Connect with us

Hukum

Bongkar Megakorupsi Timah, Kejagung Periksa Istri dan Anak Bos Sriwijaya Air

Published

on

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, untuk membongkar megakorupsi timah, penyidik memeriksa anak dan istri tersangka Hendry Lie. (Wartahotnews/Dok. Kejagung)

Jakarta –‎ ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) terus membongkar megakorupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022 yang membelit 5 tersangka korporasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis, (9/4/2025), mengatakan, untuk membongkar megakorupsi ini, pasca-Lebaran, penyidik memeriksa dua orang.

Adapun kedua orang yang diperiksa sebagai saksi pada Selasa, (8/4/2025), adalah anak dan istri dari pemilik maskapai Sriwijaya Air dan beneficial ownership PT Tinindo Internusa, Hendry Lie.

“CL selaku anak tersangka HL [Hendry Lie] dan ‎LL selaku istri tersangka HL,” ujarnya.

Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus megakorupsi tata kelola komoditas timah untuk 5 tersangka korporasi.

“Saksi tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk,” ujarnya.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, ‎pemeriksaan kedua orang saksi di atas dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara megakorupsi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka megakorupsi timah, yakni PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PTTinindo Inter Nusa (PT TIN)‎, PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP).

Harli mengungkapkan, kasus ini berawal dari diterbitkannya Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 (lima) perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (Smelter). 

Persetujuan tersebut diterbitkan ‎pada 2015 oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk lima smleter.

Adapun kelima smelter timah itu milik PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. RKAB untuk kelima smelter itu diterbitkan secara tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan.

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh Rusbani (RBN) sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan oleh Amir Syahbana (AS) selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2019.

“Bahkan SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP yang dimiliki perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah,” ujarnya.

‎Selanjutnya kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut Direktur Utama (Dirut) PT Timah, Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; 

dan ‎Direktur Keuangan PT Timah Tbk., Emil Ermindra (EE); dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah.

‎‎Perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah pada kurun waktu 2018-2019 yang melakukan persekongkolan dengan para smelter atau PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP untuk mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah.

“Ini dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah,” ujarnya.

‎Ulah mereka itu merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300,003 triliun).

Kerugian keuangan negara Rp300,003 triliun itu terdiri dari Kerugian Negara atas aktivitas Kerja Sama Sewa Menyewa Alat Peralatan Processing Penglogaman dengan Smelter Swasta sebesar Rp2.284.950.217.912,14 (Rp2,2 triliun).

‎‎Kemudian, Kerugian Negara atas pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26.648.625.701.519 (Rp26,6 triliun) dan Kerugian lingkungan sebesar Rp271.069.688.018.700 (Rp271 triliun).

Harli menjelaskan, kerugian lingkungan ini merupakan akibat pengambilan biji timah yang dilakukan para smelter/swasta di wilayah IUP PT Timah secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.

“Tanggung jawab pemulihannya menjadi kewajiban PT Timah selaku pemegang IUP,” katanya.

Atas ulah itu, Kejagung menyangka PT RBT, PT SIP, PT TIN), PT SBS, dan CV VIP melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP

Published

on

Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.

“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.

Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.

“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar

Published

on

Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

  1. Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
    meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan.
  2. Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
    administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
    Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
    intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM.
  3. Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.

Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Continue Reading

Hukum

Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan

Published

on

MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.

Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.

“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.

Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.

“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.

Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.

“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.

Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.

“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.

Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.

Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.

Continue Reading

TERKINI

Entertainment2 hours ago

Riska Harisma, Kreator Musik yang Menggetarkan GenZ

Jakarta – Dunia media sosial kembali diramaikan oleh kehadiran talenta muda berbakat, Riska Harisma. Kreator TikTok ini berhasil mencuri perhatian...

Ekonomi4 hours ago

Nellava Bullion Luncurkan “Live Price”, Pantau Harga Emas Internasional Real-Time

Surabaya, 5/5/2026 – Nellava Bullion resmi memperkenalkan Nellava Live Price, sistem pembelian emas pertama di Indonesia yang mengikuti harga internasional...

News1 day ago

Bayu Kurnianto Luncurkan Lagu “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh” sebagai Refleksi Pengabdian dan Cinta Tanah Air

Wartahot.news – Sekretaris Pembina Bhumi Literasi Anak Bangsa, Bayu Kurnianto, yang dikenal luas sebagai sosok militer dengan dedikasi tinggi, kini...

Olahraga1 day ago

BNN Gelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 sebagai Bagian dari Kampanye Anti-Narkotika

Wartahot.news – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Padel Tournament Piala Bersinar 2026 pada 1 hingga 3 Mei 2026 di Casa...

Infotainment2 days ago

Ry Hyori Ajak Generasi Muda Jauhi Narkoba Lewat Kegiatan Olahraga Padel dan Edukasi Keluarga

Jakarta – Kegiatan olahraga padel yang digelar pada akhir pekan ini menghadirkan konsep yang unik dengan memadukan aktivitas fisik dan...

News3 days ago

Aset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru

Wartahot.news – Sidang kasus terkait kredit macet Bank BNI membuka dua realitas yang berbeda. Di satu sisi, ahli menjelaskan bahwa...

Infotainment4 days ago

Kota Tua Tetap Menjadi Sumber Penghidupan bagi Warga Lokal

JAKARTA – Di tengah hiruk pikuk wisatawan yang memadati kawasan Kota Tua, Jakarta, terdapat banyak kisah perjuangan warga lokal yang...

Ekonomi4 days ago

Harga Emas Berpotensi Cetak Rekor di Awal Mei 2026, Nellava Bullion Imbau Masyarakat Amankan Aset

Wartahot.news — Harga emas menunjukkan tren penguatan pada awal Mei 2026. Kondisi ini semakin menegaskan peran emas sebagai instrumen investasi...

Hukum4 days ago

Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP

Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi...

Entertainment5 days ago

Tampil di Hunan TV China, Icha Yang Buktikan Penyanyi Daerah Bisa Go Internasional

Jember — Penyanyi asal Jember, Jawa Timur, Icha Yang, sukses mencuri perhatian lewat penampilannya di program televisi ternama China, Hunan...

Trending