Hukum
POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE
JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.
Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.
Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.
Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.
selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Hukum
Machi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel
JAKARTA – Pengacara Machi Achmad, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Darwin dan Angel, mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara penganiayaan yang menjerat Nasio Siagian dan Dodo Siagian.
Machi menyampaikan kekecewaan tersebut usai mendampingi kliennya dalam sidang putusan perkara nomor 434/Pid.B/2026/PN Jakarta Barat.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Namun, keduanya hanya dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Machi menilai vonis tersebut terlalu ringan, terlebih tuntutan jaksa sebelumnya juga hanya enam bulan penjara.
“Saya sangat kecewa dengan tuntutan jaksa yang hanya enam bulan. Dan benar saja, putusan hakim juga enam bulan penjara,” ujar Machi Achmad kepada wartawan.
Menurut Machi, perkara tersebut sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Selain itu, terdapat pula dakwaan Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar tuntutan jaksa yang dinilai sangat rendah dibandingkan dengan ancaman pidana dalam pasal yang diterapkan.
“Jelas-jelas diterapkan Pasal 262 ayat (2) KUHP baru yang ancamannya tujuh tahun penjara, tetapi dituntut sangat rendah. Sehingga hakim tidak berbeda jauh dari tuntutan jaksa,” katanya.
Darwin dan Angel Tolak Perdamaian
Machi menegaskan, kliennya sejak awal memilih fokus pada proses hukum dan tidak menerima tawaran perdamaian maupun uang ganti kerugian.
Ia menyebut, Darwin dan Angel sempat ditawari uang perdamaian sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta. Namun, tawaran tersebut ditolak karena kliennya ingin perkara tersebut diproses secara hukum.
“Kami tidak menerima uang damai. Klien kami fokus terhadap hukuman,” ujarnya.
Menurut Machi, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan rendahnya tuntutan dan putusan dalam perkara tersebut.
Ia juga menyebut kliennya mengalami trauma setelah peristiwa penganiayaan tersebut hingga memutuskan pindah dari tempat tinggalnya.
“Klien kami mengalami trauma dan sampai pindah tempat tinggal. Tidak ada ganti kerugian di awal, tidak ada inisiatif, tetapi dituntut sangat rendah dan diputus sangat rendah,” kata Machi.
Soroti Sikap Jaksa yang Tak Ajukan Banding
Machi juga menyoroti keputusan jaksa yang tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan enam bulan penjara tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan besar karena pihak korban merasa putusan yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan.
“Dengan jaksa tidak memilih opsi banding, menurut saya ini ada pertanyaan besar di belakangnya,” ucapnya.
Machi mengatakan pihaknya tidak dapat mengajukan banding karena dalam hukum acara pidana, kewenangan untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan berada pada pihak-pihak yang memiliki hak sesuai ketentuan hukum.
Namun, ia memastikan akan berdiskusi dengan tim hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Pertimbangkan Lapor ke Jamwas dan Komisi Yudisial
Machi mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum maupun pengaduan ke lembaga terkait.
Ia menyebut kemungkinan melaporkan perkara tersebut kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) maupun Komisi Yudisial.
“Kami akan kaji dan diskusikan dengan tim. Bisa saja kami melaporkan ke Jamwas atau institusi kejaksaan. Kami juga akan melihat kemungkinan melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Machi berharap perkara tersebut tidak menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus penganiayaan secara bersama-sama.
Ia menilai, apabila suatu perkara telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, namun tuntutan dan putusannya sangat rendah, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi. Sudah terbukti dianiaya secara bersama-sama, tetapi tuntutan dan putusannya rendah sekali,” katanya.
Machi menambahkan, berdasarkan pengalaman menangani perkara serupa, kasus penganiayaan secara bersama-sama sebelumnya kerap berujung pada hukuman yang lebih tinggi.
“Dulu dalam KUHP lama, perkara seperti Pasal 170 itu paling tidak bisa dihukum satu setengah tahun, dua tahun, bahkan tiga tahun. Ini sangat-sangat rendah, di bawah satu tahun,” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tetap mempertanyakan rasa keadilan yang diterima kliennya.
