News
GEMAH Lakukan Examinasi Kasus Gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama soal NCD Unibank: Dinilai Salah Sasaran
Jakarta – Perseteruan hukum terkait dugaan NCD (Negotiable Certificate of Deposit) palsu senilai Rp 103,4 triliun yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC Group, kembali mencuat ke publik. Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) turut ambil bagian dalam dinamika kasus tersebut melalui proses examinasi hukum.
Ketua Umum GEMAH, Badrun Atnangar, menyampaikan hasil examinasi mereka kepada wartawan pada Selasa (8/4/2025). Ia menilai gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama Tbk (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai pihak yang tidak tepat atau error in persona.
Petitum Gugatan CMNP
Dalam gugatannya, CMNP meminta pengadilan menyatakan sah dan bernilai hukum penyitaan aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding. Mereka juga mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I (Hary Tanoesoedibjo) dan Tergugat II (PT MNC Asia Holding Tbk), yang menurut mereka telah menyebabkan kerugian terhadap pihak penggugat.
Fakta Hukum Examinasi GEMAH
Berdasarkan hasil pemeriksaan GEMAH, transaksi jual beli NCD secara hukum dilakukan antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut, CMNP membeli NCD senilai total US$ 28 juta, dengan dua jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 (US$ 10 juta) dan 10 Mei 2002 (US$ 18 juta).
Badrun menegaskan bahwa PT Bhakti Investama hanya berperan sebagai perantara atau broker dalam transaksi tersebut, dan tidak menerima pembayaran dari CMNP. Pembayaran dilakukan langsung oleh CMNP ke Unibank, yang diakui telah menerima sebesar US$ 17,4 juta dalam kurun waktu 2 tahun 5 bulan.
“Ini fakta yang sangat menguatkan bahwa PT Bhakti Investama Tbk bukanlah pihak yang menerima pembayaran pembelian NCD dari CMNP, melainkan hanya menerima komisi sebagai broker,” ujarnya.
Auditor CMNP Akui Keabsahan NCD
Menurut Badrun, CMNP bahkan memiliki auditor independen yang telah memverifikasi status NCD Unibank sebelum bank tersebut dibekukan. Dengan demikian, tuduhan CMNP atas dugaan NCD palsu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Gugatan ini salah alamat. PT Bhakti Investama bukan penerbit NCD, bukan pula pihak yang menerima pembayaran,” jelas Badrun.
Putusan MA Perkuat Posisi Bhakti Investama
Lebih lanjut, ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung dalam sengketa antara CMNP, Unibank, BPPN, Kemenkeu, dan BI, di mana MA memenangkan BPPN dan tak menyebut keterlibatan PT Bhakti Investama. Ini memperkuat kesimpulan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki tanggung jawab hukum atas sengketa NCD.
Gugatan Dianggap Cacat Formil
Badrun menyimpulkan bahwa gugatan CMNP terhadap PT Bhakti Investama merupakan gugatan error in persona, atau salah pihak. “Seperti halnya A meminjam uang dari B dengan C sebagai saksi, lalu ketika B tak mengembalikan uang, A malah menggugat C. Itu jelas gugatan yang salah pihak,” pungkasnya.
GEMAH berharap pengadilan dapat mempertimbangkan hasil examinasi ini agar tidak terjadi kekeliruan dalam penegakan hukum dan keadilan tetap ditegakkan.
.
Hukum
Eks Wakapolri Soroti Dugaan Kriminalisasi dalam Kasus Kepala ATR/BPN Bali
DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Kepala Kantor ATR/BPN Bali, I Made Daging, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/2/2026), menghadirkan sorotan serius soal batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Oegroseno, yang hadir langsung di persidangan, secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap praktik kriminalisasi dalam perkara pertanahan.
Oegroseno menegaskan bahwa sejak awal kariernya di kepolisian, ia konsisten mengikuti dan mengkritisi perkara-perkara yang berpotensi mengarah pada kriminalisasi, terutama dalam sektor yang sejatinya berada di ranah administrasi negara. “Urusan pertanahan itu pada dasarnya administrasi. Idealnya diselesaikan dulu oleh BPN. Kalau kemudian ditemukan unsur pidana, barulah diserahkan ke kepolisian,” ujarnya usai sidang.
Administrasi Didahulukan, Pidana sebagai Ultimum Remedium
Dalam keterangannya, Oegroseno menilai banyak perkara pertanahan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata usaha negara, justru langsung dibawa ke ranah pidana. Ia mencontohkan kasus-kasus ahli waris yang memiliki sertifikat dan akta jual beli asli, namun berujung ditetapkan sebagai tersangka saat mengurus balik nama.
Menurutnya, mekanisme negara sebenarnya telah menyediakan jalur penyelesaian berlapis, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, peradilan TUN, Ombudsman, hingga Komisi Informasi Publik. “Semua mekanisme administrasi itu seharusnya ditempuh dulu. Pidana itu jalan terakhir,” tegasnya.
Oegroseno bahkan mendorong reformasi kelembagaan pertanahan agar BPN diperkuat sebagai badan nasional yang mandiri, sehingga tidak setiap persoalan administrasi berujung pada proses hukum pidana yang menciptakan ketakutan di masyarakat.
“Dalam Kasus Ini, Masalahnya Administratif”
Ketika diminta pendapat spesifik soal perkara I Made Daging, Oegroseno menyebut persoalan yang disengketakan lebih bersifat administratif. Ia merujuk pada fakta bahwa putusan peradilan tata usaha negara, perdata, hingga rekomendasi lembaga pengawas sudah ada. “Kalau semua jalur itu sudah ditempuh, lalu masih dibawa ke pidana, ini yang perlu dikritisi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa penghentian penyidikan bukanlah sesuatu yang tabu. “SP3 itu diatur dalam KUHAP dan undang-undang. Itu bukan hantu, bukan sesuatu yang menakutkan. Itu hak warga negara,” ujarnya. Secara pribadi, Oegroseno menyatakan pandangannya bahwa perkara ini idealnya diakhiri dengan penghentian penyidikan.
Ahli Hukum Tegaskan Ranah Administrasi
Dalam sidang praperadilan tersebut, pemohon juga menghadirkan dua ahli, yakni Dr. Prija Djatmika, ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, serta Dr. Benediktus Hestu Cipto Handoyo, ahli hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Keterangan keduanya menguatkan argumen bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak tepat.
Kuasa hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa konstruksi hukum yang disampaikan para ahli semakin memperjelas posisi perkara. “Pasal 421 sudah tidak bisa dipakai dan itu juga telah diakui oleh Termohon. Tinggal Pasal 83, dan itu pun jelas masuk ranah administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Menurut Gede Pasek, sebelum hukum pidana diterapkan, undang-undang mengharuskan adanya mekanisme pengawasan administrasi pemerintahan. Namun mekanisme tersebut, kata dia, tidak pernah dilakukan dalam kasus ini. “Karena itu kami yakin hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan,” katanya.
Peringatan soal Dampak bagi Pelayanan Publik
Lebih jauh, Gede Pasek mengingatkan bahwa kriminalisasi pejabat berpotensi melumpuhkan pelayanan publik. “Jangan sampai pejabat takut melayani masyarakat hanya karena membalas surat bisa dianggap pemalsuan. Ini berbahaya,” tegasnya.
Sidang praperadilan ini dinilai tidak hanya menentukan nasib satu pejabat, tetapi juga menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan secara tegas kesalahan administrasi dan tindak pidana. Putusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting bagi aparat penegak hukum dan aparatur negara di seluruh Indonesia.
Hukum
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal
Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.
Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.
“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.
Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.
“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.
Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.
“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.
Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.
“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.
“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.
Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)
News
Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi
Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki hak yang hingga kini belum dipenuhi. Langkah hukum tersebut disebut sebagai upaya terakhir setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan dari pihak terkait.
Informasi mengenai somasi itu disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, somasi dilayangkan sebagai bentuk tuntutan atas hak yang menjadi kewajiban pengelola proyek.
“Sudah berbulan-bulan tidak ada kepastian. Padahal proyek yang dikelola nilainya sangat besar, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar sumber tersebut kepada awak media.
Sumber itu mengaku memiliki jabatan struktural dalam proyek dimaksud. Namun hingga saat ini, hak yang seharusnya diterima justru belum direalisasikan.
“Untuk pembayaran hak kami sebagai salah satu direktur saja tidak kunjung dipenuhi. Kondisi inilah yang akhirnya mendorong kami menempuh jalur somasi,” ungkapnya.
Tak hanya soal hak karyawan, sumber tersebut juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan oleh SR. Menurutnya, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan.
“Bahkan ada cerita soal kewajiban sederhana yang tidak dipenuhi. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar terkait manajemen keuangan,” katanya.
Sementara itu, asal-usul proyek bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga dikelola SR masih dalam tahap penelusuran. Sejumlah pihak disebut tengah mengumpulkan data untuk memastikan sumber proyek serta mekanisme penunjukannya.
Beredar pula informasi awal yang menyebut proyek tersebut diduga berkaitan dengan salah satu program strategis pemerintah, yakni KMP. Namun informasi itu belum dapat dikonfirmasi secara resmi dan masih dalam proses pendalaman.
Hingga berita ini diterbitkan, SR belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi maupun berbagai dugaan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi guna memperoleh keterangan yang berimbang.
-
Hukum3 weeks agoKronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran
-
Hukum3 weeks agoForum Ulama Nusantara Akan Laporkan Dugaan Penistaan Agama oleh Pandji Pragiwaksono
-
News2 weeks agoMBSL Siap Gelar Munas Februari 2026 di Jakarta, Donny Pur Tegaskan Arah Klub yang Makin Mandiri dan Berkelas
-
Entertainment4 weeks agoYure Andini Rilis Single “Ya Kamu”, Eksplorasi Keroncong Pop Bernuansa Vintage
-
Entertainment2 weeks agoViral! Penampilan Icha Yang di Tiongkok Tuai Banyak Pujian
-
Ekonomi4 weeks agoMenkeu Pastikan Anggaran Pascabencana Sumatra Masih Aman
-
Budaya2 weeks agoAudellya Ambara Harsono Tampil sebagai MC di Panggung Internasional Asian American Expo 2026 di Amerika Serikat
-
Hukum2 weeks agoMenunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda
