Connect with us

Hukum

Kejagung Blokir Aset Markus Zarof Ricar‎ Tersangka Pencucian Uang

Published

on

Markus peradilan Zarof Ricar tersangka pencucian uang. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta – ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mafia kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, pada akhir April 2025, mengatakan, penetapan tersangka ini hasil dari pengembangan kasus permufakatan jahat berupa suap dan atau gratifikasi.

Harli menjelaskan, kasus ini awalnya terungkap dari suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ‎di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

‎Penetapan tersangka Zarof Ricar dilakukan setelah penyidik menaikkan kasus pencucian uang ini ke tahap penyidikan dari penyelidikan. 

“[Penetapan tersangka] kurang lebih dua– ‎tiga minggu [pekan] sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman,” ujarnya.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, penetapan tersangka Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA pada 10 April 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 06 Tahun 2025. 

Ia menjelaskan, Zarof Ricar baru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dikarenkan rangkaian proses penyidikan TPPU harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau pruden.

“Untuk menentukan nexus atau hubungan antara perbuatan (tindak pidana) dengan harta kekayaan (asset) yang diketahui atau diduga hasil dari tindak pidana,” ujarnya.

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung telah ‎melakukan penggeledahan, di antaranya rumah Zarof Ricar di daerah Senopati, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik menyita sejumlah dokumen.

“Penggeledahan sekitar akhir  bulan Oktober 2024 pasca-ZR [Zarof Ricar] diamankn di Bali,” ujarnya.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah memblokir berbagai aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru.

“Penyidik juga sudah melakukan upaya-upaya pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR [Zarof Ricar],” katanya. 

Penyidik meminta pemblokiran di antaranya kepada ‎Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejumlah daerah, yakni BPN Jakarta Selatan (Jaksel), BPN Kota Depok, dan BPN Pekanbaru.

“Tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali,” ujar Harli.

Aksi Zarof Ricar mulai terbongkar setelah Kejagung mengusut vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ‎dalam perkara penganiaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usut punya usut, ada keterlibatan Zarof Ricar di balik vonis bebas tersebut. Setelah mendalaminya, Zarof diduga juga melakukan praktik lancung jual-beli putusan perkara. 

Pasalnya, Kejagung menemukan uang ‎tunai rupiah dan mata uang asing nyaris Rp1 triliun dan emas 51 kilogram (kg) yang diduga hasil suap atau gratifikasi penanganan perkara sejak 2012-2022.

‎Atas perbuatan tersebut Kejagung mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp915 miliar dan 51 kg emas selama menjadi pejabat di MA. Uang itu hasil dari pengurusan berbagai perkara.

“[Gratifikasi dari] para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali [PK],” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Dalam dakwaan perkara korupsi tersebut, jaksa menyebut Zarof Ricar menerima gratifikasi tersebut ketika menjabat ‎Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Kemudian, saat Zarof ‎menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI eselon II a pada Oktober 2014 hingga Juli 2017. 

Zarof Ricar selanjutnya menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan MA eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Zarof memanfaatkan jabatan-jabatan tersebut ‎untuk mengurus berbagai perkara di MA. Dengan jabatan-jabatan itu memudahkan Zarof memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan MA.

JPU lebih lanjut mengungkapkan, kesempatan untuk mengurus kasus juga didapat saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

“Terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” kata JPU.

Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa Zarof Ricar melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kejagung Periksa Saksi‎-Saksi Pencucian Uang Zarof Ricar

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi untuk membongkar pencucian uang tersangka Zarof Ricar.

Harli menyampaikan, pada Senin, (28/‎4/2025), Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) memeriksa

Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Tangerang‎, DS.

Harli menjelaskan, pemeriksaan saksi DS untuk membongkar kasus pencucian uang Zarof Ricar dari hasil korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.

Suap dan gratifiasi itu dilakukan Zarof Ricar yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di MA tahun 2023–2024.

‎“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud‎,” katanya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Wisatawan Inggris Alami Dugaan Pemerasan oleh Sopir Taksi di Bali, Uang Kembali Berkat Mediasi Polisi

Published

on

Hey Bali Dampingi wisatawan Inggris melapor ke polsek kuta

DENPASAR, WartaHot – Sebuah insiden kurang menyenangkan dialami wisatawan asal Inggris, Rebecca, saat berlibur di Pulau Dewata. Ia menjadi korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi terkait pengembalian iPhone 15 miliknya yang tertinggal dalam kendaraan.

Kasus yang sempat membuat gaduh komunitas wisatawan asing ini berakhir dengan penyelesaian secara mediasi oleh Kepolisian Sektor Kuta. Berikut kronologi lengkapnya.

Awal Mula Ponsel Tertinggal

Insiden ini berawal pada Selasa malam (19/11/2025), ketika Rebecca dan seorang temannya menggunakan jasa taksi. Usai turun dari kendaraan, tanpa disadari ponsel iPhone 15 miliknya tertinggal di dalam taksi.

Keesokan harinya, Rabu (20/11/2025), Rebecca menyadari kehilangan dan segera menghubungi layanan Lost and Found “Hey Bali” untuk meminta bantuan pelacakan.

Proses Pelacakan dan Janji Pengembalian

Berdasarkan koordinat lokasi yang diberikan Rebecca, tim Hey Bali berhasil melacak keberadaan ponsel tersebut ke kawasan Denpasar. Mereka kemudian mendatangi lokasi dan bertemu dengan sopir bernama Gede.

“Di rumahnya, dia mengakui bahwa iPhone itu memang ditemukan olehnya,” ujar Pendiri Hey Bali, Giostanovlatto, saat dikonfirmasi, Kamis (21/11/2025).

Gede menjelaskan bahwa ponsel tersebut masih berada dalam taksi yang digunakan sopir shift pagi. Dia berjanji akan mengembalikannya langsung kepada Rebecca malam itu di kawasan Seminyak.

Berubah Jadi Dugaan Pemerasan

Namun, situasi berubah drastis menjelang malam. Rebecca kembali menghubungi Hey Bali dalam keadaan panik. Melalui komunikasi telepon dan pesan WhatsApp, Gede diduga meminta uang sebesar Rp 1 juta sebagai syarat pengembalian ponsel.

Menurut Giostanovlatto, Rebecca sempat menawar menjadi Rp 700.000, namun ditolak. Gede bersikukuh meminta Rp 1 juta dan mengancam tidak akan menyerahkan ponsel jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Dalam kondisi tertekan, akhirnya wisatawan tersebut menyerahkan uang tersebut,” tutur Giostanovlatto.

Eskalasi ke Pihak Berwajib

Mendapat laporan ini, Hey Bali menyarankan Rebecca untuk membuat laporan resmi. Pada Kamis siang (21/11/2025), Rebecca mendatangi kantor Hey Bali. Karena masih dalam kondisi terguncang, ia meminta pendampingan untuk membuat laporan ke Polsek Kuta.

“Korban tidak sanggup bertemu langsung dengan pelaku. Kami mendampingi hingga laporan dibuat,” kata Giostanovlatto.

Mediasi dan Pengembalian Uang

Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polsek Kuta memanggil Gede untuk menjalani proses klarifikasi. Sekitar pukul 18.00 WITA, Gede datang dan bertemu dengan tim Hey Bali serta polisi.

Di hadapan petugas, sopir tersebut meminta maaf dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Melalui mediasi yang difasilitasi polisi, Gede bersedia mengembalikan Rp 1 juta yang telah diterima dari Rebecca. Uang tersebut diserahkan kepada tim Hey Bali untuk dikembalikan kepada korban.

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya mediasi dalam kasus tersebut. “Pelaku sudah mengakui kesalahan, mengembalikan uang, dan membuat pernyataan tertulis. Prosesnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.

Peringatan bagi Industri Pariwisata Bali

Giostanovlatto menilai insiden ini perlu menjadi perhatian serius bagi semua pemangku kepentingan pariwisata Bali. Ia menegaskan bahwa layanan yang dijalankan pihaknya bersifat non-profit dan bertujuan membantu wisatawan dalam situasi darurat.

“Tindakan seperti ini merugikan banyak pihak. Citra keramahan masyarakat Bali dibangun melalui proses panjang dan bisa tercoreng oleh ulah segelintir orang,” tegasnya.

Insiden yang menimpa Rebecca ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku industri pariwisata untuk menjaga kepercayaan wisatawan. Bali, sebagai destinasi kelas dunia, tetap bergantung pada reputasinya sebagai tempat yang aman dan menyambut hangat setiap tamu yang datang.(FF)

Continue Reading

Hukum

Ade Ratnasari Siapkan Bukti Kuat, Perkara Penggelapan PT Indo Bali Indah Properti, Terlapor Resmi Disidik

Published

on


Wartahot – Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh Direktur PT Indo Bali Indah Properti, Ade Ratnasari, terhadap seseorang berinisial HRB, resmi ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/801/XI/2024/SPKT/POLDA BALI, tanggal 20 November 2024, yang menunjuk HRB sebagai terlapor.
Ade Ratnasari, selaku Direktur PT Indo Bali Indah Properti, menyatakan dukungannya penuh terhadap langkah penyelidikan yang dilakukan Polda Bali. Lebih lanjut, pihak perusahaan berencana untuk membawa perkara ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya dugaan aliran dana perusahaan yang mencurigakan.
“Tindakan selanjutnya, kami akan mendorong pengembangan perkara ini ke TPPU. Aliran dana diduga masuk ke beberapa perusahaan yang tidak memiliki kaitan atau kerja sama dengan PT Indo Bali Indah Properti. Selain itu, kami juga menduga dana tersebut masuk ke rekening pribadi kekasih terlapor berinisial DMD,” tegas Ade Ratnasari.
Ade Ratnasari berharap Polda Bali dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan tuntas agar tidak menimbulkan korban-korban lainnya. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor HRB sebagai tersangka. Pihak perusahaan dilaporkan telah menyiapkan sejumlah bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum ini.
Ancaman Hukuman Berlapis
Perkara ini berpotensi menjerat terlapor dengan ancaman hukuman pidana penggelapan dalam jabatan. Berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, ancaman hukuman pidana penjara paling lama adalah 5 tahun. Ancaman serupa juga diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) yang berlaku mulai 2 Januari 2026, yaitu Pasal 488 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, rekanan HRB, DMD, wanita yang diduga menerima aliran dana perusahaan dari rekening milik PT Indo Bali Indah Properti, juga berpotensi menghadapi ancaman serius terkait TPPU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang TPPU, pelaku aktif yang memberikan keuntungan dari harta kekayaan hasil tindak pidana terancam:

  • Pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Denda Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.
    Langkah pelaporan dan rencana pengembangan ke TPPU ini menunjukkan keseriusan PT Indo Bali Indah Properti dalam menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami perusahaan serta upaya pencegahan agar praktik serupa tidak terulang dan merugikan pihak lain.
Continue Reading

Hukum

Dugaan ‘Bermain’ Berat Kargo Haji: Celah Pengawasan yang Mengancam Reputasi Pos Indonesia

Published

on



Jakarta – Di tengah euforia kepulangan petugas haji yang telah tuntas mengemban tugas di Tanah Suci, terselip sebuah isu yang menyoroti integritas salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor logistik. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengiriman kargo haji oleh PT Pos Indonesia (Persero) kembali mencuat ke publik, kali ini bahkan telah masuk dalam laporan resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Persoalan ini berakar dari niat baik yang berujung pada praktik yang diduga melanggar aturan. Musim haji 2025 seharusnya membawa kabar gembira bagi para petugas yang mengharapkan fasilitas pembebasan biaya pengiriman satu koli paket per orang—sebuah kebijakan yang pernah mereka nikmati pada tahun-tahun sebelumnya. Aspirasi ini kemudian mendapat respons, meski hanya berupa kesepakatan informal di internal tim pengelola kargo haji.
Ketika Niat Baik Tersandung Angka Fiktif
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengungkapkan bahwa proses pencatatan paket bagi petugas yang memenuhi syarat justru menjadi pintu masuk dugaan manipulasi. Paket-paket tersebut diinput ke dalam sistem logistik perusahaan dengan berat yang seragam dan tidak masuk akal: hanya 1 (satu) kilogram.
Padahal, kenyataan di lapangan menunjukkan kondisi yang sangat berbeda. Sebagian besar paket, yang berisi oleh-oleh dan barang bawaan dari Arab Saudi, secara kasat mata memiliki berat jauh melebihi angka fiktif tersebut.
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, tanpa ragu menyebut modus ini sebagai dugaan rasuah yang sistematis. “Data bagasi dibuat hanya seberat 1 Kg, padahal dari data riil itu mencapai 30 Kg. Kasus ini terjadi banyak dan masif,” tegas Arifin pada Senin (22/9/2025).
Dugaan kecurangan yang terorganisir ini, menurut KAKI, sangat merugikan PT Pos Indonesia sebagai perusahaan pelat merah dan berpotensi merugikan keuangan negara dari selisih ongkos kirim yang seharusnya dibayarkan.
Sorotan pada Akuntabilitas BUMN
Kasus ini tak sekadar tentang selisih berat, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan internal di lingkungan perusahaan negara. Ketika tim inspeksi lapangan melakukan uji petik setibanya paket di Indonesia, terungkap selisih berat yang signifikan. Fakta ini, yang kemudian dilaporkan kepada Direktorat Operasional, menunjukkan adanya celah besar dalam sistem validasi data logistik.
Sebagai BUMN, PT Pos Indonesia wajib tunduk pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki tanggung jawab ganda: melayani kepentingan publik sekaligus menjaga integritas internalnya. Manipulasi data logistik, apalagi yang menyangkut paket-paket petugas haji—simbol pelayanan publik—dapat mengikis kredibilitas dan kepercayaan masyarakat.
Menanti Keterbukaan dan Sikap Kooperatif
Hingga kini, PT Pos Indonesia memilih pasif dan belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan yang telah masuk ke Kejaksaan Agung. Sikap ini memicu reaksi keras. Ketua KAKI, Arifin, mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak aparat penegak hukum segera memproses laporan tersebut, mengingat dugaan fraud ini dinilai dilakukan secara sistematis.
Kasus dugaan manipulasi kargo haji ini menjadi pengingat yang menyentuh bagi seluruh perusahaan negara. Integritas sistem operasional perusahaan tidak hanya diuji oleh efisiensi, tetapi juga oleh transparansi dan akuntabilitas. Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, berpotensi merusak fondasi tata kelola yang sehat dan menggerus kepercayaan publik.
Laporan KAKI ke Kejaksaan Agung kini membuka babak baru dalam upaya menuntut akuntabilitas BUMN, menegaskan bahwa publik menantikan jawaban dan langkah korektif yang menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian internal yang tanpa tindak lanjut.

