Connect with us

Hukum

Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor

Published

on

Empat orang profesor menyampaikan materi tentang KUHP baru di UAI Jakarta. (Wartahot.news/Iwan)

Jakarta –‎ ‎DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) berkolaborasi dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) menghadirkan 4 profesor dalam seminar dan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketua DPC Peradi Jakbar‎, Suhendra Asido Hutabarat, saat menyampaikan opening remarks dalam seminar tersebut di UAI, Jakarta, Sabtu, (24/5/2025), mengatakan, ‎KUHP baru merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana Indonesia.

Asido mengatakan, saat ini Indonesia telah memasuki era baru dengan hadirnya kodifikasi pidana nasional yang berakar pada nilai-nilai Pancasila, budaya hukum nasional, serta selaras dengan dinamika hukum internasional.

‎Dalam seminar nasional bertajuk “Kesiapan Advokat & Penegak Hukum dalam Pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2023” yang dihelat secara hybrid dari UAI tersebut, menurut Asido ada beberapa manfaat dari UU KUHP baru hasil karya anak bangsa ini.

Pertama, ‎berpotensi mengurangi jumlah narapidana karena UU ini menerapkan pendekatan penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Kedua, keberadaan hukum adat (living law) tetap dilindungi demi menjamin keadilan subtantif bagi komunitas lokal,” ujarnya.

Ketiga, KUHP ini memberi perhatian lebih kepada korban dengan mendorong penerapan keadilan restoratif agar mereka dapat kembali ke kondisi semula.

“Keempat, pendekatan pemidanaan tidak lagi refresif semata, tetapi juga rehabilitatif,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaku kejahatan dilihat sebagai individu yang perlu dibina sebagaimana filsuf Thomas Aquinas mengatakan, pelaku adalah manusia yang sakit yang perlu disembuhkan.

“Peralihan ke KUHP baru ini memerlukan semangat kolektif. Bukan hanya perubahan pasal demi pasal, melainkan pergeseran cara berpikir dan bertindak dalam penegakan hukum pidana,” katanya.

Asido mengungkapkan, ini juga merupakan upaya DPC Peradi Jakbar untuk meningkatkan ilmu pengetahuan para advokat Peradi dan juga para peserta serta alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar yang sudah mencapai sekitar 6–‎7 ribu orang.

Peningkatan ilmu pengetahuan dan skill para advokat merupakan salah satu perintah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kepada Peradi selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

Ketua Panitia Seminar dan Sosialisasi ‎UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Desnadya Anjani Putri, menyampaikan, seminar dan sosialisasi UU KUHP baru ini merupakan program Level Up With DPC Peradi Jakarta Barat volume 11.

Program Level Up With DPC Peradi Jakbar Volume 11 ini, menghadirkan 4 profesor di bidang hukum pidana untuk mengupas UU KUHP baru.

Mereka adalah Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Prof. Topo Santoso; Guru Besar UAI, ‎Prof. Suparji Ahmad; Guru Besar Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Riau, Prof. Syahlan. Seminar dipandu Sekretaris DPC Peradi Jakbar, Herry Suherman.

‎“Alhamdulillah yang mendaftar lebih dari 700 peserta offline maupun online,” kata Nadya.

‎Ia menyampaikan, pihaknya akan terus menghelat Level Up With DPC Peradi Jakbar volume selanjutnya dengan mengangkat tema-tema menarik.

“Kita komitmen untuk melaksanakan acara ini secara berkelanjutan dan cuma-cuma untuk seluruh anggota Peradi di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan juga untuk seluruh peserta PKPA kami,” ujarnya.

‎Dekan Fakultas Hukum (FH) UAI, Dr Yusuf Hidayat, S.Ag., M.H., mewakili Rektor Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., mengharapkan, melalui sosialisasi dan seminar yang menghadirkan para guru besar ini, para calon dan advokat Peradi menguasai UU KUHP baru.

‎“Lawyer-lawyer kita ini tentu walaupun nanti berlakunya tahun 2026, tapi sekarang sudah menyiapkan diri,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Published

on

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga pemasyarakatan. Menurutnya, kondisi Ammar semakin membaik dan ia memiliki semangat untuk kembali berkarya di dunia entertainment setelah bebas nanti.

“Soal kepastian bebasnya, kalau tanpa remisi maka Ammar akan keluar pada Januari 2026. Namun jika mendapat remisi, kemungkinan sudah bisa pulang pada Desember 2025,” kata John Matias.

Ia menjelaskan, Ammar belum mendapat remisi pada tahun ini lantaran statusnya sebagai warga binaan baru di Lapas. “Remisi 17 Agustus maupun Idul Fitri ada, tapi karena masa pembinaannya baru satu bulan saat itu, haknya baru akan berjalan penuh mulai Januari 2026,” ujarnya.

