Connect with us

Hukum

Kronologi Penetapan Tersangka Kakanwil ATR/BPN Bali dalam Sengketa Tanah Jimbaran

Published

on

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging

Penetapan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Bali, I Made Daging, sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali berangkat dari sengketa pertanahan lama di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Berikut kronologi lengkap perkara berdasarkan keterangan kuasa hukum dan pihak kepolisian.

1. Sertifikat Tanah Terbit Sejak 1985

Menurut kuasa hukum, objek perkara bermula dari penerbitan sertifikat tanah di Desa Jimbaran pada 1985. Sertifikat tersebut kembali terbit pada 1989 menyusul adanya transaksi jual beli dari pemilik lama kepada pemilik baru.

“Pada saat sertifikat ini terbit, klien kami bahkan belum menjadi pegawai BPN,” ujar kuasa hukum Gede Pasek Suardika.

2. Sengketa Diselesaikan Melalui Jalur Peradilan

Sertifikat tersebut kemudian disengketakan dan diperkarakan melalui peradilan tata usaha negara. Pada 2002, perkara ini telah diputus dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, dengan putusan diterima para pihak pada 21 April 2003.

“Putusan pengadilan sudah inkrah sejak lebih dari 20 tahun lalu. Sejak itu, status hukum sertifikat dinyatakan sah,” kata Pasek.

3. Tidak Ada Produk Hukum Baru dari Kakanwil

Kuasa hukum menegaskan bahwa selama menjabat, baik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung maupun sebagai Kakanwil ATR/BPN Bali, klien mereka tidak pernah menerbitkan produk hukum baru, tidak mengubah, memecah, maupun membatalkan sertifikat yang menjadi objek sengketa.

“Justru klien kami berada dalam posisi menaati putusan Mahkamah Agung dan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap. Permintaan untuk mengubah sertifikat itu ditolak karena bertentangan dengan putusan pengadilan,” ujar Pasek.

Ia menambahkan, jika kliennya melakukan perubahan terhadap sertifikat tersebut, tindakan itu justru dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

4. Laporan Masyarakat dan Penetapan Tersangka

Meski sengketa telah lama selesai secara perdata dan tata usaha negara, perkara ini kembali mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan I Made Daging sebagai tersangka pada 10 Desember 2025.

Ia dijerat dengan:

  • Pasal 421 KUHP, dan/atau
  • Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Penetapan tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, yang menyatakan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, meski rincian perbuatan yang disangkakan masih dalam proses pendalaman.

5. Nilai Ekonomi Lahan Jadi Sorotan

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa luas tanah yang disengketakan sekitar 70 are. Berdasarkan data nilai tanah yang dapat diakses publik melalui BHUMI ATR/BPN, harga tanah di kawasan Jimbaran saat ini berkisar Rp1 miliar per are.

Dengan demikian, nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp70 miliar.

“Nilai inilah yang memberi konteks mengapa tekanan terhadap sertifikat itu terus muncul, meski secara hukum sudah final,” kata Pasek.

6. Keberatan atas Penerapan Pasal Pidana

Tim kuasa hukum mempersoalkan penerapan Pasal 421 KUHP yang dinilai sudah tidak berlaku setelah dihapus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menetapkan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku jelas melanggar asas legalitas,” ujar Pasek.

Sementara itu, Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan disebut memiliki masa daluwarsa tiga tahun. Jika dihitung dari masa jabatan kliennya sebagai Kepala Kantor Pertanahan Badung, peristiwa yang disangkakan dinilai telah melewati batas waktu penuntutan.

“Secara hukum, hak negara untuk menuntut sudah gugur,” tambahnya.

7. Praperadilan Diajukan ke PN Denpasar

Atas dasar keberatan tersebut, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dps pada 7 Januari 2026, dengan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 23 Januari 2026 dan terbuka untuk umum.

