News
Selebgram ade ratnasari Puji Kinerja Polisi Dalam Menangani Kasusnya “BRAVO POLDA BALI”

Wartahot.news — Ade Ratna Sari, pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di The Umalas Residence, mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk segera menetapkan BT sebagai tersangka. Desakan ini muncul setelah penyidikan kasus yang ia laporkan sejak Januari 2025 tak kunjung menunjukkan perkembangan berarti.
Peristiwa tersebut terjadi pada 31 Desember 2024. Saat itu, Ade Ratna Sari tengah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum PT Samahita Umalas Persada untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada penghuni gedung. Ia mengaku mendapat intimidasi dari Budiman Tiandi dan sejumlah pria berbadan tegap, serta menjadi korban pelecehan fisik di area publik.
“Saya dirangkul dari samping oleh terlapor hingga mengenai bagian sensitif tubuh saya. Itu membuat saya tertekan secara psikologis, bahkan sulit kembali bekerja”, ujar Ade Ratna Sari.
Laporan atas peristiwa tersebut telah dilayangkan ke Polda Bali pada 3 Januari 2025, dengan nomor laporan: LP/B/09/1/2025/SPKT/POLDA BALI. Namun hingga kini, status BT masih sebagai terlapor.
Komnas Perempuan turut turun tangan dan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Bali tertanggal 15 Mei 2025 dengan nomor 628/MM.01.02/V/2025. Dalam surat tersebut, Komnas Perempuan meminta klarifikasi atas lambannya proses penanganan dan menyoroti perlunya perlindungan hak-hak korban.
Komnas Perempuan menekankan bahwa kasus ini merupakan bagian dari pelanggaran hak asasi perempuan dan mendesak kepolisian untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada 27 Mei 2025, Polda Bali akhirnya menerbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan yang ditandatangani oleh Komisaris Polisi Gusti Agung A.I.P., S.H., S.I.K., M.M. Dalam surat tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana pelecehan seksual secara fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Meskipun demikian, Ade Ratna Sari menyatakan belum puas.
“Sudah ada hasil gelar perkara dan penyidik mengakui ada peristiwa pidana, jadi semestinya status terlapor segera ditingkatkan menjadi tersangka”, tegas Ade Ratna Sari.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian mengenai kapan penetapan tersangka akan dilakukan. (#####)
Hukum
Kejati DK Jakarta Geledah Rumah 2 Tersangka Korupsi Telkom Rp431 Miliar

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK) Jakarta menggelah rumah 2 tersangka korupsi Rp431 miliar pada PT Telkom Indonesia.
”Penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda,” kata Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rabu, (28/5/2025).
Syaron menjelaskan, penyidik menggeledah rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut pada Selasa, (27/5/2025), terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Rp431 miliar.
Kedua mantan pejabat PT Telkom yang rumahnya digeledah itu merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Adapun lokasi pertama yang digeledah adalah rumah tersangka AHMP yang sempat menjabat General Manager (GM) Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom pada periode 2017–2020.
“Lokasi berada di Jalan Pondok Bambu Residence, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur,” katanya.
Sedangkan lokasi kedua yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka HM, mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.
“Lokasi berada di Perumahan Jaka Permai, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dari hasil penggeledahan di dua rumah mantan pejabat PT Telkom tersebut.
“Antara lain dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya, sertifikat, kendaran bermotor roda dua, dan sejumlah perhiasan,” katanya.
Syahron menyampaikan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, serta bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Syahron menjelasan, kasus korupsi ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018.
Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi.
“PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek
tersebut,” katanya.
Adapun keempat anak perusahaan PT Telkom yang ditunjuk adalah PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra.
“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif,” katanya.
Adapun kesembilan perusahaan tersebut dan nilai proyeknya, yakni:
1. PT ATA Energi
Baterai Lithium Ion dan genset senilai Rp64.440.715.060
2. PT International Vista Quanta
Smart Mobile Energy Storage Rp22.005.500.000
3. PT Japa Melindo Pratama
Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk proyek Puri Orchad Apartemen Rp60.500.000.000
4. PT Green Energy Natural Gas
BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3 Rp45.276.000.000
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
Smart supply chain management Rp13.200.000.000
6. PT Forthen Catar Nusantara
Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME) Rp67.411.555.763
7. PT VSC Indonesia Satu
Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa Arab Rp33.000.000.000
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8 Rp114.943.704.851
9. PT Batavia Prima Jaya
Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan Rp10.950.944.196
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870 (Rp431 miliar).
