News
DPR Akan Bahas RUU KUHAP di Masa Reses

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan, akan menggelar RDPU terkait Revisi Undang-Undang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Ia mengungkapkan, rapat tersebut akan meminta masukan pembahasan RUU KUHAP dari berbagai pihak yang digelar pada Selasa (17/6/2025).
“Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP. Rapat mulai tanggal 17 Juni 2025 minggu depan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (9/6/2025).
Habiburokhman menyatakan, pihaknya akan mengundang mahasiswa dari berbagai universitas, Peradi, hingga para ahli pidana. Komisi III DPR memastikan pihaknya membuka diri atas masukan RUU KUHAP dari masyarakat.
“Kami akan menerima aspirasi dari Mahasiswa UGM, Mahasiswa FH UI, Mahasiswa FH Unila, Mahasiswa FH UBL. Serta, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur, LPSK, Peradi hingga beberapa orang ahli pidana ternama,” ucapnya.
Habiburokhman menambahkan, RDPU soal RUU KUHAP ini bukan baru sekali digelar. Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah menggelar RDPU dengan mengundang kelompok masyarakat hingga perorangan di masa reses.
“Kami akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait RUU KUHAP. Tujuan kami bukan sekedar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar-benar berkualitas,” ujarnya.
News
Waduh! Gunung Semeru Kembali Erupsi Hari Ini

Wartahot – Gunung Semeru yang berletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi pada Rabu (11/6/2025) pukul 00.18 WIB. Namun, tinggi kolom erupsi tidak teramati.
“Saat laporan ini dibuat, erupsi masih berlangsung,” kata Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Liswanto, AP, seperti dikutip laman Magma ESDM.
Ia menjelaskan, Gunung Semeru masih berstatus waspada. Sehingga, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) memberikan sejumlah rekomendasi.
“Masyarakat dimeinta tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan sejauh 8 km dari puncak (pusat erupsi),” kata nya.
Liswanto menambahkan, di luar jarak tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan. Karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 km dari puncak.
“Tidak beraktivitas dalam radius 3 km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru, karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar),” ucapnya.
Menurut Liswanto, masyarakat juga harus mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru. Terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat, serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.
Diketahui, sejak 1 Januari hingga 10 Juni pukul 07.00 WIB tercatat jumlah letusan Gunung Semeru sebanyak 1.799 kali. Sehingga, aktivitas gunung api itu didominasi oleh gempa letusan/erupsi setiap hari.
News
Presiden Prabowo Subianto Sebut Akan Membuat Indonesia Bebas Sampah 2029

Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka membahas penanganan sampah. Dalam pertemuan itu, Presiden meminta agar persoalan sampah, tuntas secara menyeluruh pada 2029.
Sejumlah menteri yang dipanggil antara lain Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Selanjutnya Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
“Jadi bapak sudah menargetkan di dalam RPJMN-nya dan beliau 2029 mestinya sampah selesai sehingga segala strategi telah kita susun bersama melalui beberapa pendekatan. Mulai dari pendekatan hulu, TPS-3R, TPS-T, dan pendekatan hilir, Waste to Energy, maupun RDF,” kata Menteri Hanif kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Pendekatan hulu tersebut yakni dengan pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) atau mengolah hingga daur ulang sampah. Selanjutnya adalah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS-T), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu.
“Termasuk pembangunan pengolahan sampah menjadi energi seperti waste to energy. Termasuk RDF (Refuse Derived Fuel),” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah telah mengidentifikasi 33 lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menjadi fokus konversi sampah menjadi energi. Penanganan sampah akan melibatkan pemerintah daerah,
“Pak Presiden sangat peduli sekali mengenai masalah sampah ya. Karena kita tahu ini juga di problem lingkungan. Hari Selasa rencana akan kita undang kepala daerahnya. Ada juga daerah yang baru, yang mungkin belum tahu,” kata Mendagri.
Pemerintah akan mendorong masyarakat untuk berperan aktif untuk mengolah sampah. Peran aktif tersebut mulai mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan dilibatkan dalam penanganan sampah. Dantara akan mempercepat proyek pengolahan sampah menjadi energi atau Waste to Energy.
“Kita juga mempunyai kriteria dari segi return, dari segi yield-nya dan itu juga tetap kita ikuti, selama itu memang masuk ke dalam perhitungan kriteria kami ya kami berinvestasi. Kami juga tidak berinvestasi sendiri, dan akan mengajak dunia swasta untuk berinvestasi bersama dengan Danantara di Waste to Energy ini,” kata CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani.
Hukum
SIAGA 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Tambang Nikel Raja Ampat

Jakarta – Simpul Aktivis Angkatan (SIAGA) 98 desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usut dugaan korupsi dalam penerbitan izin tambang dan eksplorasi nikel di gugus Pulau Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“KPK harus segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin tambang nikel di Gugus Pulau Raja Ampat,” kata Hasanuddin, Koordinator SIAGA 98 pada Selasa, (10/6/2025).
Ia menyampaikan, KPK harus segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah apakah penerbitan izin tambang dan eksploitasi nikel di Raja Ampat itu terdapat peristiwa tindak pidana korupsi.
Sebab, lanjut Hasanuddin, penambangan di pulau-pulau kecil menyimpangi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
“Putusan ini menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil,” ujarnya.
Izin tambang tidak berdiri sendiri, tidak hanya dengan dalih potensi nikelnya, sehingga izin diterbitkan, harus juga dilihat dari sisi lain, baik lingkungan, tata ruang, dan peraturan lainnya.
“Kami berharap KPK segera membentuk tim untuk segera melakukan penyelidikan,” tandasnya.
-
News3 weeks ago
Suami Najwa Shihab, Ibrahim Assegaf, Meninggal Dunia
-
News3 weeks ago
BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Pendudukan Lahan Negara
-
Sosial5 days ago
Kabar Duka: Ustadz Dr. Yahya Waloni Berpulang ke Rahmatullah
-
News3 weeks ago
Operasi Brantas Jaya 2025: 23 Preman Berkedok Juru Parkir Diamankan Polres Jaksel
-
Hukum2 weeks ago
Empat Profesor Soroti Beberapa Poin KUHP Baru
-
News4 weeks ago
Ted Sioeng Gugat Bank Mayapada Rp 1,25 Triliun, Sidang Perdana Digelar Awal 2025
-
Hukum2 weeks ago
Sosialisasi KUHP Baru, Peradi Jakbar-UAI Hadirkan 4 Profesor
-
Entertainment3 weeks ago
Teresa Sylviliana: Penyanyi Cilik Multitalenta Asli Indonesia Rilis Tiga Lagu Sendiri dan Udah Numpuk Segudang Prestasi di Umur 10 Tahun!