Terkait kemungkinan rehabilitasi, John menegaskan kasus Ammar sudah inkrah sehingga mengikuti putusan pengadilan. Namun ia membuka opsi untuk mengajukan rehabilitasi setelah Ammar menjalani masa hukumannya. “Karena narkoba ini kan soal sakit, pecandu itu seharusnya diobati, bukan semata dipenjara. Nantinya kita bisa daftarkan ke BNN agar Ammar mendapat rehabilitasi jalan,” jelasnya.

John juga menyinggung opsi amnesti yang saat ini tengah digodok pemerintah. “Kalau abolisi tidak mungkin karena kasus sudah inkrah. Tapi amnesti masih mungkin, karena sebelumnya ada sekitar 1.600 orang yang mendapatkannya. Kalau syarat-syaratnya terpenuhi, kita bisa ajukan juga,” ungkapnya.

Lebih lanjut, John memastikan Ammar sudah menyesali perbuatannya. “Dia sangat kapok. Tiga kali kasus ini membuatnya kehilangan banyak hal: ayahnya meninggal, istrinya bercerai, kariernya terhenti, dan ekonominya morat-marit. Jadi sudah cukup jadi pelajaran berat buat Ammar,” katanya.

Dengan kondisi yang kian stabil dan niat kembali meniti karier, John optimistis Ammar bisa bangkit setelah menjalani masa hukuman.

Continue Reading

Hukum

Merasa Dikriminalisasi, Vanessa Christmas Cari Keadilan Lewat Laporan Balik

Published

on

Wartahot – Nama Vanessa Christmas, seorang Bhayangkari, tengah menjadi sorotan usai dirinya mendatangi Mabes Polri bersama tim kuasa hukum untuk melaporkan balik pihak yang tidak dikenal yang sebelumnya melaporkannya.

Vanessa datang didampingi kuasa hukum Dhanu Prayogo, Immanuel Lumban Tobing, Rapen Sinaga, dan Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba. Ia mengaku heran ketika mendapat undangan klarifikasi atas laporan yang dia sendiri tidak mengetahui siapa pelapornya.

“Hari ini saya mencabut klarifikasi saya yang kemarin diundang ke Mabes Polri. Setelah dicek, saya tidak mengenal orang yang melaporkan saya,” kata Vanessa di Mabes Polri.

Menurut Vanessa, kejadian tersebut sangat merugikan dirinya sebagai seorang ibu sekaligus anggota Bhayangkari. Ia khawatir kondisi itu dapat berdampak pada psikologis anak-anaknya.
“Jangan sampai ada masyarakat lain yang mengalami hal seperti saya, apalagi anak-anak saya sampai ketakutan karena ibunya dilaporkan dengan tuduhan yang tidak jelas,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Vanessa menegaskan bahwa laporan balik telah dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar pada 4 Agustus 2025 dengan dugaan tindak pidana pengaduan palsu, melanggar Pasal 317 dan/atau 318 KUHP. Terlapor diketahui bernama Agustinus Rismes.

“Klien kami dilaporkan atas dugaan pemalsuan identitas atau Pasal 266 KUHP, padahal ia tidak mengenal siapa pelapornya. Karena itu, kami resmi melaporkan balik dengan dugaan pengaduan palsu,” jelas kuasa hukumnya.

Selain kasus ini, Vanessa juga menyinggung soal persoalan pribadi terkait dugaan penelantaran anak oleh suaminya yang berprofesi sebagai perwira Polri. Ia menuturkan bahwa anaknya tidak disekolahkan selama bertahun-tahun, sejak kelas 2 SD hingga kini seharusnya duduk di bangku SMP.

“Saya sudah melaporkan penelantaran anak sejak tiga tahun lalu, tapi tidak ada proses. Saya sampai harus berjualan ayam bakar untuk biaya hidup dan kebutuhan sekolah anak. Namun, sampai sekarang laporan saya belum ditindaklanjuti,” ungkap Vanessa dengan nada haru.

Kuasa hukum Vanessa menegaskan akan terus mengawal laporan balik ini, sekaligus meminta perhatian Propam Mabes Polri agar kasus dugaan penelantaran anak juga diproses dengan serius.
“Ini menyangkut hak anak yang tidak boleh diabaikan. Kami minta atensi dan pengawalan penuh dari pihak berwenang,” tutupnya.

Continue Reading

Hukum

Wow! Fariz RM Janji Tobat di Sidang Pledoi: “Ini Terakhir Kali”

Published

on


Jakarta – Musisi senior Fariz RM kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), untuk menjalani sidang pledoi alias pembacaan nota pembelaan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

Sebelumnya, Senin (4/8/2025), Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa kliennya sudah menyampaikan pembelaan secara lisan. “Fariz tadi sudah melakukan pledoi secara lisan, dia menyatakan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada semua masyarakat, kepada keluarga, majelis hakim dan kepada semua teman-teman yang hadir di persidangan, kepada teman-teman media juga tadi dia sampaikan,” ujarnya.

Fariz, lanjut Deolipa, juga mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi. “Yang kedua, dia menyesali perbuatannya. Yang ketiga dia menyatakan kapok atau tobat, dia tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Dan katanya ini adalah yang terakhir kalinya dia menggunakan narkoba di perkara ini,” tambahnya.

Kalau nanti permohonannya dikabulkan, Fariz ingin kembali fokus mencari nafkah dan berkarya di dunia musik sambil menghabiskan waktu bersama keluarga.

Deolipa juga menegaskan pembelaan mereka fokus membantah tuduhan sebagai pengedar. “Kita menuntut bebas Fariz RM karena pasal-pasal yang dituntutkan pengedar, tapi dia adalah pengguna. Makanya kita membela supaya dia bebas,” tegasnya.

Namun, kalau pembebasan tidak dikabulkan, tim hukum meminta opsi rehabilitasi. “Tadi sudah dibedah oleh majelis hakim, rehabilitasinya baru satu kali. Di (sidang) perkara ke empat ini kita memohon rehabilitasi untuk kedua kalinya. Memang rehabilitasi diberikan kesempatan sampai tiga kali untuk direhab. Tadi kan baru sekali, mudah-mudahan kali kedua dikabulkan oleh hakim,” harap Deolipa.

Sidang akan berlanjut Kamis (14/8/2025) dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi Fariz.


Continue Reading

TERKINI

News3 hours ago

Brimob Polda Metro Jaya Gelar TRE untuk Pemulihan Psikologis Warga Asrama Kwitang

Jakarta, 8 September 2025 – Dalam upaya mendukung pemulihan mental pasca-kejadian kerusuhan, Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol....

Hukum1 day ago

Kuasa Hukum Sebut Kondisi Ammar Zoni Membaik, Target Kembali ke Dunia Hiburan Usai Bebas

Jakarta – Kuasa hukum Ammar Zoni, John Matias, memberikan kabar terbaru mengenai kondisi kliennya yang kini masih mendekam di lembaga...

Infotainment1 day ago

Martin Lukas Simanjuntak Klarifikasi Isu Terkait Uya Kuya: “Sahabat Saya Orang Baik”

Jakarta – Pengacara sekaligus sahabat dekat Uya Kuya, Martin Lukas Simanjuntak, angkat bicara terkait berbagai isu yang menyeret nama presenter...

News3 days ago

Ambulan untuk Jurnalis, ‘Dari Teman untuk Teman’

​JAKARTA,- Keselamatan dan kesehatan jurnalis kini mendapat perhatian lebih. Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI) baru saja menerima sebuah ambulans yang...

News3 days ago

Polda Metro Jaya Gelar Pendampingan Psikososial untuk Keluarga Brimob Pasca Aksi Massa

Jakarta, 2 September 2025 – Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Pendampingan Psikososial untuk masyarakat dan keluarga...

News5 days ago

Paiman Raharjo dan Bambang Suryadi Bitor Sepakat Berdamai di PN Jakarta Pusat, Di Mediatori Agus Susanto

Jakarta – Perselisihan antara mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Prof. Paiman Raharjo dengan Bambang...

Sosial6 days ago

Jerhemy Owen dan WWF Indonesia Tanam Pohon di Papua

Jakarta — Kreator konten lingkungan Jerhemy Owen bersama WWF Indonesia merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dengan menggelar aksi #WenanamPohon di...

News6 days ago

Brigade 08 Ajak Masyarakat dan Mahasiswa Kalsel Jaga Kedamaian Banua

Banjarmasin – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) bersama seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Brigade 08 Kalimantan Selatan mengimbau masyarakat, tokoh daerah,...

News7 days ago

Camat Cengkareng Pastikan Jakarta Barat Aman dari Aksi Demo

Jakarta – Camat Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat, Ahmad Faqih memastikan wilayahnya tetap aman dan kondusif sejak awal rangkaian aksi...

News7 days ago

Bangun Budaya Sadar Risiko, Jasaraharja Putera Jayapura Edukasi Mahasiswa USTJ tentang Keuangan dan Asuransi

PT Jasaraharja Putera melalui Branch Office Jayapuramenunjukkan kepedulian nyata terhadap dunia pendidikan di Papua dengan menjadi narasumber dalam kuliah umum...

Trending