“Putusan hakim tentunya tidak bisa kita intervensi. Tetapi kami sangat kecewa karena tuntutan jaksa hanya enam bulan dan putusan hakim juga enam bulan. Bagi klien kami, ini sangat tidak adil,” pungkas Machi.
Hukum
Janda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu
BELU – Di usia senjanya, Anastasia Lotu berharap bisa menghabiskan hari-harinya dengan berkebun di tanah yang menurutnya merupakan warisan leluhur. Namun harapan itu berubah menjadi kegelisahan setelah ia mengetahui lahan yang selama puluhan tahun digarap keluarganya kini diklaim telah memiliki sertifikat atas nama Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek.
Perempuan asal Dusun Wehas, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku tidak pernah menyangka persoalan lama mengenai tanah keluarganya kembali muncul.
“Saya kaget karena baru tahu tanah itu katanya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Saya juga tidak tahu kapan prosesnya sampai bisa terbit sertifikat,” ujar Anastasia.
Menurut Anastasia, tanah seluas sekitar 750 meter persegi tersebut merupakan tanah warisan keluarga yang telah dikelola turun-temurun sejak 1826. Setelah menikah, lahan itu kemudian diwariskan kepadanya pada 1973 dan hingga kini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Perselisihan mengenai lahan itu sebenarnya pernah muncul pada 2015. Saat itu sengketa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh adat, serta aparat penegak hukum.
Anastasia mengatakan dirinya saat itu menunjukkan berbagai bukti penguasaan lahan, mulai dari tanaman yang telah lama tumbuh, sumur yang dibangun keluarganya sejak 1973, hingga tanah hibah yang digunakan untuk pembangunan SD Katolik Amahatan.
“Setelah itu saya diminta kembali menggarap tanah tersebut,” katanya.
Namun persoalan kembali mencuat pada 1 Juli 2026 ketika Anastasia bersama keluarganya menebang beberapa pohon yang ditanam sendiri untuk memperbaiki rumah keluarga.
Saat proses berlangsung, personel Polsek Raimanuk menghentikan aktivitas tersebut dan mengamankan kayu hasil tebangan setelah menerima laporan bahwa lahan tersebut telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain.
“Saya sedih karena kayu yang saya tanam sendiri tidak boleh saya ambil,” tutur Anastasia.
Hal lain yang membuatnya bingung adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut hingga kini masih dibayarkan atas namanya. Sebelumnya, pembayaran PBB tercatat atas nama almarhum suaminya sebelum kemudian dialihkan kepada dirinya setelah sang suami meninggal dunia.
“Sampai sekarang saya masih bayar pajaknya,” ujarnya.
Di tengah sengketa yang dihadapinya, Anastasia mengaku hanya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
“Saya hanya ingin berkebun di tanah warisan leluhur saya tanpa terus merasa takut. Tanah itu sudah menjadi sumber hidup keluarga kami sejak dulu,” katanya.
Wakil Ketua DPRD: Sertifikat Sudah Terbit Sejak 2004
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Belu, Januaria Awalde Berek, membenarkan telah melaporkan penebangan pohon yang dilakukan Anastasia karena menurutnya lahan tersebut merupakan tanah yang telah bersertifikat atas namanya.
Januaria menjelaskan dirinya memegang Sertifikat Hak Milik sejak 2004 melalui Program Nasional Agraria (PRONA). Ia mengatakan tanah tersebut dibeli dari Yakobus Bouk berdasarkan akta jual beli.
“Saya benar memegang sertifikat tanah atas nama saya sendiri sejak tahun 2004. Saya membeli dari Bapak Yakobus Bouk dengan akta jual beli,” ujarnya.
Menurut Januaria, apabila ada pihak yang merasa dirugikan, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait sengketa kepemilikan lahan tersebut sehingga status hukum atas objek sengketa masih menunggu proses penyelesaian lebih lanjut.
Hukum
Elang Tiga Hambalang Ikut Turun Tangan, Kasus Budiman Tiang Jadi Sorotan
Jakarta – Sengketa lahan yang melibatkan Budiman Tiang kembali menjadi sorotan. Lewat konferensi pers yang digelar di BOWL Coffee Connection, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), tim kuasa hukum Budiman membeberkan sejumlah persoalan yang mereka nilai masih membutuhkan kepastian hukum.
Tak hanya membahas sengketa lahan, konferensi pers juga menyinggung proses pidana yang pernah menjerat Budiman, persoalan korporasi, hingga dugaan masalah keimigrasian yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum Budiman Tiang, Ade Ratnasari, SH, hadir bersama kuasa hukum PT Tirta Digital Indonesia, Wirawan, SH, serta Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma.
Ade menjelaskan, Budiman merupakan pemegang saham sekaligus pemilik sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Umalas, Bali. Namun menurutnya, hingga kini kliennya justru tidak dapat mengakses lahan yang masih tercatat atas namanya.
“Kalau sertifikatnya masih atas nama klien kami, mengapa ia tidak bisa masuk ke lahannya sendiri? Itu yang ingin kami cari kejelasannya,” kata Ade.
Ia juga mempertanyakan dugaan pengelolaan aset perusahaan, termasuk informasi mengenai transaksi properti yang disebut menggunakan aset kripto.
“Kami hanya meminta semuanya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ade turut menyoroti perkara pidana yang pernah menjerat Budiman Tiang. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang patut dipertanyakan karena objek yang dipersoalkan berupa tanah dan bangunan disebut masih ada serta sertifikatnya masih atas nama kliennya.
Untuk memperkuat penjelasannya, tim kuasa hukum bahkan memperlihatkan rekaman video yang diklaim menunjukkan Budiman tidak diperbolehkan memasuki lahan tersebut.
Menariknya, Ade mengaku pernah berada di pihak yang berseberangan dengan Budiman dalam perkara lain. Namun setelah mempelajari berbagai dokumen, ia memutuskan menjadi kuasa hukum Budiman karena menilai ada sejumlah persoalan hukum yang perlu diperjuangkan.
Selain sengketa lahan, tim kuasa hukum juga menyinggung dugaan persoalan keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara Rusia. Ade mengatakan pihaknya baru menerima informasi bahwa izin tinggal WNA tersebut telah dibatalkan melalui tindakan administratif, meski keputusan itu disebut sudah diterbitkan beberapa bulan sebelumnya.
“Kami hanya berharap ada transparansi agar masyarakat mengetahui bagaimana perkembangan laporan yang sudah disampaikan,” katanya.
Tak hanya itu, sengketa korporasi antara PT Tirta Digital Indonesia dan PT Indonesian Capital Group (IJKI) juga ikut dibahas. Menurut Ade, perkara tersebut masih bergulir di pengadilan sehingga pihaknya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Elang Tiga Hambalang, Ganda Satria Dharma, menegaskan organisasinya siap mengawal kasus tersebut hingga ada kepastian hukum.
“Kami berharap setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan latar belakang siapa pun,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, seluruh keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers masih merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum Budiman Tiang beserta pihak yang mendukungnya. Pihak-pihak yang disebut dalam paparan tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
-
Olahraga3 weeks agoAhza Rayhan Chan Raih Juara 3 Kyorugi Prestasi Senior U-54 Putra di International Ksatria Nusantara Series 2026
-
Infotainment4 weeks agoReyharp dan Balawan Tampil di Asia Pacific Harmonica Festival 2026, Angkat Nama Indonesia di Panggung Harmonica Dunia
-
News4 weeks agoHari Bhayangkara ke-80, LBH Brigade 08: Polri Harus Semakin Dipercaya dan Tegakkan Keadilan Tanpa Diskriminasi
-
Ekonomi4 weeks agoMantan Pebisnis Skincare Ini Sukses Bangun Brand Parfum, Kini Kameel Guzellic Mulai Dilirik Pasar China
-
News4 weeks agoDPD Brigade 08 HSU Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG di Amuntai
-
News4 weeks agoPT HD Arjuna Tegaskan Lahan Club de Arjuna Milik Sah Perusahaan, Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum
-
Entertainment4 weeks agoAriana Ivy Curi Perhatian, Perankan Peri Sirala Sekaligus Isi 5 Lagu Film Timun Mas in Wonderland
-
News3 weeks agoMenanggapi Narasi Lawan: PT TDI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Pihak The Umalas Signature dan Pihak Terkait
