Connect with us

Hukum

Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupi Aset PT KAI Rp21,9 Miliar

Published

on

Medan –‎ ‎Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap Risma Siahaan (RS) terkait kasus dugaan korupsi aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,9 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, dalam keterangan pers dikuti pada Senin, (21/4/2025), menyampaikan, penangkapan Risma terkait penguasaan aset PT KAI di ‎Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), tidak sesuai ketentuan.

Tim penyidik ‎menangkap Risma setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025 pada Kamis, (17/4//2025).

‎“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” ujarnya.‎

Tim penyidik menangkap Risma setelah lebih dari 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksan yang dilayangkan secara patut.

‎“Tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut Rizza mengungkapkan, ‎penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan menerima informasi keberadaan tersangka Risma.

Sesuai informasi, tersangka Risma tengah berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

“Setibanya di lokasi, TIM Intelijen dan Pidsus Kejari Medan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya,” kata dia.

Tim penyidik kemudian membacakan ‎surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan kepada tersangka Risma.

“[Pembacaan] disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya,” kata Rizza.

Namun tersangka Risma sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan. Tim penyidik pun terpaksa melakukan upaya paksa.

“Dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ujarnya.

Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.

Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.

Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka Risma kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya kami bawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

Rizza menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Risma Siahaan dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.‎

Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

Tersangka Risma juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum,” tandasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Atas perbuatan tersebut Kejari Medan menyangka Risma Siahaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, Risma juga disangka melanggar Pasal 15 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan

Published

on

Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak kini dibayangi rasa khawatir. Mereka meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap merealisasikan revitalisasi Pasar Taman Puring setelah muncul informasi bahwa kawasan tersebut akan ditata menjadi taman difabel pada 2027.

Perwakilan pedagang, Januar, mengaku kecewa karena rencana pembangunan kembali pasar yang sebelumnya sempat disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dinilai belum menunjukkan kepastian.

“Kami memohon agar sesuai dengan janji Bapak Gubernur. Beliau pernah menyampaikan bahwa Pasar Taman Puring adalah pasar rakyat yang dibutuhkan masyarakat. Kami berharap revitalisasi itu benar-benar direalisasikan,” ujar Januar.

Menurut dia, informasi mengenai rencana alih fungsi kawasan menjadi taman membuat para pedagang merasa cemas kehilangan tempat usaha yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami berharap pasar ini direvitalisasi, bukan dihilangkan. Yang kami dengar sekarang justru akan dijadikan taman. Itu yang membuat kami merasa kecewa,” katanya.

Pasar Taman Puring diketahui terbakar pada 28 Juli 2025. Kebakaran tersebut menghanguskan sebagian besar barang dagangan pedagang dan menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Sejak saat itu, banyak pedagang bertahan dengan membuka lapak dan tenda sementara di sekitar lokasi bekas kebakaran.

Kepala Pasar Taman Puring, H. Warman, mengatakan para pedagang masih menghadapi kondisi yang sulit. Selain kehilangan barang dagangan, jumlah pengunjung juga belum kembali seperti sebelum kebakaran.

“Barang dagangan habis saat kebakaran. Setelah itu, daya beli masyarakat menurun dan pengunjung ke Taman Puring jauh berkurang,” ujar Warman.

Ia menilai kondisi tersebut semakin memberatkan pelaku UMKM yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Warman mengatakan para pedagang kini hanya menginginkan kepastian dari pemerintah terkait masa depan Pasar Taman Puring. Menurut dia, revitalisasi pasar merupakan harapan utama agar para pedagang dapat kembali berusaha secara normal.

“Kami masih berharap pembangunan dilakukan sesuai rencana awal, yaitu revitalisasi pasar. Kami ingin tetap bisa berdagang di tempat yang layak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Warman menyebut Pasar Taman Puring bukan sekadar tempat berdagang, melainkan bagian dari sejarah perdagangan di Jakarta Selatan. Selama puluhan tahun, pasar tersebut menjadi salah satu tujuan masyarakat untuk mendapatkan berbagai kebutuhan dengan harga terjangkau.

“Kalau pemerintah ingin menata kawasan, silakan dikembangkan. Tapi kami berharap penataan itu tetap mempertahankan keberadaan pedagang yang selama ini mencari nafkah di Pasar Taman Puring,” katanya.

Para pedagang berharap Pemprov DKI Jakarta meninjau kembali rencana penataan kawasan dan memprioritaskan pembangunan kembali Pasar Taman Puring. Kebakaran yang terjadi pada 2025 diketahui berdampak pada lebih dari 500 pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Continue Reading

Hukum

Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif

Published

on

Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang mengaku dimintai uang untuk kebutuhan THR Lebaran, perayaan ulang tahun, hingga akhir tahun.

Pengakuan tersebut disampaikan para saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (31/7/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pekalongan, Murdiarso, mengatakan permintaan uang tersebut disampaikan melalui Kepala Bagian Perekonomian, Siti Hanikatun, dan berlangsung sejak 2022 hingga 2025.

“Ada permintaan uang untuk THR, ulang tahun, serta akhir tahun,” ujar Murdiarso saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menurut Murdiarso, besaran uang yang diberikan bervariasi. Untuk keperluan ulang tahun bupati, ia mengaku pernah memberikan Rp5 juta dan Rp15 juta. Sementara untuk THR Lebaran, ia menyetor Rp15 juta setiap tahun.

Adapun untuk kebutuhan akhir tahun, jumlah uang yang disetorkan berkisar antara Rp15 juta hingga Rp25 juta per tahun.

Murdiarso menyebut seluruh uang yang diberikan berasal dari dana pribadinya.

Pengakuan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid. Ia mengatakan permintaan uang dilakukan melalui ajudan bupati dengan nominal yang telah ditentukan.

“Yang meminta ajudan, besarannya sudah ditentukan,” kata Kholid dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Situmorang.

Kholid mengungkapkan bahwa selama periode 2023 hingga 2025, total uang yang ia setorkan mencapai Rp240 juta.

Ia menjelaskan uang tersebut diberikan untuk memenuhi permintaan terkait THR, ulang tahun, dan kebutuhan akhir tahun bupati.

“Besaran uang sudah ditentukan karena dianggap sebagai dinas gemuk,” ujarnya.

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Continue Reading

Hukum

POLDA METRO JAYA BERHASIL MENGUNGKAP PEREDARAN NARKOTIKA GOLONGAN II JENIS ETOMIDATE SEBANYAK 8.698 PCS CARTRIDGE

Published

on

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika Golongan II jenis Etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan internasional, dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8.698 pcs cartridge yang mengandung cairan Etomidate.

Pengungkapan bermula pada Selasa, 21 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan, pemantauan, serta pemetaan lokasi hingga akhirnya berhasil menangkap seorang pria berinisial R (22) yang diduga hendak melakukan transaksi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam sebuah paperbag. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sejumlah lokasi lain.

Pengembangan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan, pada lokasi ini polisi mengamankan seorang pria berinisial AG (28). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 171 pcs cartridge Etomidate beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga polisi mengamankan dua orang lainnya, yakni AF (29) dan AM (36). Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengakui masih menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan 4.384 pcs cartridge Etomidate yang disimpan di dalam koper dan tas.

Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan pada Kamis, 23 Juli 2026, Dari hasil pengembangan lanjutan terhadap tersangka R (22), petugas kembali menemukan 4.140 pcs cartridge Etomidate di lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan.

Dengan pengungkapan lanjutan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.698 pcs cartridge narkotika Golongan II jenis Etomidate.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. mengatakan “ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan dua jenis Etomidate jaringan internasional di enam TKP berbeda di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan dengan barang bukti sebanyak 8.698 pcs  cartridge berisikan Etomidate serta empat orang tersangka terdiri dari tiga orang laki-laki inisial R (22), AF (29) , dan AG (28), serta satu orang perempuan inisial AM (36)”.

 selanjutnya barang bukti dan tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Continue Reading

TERKINI

Ekonomi6 hours ago

Cuanki Instan Lokal Asal Garut ini Makin Dilirik, Siap Go Internasional dari Cita Rasa Sunda

Jakarta – Produk kuliner lokal kembali mencuri perhatian. Ciomy, brand cuanki instan asal Garut, tampil dalam sebuah event komunitas di...

News7 hours ago

Polri Pastikan Situasi Keamanan Pusat-Pusat Ekonomi Nasional Tetap Kondusif

Jakarta – Polri memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di berbagai pusat kegiatan ekonomi nasional tetap berada dalam kondisi aman...

News8 hours ago

Putra Siregar Temui Keluarga Satpam Waduk Jatiluhur, Salurkan Donasi dan Harap Pelaku Segera Ditangkap

Jakarta – Pengusaha sekaligus pemilik PStore, Putra Siregar, mendatangi keluarga satpam Waduk Jatiluhur yang viral di media sosial karena diduga...

Hukum10 hours ago

Pedagang Taman Puring Tagih Janji Pramono Anung, Minta Revitalisasi Pasar Tetap Dilanjutkan

Jakarta – Harapan para pedagang Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk kembali berdagang di pasar yang lebih layak...

News12 hours ago

Dr. Frengky Soroti Konten Bigmo Promosikan Vape Bersama Anak Kecil, Ingatkan Dampaknya bagi Generasi Muda

JAKARTA — Polemik konten YouTuber Bigmo yang memperlihatkan promosi vape bersama anak kecil menuai perhatian publik. Praktisi kesehatan Dr. Frengky,...

Hukum2 days ago

Sidang Tipikor: Sejumlah Kepala Dinas Mengaku Dimintai Uang untuk THR dan Ulang Tahun Bupati Pekalongan Nonaktif

Semarang – Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, mengungkap pengakuan sejumlah kepala dinas di lingkungan...

Entertainment2 days ago

Chevazrilia Alfaruk Tampil di IFW 2026, Bangga Kembali Melangkah di Runway Terbesar Indonesia

Jakarta — Talenta muda di dunia fashion, Chevazrilia Alfaruk atau yang akrab disapa Cheva, kembali mencuri perhatian di ajang Indonesia...

Entertainment2 days ago

Britney Davanya Manese Tampil Anggun Berkebaya di BTN Indonesia Fashion Week 2026

Jakarta — Model muda Britney Davanya Manese kembali mencuri perhatian di panggung mode nasional. Kali ini, ia tampil memukau di...

Entertainment2 days ago

Keren! Shafeea Aleeya Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026

Jakarta – Ajang Indonesia Fashion Week (IFW) 2026 menjadi pengalaman tak terlupakan bagi model cilik Shafeea Aleeya Sitimarhumi atau yang...

News4 days ago

KP2MI Perkuat Kepatuhan P3MI untuk Tingkatkan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ke Arab Saudi

Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memperkuat tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kepatuhan...

Trending