“Forum praperadilan ini akan menguji apakah penetapan tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku dan daluwarsa dibenarkan oleh hukum acara pidana,” ujar Pasek.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh batas antara penegakan hukum pidana dan sengketa administrasi pertanahan yang telah lama selesai secara hukum. Apakah perkara ini murni proses penegakan hukum atau justru bentuk kriminalisasi terhadap pejabat yang menjalankan putusan pengadilan akan diuji secara terbuka melalui mekanisme praperadilan.(LTO)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hukum

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Published

on

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2/2026). Sidang kali ini beragendakan replik, yakni tanggapan pemohon atas jawaban termohon, Kepolisian Daerah Bali.

Tim kuasa hukum I Made Daging menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak lagi memenuhi syarat hukum. Koordinator kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan penyidik tidak relevan dan bermasalah secara yuridis.

“Intinya, penetapan tersangka ini tidak memenuhi syarat hukum. Pertama, Pasal 421 yang digunakan sudah tidak berlaku. Kedua, Pasal 83 yang dijadikan dasar juga telah kedaluwarsa,” kata Gede Pasek usai persidangan.

Ia menjelaskan, dalam replik yang disampaikan di hadapan hakim, tim kuasa hukum menguraikan argumentasi hukum secara menyeluruh dengan merujuk pada asas legalitas serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, Polda Bali keliru dalam memahami tahapan berlakunya suatu undang-undang.

“Undang-undang itu memiliki tahapan yang jelas, mulai dari persetujuan, pengesahan, pengundangan, hingga mulai berlaku. Undang-undang yang kami maksud telah sah dan diundangkan sejak 2 Januari 2023,” ujar Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa meskipun ketentuan teknis pemberlakuan aturan tersebut baru efektif pada 2 Januari 2026, secara hukum undang-undang itu sudah mengikat sejak tanggal pengundangannya. Dengan demikian, pada saat penetapan tersangka dilakukan pada 10 Desember 2025, aturan tersebut sudah sah dan wajib dipatuhi.

“Sejak diundangkan, semua pihak tunduk pada undang-undang itu. Ini yang kami luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum,” katanya.

Selain mempersoalkan dasar pasal, tim kuasa hukum juga menilai perkara yang dipersoalkan seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi pemerintahan, bukan pidana. Menurut Gede Pasek, isu kearsipan yang menjadi pokok perkara telah dijelaskan secara rinci dalam replik sebagai bagian dari argumentasi bahwa kriminalisasi tidak tepat diterapkan dalam kasus ini.

Ia menyebut, penanganan perkara yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

“Proses penyidikan menggunakan uang negara, uang rakyat. Jika kasus ini dipaksakan tanpa dasar hukum yang kuat, itu menjadi pemborosan yang sia-sia,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Made Ariel Suardana. Ia mempertanyakan sikap termohon apabila tetap bersikukuh menentukan pasal secara sepihak.

“Kalau termohon tetap ngotot menentukan pasal, seolah-olah KUHAP hanya berlaku untuk polisi, sementara advokat, jaksa, dan hakim menggunakan KUHAP yang berbeda. Menurut saya, itu sudah kebablasan,” kata Ariel.

Sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa (3/2/2026) dengan agenda duplik dari pihak termohon. (HB)

Continue Reading

Hukum

Menunggu Tanpa Kepastian di PN Denpasar: Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Berakhir Tanpa Kehadiran Polda

Published

on

Tim Kuasa Hukum Kakanwil ATR/BPN Bali

DENPASAR — Sejak pukul sembilan pagi, ruang tunggu Pengadilan Negeri Denpasar mulai dipenuhi kuasa hukum, awak media, dan pengunjung sidang. Agenda hari itu jelas: sidang perdana praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, terhadap Polda Bali.

Namun, hingga jarum jam terus bergerak melewati tengah hari, satu kursi tetap kosong.