Penyidik Kejati DK Jakarta telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia sekitar Rp431 ini.
Adapun para tersangkanya yakni Direktur Utama (Dirut) PT Green Energy Natural Gas, OEW; GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017–2020, AHMP; dan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015–2017, HM.
Selanjutnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016–2018, AH; Dirut PT Ata Energi, NH; Dirut PT International Vista Quanta, DT; dan Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, KMR.
Kemudian, Dirut PT Forthen Catar Nusantara, AIM; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, DP; DirutPT Batavia Prima Jaya, RI; dan Dirut PT Japa Melindo Pratama, EF.
Penyidik Kejati DK Jakarta menyangka 11 orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Penyelundupan 2 Ton Sabu, TNI AL: Terbesar Sepanjang Sejarah

Jakarta – TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Direktorat Jenderal, Bea dan Cukai, serta Polda Kepri gagalkan penyelundupan 2 ton sabu.
Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan pers pada Selasa, (27/5/2025), menyampaikan, jumlah barang bukti sabu tersebut terbesar sepanjang sejarah penyelundupan di Indonesia.
Dua Kapal Perang TNI AL, yakni KRI Surik-645 dan KRI Silea-858 turut berperan dalam penggagalan yang terjadi di Selatan Tanjung Piai, Perbatasan Indonesia-Malaysia pada Rabu, (21/5/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, diamankan 6 orang tersangka, terdiri dari 4 orang warga negara Indonesia (WNI), yakni HS, LC, FR, dan RH. Sementara 2 lainnya warga negara asing (WNA) asal Thailand, berinisial WP dan TL.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akan ada penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker melalui perairan Indonesia.
Informasi tersebut diperoleh dari laporan intelijen. Tim gabungan kemudian menganalisa informasi dan melakukan pemetaan serta observasi di sepanjang perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pada Rabu dini hari, (21/5/2025), yakni pukul 00.05 WIB, tim gabungan menghentikan Kapal Tanker Sea Dragon Tarawa di tengah laut karena diduga kuat sebagai target operasi.
Tim gabungan kemudian menggeledah kapal dan menemukan 31 kardus cokelat dibungkus plastik bening berisi puluhan bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang hijau.
Bungkusan tersebut berisi serbuk kristal yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain itu, tim gabungan juga menemukan 36 kardus cokelat pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal. Sehingga total barang bukti yang ditemukan di kapal Sea Dragon Tarawa berjumlah 67 kardus berisi 2 ribu bungkus sabu.
Pangkoarmada I Laksda TNI Fauzi mewakili Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menghadiri konferensi pers di Dermaga Pangkalan Bea Cukai, Tanjung Uncang, Batam.
Pangkoarmada I mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan ini atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali sesuai program Asta Cita Presiden RI ke-7 “Basmi Peredaran Narkoba”.
“Kami melaksanakan tugas ini dengan sungguh-sungguh,” ujarnya.
Fauzi menyatakan, TNI AL siap berkolaborasi dengan siapa pun untuk memberantas narkoba, khususnya di wilayah laut.
TNI AL selalu siap menjadi garda terdepan untuk mengadang masuknya narkoba ke perairan Indonesia.
“Kami berjanji tidak ada sejengkal [pun] perairan Indonesia yang bisa diraih oleh narkoba ini,” ujarnya.
Hukum
Ini Deretan Barbuk Hasil Penggeledahan di Apartemen 2 Stafsus Mendikbudristek

Jakarta – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah 24 barang bukti di antaranya handpohe, laptop, harddisk, hingga buku agenda dari apartemen 2 stafsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin malam, (26/5/2025), merinci barang-barang yang disita hasil penggeledahan pada Rabu, (21/5/2025) tersebut.
Hasil penggeledahan di apartemen stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, FH di Apartemen Kuningan Place, Lt.12 B9, Jl Kuningan Mulia Lot. 15, RT 6, RW 1, Menteng Atas Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berupa barang bukti elektronik, yakni:
1. Satu unit laptop merk Asus Zenbook Notebook PC Warna Blue Savire dengan Model UX3405M, S/N: S5N0CX07U148212, Produk ID: 00342-42688-64745-AAOEM.
2. Satu unit handphone merk Samsung warna gold dengan Model SM-A510FD, IMEI 1:356911/07997542/9, IMEI 2 :356912/07/997542/7, S/N: RR8H808D9VV.
