah, berbeda dengan pencatatan girik lainnya yang menggunakan tinta hitam.

PT HD Arjuna juga mengacu pada fakta-fakta yang, menurut perusahaan, terungkap dalam persidangan pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 680/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt dan Nomor 681/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt yang telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/Pid/2025 dan Nomor 1779 K/Pid/2025.

Helmi mengatakan, dalam perkara tersebut H. Sulardi selaku kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan Achmad Mawardi selaku mantan Lurah Kedoya Selatan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang berkaitan dengan dokumen yang disengketakan. Namun, majelis hakim melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum karena menilai perkara tersebut merupakan ranah perdata.

Menurut Helmi, persidangan juga mengungkap adanya perbedaan luas tanah dalam dokumen yang dijadikan dasar klaim. Ia menyebut luas tanah yang semula tercatat sekitar 1.200 meter persegi kemudian berubah menjadi sekitar 20.000 meter persegi. Selain itu, majelis hakim disebut menemukan ketidaksesuaian dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), termasuk mengenai proses transaksi dan pengukuran lahan.

Terkait keberadaan sejumlah pihak di lokasi Club de Arjuna yang mengaku sebagai ahli waris maupun dikaitkan dengan oknum organisasi kemasyarakatan GRIB Jaya, Helmi mengatakan perusahaan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan mekanisme hukum yang berlaku.

Ia juga membantah anggapan yang menyebut operasional Club de Arjuna mendapat perlindungan dari institusi tertentu.

“Perusahaan tidak menggunakan perlindungan dari institusi mana pun, termasuk TNI maupun Kopassus. Seluruh kegiatan operasional dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Helmi.

PT HD Arjuna berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan sepihak yang dapat mengganggu kegiatan usaha maupun menimbulkan keresahan di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris maupun pengurus GRIB Jaya terkait pernyataan PT HD Arjuna. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak tersebut guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Continue Reading

TERKINI

News4 hours ago

Hari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi

Jakarta – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada Rabu, 1 Juli 2026, menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia...

Penerimaan siswa baru sma di Indonesia Penerimaan siswa baru sma di Indonesia
News9 hours ago

“Kalau Semua Sudah Sesuai Aturan, Kenapa Data Jarak Domisili Tak Ditampilkan?” Ketua IWO Bali Angkat Suara Soal SPMB SMA

DENPASAR – Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Bali kembali menjadi perhatian publik. Kali ini sorotan datang dari...

News13 hours ago

PT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Milik Sah Perusahaan, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

JAKARTA – PT HD Arjuna menegaskan bahwa lahan yang menjadi lokasi berdirinya Club de Arjuna di Kedoya Selatan, Jakarta Barat,...

Entertainment14 hours ago

Ariana Ivy Curi Perhatian, Perankan Peri Sirala Sekaligus Isi 5 Lagu Film Timun Mas in Wonderland

Jakarta – Di usianya yang baru menginjak 7 tahun, Ariana Ivy kembali menunjukkan bakatnya di dunia hiburan. Penyanyi dan aktris...

News18 hours ago

Machi Achmad Dampingi Klien Diduga Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi, Tiba-tiba Ada Utang di BCA

Jakarta – Kuasa hukum Mulky Husni, Machi Achmad, S.H., M.H., menyoroti dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dialami kliennya. Menurutnya, kasus...

News1 day ago

Bareskrim Polri Ungkap Bisnis Sianida Ilegal

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik perdagangan bahan kimia berbahaya jenis sodium cyanide...

Entertainment4 days ago

Cerita Menarik Pembuatan MV Terbaru Aldi Taher & Band

Penulis : Katasiboy JAKARTA – Nama Aldi Taher kembali mencuri perhatian. Musisi sekaligus entertainer yang dikenal dengan gaya ceplas-ceplosnya itu...

Hukum4 days ago

Elang Tiga Hambalang Ikut Turun Tangan, Kasus Budiman Tiang Jadi Sorotan

Jakarta – Sengketa lahan yang melibatkan Budiman Tiang kembali menjadi sorotan. Lewat konferensi pers yang digelar di BOWL Coffee Connection,...

Infotainment5 days ago

Daus Mini Geram Namanya Dicatut di TikTok, Pilih Tempuh Jalur Hukum Bersama Brigade 08

JAKARTA – Media sosial kembali menjadi tantangan bagi figur publik. Kali ini, komedian Daus Mini mengaku harus menghadapi dugaan penyalahgunaan...

Infotainment5 days ago

Icha Yang Ungkap Kebahagiaan hingga Tekad Kembali Tampil di Panggung Internasional

Jember – Penyanyi muda Icha Yang akhirnya kembali ke kampung halamannya di Jember setelah sukses menorehkan prestasi hingga tampil di...

Trending