Connect with us

Hukum

Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor

Published

on

Empat orang profesor menyampaikan materi tentang KUHP baru di UAI Jakarta. (Wartahot.news/Iwan)

Jakarta –‎ ‎DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menghadirkan 4 profesor dalam seminar dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua DPC Peradi Jakbar‎, Suhendra Asido Hutabarat, saat menyampaikan opening remarks dalam seminar tersebut di UAI, Jakarta, Sabtu, (24/5/2025), mengatakan, ‎KUHP baru merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia.

Asido mengatakan, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.

‎Dalam seminar nasional bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023” yang dihelat secara hybrid dari UAI tersebut, menurut Asido ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini.

Pertama, ‎berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” ujarnya.

Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.

“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.

“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” katanya.

Asido mengungkapkan, ini juga merupakan upaya DPC Peradi Jakbar untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para advokat Peradi dan juga para peserta serta alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang sudah mencapai sekitar 6–‎7 ribu orang.

Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi ‎UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, seminar dan sosialisasi UU KUHP baru ini merupakan program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat volume 11.

Program Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 11 ini, menghadirkan 4 profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas UU KUHP baru.

Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso; Guru Besar UAI, ‎Prof. Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Prof. Syahlan. Seminar dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman.

‎“Alhamdulillah yang mendaftar lebih dari 700 peserta offline maupun online,” kata Nadya.

‎Ia menyampaikan, pihaknya akan terus menghelat Level Up With DPC Peradi Jakbar volume selanjutnya dengan mengangkat tema-tema menarik.

“Kita komitmen untuk melaksanakan acara ini secara berkelanjutan dan cuma-cuma untuk seluruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan juga untuk seluruh peserta PKPA kami,” ujarnya.

‎Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr Yusuf Hidayat, S.Ag., M.H., mewakili Rektor Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., mengharapkan, melalui sosialisasi dan seminar yang menghadirkan para guru besar ini, para calon dan advokat Peradi menguasai UU KUHP baru.

‎“Lawyer-lawyer kita ini tentu walaupun nanti berlakunya tahun 2026, tapi sekarang sudah menyiapkan diri,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Published

on

Penyidik Kejati DK Jakarta menggeledah salah satu rumah tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom. (Wartahot.news/Dok. Kejati DK Jakarta)

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia.

”Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rabu, (28/5/2025). 

Syaron menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut pada Selasa, (27/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar.

Kedua mantan pejabat PT Telkom yang rumahnya digeledah itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka AHMP yang sempat menjabat ‎General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020. 

“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.

Sedangkan lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017. 

“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat,  Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.

Penyidik Kejati DK Jakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dari hasil penggeledahan di dua rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut.

“Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya,  sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” katanya.

Syahron menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan  akuntabel.

“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.

Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. 

Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.

“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek 
tersebut,” katanya.

Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah‎ PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan 
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. 

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.

Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni:

1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060

2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000

3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000

4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000

5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000

6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763

7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000

8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851

9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196 

Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).

Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini.

‎Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020,‎ AHMP; ‎dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM. 

Selanjutnya, ‎Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT;  dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.

‎Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya‎, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.


Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka 11 orang ‎tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Continue Reading

Hukum

Penyelundupan 2 Ton Sabu, TNI AL: Terbesar Sepanjang Sejarah

Published

on

Penyergapan kapal tanker yang membawa 2 ton sabu yang akan diselundupkan di perairan Indonesia. (Wartahot.news/Dok. TNI AL)

Jakarta –‎ ‎‎TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri gagalkan penyelundupan 2 ton sabu.

‎Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan pers pada Selasa, (27/5/2025), menyampaikan, jumlah barang bukti sabu tersebut terbesar sepanjang sejarah penyelundupan di Indonesia.

Dua Kapal Perang TNI AL, yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu, (21/5/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan 6 orang tersangka, terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara 2 lainnya warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan ada penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker melalui perairan Indonesia.‎

Informasi tersebut diperoleh dari laporan intelijen. Tim gabungan kemudian menganalisa informasi dan melakukan pemetaan serta observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau (Kepri). 

Pada Rabu dini hari, (21/5/2025), yakni pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi. 

Tim gabungan kemudian menggeledah kapal dan menemukan ‎31 kardus cokelat dibungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang hijau. 

Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.  

Selain itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2 ribu bungkus sabu.

Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menghadiri konferensi pers di Dermaga Pangkalan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam. 

Pangkoarmada I mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sesuai program Asta Cita Presiden RI ke-7 “Basmi Peredaran Narkoba”.

“Kami melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.

Fauzi menyatakan, ‎TNI AL siap berkolaborasi dengan siapa pun untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah laut. 

TNI AL selalu siap menjadi garda terdepan untuk mengadang masuknya narkoba ke perairan Indonesia. 

“Kami berjanji tidak ada sejengkal [pun] perairan Indonesia yang bisa diraih oleh narkoba ini,” ujarnya.

Continue Reading

Hukum

Ini Deretan Barbuk Hasil Penggeledahan di Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek

Published

on

Ilustrasi penyidik Kejagung melaukan penggeledahan. (Wartahot.news/Dok. Kejagung)

Jakarta –‎ ‎Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah 24 barang bukti di antaranya handpohe, laptop, harddisk, hingga buku agenda dari apartemen 2 stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin malam, (26/5/2025), merinci barang-barang yang disita hasil penggeledahan pada Rabu, (21/5/2025) tersebut.

Hasil penggeledahan di apartemen stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, FH di Apartemen Kuningan Place, Lt.12 B9, Jl Kuningan Mulia Lot. 15, RT 6, RW 1, Menteng Atas Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berupa barang bukti elektronik, yakni:

1. Satu unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM.

2.‎ Satu unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1:356911/07997542/9, IMEI 2 :356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV.

3. ‎Satu unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI:351665/06/035327/8.

4. S‎atu unit handphone merk Samsung wana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1:355913/10/564220/6, IMEI 2:355914/10/564220/4.

5. ‎Satu unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD,  IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 081114925**‎.

Sedangkan dari apartemen Sfatsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, juga berupa barang bukti elektronik, yakni:

‎‎1. Satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.

2. ‎Satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.

3. S‎atu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.

4. ‎Satu unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.

Bukan hanya barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari apartemen 

JT, yaitu:

5. ‎S‎atu buah buku agenda warna biru merek Moleskine.

6.‎ S‎atu buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek.

7. ‎Satu buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih.

8. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts.

9. S‎atu buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah.

10.‎ ‎Satu buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan.

11. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft.

12. ‎ S‎atu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI.

13. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft.

14. S‎atu buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo.

15. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash.

‎16. Satu buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft.

17. ‎S‎atu buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo.

‎‎18.  Satu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021.

‎19. Satu buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.

Harli menyampaikan, Tim Jaksa Pidsus Kejagung menggeledah dua apartemen kediaman Stafsus Mendikbudristek setelah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.

Peningkatan status penanganan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan ‎tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti terjadinya tindak pidana tersebut.

Harli menjelaskan, kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut berawal pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK.

Bantuan tersebut untuk satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). 

Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018–‎2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. 

Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.

Lebih lanjut Harli menyampaikan, ‎dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan OS Windows. 

Namun, kata dia, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome, yakni Chromebook. 

“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.

‎Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.

Adapun modus atau caranya, mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang atau jasa.

“[Itu] bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

Selanjutnya, ‎atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan tersebut, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–‎2022.

Adapun anggaranya sebesar Rp3.582.607.852.000 (Rp3,5 triliun) ‎dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (Rp6,3 triliun).

“Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (Rp9,9 triliun),” ujarnya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Harli, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana sehingga Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.‎

Continue Reading

TERKINI

Hukum24 hours ago

Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431...

Hukum2 days ago

Penyelundupan 2 Ton Sabu, TNI AL: Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta –‎ ‎‎TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri gagalkan penyelundupan 2 ton...

News2 days ago

Selebgram ade ratnasari Puji Kinerja Polisi Dalam Menangani Kasusnya “BRAVO POLDA BALI”

Wartahot.news — Ade Ratna Sari, pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di The Umalas Residence, mendesak Kepolisian Daerah...

Hukum2 days ago

Ini Deretan Barbuk Hasil Penggeledahan di Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek

Jakarta –‎ ‎Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah 24 barang bukti di antaranya handpohe, laptop, harddisk, hingga...

Hukum2 days ago

Kejagung Geledah Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait Korupsi Rp9 Triliun

Jakarta –‎ ‎Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua lokasi Apartemen Kuningan Place dan Ciputra World...

Hukum2 days ago

Kejagung Mulai Bongkar Korupsi Rp9 Triliun di Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Jakarta –‎ Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membongkar kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–‎2022‎ di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,...

Hukum3 days ago

Tiga Bidang Tanah Bentjok Laku Dilego Rp4,5 Miliar

Jakarta – ‎Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melego 3 bidang tanah koruptor Benny Tjokrosaputro (Bentjok) senilai Rp4.540.635.000‎...

Hukum4 days ago

Empat Profesor Soroti Beberapa Poin KUHP Baru

Jakarta –‎ Empat profesor menyoroti beberapa poin KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dalam seminar nasional gelaran...

Hukum4 days ago

Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor

Jakarta –‎ ‎DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menghadirkan 4 profesor dalam seminar dan...

News5 days ago

Keren! PT PGI Jalin Kerja Sama dengan Embah SDN BHD, Hadirkan Teh Botani Herbal ke Indonesia

PT Perdana Grup Indonesia (PGI) semakin memperkuat posisinya sebagai distributor produk internasional, khususnya dari Malaysia. Kali ini, PGI memperkenalkan produk...

Trending