3. Satu unit handphone merk Samsung berwarna putih dengan Model SM-N750, S-N: RF1F33MMNCV IMEI:351665/06/035327/8.
4. Satu unit handphone merk Samsung wana biru dengan Model SM-A705F/DS, S/N: RR8M5116KCR, IMEI 1:355913/10/564220/6, IMEI 2:355914/10/564220/4.
5. Satu unit handphone merk Samsung dengan Model SM-G 990E/DS S/N: RRCT2024DPD, IMEI 1: 355798870245552, IMEI 2: 359032560245557 berikut simcard Telkomsel nomor 081114925**.
Sedangkan dari apartemen Sfatsus mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard / 30.06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 11, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan, juga berupa barang bukti elektronik, yakni:
1. Satu unit harddisk eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam S/N: WX32A70RSVZC, P/N: WDBYVG0010BBK-0B, Used Space: 167.053.348.864 bytes, Free Space: 833.115.136.000 bytes.
2. Satu unit harddisk eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah S/N: WXEY08VFF268, P/N: WD3200MER-00 2209A Used Space: 6.531.383.296 bytes, Free Space: 313.330.429.952 bytes beserta dongle.
3. Satu unit flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, Used Space: 1.507.852.288 bytes, Free Space: 6.232.801.280 bytes dengan stiker bertuliskan Transitional Justice and reconciliation Commission.
4. Satu unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam Serial No. 8CG923IJF1 dalam kondisi mati beserta charger.
Bukan hanya barang bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari apartemen
JT, yaitu:
5. Satu buah buku agenda warna biru merek Moleskine.
6. Satu buah buku agenda warna biru merek Moleskine ujung sampul depan atas dan bawahnya robek.
7. Satu buah buku agenda sampul warna biru bergambar tangkai dan bunga warna putih.
8. Satu buah buku agenda sampul warna merah merek Noteletts.
9. Satu buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Hedayah.
10. Satu buah buku agenda sampul warna hijau bertuliskan Jinbo Business Notebook Plan.
11. Satu buah buku agenda sampul warna hitam merek Daycraft.
12. Satu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Better Financing fot Better Health Achieving UHC PPJK Kemenkes RI.
13. Satu buah buku agenda sampul warna merah merek Daycraft.
14. Satu buah buku agenda sampul warna coklat muda merek Typo.
15. Satu buah buku agenda sampul warna hijau merek Smash.
16. Satu buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Daycraft.
17. Satu buah buku agenda sampul warna coklat tua merek Typo.
18. Satu buah buku agenda sampul warna hitam bertuliskan Merdeka Belajar HGN 2021.
19. Satu buah buku agenda sampul warna biru bertuliskan Majlis Keselamatan Negara Malaysia Jabatan Perdana Menteri.
Harli menyampaikan, Tim Jaksa Pidsus Kejagung menggeledah dua apartemen kediaman Stafsus Mendikbudristek setelah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025,” ujarnya.
Peningkatan status penanganan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti terjadinya tindak pidana tersebut.
Harli menjelaskan, kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tersebut berawal pada tahun 2020, Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK.
Bantuan tersebut untuk satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek sebelumnya pada tahun 2018–2019 telah ditemukan berbagai kendala, di antaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet.
Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata, akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif.
Lebih lanjut Harli menyampaikan, dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan OS Windows.
Namun, kata dia, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome, yakni Chromebook.
“Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” ujar Harli.
Berdasarkan uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Adapun modus atau caranya, mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan OS Chromebook dalam proses pengadaan barang atau jasa.
“[Itu] bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan AKM serta kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.
Selanjutnya, atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan tersebut, Kemendikbudristek mengaanggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020–2022.
Adapun anggaranya sebesar Rp3.582.607.852.000 (Rp3,5 triliun) dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (Rp6,3 triliun).
“Jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (Rp9,9 triliun),” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Harli, ditemukan adanya peristiwa tindak pidana sehingga Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
-
News1 week ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News7 days ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
News4 weeks ago
Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Bentrokan Antarkelompok di Kemang, Jakarta Selatan
-
News3 weeks ago
Polri Gelar Operasi Serentak Berantas Premanisme di Seluruh Indonesia
-
News3 weeks ago
Kasus Korupsi Askrindo: Empat Terdakwa Dituntut hingga 12 Tahun Penjara
-
News3 weeks ago
Profil Patrick Winata: Dari Papua, Jadi Petarung, Sampai Founder Klinik ELV8
-
Entertainment4 weeks ago
“Gapai Bintang”: Lagu Baru Etenia Croft yang Bikin Anak-anak Makin Semangat Kejar Mimpi
-
News1 week ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel