Hukum
Ini Kronologi Korupsi dan Kejanggalan Kredit Sritex
Jakarta – Kasus pemberian kredit dari Bank DKI Jakarta dan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) diberikan secara melawan hukum.
Lantas bagaimana kronologi kasus korupsi kredit ke PT Sritex? Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, menjelaskannya.
“PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) merupakan Perseroan Terbatas yang beroperasi dalam bidang industri tekstil dan produk tekstil,” katanya dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu malam, (21/5/2025).
Komposisi kepemilikan saham Sritex yang merupakan perusahaan terbuka ini adalah PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03% dan masyarakat sebesar 40,97%.
PT Sri Rejeki Isman, Tbk dalam laporan keuangannya menyatakan merugi US$1,08 miliar atau setara dengan Rp15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal, pada tahun 2020, masih mencatat keuntungan US$ 85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
Qohar menyampaikan, itu merupakan suatu kejanggalan dan menjadi perhatian khusus dalam pengusutan kasus pemberian kredit kepada Sritex. “Ini [menjadi] konsentrasi dari teman-teman penyidik,” ujarnya.
PT Sri Rejeki Isman, Tbk dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit dengan nilai total outstanding (tagihan yang belum dilunasi) hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,5 triliun).
Kredit tersebut, lanjut Qohar, kepada beberapa bank pemerintah baik yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun sejumlah bank milik daerah, antara lain:
1, Bank Jateng Rp395.663.215.840,00
2. Bank BJB Rp543.980.507.170,00
3. Bank DKI Rp149.007.085.018,57
4. Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI) + Rp2,5 triliun.
“Selain kredit tersebut di atas, Sritex juga mendapatkan pemberian kredit di 20 bank swasta,” katanya.
Sedangkan dalam pemberian kredit Bank DKI Jakarta dan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada Sritex dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat tinggi kedua bank daerah tersebut.
Adapun pejabat tinggi yang melakuan perbuatan melawan hukum di Bank DKI Jakarta adalah Zainuddin Mapa selaku Dirut dan Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemberian kredit kepada Sritex tersebut melawan hukum
karena mereka tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan, salah satunya tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja, karena hasil penilaian dari Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys.
Berdasarkan hasil penilaian lembaga tersebut bahwa PT Sri Rezeki Isman, Tbk (Sritex) hanya memperoleh peringkat BB- atau memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Pemberian kredit tanpa jaminan, kata Qohar, hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A yang seharusnya wajib dilakukan sebelum diberikan fasilitas kredit.
Pemberian kredit tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bank serta Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Bukan hanya itu, dalam pemberian kredit tersebut juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian, yakni Charater, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition.
Bukan hanya soal menyalahi aturan pemberian kredit, lanjut Qohar, setelah PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mendapatkan kredit dari Bank DKI Jakarta dan Bank BJB, Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, tidak menggunakannya sesuai tujuan memperoleh kredit.
Ia mengungkapkan, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Kredit yang diberikan oleh Bank BJB dan Bank DKI Jakarta kepada Sritex Tbk saat ini macet dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan.
PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) kemudian dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, melalui putusan dengan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pemberian kredit oleh PT Bank DKI Jakarta dan Bank BJB secara melawan hukum tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 (Rp692 miliar)
Qodir mengungkapkan, Rp692 miliar itu dari total nilai outstanding atau tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3.588.650.808.028,57 (Rp3,5 triliun).
Penyidik Pidsus Kejagung kemudian menetapkan Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mapa, dan Dicky Syahbandinata sebagai tersangka.
Penyidik langsung menahan mereka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sejak tanggal 21 Mei sampai dengan 9 Juni 2025.
Kejagung menyangka Iwan Setiawan Lukminto, Zainuddin Mapa, dan Dicky Syahbandinata melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukum
Maradona Marinir “Mas Don” Influencer Menipu Korban Modus jual HP
Wartahot.news – Kasus penipuan jual beli iPhone dengan tersangka MM alias Mas Don menjadi perhatian di wilayah Bekasi Utara. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang elektronik dengan harga tidak wajar di media sosial.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bekasi Utara dengan kerugian mencapai Rp11,5 juta. Pelaku diduga menggunakan modus menawarkan iPhone dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menarik minat korban.
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, saat ini proses hukum terhadap pelaku sudah memasuki tahap lanjutan.