Sidang yang semula dijadwalkan pagi hari baru dibuka sekitar pukul 13.40 Wita. Bukan karena persoalan teknis pengadilan, melainkan karena majelis menunggu kehadiran pihak termohon. Penantian panjang itu pada akhirnya berujung pada satu kesimpulan: Polda Bali tidak hadir.

Ruang Sidang, Waktu yang Terbuang

Dari pengamatan Wartahot.news di lokasi, suasana sejak pagi berlangsung dalam nada menunggu. Kuasa hukum pemohon telah hadir lebih awal dengan berkas lengkap. Beberapa awak media tampak bolak-balik ruang sidang, menanti kepastian dimulainya agenda.

Ketika sidang akhirnya dibuka oleh hakim tunggal I Ketut Somanasa, harapan bahwa pemeriksaan akan segera berjalan pupus. Absennya termohon membuat hakim tidak memiliki pilihan selain menunda persidangan selama satu pekan ke depan.

Bagi tim kuasa hukum pemohon, penundaan ini bukan sekadar soal jadwal. Mereka menilai ketidakhadiran tanpa pemberitahuan resmi mencerminkan sikap yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap lembaga peradilan.

Kuasa Hukum: Ada Waktu, Tapi Tidak Hadir

Koordinator tim kuasa hukum, Gede Pasek Suardika, menyampaikan kekecewaannya usai sidang. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan administratif telah dilalui sesuai prosedur.

Permohonan praperadilan didaftarkan pada 5 Januari 2026, nomor perkara terbit pada 7 Januari, dan surat panggilan sidang diterima pihak termohon pada 13 Januari. Artinya, terdapat jeda waktu sekitar sepuluh hari sebelum sidang digelar.

“Waktu itu cukup untuk koordinasi. Kalau memang tidak bisa hadir, mestinya ada pemberitahuan resmi ke pengadilan,” ujar Pasek. Ia menilai ketidakhadiran tanpa kabar justru menimbulkan kesan mengabaikan proses hukum.

Sorotan soal Konsistensi Penegakan Hukum

Selain soal absensi, tim kuasa hukum juga menyinggung perbandingan dengan penanganan perkara lain yang dinilai berjalan sangat cepat meski menggunakan alat bukti serupa. Kontras ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan keadilan prosedural.

Praperadilan sendiri merupakan mekanisme penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat, khususnya penetapan tersangka. Karena itu, kehadiran termohon dinilai krusial agar proses berjalan efektif dan tenggat waktu yang diatur undang-undang tidak tergerus oleh penundaan.

Menanti Sidang Lanjutan

Hingga sore hari, ruang sidang kembali lengang. Para pihak meninggalkan pengadilan dengan agenda yang sama: menunggu sidang lanjutan pekan depan. Namun penantian hari ini meninggalkan catatan tersendiri.

Bagi publik yang mengikuti kasus ini, bukan hanya substansi hukum yang menjadi perhatian, tetapi juga sikap para pihak dalam menghormati proses peradilan. Di ruang sidang, kehadiran bukan formalitas. Ia adalah bentuk paling dasar dari kepatuhan pada hukum.

Dan hari ini, setelah menunggu sejak pagi, satu pihak memilih untuk tidak datang.(Heybali)

Continue Reading

Hukum

Di Balik Jeruji Jimbaran: WNA dengan Gangguan Jiwa Terjebak 4 Bulan Antara Deportasi dan Ketidakpastian Hukum

Published

on

DENPASAR, Bali — Dalam sel Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Andrew Joseph McLean, warga negara Selandia Baru, telah menghitung hari selama lebih dari empat bulan tanpa tahu ujung cerita hukumnya.

Ia tidak menjalani hukuman, juga tidak menunggu proses pengadilan yang jelas. Statusnya menggantung: ditahan oleh Imigrasi, namun juga dibayangi permintaan penundaan deportasi dari Polres Badung.

Kasus ini bukan lagi soal pelanggaran izin tinggal, tetapi telah berubah menjadi preseden memprihatinkan tentang ketidakpastian hukum dan diskoordinasi antarlembaga.

Dari Laporan Kekerasan ke Limbo Hukum

Kisah ini berawal pada 11 Agustus 2025, ketika seorang perempuan WNI berinisial NLS, yang disebut sebagai kekasih Andrew, melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Badung. Atas dasar ini, Andrew kemudian ditahan oleh Kantor Imigrasi Denpasar pada 14 September 2025 karena pelanggaran izin tinggal. Menurut prosedur standar, langkah selanjutnya adalah deportasi.

Namun, roda birokrasi tiba-tiba berubah arah. Pada 25 November 2025, Satreskrim Polres Badung mengirimkan surat resmi bernomor B/3862/XI/RES.124./2025/Satreskrim ke Kantor Wilayah Imigrasi Bali.

Isinya meminta penundaan deportasi karena Andrew masih “dibutuhkan dalam proses penyelidikan” terkait laporan yang sama. Kuasa hukum Andrew, Max Widi, S.H., menyoroti paradoks yang timbul.

“Klien kami tidak pernah ditahan oleh polisi. Ia ditahan oleh imigrasi karena pelanggaran keimigrasian. Lalu ketika hendak dideportasi, muncul surat dari Polres Badung untuk menunda,” ujarnya.

Kemandekan Penyidikan dan Pertanyaan tentang Dasar Hukum

Yang menjadi masalah utama, penyelidikan yang menjadi alasan penundaan itu sendiri mandek dan tidak transparan. Meski ada surat perintah penyelidikan, hingga saat ini kasus ini belum berkembang menjadi laporan polisi (LP) yang utuh. Andrew belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia terjebak dalam status ‘zombie’ hukum: ditahan tanpa proses pidana yang jelas.

“Secara prosedur ini sudah menyalahi aturan dan melanggar Hak Asasi Manusia,” tegas Max Widi, S.H. Kelambanan ini menimbulkan pertanyaan krusial: seberapa kuat dasar hukum penundaan deportasi seseorang untuk sebuah penyidikan yang nyaris tidak bergerak selama berbulan-bulan?

Pasal 44 KUHP dan Kondisi Kesehatan yang Diabaikan

Kompleksitas kasus ini menjadi lebih dalam dengan kondisi kesehatan mental Andrew. Surat keterangan medis resmi dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (RS Sanglah), rumah sakit rujukan negara, mendiagnosisnya dengan Gangguan Afektif Bipolar Episode Manik dengan Gejala Psikotik (F31.2). Ini bukan catatan kesehatan biasa, tetapi dokumen yang memiliki konsekuensi hukum fundamental.

Max Widi, S.H. mengajukan permohonan penghentian penyelidikan ke Polres Badung pada 12 Desember 2025, dengan berpedoman pada Pasal 44 KUHP. Pasal ini secara tegas menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan dalam keadaan tidak mampu mempertanggungjawabkan diri karena gangguan jiwa, tidak dapat dipidana.

“Pasal 44 KUHP jelas. Kalau orang dalam kondisi gangguan jiwa, maka proses penyidikan seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Apalagi ini sudah ada surat keterangan dokter dari rumah sakit rujukan negara,” paparnya.

Namun, upaya ini seperti bertepuk sebelah tangan. Hingga kini, belum ada tanggapan atau kejelasan dari pihak kepolisian.

“Kami tidak pernah menerima jawaban apa pun. Surat tidak dibalas, BAP tidak ada, berkas perkara juga tidak pernah diberikan. Ini ada apa?” tanya Max Widi, S.H. dengan nada frustrasi yang mencerminkan kegagalan komunikasi dan transparansi dalam proses ini.

