News
Hak Jawab AS: Bantah “Oknum Pajak” dan Penelantaran Anak, Kuasa Hukum Beberkan Persiapan Nikah, Tes DNA hingga Laporan Dugaan Pemerasan
Bandung – Pihak pria berinisial AS menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan DNewsStar.com yang sebelumnya memuat perselisihannya dengan perempuan berinisial H.
Melalui kuasa hukumnya, H. Yovie Megananda Santosa selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI dari Law Firm YMS & Partners, AS membantah sejumlah narasi dalam pemberitaan, mulai dari penyebutan dirinya sebagai “oknum pajak”, dugaan penelantaran anak, rencana pernikahan, pengosongan rumah, hingga persoalan pemeriksaan DNA.
Yovie menegaskan, hak jawab tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat kemerdekaan pers. Pihaknya menghormati pers sebagai pilar demokrasi, namun meminta setiap pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.
Menurutnya, pemberitaan sebelumnya lebih dominan memuat keterangan H, sementara sejumlah fakta material dari pihak AS belum memperoleh ruang secara proporsional.
Bantah penyebutan “oknum pajak”
Kuasa hukum AS menyatakan bahwa kliennya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, bukan pejabat perpajakan, dan bukan aparatur pemerintah pada institusi perpajakan.
Karena itu, pihak AS meminta agar seluruh penyebutan yang menghubungkan dirinya dengan status tersebut dikoreksi.
“Klien kami bukan ASN maupun pegawai atau pejabat perpajakan. Identitas profesi yang keliru jangan sampai terus direplikasi dan kemudian dianggap sebagai fakta,” ujar Yovie.
Ia menilai penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi seolah perselisihan pribadi antara AS dan H berkaitan dengan institusi negara.
Bantah dugaan penelantaran anak
AS juga membantah telah melakukan penelantaran anak.
Menurut kuasa hukum, hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan AS terbukti melakukan penelantaran anak.
Karena itu, pihaknya meminta agar judul maupun isi pemberitaan tidak membentuk kesimpulan publik seolah tuduhan tersebut telah menjadi fakta hukum.
Persiapan pernikahan disebut telah dilakukan
Pihak AS juga meluruskan kesan bahwa dirinya hanya memberikan janji menikah kepada H.
Dalam hak jawab disebutkan bahwa hubungan keduanya pada awalnya memang diarahkan secara serius menuju pernikahan.
Menurut Yovie, keseriusan tersebut diwujudkan melalui pembelian cincin pernikahan senilai sekitar Rp45 juta, pembayaran hotel dan Wedding Organizer bernilai ratusan juta rupiah, serta persiapan akad nikah dan resepsi yang direncanakan berlangsung di Bali.
Selain itu, AS juga disebut telah memenuhi rencana prewedding di Eropa serta membiayai sejumlah perjalanan ke luar negeri selama hubungan berlangsung.
“Fakta-fakta tersebut penting disampaikan agar publik mengetahui bahwa rencana pernikahan pada awalnya bukan sekadar janji verbal, tetapi telah diwujudkan melalui berbagai persiapan nyata,” kata Yovie.
Namun, menurut versi AS, dalam perkembangan hubungan terjadi berbagai persoalan dan konflik serius sehingga AS kehilangan keyakinan untuk meneruskan rencana pernikahan tersebut.
AS mengaku mendorong tes DNA
Terkait anak yang dilahirkan H, pihak AS mengakui adanya keraguan mengenai hubungan biologis.
Meski demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa keraguan tersebut bukan berarti AS menyatakan anak tersebut bukan anak biologisnya.
Menurut Yovie, persoalan itu justru harus dijawab melalui pemeriksaan DNA yang sah, ilmiah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak AS menyatakan bahwa AS merupakan pihak yang menghendaki dan mendorong dilaksanakannya pemeriksaan DNA.
“Jangan mendahului hasil DNA. Lakukan pemeriksaan secara sah dan objektif. Apa pun hasilnya, klien kami akan menghormati fakta ilmiah dan konsekuensi hukum yang timbul,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketidakhadiran AS pada suatu jadwal tertentu tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai penolakan terhadap tes DNA tanpa melihat keseluruhan proses komunikasi dan penjadwalannya.
Pengosongan rumah disebut berdasarkan akta kuasa
Kuasa hukum juga meluruskan pemberitaan mengenai H yang disebut mengalami pengusiran.
Menurut dokumen yang berada dalam penguasaan AS, pengosongan rumah dilakukan berdasarkan Akta Kuasa Notariil dari H sendiri.
Pihak AS juga menyatakan telah menyediakan tempat untuk penyimpanan barang-barang milik H.
Karena itu, menurut Yovie, penggunaan istilah “pengusiran” tanpa menjelaskan dasar kewenangan dan rangkaian peristiwa dapat menimbulkan persepsi yang tidak utuh.