“Pelaku sudah kami tahan di rutan Polsek Bekasi Utara. Berkas perkara juga sudah kami kirim ke kejaksaan dan saat ini sedang diteliti,” kata AKP Tono saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).
Dalam aksinya, pelaku awalnya meminta korban untuk mentransfer uang muka (DP). Setelah pembayaran dilakukan, pelaku berdalih stok barang habis dan menawarkan unit lain dengan harga lebih tinggi.
Korban kemudian diminta menambah sejumlah uang dengan alasan upgrade produk. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung diterima hingga korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Polisi menduga masih ada korban lain dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa pernah mengalami kejadian serupa diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
“Jika ada korban lain, kami imbau untuk segera membuat laporan,” ujarnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal. Warga diminta melakukan pengecekan terhadap penjual sebelum melakukan transaksi, terutama di platform media sosial.
“Kami mengimbau agar masyarakat lebih teliti dan melakukan crosscheck sebelum membeli barang secara online,” tutupnya.
Hukum
Akademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
Ternate — Pernyataan yang disampaikan oleh Indonesia Audit Watch (IAW) melalui sekretarisnya, Iskandar Sitorus, terkait dugaan keterlibatan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) dalam kasus korupsi menuai bantahan keras dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Pakar hukum dari Universitas Khairun dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, menilai pernyataan IAW bersifat tendensius, tidak didukung bukti hukum, serta berpotensi menyesatkan publik.
Menurut Hendra, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, proses hukum telah berjalan hingga putusan pengadilan. Terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun sebelum akhirnya meninggal dunia karena sakit. Dengan wafatnya terdakwa, proses hukum lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara otomatis dihentikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hendra Kariangan memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
- Bahwa, pada Kasus, korupsi yang disidik oleh KPK terhadap Mantan Gubernur Maluku Utara alm, Abdul Gani Kasuba, perkara, pokok telah disidangkan di Pengadilan. Tindak Pidana. Korupsi, di Pengadilan Negeri Ternate, dan telah dijatuhi, Hukum penjara, 8 Tahun sementara terdakwa menjalani hukuman menderita sakit dan akibatnya
meninggal, dengan demikian perkara ikutan, berupa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang diselidiki oleh KPK, dihentikan/ di tutup secara hukum, oleh penyidik KPK hal tersebut, sesuai, dengan ketentuan pasal 77 KUH Pidana yang menegaskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika terdakwa meninggal dunia jo pasal 109 ayat (2) KUHAP yang menegaskan bahwa jika tersangka meninggal dunia penyidik wajib menghentikan penyidikannya, dan perkara ditutup, demi Hukum. Dalam perkara, a quo tidak ada keterlibatan PT.NHM secara kelembagaan maupun dirut, PT.NHM, Bapak H.Robert Nitiyudo. Wachio. PT.NHM dalam hal ini Dirut. Bapak H.Robert Nitivudo Wachio, pernah diperiksa, oleh penyidik, mapun pernah hadir di persidangan PN Negeri Ternate dan memberikan, keterangan hanya sebagai saksi untuk memberikan beberapa penjelasan yang menjadikan, perkara, aquo menjadi jelas. Dalam prespektif, bukum pidana saksi bukanlah pelaku, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP menjelaskan, saksi adalah orang yang memberikan. keterangan dalam Tingkat penyidikan hingga pengadilan. - Bahwa menyangkut basil audit yang terurai dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) Badan pemeriksa Keuangan RI, atas aset dan pengelolaan, usaha. PT. Pertamina Tbk yang diakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, RI, adalah pemeriksaan, rutin setiap tahun oleh BPK, dan hasil pemeriksaan, BPK yang disampaikan, pada LHP bersifat
administrasi dan bukan pidana, Jika menilai apakah ada unsur pidana, maka hasil pemeriksaan bukan LHP akan, tetapi, audit dengan tujuan tertentu, sekali lagi dipertegas LHP adalah audit yang bersifat, administrasi, internal PT.Pertamina bukan Pidana. Terkait dengan pengelolaan, aset dan keuangan, PT.NHM dapat dijelaskan, dan PT.NHM adalah perusahan swasta, yang pengelolaan, asset dan keuangan, tunduk pada UU No.40 Tahun, 2007 Tentang Perseroan Terbatas, (PT) tidak tunduk pada UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Jo UU No.1 Tabun, 2004 Tentang
Perbendaharaan, Negara. PT.NHM dalam pengelolaan, asset dan keuangan bersifat mandiri dan penilaian ada pada RUPS Negara/Pemerintah tidak bisa melakukan
intervensi, BPK tidak bisa melakukan audit atas asset dan keuangan internal PT.NHM. - Bahwa, PT.NHM selama ini terbukti satu-satunya perusahan yang mengelola tambang untuk kesejahteraan, rakyat dengan di Provinsi Maluku Utara, terbukti sangat baik dari semua sepek lingkungan, sosial, lingkungan ekologinya, termasuk berperan aktif dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat di Indonesia umumnya dan Provinsi Maluku Utara khususnya. PT.NHM telah, menerapkan Green Mining pendekatannya adalah pembangunan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, melaksanan cita-cita keadilan, sosial bagi masyarakiat, tambang untuk kemanusian dan kesejahteraan.
Dengan demikian, Hendra Karianga meminta publik untuk lebih cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh pernyataan yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Hukum
Dana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
MEDAN, (10/4/2026) – Tangis pecah dalam jumpa pers di Gereja Katedral Medan, Jumat (10/4/2026). Suster Natalia Situmorang mempertanyakan lemahnya pengawasan Bank Negara Indonesia (BNI) yang diduga membuat dana umat senilai Rp28 miliar hilang.
Dengan suara bergetar, Suster Natalia mengungkapkan beban moral yang ia rasakan sebagai bendahara yang bertanggung jawab atas dana tersebut.
“Di mana tanggung jawab moral saya? Dana ini milik umat, untuk berobat, pendidikan anak, dan kehidupan mereka,” ujarnya sambil menahan tangis.
Ia menegaskan, dana yang dikelola melalui Credit Union Paroki Aek Nabara bukan sekadar angka, melainkan “jantung ekonomi” umat. Sebagian besar jemaat merupakan petani dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari dana tersebut.
“Ini masa depan anak-anak mereka. Tapi semua itu hilang. Saya mohon, BNI kembalikan uang kami,” tegasnya.
Suster Natalia juga mempertanyakan bagaimana dugaan penyimpangan bisa berlangsung hingga bertahun-tahun tanpa terdeteksi.
“Bagaimana pengawasan bisa lemah selama tujuh tahun? Dana terus dihimpun setiap tahun, tapi tidak ada kontrol?” katanya.
Di sisi lain, pihak Bank Negara Indonesia melalui pernyataan resmi menyebut kasus tersebut merupakan tindakan oknum di luar sistem dan prosedur operasional bank.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan, produk yang ditawarkan kepada korban bukan produk resmi bank dan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
“BNI tidak mentolerir pelanggaran dalam bentuk apa pun dan telah melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
BNI juga menegaskan seluruh layanan resmi dilakukan melalui mekanisme yang terdokumentasi dan tercatat dalam sistem. Aktivitas di luar itu disebut bukan bagian dari operasional bank.
Namun, bagi umat, penjelasan tersebut belum menjawab kegelisahan mereka. Dana miliaran rupiah yang selama ini menjadi penopang hidup kini belum kembali utuh, sementara kebutuhan terus berjalan.
Kasus ini pun memicu sorotan publik, terutama terkait perlindungan nasabah dan efektivitas pengawasan perbankan. Umat Paroki Aek Nabara kini menanti bukan hanya pengembalian dana, tetapi juga keadilan atas apa yang mereka alami.
-
News4 weeks agoAnak Baru Selesai Operasi Jadi Korban Insiden di McD Arion, Keluarga Minta Pertanggungjawaban
-
Sosial4 weeks agoElizabeth Tunggadewi Hadiri Hari Air Sedunia 2026 Bersama Komunitas Sungai, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan
-
News4 weeks agoDari Lintrik ke Media Sosial: Perjalanan Ms. Alfa Membantu Orang yang Kebingungan
-
Infotainment4 weeks agoDewi Perssik Siap Laporkan Peniruan Identitas Dirinya di Sosial Media Facebook
-
Hukum3 weeks agoDana Jemaat Rp28 Miliar Hilang Bertahun-tahun, Publik Soroti Sistem Pengawasan
-
News2 weeks agoWaduh! Suami Mantan Gadis Majalah Popular Diduga Tipu Ade Ratnasari hingga Ratusan Juta
-
Hukum2 weeks agoAkademisi Kritik IAW, Sebut Tuduhan ke NHM Tidak Berdasar
-
Infotainment3 weeks agoMomen Seru Grand Launching Batik Trusme di Sarinah Bareng Aldi Taher