Ancaman Praperadilan dan Dampak Citra Hukum Indonesia

Menyadari jalan buntu, kuasa hukum kini mempertimbangkan langkah praperadilan. Langkah ini bukan untuk membebaskan klien dari segala tuntutan, tetapi untuk memaksa negara—dalam hal ini Polres Badung—untuk mengambil keputusan yang jelas dan sesuai hukum.

“Silakan tetapkan sebagai tersangka atau deportasikan. Jangan digantung berbulan-bulan. Kalau tetap dipaksakan, kami akan ajukan praperadilan karena ini bertentangan dengan Pasal 44 KUHP,” tegas Max Widi, S.H.

Kasus Andrew McLean adalah ujian nyata bagi prinsip kepastian hukum dan koordinasi penegakan hukum di Indonesia. Ia mempertanyakan batas kewenangan penundaan deportasi, menyingkap lemahnya transparansi dalam tahap penyelidikan, dan yang terpenting, menguji komitmen kita dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi individu dengan kondisi kesehatan mental, baik warga negara asing maupun Indonesia sendiri.

Di sel Rudenim Jimbaran, Andrew McLean bukan lagi sekadar narapidana imigrasi. Ia telah menjadi simbol dari sebuah sistem yang terkadang lupa bahwa di balik prosedur dan surat-menyurat, ada manusia yang berhak atas kepastian—bahwa hidupnya tidak boleh digantung di ruang hampa hukum tanpa alasan yang jelas dan batas waktu yang masuk akal.

Empat bulan adalah waktu yang cukup panjang untuk menunggu sebuah keputusan yang seharusnya bisa diambil dengan lebih cepat, lebih adil, dan lebih manusiawi. (LTO)

Continue Reading

TERKINI

Hukum21 hours ago

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka I Made Daging Tidak Sah, Polda Bali Keliru Terapkan Pasal

Denpasar – Sidang praperadilan dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging,...

News1 day ago

Hak Struktural Belum Dibayar, SR Dilayangkan Somasi

Jakarta — Sosok pengusaha berinisial SR kembali menjadi sorotan. Ia dikabarkan menerima somasi dari salah satu pihak yang mengaku memiliki...

Infotainment4 days ago

Sidang Praperadilan Kakanwil BPN Bali Kembali Bergulir, Sorotan Tertuju pada Pasal Kedaluwarsa dan Kepastian Hukum

DENPASAR — Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging,...

News4 days ago

Warga Tanjung Duren Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Aset Daerah yang Jadi Parkir Liar

Jakarta – Warga dan jamaah Masjid Miftahul Jannah di Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berharap Pemerintah Provinsi DKI...

News5 days ago

Ngopi Sambil Berbagi, Roemah Koffie Hadirkan Massimo Freddo untuk Petani Kopi Sumatra

Jakarta, 28 Januari 2026 — Mengawali tahun 2026, Roemah Koffie kembali menghadirkan terobosan yang terbilang unik di industri kopi nasional....

News5 days ago

Jelang Ramadan, Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pekat Jaya 2026 Libatkan 675 Personel Gabungan

Jakarta — Polda Metro Jaya menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Lantas Polda...

Olahraga1 week ago

Alter Ego Takluk dari Aurora PH, Filipina Juara M7 World Championship 2026

Jakarta — Alter Ego (AE) harus mengakui keunggulan tim asal Filipina, Aurora Gaming PH, pada laga Grand Final M7 World...

News1 week ago

Kapolri Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Lebih Baik Saya Dicopot

Jakarta — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana maupun usulan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ditempatkan...

News1 week ago

Bareskrim Rampungkan Penggeledahan Kantor PT Dana Syariah Indonesia, Sita Barang Bukti Rp2,4 Triliun

Jakarta — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri merampungkan penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (PT...

News1 week ago

Selebgram Lula Lahfah Dimakamkan di TPU Rawa Terate, Dihadiri Keluarga dan Sahabat

Jakarta — Selebgram Lula Lahfah dimakamkan pada Sabtu (24/1/2026) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur. Prosesi...

Trending