AS sebut telah membuat laporan hukum
Yovie menegaskan bahwa persoalan hukum antara AS dan H bukan perkara satu arah.
Menurutnya, AS juga telah menempuh proses hukum terhadap H terkait dugaan pemerasan dan pengancaman yang saat ini disebut masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Pihaknya meminta agar fakta mengenai adanya laporan dari AS juga diberitakan secara proporsional.
Persoalkan permintaan uang Rp30–50 juta per bulan
Dalam hak jawab disebutkan bahwa sekitar Juli 2025 H menyampaikan kepada AS bahwa dirinya sedang hamil.
Sejak akhir Juli 2025, menurut versi AS, muncul permintaan pemberian uang secara rutin berkisar Rp30 juta hingga Rp50 juta setiap bulan.
AS mengakui pada beberapa kesempatan melakukan pembayaran atau transfer.
Namun, menurut pihak AS, pembayaran tersebut tidak serta-merta dapat dipahami sebagai nafkah yang diberikan secara bebas dan sukarela.
Kuasa hukum menyatakan terdapat rangkaian komunikasi yang dinilai mengandung tekanan dan ancaman, termasuk ancaman untuk menyampaikan persoalan kehamilan kepada keluarga AS maupun mempublikasikan persoalan pribadi apabila permintaan tidak dipenuhi.
Atas rangkaian peristiwa tersebut, AS kemudian melaporkan H ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pemerasan dan/atau pengancaman.
Meski demikian, Yovie menegaskan pihaknya tidak menyatakan H telah terbukti melakukan tindak pidana.
“Benar atau tidaknya dugaan pemerasan dan pengancaman sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya. Kami hanya meminta fakta adanya laporan dari AS juga diberitakan secara proporsional,” ujarnya.
Minta publik tidak menghakimi
Menutup keterangannya, Yovie meminta publik tidak terburu-buru menghakimi salah satu pihak.
“Hak seseorang untuk melapor kami hormati. Tetapi laporan tetap harus dibuktikan. Kami juga tidak meminta publik menghakimi H. Jangan H dihakimi, dan jangan pula AS terlebih dahulu divonis melalui opini publik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan hubungan biologis dapat dipastikan melalui pemeriksaan DNA, sedangkan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Kalau ingin mengetahui hubungan biologis, jawabannya DNA. Kalau ada laporan pidana, jawabannya pembuktian. Biarkan hukum dan fakta objektif yang memberikan jawabannya,” pungkas Yovie.
Pemberitaan ini adalah hak jawab dari pemberitaan sebelumnya.
News
Daus Mini Resmi Laporkan Dugaan Pencatutan Identitas ke Polda Metro Jaya, Tiga Akun Medsos Dipolisikan
Jakarta – Komedian Daus Mini resmi melaporkan dugaan pencatutan identitas yang dilakukan oleh tiga akun media sosial ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Daus Mini, Ketum Brigade 08, Zecky Alatas, mengatakan laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/5798/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut Zecky, proses pelaporan berlangsung lancar dan pihak kepolisian dinilai profesional dalam menerima laporan kliennya.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah buka laporan polisi. Sampai saat ini prosesnya tidak sulit, diberikan kemudahan, polisinya sangat profesional,” kata Zecky Alatas usai membuat laporan.
Ia menjelaskan bahwa surat tanda penerimaan laporan telah diterbitkan. Selanjutnya, penyidik akan melakukan proses penyelidikan, termasuk memanggil Daus Mini sebagai pelapor serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Surat tanda penerimaan laporan sudah kita buat. Ini sudah berjalan prosesnya, tinggal menunggu pemanggilan berikutnya, saksi-saksi dan korban pastinya. Ini akan ditindaklanjuti oleh Ditreskrim Siber,” ujarnya.
Zecky menyebut terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan karena diduga menggunakan atau mencatut identitas Daus Mini tanpa izin.
Selain laporan dugaan pencatutan identitas, pihak Daus Mini juga membuka kemungkinan untuk membuat laporan polisi baru terkait persoalan lain yang dialami komedian tersebut.
Menurut Zecky, pihaknya berencana melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Daus Mini pada pekan depan.
“Semua ada tiga akun. Minggu depan akan ada laporan lagi dengan case yang berbeda. Ada pengancaman pembunuhan kepada klien kami,” ungkapnya.
Dalam laporan dugaan pencatutan identitas tersebut, Daus Mini dan kuasa hukumnya menggunakan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai dasar hukum laporan.
Zecky menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menerapkan pasal lain apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran tambahan.
Saat ini, laporan tersebut berada dalam penanganan Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
News
TIB Hadiri Apel Kebangsaan “Jaga Jakarta untuk Indonesia” di Monas
Jakarta – Organisasi Timur Indonesia Bersatu (TIB) turut menghadiri kegiatan Apel Kebangsaan “Jaga Jakarta untuk Indonesia” yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya tersebut diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari komunitas ojek online (ojol), organisasi kemasyarakatan, masyarakat umum, hingga jajaran TNI dan Polda Metro Jaya.
Dalam kegiatan tersebut, Timur Indonesia Bersatu (TIB) turut mengambil bagian dengan menghadirkan sekitar 100 anggota. Kehadiran tersebut berada di bawah komando Indra Martin Tator, selaku Ketua DPD Jakarta Timur, yang mewakili keluarga besar TIB dalam kegiatan kebangsaan tersebut.
Apel Kebangsaan “Jaga Jakarta untuk Indonesia” menjadi momentum untuk memperkuat persatuan dan kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kondusivitas Jakarta.
Selain apel kebangsaan, kegiatan juga diisi dengan berbagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat. Peserta mendapatkan pembagian sembako, makanan, serta pemeriksaan kesehatan secara gratis.
Ketua DPD Jakarta Timur TIB, Indra Martin Tator, yang akrab disapa Indra MT, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang mempertemukan berbagai elemen masyarakat tersebut.
“Acara kegiatan seperti ini sangat bagus dan perlu sering diadakan untuk mempererat seluruh masyarakat Jakarta. Kita bersama-sama bergandengan tangan untuk menjaga Jakarta untuk Indonesia. Jakarta merupakan barometer Indonesia, sehingga persatuan, kebersamaan dan kepedulian seluruh masyarakat sangat penting,” ujar Indra MT.
Menurutnya, keberagaman yang hadir dalam kegiatan tersebut menjadi gambaran bahwa Jakarta dapat menjadi ruang bersama bagi seluruh masyarakat untuk membangun persatuan tanpa membedakan latar belakang.
TIB, lanjut Indra, akan terus mendukung kegiatan-kegiatan positif yang dapat mempererat hubungan antara masyarakat, organisasi kemasyarakatan, komunitas, serta aparat keamanan.
“Semangat kebersamaan seperti ini harus terus kita jaga. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan Jakarta yang aman, nyaman dan kondusif sebagai bagian dari menjaga Indonesia,” pungkas Indra MT.
Kehadiran 100 anggota TIB dalam Apel Kebangsaan tersebut sekaligus menjadi wujud komitmen keluarga besar Timur Indonesia Bersatu untuk terus mengambil bagian dalam menjaga persatuan, keamanan, dan keharmonisan masyarakat Jakarta.
Jaga Jakarta untuk Indonesia. Bersama kita kuat, bersama kita bersatu.
News
Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya
JAKARTA – Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya tiba secara bertahap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penjemputan pertama dilakukan terhadap SS asal Cianjur dan NAR asal Dompu pada Senin (3/8/2026) malam. Sementara itu, korban berinisial NKR tiba dan dijemput petugas pada Selasa (4/8/2026) siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin mengatakan, pemulangan para korban merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya WNI yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.
“Alhamdulillah, malam ini kami dapat memulangkan dengan selamat dua korban, satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan tersangka dalam perkara ini telah kami lakukan penahanan,” kata Iman saat penjemputan, Senin (3/8/2026) Malam.
Kombes Iman menegaskan, penyidik akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap para pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam pengiriman WNI secara ilegal ke luar negeri. Upaya penyelamatan dan pemulangan terhadap korban lainnya juga akan terus dilakukan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO, sekaligus melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirimkan secara ilegal. Ini merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” jelasnya.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap jaringan TPPO tersebut terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan tidak memiliki dokumen penempatan yang sah.
-
Infotainment4 weeks agoRaissa Adelia Haryanto Badar Raih Runner Up 2 Indonesia’s Girl 2026, Siap Berkembang dan Menginspirasi Generasi Muda
-
Olahraga4 weeks agoBisakah Biliar Menjadi Magnet Baru Pariwisata Bali?
-
Entertainment3 weeks agoAldo Sianturi Bahas Perubahan Ekosistem Musik, Algoritma, A&R, hingga Tantangan Musisi di Era Digital
-
News3 weeks agoIwakum Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
-
News4 weeks agoHarga BBM Khusus Kapal 30-200 GT, KKP Jaga Produktivitas dan Daya Saing Perikanan
-
Hukum2 weeks agoMachi Achmad Kecewa Tuntutan Jaksa dan Vonis 6 Bulan terhadap Terdakwa Kasus Penganiayaan Darwin-Angel
-
Olahraga3 weeks agoNobar Piala Dunia di Gedung KNPI Jadi Momentum PPI Pererat Silaturahmi Pemuda
-
Hukum3 weeks agoJanda Lansia Mengaku Kaget Tanah Warisan Keluarga Diklaim Bersertifikat Atas Nama Wakil Ketua DPRD Belu