Continue Reading

TERKINI

News10 hours ago

Polda Metro Jaya Dampingi Siswa SDN 01 Kalibaru Pulih dari Trauma Usai Insiden Kecelakaan

Jakarta — Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya bersama Ikatan Psikologi Klinis (IPK) HIMPSI Jakarta memberikan Psychological First Aid...

News1 day ago

Jasaraharja Putera Unit Syariah Bersama BAZNAS Dirikan Dapur Umum Bagi Korban Banjir di Sumatera

SUMATERA – Dalam upaya memberikan dukungan nyata bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah Sumatra, PT Jasaraharja Putera melalui...

News1 day ago

Viral! Mobil MBG Seruduk Barisan Siswa, Warganet Desak Transparansi

Wartahot – Sebuah insiden yang memicu evaluasi besar-besaran terhadap standar keselamatan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) terjadi di halaman SDN...

News2 days ago

Jasaraharja Putera Peduli Bantu Dana dan Kebutuhan Pokok Korban Banjir di Sumbar, Sumut dan Aceh

Wartahot – Menyikapi kondisi darurat akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh...

Olahraga3 days ago

Regenerasi Padel Indonesia Bersinar di Beyond Open 2025

Wartahot.news — Beyond Open 2025 kembali hadir sebagai salah satu turnamen padel paling bergengsi di Indonesia, membawa standar kompetisi yang...

News4 days ago

Tegaskan Komitmen SDM, Jasaraharja Putera Dominasi Wisuda Profesi AAMAI 2025

Jakarta — PT Jasaraharja Putera kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui partisipasinya pada Wisuda Gelar Profesi...

News4 days ago

Polri Kerahkan Ratusan Personel Bantu Penanganan Bencana di Sumatera

DEPOK — Polri mengerahkan ratusan personel dan berbagai perlengkapan taktis untuk membantu penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera...

Entertainment5 days ago

“Kita Tak Sendiri”: Kado Akhir Tahun dari Farel dan Etenia

Jakarta — Menjelang penutup tahun 2025, Farel Prayoga dan Etenia Croft, kembali memberikan kejutan manis untuk para penggemarnya. Pada 4...

News1 week ago

Ritual Tahunan: Bencana, Korban Jiwa, Lalu… ‘Akan Kami Panggil’

OPINI | GiostanovlattoFounder, Hey Bali Tragedi Sumatera bukan sekadar kecelakaan alam, tapi bukti berulangnya kegagalan manajemen risiko lintas rezim. Ketika...

IMPACT IMIGRASI BALI IMPACT IMIGRASI BALI
News1 week ago

IMPACT: Kebijakan Baru Imigrasi Bali yang Masuki Era Berbasis Data dan Riset

DENPASAR – Bali resmi memasuki fase baru dalam manajemen keimigrasian melalui peluncuran Indonesian Immigration Policy and Analysis Center (IMPACT), sebuah...

Trending