News
GEMAH Lakukan Examinasi Kasus Gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama soal NCD Unibank: Dinilai Salah Sasaran
Jakarta – Perseteruan hukum terkait dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu senilai Rp 103,4 triliun yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group, kembali mencuat ke publik. Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) turut ambil bagian dalam dinamika kasus tersebut melalui proses examinasi hukum.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyampaikan hasil examinasi mereka kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025). Ia menilai gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai pihak yang tidak tepat atau error in persona.
Petitum Gugatan CMNP
Dalam gugatannya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan bernilai hukum penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding. Mereka juga mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Hary Tanoesoedibjo) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk), yang menurut mereka telah menyebabkan kerugian terhadap pihak penggugat.
Fakta Hukum Examinasi GEMAH
Berdasarkan hasil pemeriksaan GEMAH, transaksi jual beli NCD secara hukum dilakukan antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, CMNP membeli NCD senilai total US$ 28 juta, dengan dua jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 (US$ 10 juta) dan 10 Mei 2002 (US$ 18 juta).
Badrun menegaskan bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi tersebut, dan tidak menerima pembayaran dari CMNP. Pembayaran dilakukan langsung oleh CMNP ke Unibank, yang diakui telah menerima sebesar US$ 17,4 juta dalam kurun waktu 2 tahun 5 bulan.
“Ini fakta yang sangat menguatkan bahwa PT Bhakti Investama Tbk bukanlah pihak yang menerima pembayaran pembelian NCD dari CMNP, melainkan hanya menerima komisi sebagai broker,” ujarnya.
Auditor CMNP Akui Keabsahan NCD
Menurut Badrun, CMNP bahkan memiliki auditor independen yang telah memverifikasi status NCD Unibank sebelum bank tersebut dibekukan. Dengan demikian, tuduhan CMNP atas dugaan NCD palsu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Gugatan ini salah alamat. PT Bhakti Investama bukan penerbit NCD, bukan pula pihak yang menerima pembayaran,” jelas Badrun.
Putusan MA Perkuat Posisi Bhakti Investama
Lebih lanjut, ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam sengketa antara CMNP, Unibank, BPPN, Kemenkeu, dan BI, di mana MA memenangkan BPPN dan tak menyebut keterlibatan PT Bhakti Investama. Ini memperkuat kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum atas sengketa NCD.
Gugatan Dianggap Cacat Formil
Badrun menyimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama merupakan gugatan error in persona, atau salah pihak. “Seperti halnya A meminjam uang dari B dengan C sebagai saksi, lalu ketika B tak mengembalikan uang, A malah menggugat C. Itu jelas gugatan yang salah pihak,” pungkasnya.
GEMAH berharap pengadilan dapat mempertimbangkan hasil examinasi ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum dan keadilan tetap ditegakkan.
.
News
Bayu Kurnianto Luncurkan Lagu “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh” sebagai Refleksi Pengabdian dan Cinta Tanah Air
Wartahot.news – Sekretaris Pembina Bhumi Literasi Anak Bangsa, Bayu Kurnianto, yang dikenal luas sebagai sosok militer dengan dedikasi tinggi, kini mengejutkan publik dengan karya seni yang tak biasa. Melalui sebuah lagu berjudul “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh,” Bayu menunjukkan sisi lain dirinya sebagai seorang kreator yang mendalam dalam menyampaikan pesan tentang cinta, pengabdian, dan loyalitas kepada bangsa dan negara.
Lagu yang disebut sebagai karya sederhana ini sebenarnya menyimpan pesan yang kuat tentang semangat kebangsaan yang tak lekang oleh waktu. Meskipun lahir dari ketulusan hati, karya ini bukan hanya sekadar seni, melainkan juga sebuah ungkapan tentang pentingnya pengabdian kepada tanah air melalui berbagai bentuk, baik fisik maupun budaya. Bayu Kurnianto menegaskan bahwa lagu ini adalah wujud cintanya kepada Indonesia, dan cara uniknya dalam berkontribusi bagi negeri ini.
“Setiap individu memiliki cara berbeda dalam berkontribusi kepada bangsa, asalkan niat dan komitmennya tulus. Lagu ini menjadi refleksi tentang bagaimana pengabdian tidak hanya diwujudkan lewat tindakan fisik, tetapi juga melalui seni yang bisa menyentuh jiwa,” ujar Bayu dalam sebuah wawancara.
Lagu “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh” mengangkat semangat “loyalitas waras tanpa batas”, sebuah konsep yang menekankan keseimbangan antara dedikasi tanpa batas dan kesadaran diri yang harus tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan kebijaksanaan. Dalam lagu ini, Bayu ingin menegaskan bahwa pengabdian haruslah bermakna dan tidak kehilangan arah, selalu berlandaskan prinsip yang adil dan bijaksana.
Peluncuran lagu ini terasa semakin istimewa, mengingat momentum yang bertepatan dengan perjalanan panjang pengabdian Bayu Kurnianto yang hampir mencapai tiga dekade. Sejak 13 Mei 1996, Bayu telah mengabdi dalam berbagai tugas dan tanggung jawab yang menuntut pengorbanan tinggi. Tahun 2026 ini, Bayu memperingati hampir 30 tahun perjalanan pengabdiannya untuk bangsa dan negara.
Selama hampir tiga dekade, pengalaman yang telah dilalui Bayu tidak hanya membentuk karakter kepemimpinannya, tetapi juga memperkaya perspektifnya tentang pengabdian yang sesungguhnya. Lagu ini adalah refleksi dari perjalanan hidupnya yang penuh makna, sebuah karya yang berbicara tentang pentingnya menjaga semangat juang dan tak mudah menyerah, bahkan di tengah kondisi yang sulit.
“Pesan utama dalam lagu ini adalah agar kita semua tidak pernah kehilangan semangat dan selalu memiliki energi positif untuk terus berkontribusi, terutama bagi lingkungan dan negara kita,” ujar Bayu lebih lanjut.
Selain itu, Bayu juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang telah mendukung perjalanan pengabdiannya selama ini. Ia menyadari bahwa setiap langkah yang diambil bukanlah hasil dari usaha pribadi semata, tetapi merupakan kolaborasi, dukungan, dan kepercayaan dari banyak pihak.
Lagu “Sampai Tenggelam Cintakupun Berlabuh” mendapatkan respons positif dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas literasi dan kebangsaan. Banyak yang menilai bahwa karya ini mampu memberikan inspirasi baru dalam membangun semangat nasionalisme dengan pendekatan yang lebih humanis dan menyentuh hati.
Dengan semangat menuju 30 tahun pengabdian, Bayu Kurnianto tidak hanya dikenal sebagai seorang prajurit, tetapi juga sebagai seorang kreator yang mampu menyuarakan nilai-nilai kebangsaan melalui seni. Lagu ini menjadi pengingat bahwa cinta kepada negeri bisa diwujudkan dalam berbagai bentuk, bahkan hingga “tenggelam,” namun tetap berlabuh pada satu tujuan: Indonesia.
News
Aset Sitaan Beromzet Rp 40 Miliar Diduga Dikelola Secara Ilegal, Kasus PT PAL Memunculkan Pertanyaan Baru
Wartahot.news – Sidang kasus terkait kredit macet Bank BNI membuka dua realitas yang berbeda. Di satu sisi, ahli menjelaskan bahwa kredit macet adalah risiko bisnis biasa. Namun di sisi lain, munculnya dugaan penguasaan ilegal aset sitaan Kejati Jambi menimbulkan pertanyaan terkait kemungkinan adanya skandal besar yang dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Ahli: Kredit Macet Bukan Kasus Pidana
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menyatakan dengan tegas bahwa kredit macet dan PKPU yang terjadi pada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan korupsi. Menurutnya, kredit macet adalah bagian dari risiko bisnis yang wajar, apalagi mengingat status BUMN yang dimiliki perusahaan tersebut. Ahli juga menambahkan bahwa kerugian perusahaan belum dapat dianggap sebagai kerugian negara, dan persoalan yang ada lebih bersifat administratif internal.
Aset Sitaan Dikelola Tanpa Izin
Meskipun proses restrukturisasi utang PT PAL masih berjalan hingga 2027, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aset sitaan yang telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sejak Juni 2025, diduga telah dioperasikan secara ilegal. Arwin Parulian Saragih, Direktur Utama PT Mayang Mangurai (PT MMJ), mengakui bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah menguasai aset tersebut sejak November 2022. Hal ini berarti PT MMJ sudah mengelola aset tersebut tanpa izin resmi dari Kejati Jambi maupun Pengadilan Negeri Jambi, yang menjadi sorotan penting dalam persidangan ini.
Tindak Lanjut Pihak Bank dan Fakta Persidangan
Fakta lain yang terungkap dalam persidangan adalah keterlibatan pihak perbankan. Saksi dari divisi remedial BNI Pusat, Adimas, sempat enggan memberikan kesaksian, namun akhirnya mengakui adanya pertemuan dengan pihak PT MMJ. Hal ini menimbulkan pertanyaan: atas dasar hukum apa pertemuan tersebut terjadi?
Pengoperasian Aset Sitaan Tanpa Izin Dianggap Ilegal
Majelis hakim dalam persidangan menegaskan bahwa pengoperasian aset sitaan tanpa izin resmi adalah tindakan ilegal. Tidak ditemukan dokumen yang sah baik dari kejaksaan maupun pengadilan yang mendasari aktivitas tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian dalam pengelolaan aset negara yang seharusnya diawasi dengan ketat.
Potensi Kerugian Negara Rp 40 Miliar
Jaksa Watch Institute telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Sementara itu, Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) juga mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani masalah ini.
Restu dan Keterlibatan Pihak Lain
Fakta menarik lainnya terungkap dalam persidangan, dimana ada dugaan adanya pertemuan tertutup yang melibatkan pihak-pihak terkait. Terdapat pula informasi mengenai pihak-pihak yang masuk sebagai pengelola atau investor tanpa dasar hukum yang jelas. Bahkan, pada Februari 2026, PT MMJ mendatangkan PT Sumber Global Agro (PT SGA) untuk mengelola pabrik PT PAL, meskipun PT MMJ memiliki kewajiban besar kepada PT SGA terkait pengelolaan pabrik tersebut.
Pertanyaan Besar Mengenai Penegakan Hukum
Kasus ini berkembang menjadi lebih dari sekadar masalah kredit macet. Kini muncul pertanyaan besar mengenai bagaimana tata kelola aset negara yang telah disita, bisa tetap beroperasi tanpa adanya pengawasan yang jelas. Siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengelolaan aset ini? Mengapa tindakan tegas tidak diambil meskipun sudah ada indikasi ketidaksesuaian?
Apakah Kasus Ini Akan Terungkap Sepenuhnya?
Meskipun Kejati Jambi akhirnya menyita kembali aset tersebut setelah fakta persidangan mulai viral, belum ada penahanan terhadap pihak yang terlibat. Publik pun kini menunggu apakah kasus ini akan dibongkar lebih dalam atau justru dibiarkan begitu saja.
Kasus ini menciptakan dua realitas yang saling bertentangan: ahli menyebut kredit macet sebagai risiko bisnis yang biasa, namun ada dugaan pengelolaan aset sitaan yang melanggar hukum. Jika dugaan ini terbukti, maka ini bukan hanya soal kerugian bisnis, tetapi juga potensi penyalahgunaan aset negara secara sistematis. Apakah hal ini akan diselidiki lebih lanjut atau tetap terkubur dalam proses hukum yang lambat? Waktu yang akan menjawab.
Hukum
Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.
“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.
Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.
-
News4 weeks agoAnak Baru Selesai Operasi Jadi Korban Insiden di McD Arion, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
-
Sosial4 weeks agoElizabeth Tunggadewi Hadiri Hari Air Sedunia 2026 Bersama Komunitas Sungai, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
News4 weeks agoDari Lintrik ke Media Sosial: Perjalanan Ms. Alfa Membantu Orang yang Kebingungan
-
Infotainment4 weeks agoDewi Perssik Siap Laporkan Peniruan Identitas Dirinya di Sosial Media Facebook
-
Hukum3 weeks agoDana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
-
News2 weeks agoWaduh! Suami Mantan Gadis Majalah Popular Diduga Tipu Ade Ratnasari hingga Ratusan Juta
-
Hukum2 weeks agoAkademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
-
Infotainment3 weeks agoMomen Seru Grand Launching Batik Trusme di Sarinah Bareng Aldi Taher
